Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
TUAL, KOMPAS.TV - Anggota Brimob penganiaya pelajar hingga tewas di Kabupaten Tual, Maluku dipecat usai jalani sidang etik selama 13 jam.

Sebelumnya korban dianiaya usai dituduh sebagai pelaku balap liar.

Sidang etik anggota Brimob tersangka penganiaya pelajar hingga berlangsung selama 13 jam di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda Maluku sejak Senin (23/2/2026) malam hingga Selasa (24/2/2026) dini hari.

Sidang dihadiri 14 orang saksi, juga orangtua korban hingga pengawas eksternal Polri.

Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah atas Arianto Tawakal yang merupakan seorang pelajar di Tual.

Menanggapi kasus kekerasan polisi yang menewaskan pelajar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menyebut tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan pada anak.

Menteri PPPA menuntut proses pidana dan etik pada pelaku harus transparan dan tuntas.

Bripda M-S ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang pelajar madrasah tsanawiyah pada Kamis (19/2/2026).

Korban dianiaya usai dituduh sebagai pelaku balap liar. Akibat penganiayaan ini, korban meninggal.

Kini usai disidang etik, Bripda MS harus menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652835/sidang-etik-13-jam-anggota-brimob-yang-tewaskan-pelajar-di-tual-dipecat-tidak-dengan-hormat
Transkrip
00:00Setelah anggota BRIMO penganiaya pelajar hingga tewas di Kabupaten Tual, Maluku di Pecat,
00:04usai jalani sidang etik selama 13 jam.
00:06Sebelumnya, korban di Aneya usai dituduh sebagai pelaku balap liar.
00:15Sidang etik anggota BRIMO tersangka penganiaya pelajar berlangsung selama 13 jam
00:19di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda, Maluku,
00:22sejak Senin malam hingga Selasa Dinihari.
00:26Sidang dihadiri 14 orang saksi, juga orang tua korban, hingga pengawas eksternal Polri.
00:31Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH
00:35karena terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah
00:38atas meninggalnya Aryanto Tawakal yang merupakan seorang pelajar di Tual.
00:45Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
00:55Terhadap putusan yang disampaikan tersebut,
00:58terduga pelanggar atas nama Bripda, Mesias, Victoria, Siahaya
01:03menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
01:10Menanggapi kasus kekerasan polisi yang menewaskan pelajar,
01:13Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menyebut,
01:17tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan pada anak.
01:20Menteri PPPA menuntut proses pidana dan etik pada pelaku harus transparan dan tuntas.
01:27Saya menegaskan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun,
01:33oleh siapapun, dan dimanapun tidak dapat ditoleransi.
01:38Negara wajib memastikan setiap anak hidup aman terlindungi dan dihormati hak-haknya.
01:47Kami mendukung langkah tegas pimpinan kepolisian negara Republik Indonesia.
01:53Proses pidana dan kode etik harus berjalan transparan, akuntabel, dan tegas.
02:02Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang pelajar Madrasah Sanawiyah
02:06pada Kamis 19 Februari 2026.
02:09Korban dianiaya usai dituduh sebagai pelaku balap liar.
02:13Akibat penganiayaan ini, korban meninggal.
02:15Kini, usai disidang etik,
02:18Bripda MS harus menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.
02:23Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan