Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Komisi I DPR RI menyoroti isi perjanjian tarif dagang Amerika Serikat-Indonesia terkait transfer data lintas negara. Hal tersebut dinilai tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang mengurus perlindungan data pribadi.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyatakan pemerintah perlu berpijak pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menegaskan bahwa transfer data hanya dapat dilakukan melalui otoritas perlindungan data yang sah di kedua negara.

Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya kesetaraan level otoritas negara antara pengirim dan penerima data demi keamanan data itu sendiri. Untuk itu, ia menyarankan pemerintah segera memprioritaskan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi.

Baca Juga Airlangga Jelaskan Soal Transfer Data Konsumen RI ke AS Usai Kesepakatan Tarif Resiprokal di https://www.kompas.tv/nasional/652366/airlangga-jelaskan-soal-transfer-data-konsumen-ri-ke-as-usai-kesepakatan-tarif-resiprokal

#transferdata #dpr #indonesiaas #tarifdagang

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652899/komisi-i-dpr-soroti-transfer-data-dalam-perjanjian-indonesia-as-perlu-lembaga-khusus-sapa-pagi
Transkrip
00:00Terima kasih sudah masih bersama kami dalam Sapa Indonesia Pagi.
00:03Saudara Komisi 1 DPR RI menyoroti isi perjanjian tarif dagang Amerika Serikat Indonesia
00:08mengenai transfer data lintas negara.
00:11Hal itu tidak bisa dilakukan sembarangan,
00:15apalagi Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang mengurusi perlindungan data pribadi.
00:22Anggota Komisi 1 DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanudin bilang,
00:27pemerintah perlu berpijak pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
00:32karena transfer data bisa dilakukan apabila melalui otoritas perlindungan data yang sah di kedua negara.
00:39Hasanudin mengingatkan, pentingnya kesetaraan level otoritas negara
00:43antara pengirim dan penerima data demi keamanan data itu sendiri.
00:48Untuk itu, ia menyarankan pemerintah segera memprioritaskan
00:52pembentukan lembaga perlindungan data pribadi.
00:57Yang ngomong aman, yang lainnya enggak.
00:59Aman, aman, aman.
01:00Saya banyak pengalaman, sudah 17 tahun.
01:04Ya, harusnya ada perpres mengatur tentang lembaga itu.
01:09Sehingga menurut hemat saya, saran saya,
01:12sebaiknya lembaga kita ini selesaikan dulu,
01:16kemudian bisa transfer ke Amerika,
01:18dengan juga sebuah analisa bahwa lembaga setingkat dan lembaga sejenis juga harus ada di Amerika.
01:27Kalau itu sudah sesuai dengan Undang-Undang dan kemudian aturan internasional,
01:34enggak apa-apa, baik-baik saja.
01:40Sebelumnya, Saudara Indonesia bakal memberikan data konsumen dalam negeri ke Amerika Serikat,
01:45usai menandatangani kesepakatan dalam perjanjian tarif timbal balik
01:49atau tarif resiprokal dengan Amerika Serikat.
01:54Pernyataan ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Perekonomian Erlangga Hartarto
01:58di Washington DC, Amerika Serikat.
02:00Erlangga bilang, Amerika Serikat sebagai pihak yang menerima
02:03akan memberikan perlindungan kepada data konsumen Indonesia
02:06sesuai dengan perlindungan yang diterapkan di dalam negeri.
02:09Dalam kesepakatan, Indonesia juga akan memberikan kemudahan perizinan impor barang asal Amerika.
02:24Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas
02:29sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia
02:32dan juga merekernis bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen
02:40setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia.
02:46Indonesia akan memberikan kemudahan untuk perizinan import
02:52dan juga standarisasi barang, baik itu industri maupun pertanian asal Amerika.
02:59Indonesia juga komitmen untuk mengurangi hambatan tarif dan non-tarif
03:05dan juga memberikan kepastian terutama di sektor ICT, kesehatan, dan farmasi.
Komentar

Dianjurkan