Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali diserukan. Kali ini, dorongan datang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. DPR pada Januari lalu juga telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset.

Lalu, faktor apa yang bisa membuat RUU ini cepat selesai? Ataukah ada faktor-faktor penghambat yang membuat pembahasannya berjalan lambat?

Simak pembahasan KompasTV bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia; Komisioner KPK periode 20152019, Saut Situmorang; serta Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

Baca Juga Soal Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut, KPK: Bukan Masalah Kehadiran, Tapi Persiapan Jawaban di https://www.kompas.tv/nasional/652756/soal-penundaan-sidang-praperadilan-yaqut-kpk-bukan-masalah-kehadiran-tapi-persiapan-jawaban

#ruuperampasanaset #kpk #gibran #korupsi #sautsitumorang

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652787/full-eks-komisioner-kpk-soroti-ruu-perampasan-aset-lambat-begini-jawab-dpr-bakom-pemerintah
Transkrip
00:01Intro
00:04Saudara penuntasan RUU perampasan aset bukan kali ini diserukan
00:08Kali ini kembali didesak oleh Wakil Presiden Gibran Raka Buming
00:13DPR pada Januari lalu sudah memulai pembahasan RUU perampasan aset
00:17Lalu faktor apa yang bisa membuat RUU ini cepat selesai
00:21Atau ada apa saja faktor penghambatnya kita ulas bersama dengan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR
00:28Fraksi Gokar Ampat Doli Kurnia
00:29Kemudian ada Komisioner KPK 2015-2019 Saud Situ Morang
00:33Dan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadana
00:36Selamat pagi Bang Doli, Pak Saud dan juga Mas Kurnia
00:40Selamat pagi Mbak, Assalamualaikum
00:42Waalaikumsalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:44Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:46Waalaikumsalam saya ke Bang Doli dulu
00:48Bang ini kan dikatakan DPR sudah mulai nih pembahasannya draftnya pada pertengahan Januari lalu
00:54Update-nya seperti apa perkembangannya?
01:02Ya, betul
01:05Ya, update-nya gimana Pak Doli?
01:11Ya, ini kan kita di DPR sebetulnya sudah merespon cukup baik ya
01:18Bahkan kemarin di akhir bulan, akhir tahun 2025
01:23Tepatnya sekitar bulan September dan Oktober
01:28Kami di Badan Legislasi itu kan sudah merevisi prolegnas ya
01:32Dan kemudian memasukkan rencana pembentukan undang-undang perampasan aset ini
01:40Sudah kita masukkan dalam list prolegnas
01:43Bahkan di dua tempat
01:46Yaitu prolegnas di tahun 2025
01:48Dan kemudian juga prolegnas di tahun 2026
01:51Nah, itu adalah untuk mengantisipasi
01:54Bahwa memang semua dan segala sesuatunya dikoordinasikan selesai dengan pemerintah
02:01Bisa dimulai akhir tahun 2025
02:03Kita juga sudah siap
02:05Tetapi kalau kemudian memang dua hal ya
02:08Kalau belum dibahas di tahun 2025
02:10Atau kemudian dibahas 2025 tapi belum selesai
02:15Itu kita sudah punya jaring pengaman
02:20Kartu pengamannya di tahun 2026
02:24Nah, Alhamdulillah kemarin TKOM 3
02:28Yang memang disepakati untuk membahas undang-undang ini bersama dengan pemerintah
02:32Itu sudah memulainya
02:33Nah, kita tinggal menunggu dan kemudian mendorong ya
02:37Supaya memang ini segera prosesnya cepat dan bisa selesai
02:43Oke, berarti di komisi 3
02:45Nah, ada laporan kah Bang soal dari komisi 3 ke BDPR?
02:49Apa aja isinya?
