00:00Halo, selamat malam saudara. Anda kembali menyaksikan program Kompas Malam bersama saya, Rahman Ibrahim.
00:06Selain informasi tadi, kami juga masih memiliki informasi lainnya untuk menemani malam hari Anda.
00:11Langsung saja kita simak informasi pertama di Kompas Malam, saudara.
00:15Bribda MS, tersangka penganiaya pelajar hingga tewas di Tual, Maluku, diberi sanksi pemencatan atau pemberhentian tidak dengan hormat PT DH.
00:30Bribda MS menjalani sidang etik lebih dari 13 jam di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda, Maluku pada Senin
00:37malam hingga selasa dini hari.
00:40Sidang dihadiri 14 saksi, orang tua korban hingga pengawas eksternal.
00:44Dalam sidang etik ini, Bribda MS terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah dan disangsi pemberhentian tidak dengan hormat atau PT DH.
01:01Pemberhentian tidak dengan hormat atau PT DH sebagai anggota PORI.
01:10Terhadap putusan yang disampaikan tersebut, terduga pelanggar atas nama Bribda MS, Victoria Siahaya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan
01:24oleh majelis.
01:25Terima kasih.
Komentar