00:00Dengan perkara meninggalnya anak, ya, akibat kekerasan,
00:05dari Poles Soekabungi, Satra Ekstrim, sudah menetapkan tersangka, ya,
00:11skodari TR yang merupakan ibu tiri.
00:15Ya, terhadap skodari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka
00:19atas jugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis.
00:26Selain TR, adakah tersangka lain?
00:28Masih kita dalami adanya tersangka lain, namun kita sekarang masih fokus
00:33bagaimana mendalami daripada unsur-unsur, ya, perkenaan daripada
00:40pasal-pasal yang mungkin bisa kita perkuat.
00:43Ya, kemudian kita juga sedang menunggu hasil uji, ya, uji patologi anatomi
00:51dan juga toksiologi.
00:54Oke, Pak, terkait dengan penganyayaan ini sudah terjadi berapa lama,
00:58dan apa saja untuk penganyayaan?
01:00Terkait dengan penganyayaan yang diterita oleh korban anak, NS,
01:05ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu.
01:08Seperti di tanggal 4 November 2024, itu berada juga laporan,
01:15namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian.
01:20Dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindak lanjutin.
01:25Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat TLP yang 2024,
01:332023 juga mengalami kekerasan yang sama.
01:36Apa saja menentuknya?
01:37Ya, kekerasan yang dialami, ya, kekerasan spesifik biasa,
01:41seperti di cewek, ditampar, dicakar, seperti itu.
01:48Oke, selama tinggal bersama dengan TR ini?
01:50Iya.
01:51Oke.
01:52Motifnya apa, Pak?
01:53Untuk motifnya sendiri masih kita dalami,
01:56karena ini sebagai orang tua, ya, bergalih mendidik anaknya.
02:01Seperti itu.
02:03Oke.
02:03Pak, terkait dengan hasil otopsi, sudah keluarkan,
02:06dan kemudian apa penyebab kematian dari korban?
02:09Dari hasil otopsi, kita masih menunggu.
02:11Ya, hasil otopsi kita masih menunggu,
02:13karena memang untuk pengecekan laboratoris itu butuh waktu.
02:18Sehingga memang kita sama-sama menunggu, sabar.
02:22Oke.
02:23Informasinya Ibu Kandung juga melaporkan suaminya?
02:27Apa laporannya?
02:28Terkait dengan laporan Ibu Kandung, ya, itu terhadap suaminya, ya,
02:34atau orang tua daripada NS,
02:38itu terkait dengan penelantaran, ya, pasal 76.
02:44Oke.
02:45Apakah kemudian akan ada pemeriksaan secara khusus terhadap suaminya?
02:49Ya, tentunya setiap laporan, ya, atau penelantaran dari masyarakat
02:53pasti akan kita tidak lanjuti.
02:54Ya, tentunya penyudik akan bekerja profesional,
02:59kita akan dependen, ya,
03:03tidak ada tekanan apapun,
03:04tidak ada kepentingan apapun,
03:06ya, pasti akan meminta keterangan semua pihak
03:08dan mengumpulkan alat pemeriksaan.
03:10Terkait yang tadi otopsi, Kak, kira-kira hasilnya apa yang akan keluar?
03:14Hasil dari komunikasi, ya, kurang lebih.
03:17Ya, satu minggu sampai dua minggu.
03:19Tentu kita masih mem-full up untuk hasilnya ke laboratorium.
03:25Pak, terkait Ibu, kandung yang melaporkan,
03:28apakah sudah ada saksi yang diperiksa, Pak?
03:30Laporan baru dibuat kemarin,
03:32hari ini tentunya masih menunggu dari pihak pelapor
03:36untuk bisa kita ambil keterangan.
03:40Tapi memang selama ini dari hasil penyidikan,
03:43ayah kandung mengetahui kalau ada penganiayaan terhadap anaknya?
03:47Saya tentunya, ayah kandung tahu.
03:49Karena pada saat kejadian, 4 November 2024,
03:52sebagai pelapor adalah ayah kandung.
03:58Oke, cukup.
04:03Terkait penetapan tersangka terhadap saudari PR atau ibu diri
04:09daripada korban NS,
04:12kita tetapkan dengan pasal sangkaan,
04:15pasal 80,
04:17Jungto, Pasal 76C,
04:21Undang-Undang RI,
04:23nomor 35,
04:25tahun 2014.
04:28Jungto, Undang-Undang nomor 23,
04:34tahun 2002,
04:35tentang pelindungan anak.
04:37Oke, Pak, satu lagi izin.
04:39Tadi pelukan.
04:41Motif dari ibu kandung kan karena ada pendisiplinan ya untuk anak,
04:46tapi untuk terkait dengan kejadian kemarin
04:49yang kemudian disuruh meminum air panas dan lain sebagainya,
04:52pemicunya apa sih?
04:53Itu masih didalami.
04:55Kalau yang kejadian terbaru ini masih didalami,
04:59dan tentunya kita tidak mengejar pengakuan.
05:02Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti
05:06secara scientific crime investigation
05:08yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ini.
05:36Melihat fakta secara utuh menelusuri yang tak terlihat
05:40satu langkah lebih dekat,
05:41satu langkah lebih mendalam.
05:43Saksikan di poinvestigasi di Kompas TV,
05:45Channel 11,
05:46di televisi anda.
05:47Terima kasih telah menonton!
05:51Terima kasih telah menonton!
05:54Terima kasih telah menonton!
05:56Terima kasih telah menonton!
Komentar