02:54Kan biasanya proses di DPR itu
02:57Ketika inisiatif atau penyerahan atau pembahasannya diserahkan
03:03Atau masing-masing komisi
03:04Ya, itu sepenuhnya materi ya
03:10Apalagi itu kan dimulai nanti dari draft naskah dan draft rancangan undang-undang yang itu dilakukan oleh Badan Keahlian Dewan
03:20Tentu nanti sudah ada pembahasan di teman-teman komisi 3 yang kita serahkan
03:26Nah, jadi materinya disepunuhnya
03:32Ya, Bang Doli
03:34Oke, mungkin saya ke Mas Kurnia dulu
03:36Mas Kurnia, ini kan tadi dikatakan oleh Bang Doli
03:39Ini sudah masuk prolegnas dan juga nantinya akan dibahas di komisi 3
03:43Artinya ditekelnya oleh komisi 3
03:45Nah, tiba-tiba juga
03:50Mas Kurnia, tiba-tiba Wapres Gibran bicara soal perampasan aset dan koruptor harus dimiskinkan
03:56Apakah ini juga menjadi suatu sinyal
03:59Keseriusan begitu dari DPR akhirnya juga membahas ini
04:02Akhirnya melanjutkan ini
04:03Apa latar belakangnya juga
04:05Sehingga Wapres Gibran ini mengatakan atau membuat apa ya
04:09Semacam rilis begitu soal keseriusan RU perampasan aset ini
04:13Ya, ada 3 kondisi yang melatar belakangi pernyataan Mas Wapres beberapa waktu lalu
04:22Tentang urgensi pengundangan Undang-Undang Perampasan Aset
04:26Pertama, itu terkait dengan temuan dari survei indikator pada pekan lalu
04:33Yang menempatkan aspek pemberantasan korupsi sebagai elemen kepercayaan tertinggi
04:40Terhadap kerja-kerja pemerintah
04:43Kondisi kedua adalah terkait dengan indeks persepsi korupsi
04:50Yang pekan lalu juga dilansir oleh transparansi internasional
04:55Ada aspek perbaikan dan evaluasi di lingkung pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi
05:03Kemudian yang ketiga, Pak Okta, terpenting
05:07Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagaimana disampaikan oleh Mas Wapres
05:12Bukan baru ini saja bergulir
05:16Undang-Undang ini sudah menjadi tunggakan legislasi sudah sangat lama
05:23Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini tidak hanya Mas Wapres
05:28Pernyataan Mas Wapres itu selaras dengan pernyataan Presiden berulang kali
05:33Yang juga mendesak agar Undang-Undang Perampasan Aset ini segera diundangkan
05:39Di waktu yang sama, Pak Okta, tentu pemerintah mengapresiasi kerja dari DPR
05:46Sekitar 3 minggu atau 1 bulan yang lalu
05:50Di mana Badan Keahlian DPR sudah mengadakan pertemuan
05:55Dengan Komisi 3 DPR RI
05:58Yang mengatakan itu menjadi sinyal bahwa
06:01Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini dinanti oleh masyarakat
06:07Dan apat penegak segera bergulir
06:10Mari kita lihat prosesnya
06:13Dan tentu pemerintah berperasangka baik
06:17Agar Undang-Undang ini dibahas secara meaningful participation
06:23Demikian, Pak Okta
06:24Oke, jadi tunggakan legislasi
06:25Lantas Pak Saud, ini artinya apakah melihat juga bahwa
06:30RU Perampasan Aset ini akan dikebut
06:32Karena sudah dapat dorongan juga dari Wapres
06:37Ya, tidak ada gunanya, useless saja dia ngomong-ngomong kayak gitu
06:42Karena gini loh
06:44Kalau kamu lihat itu indeks persepsi korupsi kita turun dari
06:4830, apa kemarin 37
06:52Kemudian jadi 34 itu sekelas Nepal itu kan
06:57Cara korupsi itu Anda harus bicara apa yang disebut dengan
07:01Persoalan-persoalan korupsi
07:03Kalau bicara korupsi itu adalah
07:05By definition adalah kekuasaan
07:07Nah, kalau kita bisa lihat indeks persepsi korupsi
07:11Yang diukur oleh Persi di Hongkong itu
07:14Political risk economics di Hongkong
07:19Turun dari 38 ke turun ke 35
07:23Itu gede banget itu turunnya
07:26Dari 38 turun ke 34
07:27Ya, turun 4 gede banget
07:29Apa yang dinilai di situ?
07:31Yang dinilai itu adalah
07:32Kepala Negara, Wakil Kepala Negara
07:35DPR, Polisi, Tentara, Militer, Hakim, Jaksa
07:39Semua itu dinilai gitu loh
07:40Itu turunnya paling gede itu
07:44Nah, dari Persi itu turunnya paling gede itu perilaku
07:46Baru kemudian pariates demokrasi juga turun
07:50Kemudian kita bicara skriptra
07:53Ya, bicara stripta
07:55Bicara sertanya undang-undang ini
07:57Jadi kan undang-undang ini bicara stripta
07:58Tertulisnya gimana? Masih debat
08:01Stripta, bagaimana benar bisa menjarakan uang juga?
08:04Masih debat
08:05Serta, apa bisa meyakinkan?
08:07Kita kan punya pengalaman undang-undang penjujian uang
08:10Mandul, gak ada bicara apa?
08:12Sampai tiap tahun itu BPATK ngelapor
08:13Nanti ini ada badan baru, bikin lagi sama
08:15Jadi persoalannya adalah
08:18Ini bukan kita bicara siapa nyanyi apa
08:20Kita gak urusan sama kucing kurap, kucing garong
08:23Pokoknya bisa berantas korupsi
08:25Tetapi yang menjadi persoalan adalah
08:26Ini kan jadi gimmick gitu loh
08:28Ini dari badang jualan nih
08:31Isu perampasan yang naset-naset ini kan barang jualan
08:34Setiap mau kampanye pasti begini
08:35Kan kemarin dikirim juga tuh ke Mas Doli tuh
08:39Mas Doli masih di komisi begitu
08:40Dikirim juga tuh tahun kemarin menjelang kampanye
08:42Gak jadi-jadi juga kan
08:44Jadi hanya untuk barang-barang jualan aja
08:47Jadi apa yang disebutnya politik
08:49Yang disebutnya
08:50Ini terjadi juga di banyak negara
08:52Ketika orang punya kelemahan
08:53Ketika orang punya problem
08:55Problematik dalam dirinya
08:57Siapakah Anda?
08:59Politisi kek apa kek
09:00Nah itu dia selalu bicara-bicara integrity tuh
09:02Bicara anti korupsi itu banyak di negara lain
09:051MDB di Filipin tuh mirip
09:07Sama
09:08Sama gitu
09:09Jadi kita mau kayak gitu kan
09:10Kalau saya gak mau
09:11Kenapa?
09:12Tuhan gak ada gunanya
09:13Gak usah didengerin
09:14Gitu aja mbak
09:14Makasih
09:15Oke
09:16Nah tadi
09:16Kalau menjadi sorotan
09:17Soal bagaimana keseriusan dari DPR
09:19Jangan sampai ini jadi gimmick doang nih
09:21Apalagi menuju tonton pemilu gitu
09:23Nah Bang Doli
09:23Tanggapannya gimana nih dari DPR
09:25Apakah ada yang ditunggu juga
09:26Dari pemerintah
09:27Sampai akhirnya
09:28Harus dikebut juga nih
09:29Untuk RU perampasan asetnya?
09:32Iya
09:33Saya kira
09:34Memang
09:34Saya tidak menangkap
09:36Ada soal gimmick ya
09:38Karena kalau disebutkan tadi misalnya
09:41Di
09:41Saya tidak tahu
09:43Kalau perdoa yang lalu
09:45Saya waktu itu ketua komisi 2 ya
09:48Yang memang tidak berhubungan langsung
09:51Dengan soal undang-undang gini
09:52Tetapi waktu itu
09:54Saya juga menjadi salah satu
09:55Yang mendorong supaya
09:56Undang-undang ini segera dibentuk gitu
10:00Dan saya lihat sekarang juga
10:03Teman-teman di DPR
10:04Juga sangat serius
10:07Untuk
10:08Berupaya
10:09Segera melakukan
10:10Pembahasan
10:11Dan menyesalkan ini semua
10:13Ya tinggal memang harus kita kawal ya
10:15Gak bisa memang kemudian
10:17Takkan for granted
10:18Apa
10:19Diserahkan
10:20Kemudian
10:22Dibiarkan begitu saja gitu
10:25Memang betul
10:26Tadi harus ada
10:27Keterlibatan publik ya
10:29Sepertama
10:30Tentu di dalam proses pengawasannya
10:33Supaya memang
10:33Jadwalnya ketat gitu
10:36Kemudian yang kedua
10:37Dari segi materinya
10:38Itu tadi misalnya
10:39Perlunya ada
10:41Proses meaningful participation
10:44Terlibatan
10:45Masyarakat
10:46Kedepan publik
10:47Sehingga memang
10:47Isinya
10:49Substansinya itu
10:49Sesuai dengan harapan kita
10:51Undang-undang ini
10:52Lahir untuk menjadi
10:53Bagian penting
10:54Dalam
10:55Kita
10:55Pemberantasan korupsi
10:57Oke
11:00Mas Kurnia
11:01Apakah masih terhubung?
11:04Masih
11:05Mas Kurnia
11:06Tadi melihatnya seperti apa
11:08Mas
11:08Sebetulnya juga dari
11:09DPR sudah ada upaya nih
11:10Dikatakan demikian oleh
11:12Bang Doli
11:12Sebetulnya sudah ada proses
11:13Dan lain sebagainya
11:14Tapi menurut
11:15Pak Saud
11:15Ini kok kayaknya jadi gimmick doang nih
11:17Untuk RU perampasan aset
11:19Nah keseriusan dari pemerintah
11:20Seperti apa
11:20Untuk
11:21Apa ya
11:21Koordinasi maupun juga
11:25Apa ya
11:26Keseriusan bersama dengan DPR
11:27Untuk RU perampasan aset ini
11:29Iya
11:30Pertama
11:31Keraguan itu
11:33Amat sangat wajar
11:35Disampaikan
11:36Karena
11:37Secara faktual memang
11:39Kalau kita melihat
11:40Naskah akademik
11:42Rancangan undang-undang
11:44Perampasan aset
11:45Itu sudah ada
11:46Mbak Oktaz
11:47Sejak tahun 2008
11:48Jadi praktis
11:50Lebih dari
11:5115 tahun
11:52Undang-undang ini
11:53Dinanti oleh
11:55Semua pihak
11:55Bukan hanya
11:56Dinanti oleh
11:57Masyarakat
11:58Karena secara
11:59Faktual memang
12:00Undang-undang ini
12:02Amat sangat
12:03Dibutuhkan oleh
12:04Aparat penegak hukum
12:05Mbak Oktaz
12:06Saya ingin sederhanakan
12:07Sedikit
12:08Apa sebenarnya
12:09RUU perampasan aset ini
12:11Kalau kita bicara
12:13Tentang penegakan
12:14Hukum
12:15Tindak pidana korupsi
12:16Selama ini
12:17Berfokus
12:18Pada penegakan
12:20Hukum
12:20Orang
12:21Pelaku
12:21Individu
12:22Impersonal
12:24Kalau kita
12:25Menggunakan
12:25Rezim
12:26Perampasan aset
12:27Maka kita
12:28Memindahkan
12:29Aras hukum pidana
12:30Dari
12:31Impersonal
12:32Menjadi
12:33In-cred
12:34Aset
