00:00Pihak bea dan cukai menyegel sejumlah toko perhiasan mewah atau setugaan skandal pajak impor.
00:05Apa upaya ini sudah cukup? Kami akan membahasnya bersama pakar tindak pidana penjujuan uang, Yenti Garnasi.
00:11Bu Yenti, selamat petang.
00:13Selamat petang.
00:14Bu Yenti, bahwa penyegelan sudah dilakukan, penggeledahan juga sudah dilakukan.
00:18Menurut Bu Yenti sendiri, siapa lagi pihak yang harus diburu dalam kasus ini?
00:24Ya, dalam kasus ini kan baru yang menerima ya.
00:26Menerima atau kemudahan ya, mendapatkan kemudahan yang kemungkinan dari oknum biaya cukai.
00:33Jadi artinya kita harus melihat ini bukan sekedar pelanggaran administrasi.
00:37Ini yang saya agak resah itu begini, seperti Pak Purbaya sendiri mengatakan bahwa ada pelanggaran administrasi.
00:43Tapi berkaitan dengan masuk dan keluarnya barang, kalau tidak ada dokumennya,
00:50atau ada dokumennya tetapi tidak sesuai dengan barangnya, under invoicing dan sebagainya,
00:56itu bukan lagi administrasi.
00:59Jadi mohon kiranya Kementerian Keuangan, Pak Purbaya dan bawahannya itu,
01:04meskipun ini pelanggaran administrasi, harus dilihat sanksinya apa.
01:09Sanksinya itu pidana.
01:10Ini itu waktu barang itu masuk tanpa dokumen, itu adalah penyelundupan.
01:14Kalau tanpa dokumen itu adalah penyelundupan fisik, tapi kalau ada dokumennya tetapi dokumennya itu direndahkan,
01:23harganya markdown, itu berarti pelanggaran administrasi kepabianan bersansi pidana.
01:30Jadi ini adalah ranahnya tindak pidana administratif, bukan pelanggaran administrasi saja.
01:36Sehingga tidak cukup hanya seribu kali dendanya saja, tetapi ini harus ada pelanggaran pidana dulu yang dilihat.
01:46Jadi kalau sudah di gerainya, sudah di tokonya, itu berarti kan sudah jalan ya, kemungkinan juga TPPU-nya sudah banyak.
01:53Jadi kita harus melusuri ke atas.
01:55Kemudian ke atas, waktu masuk itu penegak hukum dalam hal ini, pihak cukup itu siapa yang terlibat.
02:00Artinya Anda meyakini bahwa ada pihak yang membackingi, Bu Yenti?
02:07Kalau membackingi, saya tidak terlalu jauhkan membackingi, tidak usah membackingi.
02:11Tetapi begini, bagaimana barang-barang itu bisa masuk tanpa dokumen atau ada dokumen tetapi sangat rendah,
02:20ini yang nanti akan dikejar pada administratifnya.
02:23Artinya apa? Bukan sekedar backing, kalau backing itu kan ada kejahatan, ada beberapa orang melakukan kejahatan,
02:28ada backing-nya, sehingga penegak hukum tidak berani menengani.
02:32Kalau ini justru lebih parah dari itu, bahwa penegak hukum sendiri atau pegawai negeri sendiri dalam hal ini biaya cukai,
02:39justru ikut bermain gitu ya, justru ikut.
02:42Yang bermain itu kejahatannya, bukan bermain dalam, tadi Pak Purwaya mengatakan bermainnya harus halal,
02:48harus tidak ilegal, itu bukan bermain, itu adalah tahapan.
02:52Yang bermain adalah ketika ada barang masuk, kemudian ada oknum yang indikasinya ada oknum yang membiarkan,
03:00tidak bayar atau bayar, tetapi jauh di bawah atau belum bayar.
03:05Sehingga nanti akan ada denda seribu persen, seribu kali, dan juga ada ancaman hanya dua tahun.
03:12Bukan begitu, ini jauh dari itu.
03:14Dan kemudian karena sudah lama, pasti sudah ada hasilnya dong, sudah ada yang beli dan sebagainya,
03:20pasti sudah ada TPPU-nya.
03:22Kalau nanti ada oknum biaya cukai yang terlibat, kapan terlibatnya?
03:26Dia diperiksa rumahnya juga, dia punya apa sejak itu, itu TPPU-nya semua.
03:32Dan kemudian gini, karena semua itu berakhir pada tindak pidana pencucian uang,
03:37dan kali ini berkaitan dengan toko perhiasan.
03:40Toko perhiasan itu, Mas, itu sudah ada kewajiban pelaporan kalau ada transaksi 500 juta atau lebih.
03:47Saya yakin ini tidak diindahkan, saya yakin ini di negara tutup mata lah.
03:53Negara tutup mata atau mungkin artinya perlu dilakukan audit internal di tubuh bedan cukai, Bu Yenti?
04:00Oh ya, di situ sih bukan audit internal lagi ya.
04:03Saya kira harus ada pembongan besar-besaran, pembongan besar-besaran, kan sudah lama.
04:07Betapa ya masyarakat setengah mati ya hidup seperti ini, ternyata ada pemasukan-pemasukan negara
04:14dinikmati oleh justru pengawas-pengawas, pejabat-pejabat yang harus melihat masuk keluarnya barang
04:21ke dalam Indonesia dan keluar Indonesia yang harus bayar ke Indonesia,
04:26justru ini malah menikmati.
04:28Pantasan selama ini flexing-flexing, kita lihat gaya head-on mereka.
04:32Kalau seperti ini keadaannya, kita mohon kepada Pak Purbaya, mungkin bagus ya sekarang ya,
04:38bongkar semuanya Pak Purbaya.
04:39Karena kelihatannya sudah lama, mungkin juga sudah berlanjut,
04:43sudah berlanjut atau terjadi jauh sejak sebelum Pak Purbaya, menteri yang lama.
04:50Tapi bisa jadi menteri ini juga lalai tidak lihat,
04:53yang bermain di bawah menteri itu juga bisa dilihat.
04:56Tapi tetap pertanggung jawabannya adalah menteri sebelumnya, kan?
04:59Ya sekarang inilah audit, sekarang yang di-audit juga termasuk pejabat-pejabatnya di-audit.
05:04Kenapa menteri yang lalu tidak tahu?
05:06Kenapa diriannya belum tersentuh?
05:08Itu juga harus dilihat.
05:09Jangan-jangan mereka mendapatkan bagian dari ini sehingga mereka tidak menyentuh pada waktu itu.
05:15Baik tentu, tidak hanya tindakan penyegelan, penggerbekan,
05:18tetapi juga audit internal ini harus dilakukan untuk kemudian betul-betul
05:21memastikan aparat kita tidak terlibat terkait dengan kasus ini.
05:24Terima kasih Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Ibu Yanti Garnasi,
05:28telah bergabung di Kompas Petang.
Komentar