Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pihak Bea dan Cukai menyegel sejumlah toko perhiasan mewah atas dugaan skandal pajak impor.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penindakan terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan dan perpajakan.

Apakah upaya tersebut sudah cukup? Simak pembahasan selengkapnya bersama pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, untuk mengulas langkah hukum dan potensi tindak lanjut kasus tersebut.

Baca Juga Kapolri Pastikan Tindak Tegas Kasus TPPU Emas Ilegal, Total Transaksi Capai Rp25,8 T di https://www.kompas.tv/nasional/652354/kapolri-pastikan-tindak-tegas-kasus-tppu-emas-ilegal-total-transaksi-capai-rp25-8-t

#beacukai #perhiasan #pajakimpor #tppu

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652793/full-pakar-tppu-bongkar-skandal-pajak-impor-toko-perhiasan-mewah-pegawai-bea-cukai-bermain
Transkrip
00:00Pihak bea dan cukai menyegel sejumlah toko perhiasan mewah atau setugaan skandal pajak impor.
00:05Apa upaya ini sudah cukup? Kami akan membahasnya bersama pakar tindak pidana penjujuan uang, Yenti Garnasi.
00:11Bu Yenti, selamat petang.
00:13Selamat petang.
00:14Bu Yenti, bahwa penyegelan sudah dilakukan, penggeledahan juga sudah dilakukan.
00:18Menurut Bu Yenti sendiri, siapa lagi pihak yang harus diburu dalam kasus ini?
00:24Ya, dalam kasus ini kan baru yang menerima ya.
00:26Menerima atau kemudahan ya, mendapatkan kemudahan yang kemungkinan dari oknum biaya cukai.
00:33Jadi artinya kita harus melihat ini bukan sekedar pelanggaran administrasi.
00:37Ini yang saya agak resah itu begini, seperti Pak Purbaya sendiri mengatakan bahwa ada pelanggaran administrasi.
00:43Tapi berkaitan dengan masuk dan keluarnya barang, kalau tidak ada dokumennya,
00:50atau ada dokumennya tetapi tidak sesuai dengan barangnya, under invoicing dan sebagainya,
00:56itu bukan lagi administrasi.
00:59Jadi mohon kiranya Kementerian Keuangan, Pak Purbaya dan bawahannya itu,
01:04meskipun ini pelanggaran administrasi, harus dilihat sanksinya apa.
01:09Sanksinya itu pidana.
01:10Ini itu waktu barang itu masuk tanpa dokumen, itu adalah penyelundupan.
01:14Kalau tanpa dokumen itu adalah penyelundupan fisik, tapi kalau ada dokumennya tetapi dokumennya itu direndahkan,
01:23harganya markdown, itu berarti pelanggaran administrasi kepabianan bersansi pidana.
01:30Jadi ini adalah ranahnya tindak pidana administratif, bukan pelanggaran administrasi saja.
01:36Sehingga tidak cukup hanya seribu kali dendanya saja, tetapi ini harus ada pelanggaran pidana dulu yang dilihat.
01:46Jadi kalau sudah di gerainya, sudah di tokonya, itu berarti kan sudah jalan ya, kemungkinan juga TPPU-nya sudah banyak.
01:53Jadi kita harus melusuri ke atas.
01:55Kemudian ke atas, waktu masuk itu penegak hukum dalam hal ini, pihak cukup itu siapa yang terlibat.
02:00Artinya Anda meyakini bahwa ada pihak yang membackingi, Bu Yenti?
02:07Kalau membackingi, saya tidak terlalu jauhkan membackingi, tidak usah membackingi.
02:11Tetapi begini, bagaimana barang-barang itu bisa masuk tanpa dokumen atau ada dokumen tetapi sangat rendah,
02:20ini yang nanti akan dikejar pada administratifnya.
02:23Artinya apa? Bukan sekedar backing, kalau backing itu kan ada kejahatan, ada beberapa orang melakukan kejahatan,
02:28ada backing-nya, sehingga penegak hukum tidak berani menengani.
02:32Kalau ini justru lebih parah dari itu, bahwa penegak hukum sendiri atau pegawai negeri sendiri dalam hal ini biaya cukai,
02:39justru ikut bermain gitu ya, justru ikut.
02:42Yang bermain itu kejahatannya, bukan bermain dalam, tadi Pak Purwaya mengatakan bermainnya harus halal,
02:48harus tidak ilegal, itu bukan bermain, itu adalah tahapan.
02:52Yang bermain adalah ketika ada barang masuk, kemudian ada oknum yang indikasinya ada oknum yang membiarkan,
03:00tidak bayar atau bayar, tetapi jauh di bawah atau belum bayar.
03:05Sehingga nanti akan ada denda seribu persen, seribu kali, dan juga ada ancaman hanya dua tahun.
03:12Bukan begitu, ini jauh dari itu.
03:14Dan kemudian karena sudah lama, pasti sudah ada hasilnya dong, sudah ada yang beli dan sebagainya,
03:20pasti sudah ada TPPU-nya.
03:22Kalau nanti ada oknum biaya cukai yang terlibat, kapan terlibatnya?
03:26Dia diperiksa rumahnya juga, dia punya apa sejak itu, itu TPPU-nya semua.
03:32Dan kemudian gini, karena semua itu berakhir pada tindak pidana pencucian uang,
03:37dan kali ini berkaitan dengan toko perhiasan.
03:40Toko perhiasan itu, Mas, itu sudah ada kewajiban pelaporan kalau ada transaksi 500 juta atau lebih.
03:47Saya yakin ini tidak diindahkan, saya yakin ini di negara tutup mata lah.
03:53Negara tutup mata atau mungkin artinya perlu dilakukan audit internal di tubuh bedan cukai, Bu Yenti?
04:00Oh ya, di situ sih bukan audit internal lagi ya.
04:03Saya kira harus ada pembongan besar-besaran, pembongan besar-besaran, kan sudah lama.
04:07Betapa ya masyarakat setengah mati ya hidup seperti ini, ternyata ada pemasukan-pemasukan negara
04:14dinikmati oleh justru pengawas-pengawas, pejabat-pejabat yang harus melihat masuk keluarnya barang
04:21ke dalam Indonesia dan keluar Indonesia yang harus bayar ke Indonesia,
04:26justru ini malah menikmati.
04:28Pantasan selama ini flexing-flexing, kita lihat gaya head-on mereka.
04:32Kalau seperti ini keadaannya, kita mohon kepada Pak Purbaya, mungkin bagus ya sekarang ya,
04:38bongkar semuanya Pak Purbaya.
04:39Karena kelihatannya sudah lama, mungkin juga sudah berlanjut,
04:43sudah berlanjut atau terjadi jauh sejak sebelum Pak Purbaya, menteri yang lama.
04:50Tapi bisa jadi menteri ini juga lalai tidak lihat,
04:53yang bermain di bawah menteri itu juga bisa dilihat.
04:56Tapi tetap pertanggung jawabannya adalah menteri sebelumnya, kan?
04:59Ya sekarang inilah audit, sekarang yang di-audit juga termasuk pejabat-pejabatnya di-audit.
05:04Kenapa menteri yang lalu tidak tahu?
05:06Kenapa diriannya belum tersentuh?
05:08Itu juga harus dilihat.
05:09Jangan-jangan mereka mendapatkan bagian dari ini sehingga mereka tidak menyentuh pada waktu itu.
05:15Baik tentu, tidak hanya tindakan penyegelan, penggerbekan,
05:18tetapi juga audit internal ini harus dilakukan untuk kemudian betul-betul
05:21memastikan aparat kita tidak terlibat terkait dengan kasus ini.
05:24Terima kasih Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Ibu Yanti Garnasi,
05:28telah bergabung di Kompas Petang.
Komentar

Dianjurkan