12:34Fokusnya
12:36Adalah
12:36Aset yang
12:37Tercemar
12:38Dari praktik
12:39Kejahatan
12:39Tidak peduli
12:41Pelakunya
12:41Ada di mana
12:42Dan juga
12:43Mbak Oktaz
12:44Meskipun memang
12:45Ketika ini
12:46Ada
12:47Undang-undangnya
12:48Ada di
12:49DPR
12:49Ada banyak
12:51Hal yang
12:51Nanti harus
12:52Dibahas
12:53Lebih lanjut
12:54Misalnya
12:55Yang pertama
12:55Lembaga
12:57Mana
12:57Nanti yang
12:58Akan
12:59Mengelola
12:59Aset
13:00Tercemar
13:01Tindak
13:01Pidana
13:02Kemudian
13:03Yang kedua
13:04Misalnya
13:04Adakah
13:05Batasan
13:06Waktu
13:07Dalam
13:07Proses
13:08Penegakan
13:08Hukum
13:09Kenapa
13:09Ini penting
13:09Mbak Oktaz
13:10Karena kita
13:11Bicara
13:11Penegakan
13:12Hukum
13:12Yang
13:12Berorientasi
13:14Pada
13:14Aset
13:15Yang
13:15Ada
13:15Nilai
13:16Ekonominya
13:17Maka
13:17Kalau
13:18Ini
13:18Berlarutlah
13:19Penegakan
13:20Hukum
13:20Ada
13:20Potensi
13:21Pengurangan
13:22Nilai
13:23Aset
13:24Tersebut
13:25Mbak Oktaz
13:26Undang-undang
13:27Ini
13:27Sebenarnya
13:28Sudah
13:28Jampak
13:29Dilakukan
13:30Di
13:30Banyak
13:30Negara
13:31Maswa
13:31Pres
13:32Sudah
13:32Menyampaikan
13:33Secara
13:34Contoh
13:35Lain
13:35Misalnya
13:35Ada
13:36Negara
13:36Filipina
13:37Ada
13:37Australia
13:38Ada
13:38Amerika Serikat
13:39Yang
13:40Sudah
13:41Berhasil
13:41Untuk
13:42Memaksimalkan
13:44Pemulihan
13:45Kerugian
13:45Akibat
13:46Tindak
13:46Pidana
13:47Terakhir
13:48Pak Oktaz
13:48Undang-undang
13:49Tanpasan
13:50Aset
13:50Ini
13:50Sebenarnya
13:51Tidak
13:52Hanya
13:53Bicara
13:54Tentang
13:54Tindak
13:55Pidana
13:55Polusi
13:56Ketika
13:56Kita
13:57Bicara
13:57Tentang
13:57Undang-Undang
13:58Penampasan
13:58Aset
13:59Maka
13:59Kita
13:59Bicara
14:00Tentang
14:00Tindak
14:01Pidana
14:01Ekonomi
14:02Ada
14:03Korupsi
14:04Di
14:04Sana
14:04Ada
14:05Narkotika
14:06Di
14:06Sana
14:06Ada
14:07Terorisme
14:08Di
14:08Sana
14:08Dan
14:09Ada
14:09Banyak
14:10Tindak
14:10Pidana
14:11Lain
14:11Maka
14:12Maka
14:12Dari
14:12Penjelasan
14:14Mas
14:14Mas
14:14Mas
14:15Mas
14:15Presiden
14:15Pidato
14:16Pidato
14:16Presiden
14:17Selalu
14:17Menyebutkan
14:18Undang-Undang
14:19Penampasan
14:20Aset
14:20Sangat
14:21Amat
14:21Penting
14:22Terkait
14:23Dengan
14:23Paya
14:24Penegakan
14:24Hukum
14:25Tindak
14:25Pidana
14:25Ekonomi
14:26Oke
14:26Kalau
14:27Saya ke
14:28Pak
14:28Saud
14:28Tadi
14:29Yang
14:30Dihighlight
14:30Menarik
14:30Soal
14:31Bagaimana
14:31Memaksimalkan
14:32Kerugian
14:32Negara
14:33Yang
14:33Bisa
14:33Dikembalikan
14:34Kalau
14:34Dari
14:34Catatan
14:34Pak
14:34Seperti
14:35Apa
14:35Kemudian
14:36Tadi
14:36Pak
14:37Soal
14:38Kendala
14:38Mungkin
14:38Yang
14:39Bisa
14:40Ditemui
14:41Begitu
14:41Dari
14:41Perjalanan
14:42RUU
14:42Perampasan
14:43Aset
14:43Ini
14:43Karena
14:43Ini
14:44Menjadi
14:45Catatan
14:45Sudah lama
14:46Bahkan
14:46Dari
14:46Presiden
14:47SBY
14:47Ini
14:48Apa
14:48Saja
14:48Pak
14:48Kendalanya
14:50Kalau
14:51Saya
14:52Yang
14:52Tahun
14:522004
14:53Saya
14:53Masih
14:54Dipin
14:54Kita
14:54Bicara
14:55Itu
14:57Bikin
14:57Kaitannya
14:58Nanti
14:58Ada
14:58Kejahatan
14:59Transnasional
15:00Saya
15:01Di
15:01Transnasional
15:02Crime
15:03Paspo
15:04Itu
15:04Sudah
15:05Dibahas
15:05Itu
15:05Kan
15:06Ini
15:06Kaitannya
15:06Nanti
15:07Undang
15:07Terorisme
15:08Dan
15:08Lain
15:09Lain
15:09Jadi
15:10Yang
15:10Disampaikan
15:10Kurnia
15:11Tadi
15:11Sudah
15:11Cukup
15:11Lama
15:12Dan
15:12Sampai
