Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian dari Polres Sukabumi telah menetapkan TR sebagai tersangka kasus penganiayaan Nizam sebagai anak tirinya.

Hal ini disampaikan Kapolres Sukabumi dalam keterangannya di Sukabumi pada Rabu (25/2/2026).

Penetapan tersangka ini hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian berdasarkan scientific crime investigation hingga menyimpulkan TR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil penyidikan polisi, kekerasan ini dilakukan sejak tahun 2023 dan pada tahun 2024 sempat dilaporkan dengan kasus yang sama namun saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Tindakan kekerasan ini berupa fisik dan psikis, cakaran, tamparan dan jeweran. Namun untuk motif kekerasan ini polisi masih mendalami, berdasarkan keterangan sementara Ibu Tiri berdalih dengan mendidik anak.

Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil uji patalogi anatomi forensik untuk mengetahui penyebab kematian Nizam.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

#sukabumi #ibutiri #nizam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652934/ibu-tiri-nizam-jadi-tersangka-penganiayaan-di-sukabumi-fakta-tragis-terungkap
Transkrip
00:00Dengan perkara meninggalnya anak, ya, akibat kekerasan,
00:05dari Poles Soekabungi, Satra Ekstrim, sudah menetapkan tersangka, ya,
00:11skodari TR yang merupakan ibu tiri.
00:15Ya, terhadap skodari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka
00:19atas jugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis.
00:26Selain TR, adakah tersangka lain?
00:28Masih kita dalami adanya tersangka lain, namun kita sekarang masih fokus
00:33bagaimana mendalami daripada unsur-unsur, ya, perkenaan daripada
00:40pasal-pasal yang mungkin bisa kita perkuat.
00:43Ya, kemudian kita juga sedang menunggu hasil uji, ya, uji patologi anatomi
00:51dan juga toksiologi.
00:54Oke, Pak, terkait dengan penganyayaan ini sudah terjadi berapa lama,
00:58dan apa saja untuk penganyayaan?
01:00Terkait dengan penganyayaan yang diterita oleh korban anak, NS,
01:05ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu.
01:08Seperti di tanggal 4 November 2024, itu berada juga laporan,
01:15namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian.
01:20Dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindak lanjutin.
01:25Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat TLP yang 2024,
01:332023 juga mengalami kekerasan yang sama.
01:36Apa saja menentuknya?
01:37Ya, kekerasan yang dialami, ya, kekerasan spesifik biasa,
01:41seperti di cewek, ditampar, dicakar, seperti itu.
01:48Oke, selama tinggal bersama dengan TR ini?
01:50Iya.
01:51Oke.
01:52Motifnya apa, Pak?
01:53Untuk motifnya sendiri masih kita dalami,
01:56karena ini sebagai orang tua, ya, bergalih mendidik anaknya.
02:01Seperti itu.
02:03Oke.
02:03Pak, terkait dengan hasil otopsi, sudah keluarkan,
02:06dan kemudian apa penyebab kematian dari korban?
02:09Dari hasil otopsi, kita masih menunggu.
02:11Ya, hasil otopsi kita masih menunggu,
02:13karena memang untuk pengecekan laboratoris itu butuh waktu.
02:18Sehingga memang kita sama-sama menunggu, sabar.
02:22Oke.
02:23Informasinya Ibu Kandung juga melaporkan suaminya?
02:27Apa laporannya?
02:28Terkait dengan laporan Ibu Kandung, ya, itu terhadap suaminya, ya,
02:34atau orang tua daripada NS,
02:38itu terkait dengan penelantaran, ya, pasal 76.
02:44Oke.
02:45Apakah kemudian akan ada pemeriksaan secara khusus terhadap suaminya?
02:49Ya, tentunya setiap laporan, ya, atau penelantaran dari masyarakat
02:53pasti akan kita tidak lanjuti.
02:54Ya, tentunya penyudik akan bekerja profesional,
02:59kita akan dependen, ya,
03:03tidak ada tekanan apapun,
03:04tidak ada kepentingan apapun,
03:06ya, pasti akan meminta keterangan semua pihak
03:08dan mengumpulkan alat pemeriksaan.
03:10Terkait yang tadi otopsi, Kak, kira-kira hasilnya apa yang akan keluar?
03:14Hasil dari komunikasi, ya, kurang lebih.
03:17Ya, satu minggu sampai dua minggu.
03:19Tentu kita masih mem-full up untuk hasilnya ke laboratorium.
03:25Pak, terkait Ibu, kandung yang melaporkan,
03:28apakah sudah ada saksi yang diperiksa, Pak?
03:30Laporan baru dibuat kemarin,
03:32hari ini tentunya masih menunggu dari pihak pelapor
03:36untuk bisa kita ambil keterangan.
03:40Tapi memang selama ini dari hasil penyidikan,
03:43ayah kandung mengetahui kalau ada penganiayaan terhadap anaknya?
03:47Saya tentunya, ayah kandung tahu.
03:49Karena pada saat kejadian, 4 November 2024,
03:52sebagai pelapor adalah ayah kandung.
03:58Oke, cukup.
04:03Terkait penetapan tersangka terhadap saudari PR atau ibu diri
04:09daripada korban NS,
04:12kita tetapkan dengan pasal sangkaan,
04:15pasal 80,
04:17Jungto, Pasal 76C,
04:21Undang-Undang RI,
04:23nomor 35,
04:25tahun 2014.
04:28Jungto, Undang-Undang nomor 23,
04:34tahun 2002,
04:35tentang pelindungan anak.
04:37Oke, Pak, satu lagi izin.
04:39Tadi pelukan.
04:41Motif dari ibu kandung kan karena ada pendisiplinan ya untuk anak,
04:46tapi untuk terkait dengan kejadian kemarin
04:49yang kemudian disuruh meminum air panas dan lain sebagainya,
04:52pemicunya apa sih?
04:53Itu masih didalami.
04:55Kalau yang kejadian terbaru ini masih didalami,
04:59dan tentunya kita tidak mengejar pengakuan.
05:02Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti
05:06secara scientific crime investigation
05:08yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ini.
05:36Melihat fakta secara utuh menelusuri yang tak terlihat
05:40satu langkah lebih dekat,
05:41satu langkah lebih mendalam.
05:43Saksikan di poinvestigasi di Kompas TV,
05:45Channel 11,
05:46di televisi anda.
05:47Terima kasih telah menonton!
05:51Terima kasih telah menonton!
05:54Terima kasih telah menonton!
05:56Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan