00:00Setelah anggota BRIMO penganiaya pelajar hingga tewas di Kabupaten Tual, Maluku di Pecat,
00:04usai jalani sidang etik selama 13 jam.
00:06Sebelumnya, korban di Aneya usai dituduh sebagai pelaku balap liar.
00:15Sidang etik anggota BRIMO tersangka penganiaya pelajar berlangsung selama 13 jam
00:19di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda, Maluku,
00:22sejak Senin malam hingga Selasa Dinihari.
00:26Sidang dihadiri 14 orang saksi, juga orang tua korban, hingga pengawas eksternal Polri.
00:31Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH
00:35karena terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah
00:38atas meninggalnya Aryanto Tawakal yang merupakan seorang pelajar di Tual.
00:45Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
00:55Terhadap putusan yang disampaikan tersebut,
00:58terduga pelanggar atas nama Bripda, Mesias, Victoria, Siahaya
01:03menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
01:10Menanggapi kasus kekerasan polisi yang menewaskan pelajar,
01:13Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menyebut,
01:17tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan pada anak.
01:20Menteri PPPA menuntut proses pidana dan etik pada pelaku harus transparan dan tuntas.
01:27Saya menegaskan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun,
01:33oleh siapapun, dan dimanapun tidak dapat ditoleransi.
01:38Negara wajib memastikan setiap anak hidup aman terlindungi dan dihormati hak-haknya.
01:47Kami mendukung langkah tegas pimpinan kepolisian negara Republik Indonesia.
01:53Proses pidana dan kode etik harus berjalan transparan, akuntabel, dan tegas.
02:02Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang pelajar Madrasah Sanawiyah
02:06pada Kamis 19 Februari 2026.
02:09Korban dianiaya usai dituduh sebagai pelaku balap liar.
02:13Akibat penganiayaan ini, korban meninggal.
02:15Kini, usai disidang etik,
02:18Bripda MS harus menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.
02:23Tim Liputan, Kompas TV
Komentar