15:12Hari
15:12Ini
15:13Masih
15:13Hanya
15:14Yang
15:14Omon
15:14Omon
15:14Aja
15:15Padahal
15:16Di
15:16Depan
15:16Ipi
15:16Ada
15:16Piagam
15:17PBB
15:17Yang
15:17Kita
15:18Tadakani
15:18Ada
15:18Juga
15:19Persoalan
15:20Juga
15:20Yang
15:20Dilaporkan
15:21Ke
15:21Presiden
15:21Oleh
15:21Abraham
15:22Samad
15:22Kemarin
15:23Kemudian
15:24Wapres
15:25Ikut
15:25Nimbung
15:25Nyambut
15:27Tiktok
15:27Tiktok
15:28Tiktok
15:29Sekarang
15:29Jangan
15:30Masuk
15:30Disitu
15:30Sekarang
15:31Sustainability
15:32Dimana
15:33Bayangin
15:34Dari
15:35Sisi
15:35Kompetitif
15:36Kita
15:36Turun
15:36Dari
15:3745
15:37Ketika
15:3932
15:40Berapa
15:40Kedua
15:416
15:41Gitu
15:41Something
15:41Bahwa
15:42Kita
15:43Cara bersaing
15:44Aja
15:44Gitu
15:44Gak
15:44Benar
15:44Gitu
15:45Cara bersaing
15:46Kita
15:46Gak
15:46Benar
15:46Itu
15:46Kenapa
15:47Bangun
15:47Bandara
15:48Kayak
15:48Begitu
15:48Jadi
15:49Saya
15:50Bilang
15:50Begini
15:50Daripada
15:51Kita
15:51Memang
15:52Disini
15:52Melaksanakan
15:53Sesuatu
15:53Undang
15:54Undang
15:54Yang
15:54Gak
15:54Jalan
15:55Undang
15:55KPK
15:56Itu
15:56Hancur
15:56Padahal
15:57Jalan
15:57Diganti
15:59Ya
15:59Nggak
16:00Sekarang
16:00Yang
16:01Bersatu
16:01Ngomong
16:01Mau
16:01Balikin
16:02Lagi
16:02Ikut
16:03Terimbung
16:03Lagi
16:03Gitu
16:04Ya
16:04Kan
16:04Terus
16:05Kemudian
16:05Undang
16:05Pencucian
16:06Uang
16:07Ada
16:07Badan
16:07PPATK
16:08Begitu
16:08Juga
16:09Tiap
16:09Bulat
16:09Tiap
16:09Tahun
16:10Dia
16:10Lapor
16:10Suspices
16:11Transaction
16:12Ada
16:12Segepok
16:13Itu
16:13Nggak
16:14Ditindak
16:14Lanjuti
16:15Ini
16:15Nanti
16:16Nanti
16:16Gini
16:16Gitu
16:17Jadi
16:17Maksud
16:18Saya
16:19Sudah
16:20Kembali
16:20Dulu
16:21Undang
16:21KPK
16:21Biar
16:22Kita
16:22Beresin
16:22Lagi
16:22Negeri
16:23Ini
16:23Jangan
16:23Percaya
16:24Yang
16:24Lain
16:24Dah
16:24Kita
16:25Kembalikan
16:26Dulu
16:26Undang
16:26KPK
16:27Kemarin
16:27Itu
16:28Pak
16:28Sudah
16:29Ngomong
16:29Pak
16:30Bram
16:30Samad
16:30Ke
16:31Presiden
16:31Presiden
16:32Balik
16:32Dari
16:32Luar
16:33Negeri
16:33Bikin
16:33Perpu
16:33Kita
16:34Beresin
16:34Semua
16:34Nanti
16:34Kita
16:35Benahin
16:35Semua
16:35Mulai
16:36Dari
16:36Pencegahan
16:37Koordinasi
16:38Suporvisi
16:39Monitoring
16:39Pencegahan
16:40Penindakan
16:40Dibenahin
16:41Semua
16:41Dari
16:41Awal
16:41Kalau
16:42Nanti
16:42Presiden
16:42Juga
16:43Mengkimik
16:43Percaya
16:44Tahun
16:45Ini
16:45Kita
16:46Menuju
16:46Indeks
16:46Persepsi
16:47Korupsi
16:4730
16:48Kalau
16:48Gini
16:48Cara
16:49Kita
16:49Menyelesaikan
16:49Jauh
16:50Di bawah
16:50Nepal
16:50Jadi
16:51Jangan
16:51Gimik
16:52Gimik
16:52Lagi
16:52Udah
16:52Diam
16:53Mas
16:54Kurninya
16:54Jadi
16:54Itu
16:55Bulan
16:55Depan
16:56Diketok
16:56Udah
16:56Gitu
16:57Aja
16:57Udah
16:58Jelas
16:58Kau
16:59Itu
16:59Naskah
16:59Akademik
17:00Udah
17:00Jelas
17:00Yang
17:01Kalaupun
17:02Ada
17:02Persoalan
17:02Menyangkut
17:03Skrip
17:04Skripta
17:04Skripta
17:05Dan
17:06Serta
17:06Membuat
17:07Undang
17:07Itu
17:07Dibuat
17:08Jangan
17:09Bikin
17:09Undang
17:09Undang
17:10Isinya
17:11Sudah
17:11Jelas
17:12Sudah
17:12Jelas
17:12Padahal
17:13Gak
17:13Jelas
17:13Gitu
17:13Dijelasin
17:14Kurninya
17:15Paling
17:15Sering
17:15Pusing
17:15Pada
17:17Undang
17:17Sudah
17:17Jelas
17:18Jelas
17:18Gak
17:18Jelas
17:19Jadi
17:20Maksudnya
17:21Kita
17:22Hari
17:22Ini
17:22Secara
17:23Khusus
17:25Skripta
17:25Strikta
17:26Dan
17:26Sertanya
17:27Jadi
17:27Artinya
17:27Skrip
17:28Dibahas
17:28Dulu
17:29Itu
17:29Soal
17:29Lain
17:30Tadi
17:30Dibilangkan
17:31Minimpun
17:31Participation
17:32Siapa
17:33Yang
17:33Belum
17:33Berpartisipan
17:34Di
17:34Dalam
17:34Undang
17:34Pemberantasan
17:35Asen
17:36Semua
17:37Kita
17:37Sediam
17:42Jadi
17:42Jangan
17:43Bicara
17:43Minimum
17:45Participation
17:46Lagi
17:47Sudah
17:47Sangat
17:47Banyak
17:48Itu
17:49Sebabnya
17:49Saya
17:49Katakan
17:50Sekali
17:50Lagi
17:50Ini
17:52Tinggal
17:52Kemudian
17:53Disahkan
17:53Segera
17:54Apalagi
17:55Nasibnya
17:55Seperti
17:56Undang
17:56Yang
17:57Kita
17:58Sebut
17:58Undang
17:59Undang
17:59Penjujian
18:00Uang
18:00Padahal
18:01Sudah
18:01Badannya
18:02Yang
18:02Memang
18:02Nasib
18:02Negeri
18:03Ini
18:03Mesti
18:03Begini
18:04Nunggu
18:04Jadi
18:04Presiden
18:05Gali
18:05Gitu
18:07Oke
18:08Nah
18:08Bang
18:09Doli
18:09Minta
18:10Segera
18:10Disahkan
18:11Gimana
18:11nih Bang
18:12Termasuk
18:12Tadi
18:12Yang
18:13Menarik
18:13Pas
18:13Mention
18:14Soal
18:15Kayaknya
18:15Yang
18:15Dibenahi
18:16Harusnya
18:16UKPK-nya
18:17Dulu
18:17Gimana
18:17Bang
18:25Bang
18:26Doli
18:33Ya
18:34Bang
18:35Doli
18:43Oke
18:43Kalau gitu
18:43Saya
18:44Mas
18:44Mas
18:45Mas
18:45Mas
18:45Mas
18:45Mas
18:47Mas
18:47Mas
18:47Mas
18:49Mas
18:58Mas
18:58Mas
18:58Mas
18:58Mas
18:58Mas
19:00Mas
19:01Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:03Mas
19:04Mas
19:04Mas
19:05Mas
19:05Mas
19:05Mas
19:05Mas
19:05Mas
19:06Mas
19:06Mas
19:06Mas
19:06Mas
19:06Mas
19:06Mas
19:06Mas
19:06Mas
19:06Mas
19:07Mas
19:08Mas
19:19Mas Kurnia tadi menarik soal bagaimana Pak Saud bilang ya dorongannya adalah harus segera disahkan nih gitu.
19:27Dan tadi juga soal bagaimana pembenahan tidak hanya dari segi RUU perampasan aset yang sampai dengan saat ini
19:32kalau tadi sempat dibilang jadi gimmick aja tapi juga pembenahan dari RUU-RUU yang lain yang misalnya saja kayak KPK
19:37tadi dikembalikan ke UU yang lama begitu.
19:40Tanggapan Anda?
19:40Iya, soal pernyataan Pak Saud itu urgensi pengundangan Undang-Undang Perampasan Aset sulit dibantah.
19:50Mengapa? Karena Pak Saud adalah lantan pelaku sejarah sebelumnya adalah pimpinan penegak hukum.
19:57Sehingga Pak Saud tahu betul betapa pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset hari ini.
20:02Bahwa saat ini penegakan hukum pemberantasan korupsi mengalami kondisi yang stagnan.
20:10Dalam konteks stagnan legislasinya seperti ini logikanya.
20:13Dengan Undang-Undang existing hari ini ketika ada pelaku korupsi yang kabur menjadi buronan.
20:21Di waktu yang sama penegak hukum itu mengetahui ada aset yang bersangkutan di sekitaran misalnya di sekitaran Indonesia dan tahu
20:32lokasinya ada di mana.
20:33Dengan Undang-Undang existing sangat amat sulit untuk perampas aset tersebut.
20:40Jadi sederhananya aset di depan mata pelakunya kabur itu susah untuk ditindak.
20:45Tapi dengan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu bukan persoalan yang sulit.
20:51Mengapa? Karena lagi-lagi penegakan hukumnya fokus pada aset yang tercemar dari praktik kejahatan tidak peduli pelakunya ada di mana.
21:01Dan ini juga Pak Oktah merupakan turunan dari konvensi PBB melawan korupsi, ANKEK.
21:08Di mana Indonesia salah satu pesertanya yang dimandatkan untuk segera merumuskan apa yang disebut dengan istilah non-conviction-based asset
21:20forfeiture.
21:21Yang artinya adalah penegakan hukum yang berfokus pada aset hasil kejahatan.
21:26Sekalipun Pak Oktah saat ini penegakan hukum di Indonesia tahun 2025 berusaha untuk mengikuti aras pidana modern pendekatannya aset.
21:37Sepanjang tahun 2025 ini bukan untuk membangga-banggakan, tapi dalam konteks transparansi data penegakan hukum pemerintah.
21:47Sepanjang tahun 2025 aset recovery dari tiga aparat penegak hukum kejahatan KPK dan Polri jumlahnya Rp28,6 triliun.
22:00Faktual bukan potensial ke depan.
22:03Namun tetap saja Pak Oktah, gap dari kerugian negara dengan aset recovery masih terlampau jauh.
22:12Maka dari itu Mas Wapres juga mengutip data dari Indonesian Corruption Watch yang selama ini juga konsisten bicara tentang gap
22:22pemulihan kerugian negara dengan aset recovery
22:24dan dikaitkan dengan konteks undang-undang perampasan aset.
22:29Jadi selaras dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan iklim penegakan hukum pemberantasan korupsi yang lebih garang ke depan.
22:39Demikian Pak Oktah.
22:41Oke, karena sudah terhubung Bang Doli, tadi juga berarti artinya ini kan Wapres juga tidak hanya mendorong tapi juga sepakat
22:49nih dengan bagaimana poin-poin soal misalnya harta koruptor bisa disita tanpa putusan pidana begitu.
22:54Nah ini juga ada dorongan untuk segera yuk dibahas maupun juga disahkan.
22:57Dari DPR seperti apa Bang?
23:16Oke, saya ke Pak Saud kalau begitu.
23:18Pak Saud, jadi dari sepanjang pembahasan ini tentunya kan tadi juga Pak Saud mention juga soal bagaimana gimmick.
23:25Ini juga gak lepas dari bagaimana partai politik yang berada di DPR.
23:29Jadi ini dilihatnya masih angot-angotan kah atau seperti apa Pak Saud di tingkat DPR ini?
23:35Ya, kali lagi saya mengatakan gini loh ya.
23:37Saya gak gandili sama orang-orang yang punya background apapun gitu.
23:42Kalau dia memang mau mencintai negeri ini kemudian supaya kita pelan-pelan secara bertahap bisa sebegitu negara tetangga atau negara
23:48-negara yang punya rasa cinta terhadap tanah air.
23:52Ya jelas lah para koruptor ini mana cinta tanah air itu menyensarakan orang kok.
23:55Itu kan sekarang banyak orang bunuh diri di bawah itu bukan karena sesuatu yang kemudian ditetapkan ke keluarga.
24:02Karena negara gak memperhatikan rakyatnya karena ke negara sibuk ngurusin koruptor gitu.
24:06Jadi sekali lagi apapun yang disampaikan siapapun gitu ya.
24:10Tetapi kalau kita bicara ke belakang, kita ini kan bukan baru mbak hidup di Indonesia.
24:16Hari per hari ini kita catat semua kegiatan orang.
24:19Hari per hari walaupun gak kita catat, kita buka data di digital itu terlihat semua.
24:24Orang-orang tidak konsisten dengan ucapan, tindakan, dan pikirannya.
24:27Jadi kita kan gak mau masuk muter-muter di situ gitu.
24:31Jadi kalau ada orang mau bicara seperti itu, ya kita tanda-tanya ini apa, Anda mau ngapain.
24:36Kenapa saat Anda dibicara, kenapa saat Anda menjabat tidak melakukan, itu kan jadi pertanyaan.
24:41Nah sekarang Anda menjabat lakukan aja, gak usah ngomong-ngomong gitu loh.
24:45Jadi sekali lagi, ya tinggal wapresnya ngomong sama presidennya duduk baik-baik.
24:49Ini gimana negara, sengsara ini pasar modal kayak begini.
24:52Ya mau diapain, segera yang prioritas ini, bentuk tim anti korupsi.
24:56Timnya aja sekarang coba, timnya dimana?
24:58Saya gak ngeliat nih, tiga institusi yang ada ini mereka koordinasi supervisi monitoring pencegahannya benar-benar
25:05memiliki suatu society atau katakanlah community yang baik.
25:10Enggak, enggak, saya gak liat tuh.
25:12Agak berbeda kan.
25:13Makanya kenapa ribut Thomas Lembong, Ibu Ira, Nadiem, terus ada lagi Pertamina.
25:20Sekarang itu kan kemana-mana ceritanya.
25:22Cuma tonton tuh semua, masyarakat menilai.
25:24Masyarakat ini lebih wisdom loh daripada 400 orang di DPR sana.
25:28Jelas, masyarakat lebih wisdom.
25:30Mereka lebih logik.
25:31Mereka lebih bebas komplit kepentingan.
25:33Mereka lebih objektif.
25:34Mereka gak punya nilai-nilai yang tidak jujur untuk meneruskan, membangun dengan baik gitu ya kan.
25:41Yang disebutnya wisdom proud itu.
25:43Pastilah lebih wisdom.
25:44Tadi makanya minimal participation.
25:46Itu sudah dilakukan, minimal participation itu.
25:49Bahkan udah ngomong orang di TikTok.
25:51Kurang apa di situ?
25:52Katakan yang ngomong itu tukang becak sekalipun.
25:55Dia ngerasakan di bawah.
25:56Atau kemudian ada TikTok seorang menteri gitu.
25:58Dia udah mau ngomong gitu.
25:59Jadi saya katakan informasi itu udah cukup.
26:03Tinggal kita memastikan bagaimana ini dijalankan.
26:06Kemudian selesai pemerintahan yang 5 tahun.
26:08Indeks persepsi korupsinya bisa diantas Malaysia.
26:11Punya target dong.
26:12Coba tanya.
26:12Punya target gak pemerintah sekarang?
26:14Saya belum pernah dengar mereka punya target.
26:16Berapa indeks persepsi korupsi?
26:17Karena itu ukuran dari 9 lembaga.
26:19Itu harus disasar satu-satu.
26:21Persaingan gimana?
26:22Pasar modal gimana?
26:23Lingkungan hidup bagaimana?
26:25Polisi gimana?
26:26Tentara gimana?
26:27Ya kan?
26:28Hakim, jaksa itu kan gak ada format-format itu.
26:31Ya kan?
26:32Kemarin kan udah kejadian.
26:34Udah dinaikin gaji masih kena OTT.
26:36Ya kan?
26:37Itu apa dong itu?
26:38Indikator apa itu?
26:39Jadi yang dimaksud dengan kejar sampai ke Antartika itu gak berguna di bawah.
26:43Ini tinggal di pedangnya ditebas-tebasin aja sebenarnya.
26:46Gitu loh.
26:46Dengan undang-undangnya ada pun.
26:49Katakanlah Mas Doli dan kawan-kawan.
26:51Sulit untuk menyelesaikan hanya menyangkut masalah skripta, strikta, dan serta tadi itu.
26:55Ada ayat-ayat yang masih belum bisa diselesaikan dengan baik.
27:00Dengan yang ada sekarang saja pun.
27:02Kalau mau itu dilakukan oleh Mr. Presiden.
27:04Kita bisa clear dengan cepat.
27:05Tapi ada sejumlah instrumen-instrumen yang harus dilakukan.
27:09Dengan transparan.
27:10Bicara dengan rakyatnya.
27:11Angkuntabel bebas dari komplek kepentingan dan dilakukan dengan fair.
27:16Ya kan?
27:16Tiga penegak kukumin kan sekarang isunya tidak fair.
27:19Dikasih senjata baru.
27:21Makin tidak fair.
27:22Itu yang ditakutkan kan sekarang.
27:24Yang ditakutkan oleh teman-teman di gedung apa-apa sana.
27:27DPR kan itu termasuk.
27:29Ini digunakan jangan-jangan untuk nyikat kita ini.
27:30Padahal kita gak korupsi.
27:32Kita ditekan.
27:32Nah bagaimana kamu meyakinkan bahwa ini digunakan benar-benar.
27:37Sebagaimana KPK pernah saya berada 4 tahun di sana.
27:41Kami gak pernah menyasar politisi.
27:43Saya gak pernah karena gak suka seseorang saya kejar-kejar dia.
27:46Enggak.
27:47Jadi itu yang menjadi pertanyaan lain sebenarnya.
27:50Jadi itu yang menurut saya.
27:52Residen harus membentuk sebuah tim yang benar sebagaimana mereka bentuk polri tadi.
27:57Gitu mbak.
27:57Oke baik.
27:58Bang Doli tadi soal bagaimana yang jadi satatan.
28:00Bagaimana konsistensi dari DPR.
28:02Kemudian juga ada target gak nih bang?
28:04Karena ini kan yang jadi pertanyaan dan juga ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
28:08Iya.
28:08Saya setuju ya yang disampaikan oleh Bang Saud itu.
28:12Pertama saya mendegaskan ini kan memang sekarang ini pemerintahan baru ya.
28:17Oke boleh kita lihat bahwa pengalaman selama ini sudah pernah diajukan.
28:21Tapi tidak pernah disembahas dan ditutaskan gitu.
28:25Nah tapi kalau kita lihat semangat dari pemerintahan ini.
28:28Terutama Pak Prabowo ya.
28:30Itu kan berkali-kali sudah menyatakan bahwa keinginannya untuk meras korupsi.
28:35Nah tapi juga ternyata kita melihat fakta yang gak bisa kita tutup mata gitu.
28:42Bahwa indeks persepsi korupsi kita ini semakin hari semakin.
28:47Tidak baik gitu.
28:48Nah ini PR yang sangat serius menyambungkan artinya keinginan, niat baik,
28:54pernyataan-pernyataan itu menjadi kegiatan atau tindakan yang lebih konkret gitu.
28:59Dan saya setuju bahwa memang dalam rangka pemberantasan korupsi ini,
29:03ini gak bisa hanya kita menggantungkan kepada satu undang-undang yang disebut perampasan aset.
29:09Katakanlah misalnya ini undang-undang selesai, cepat gitu.
29:11Tapi kalau kemudian tidak didukung oleh sebuah ekosistem yang dibangun dengan baik untuk membatas korupsi gitu ya,
29:20itu juga mungkin tidak bisa maksimal.
29:23Termasuk kemarin kan seminggu ini kita membahas isu soal apakah undang-undang KPK itu perlu direvisi.
29:29Saya kira kalau kita mendengarkan informasi dari tokoh-tokoh kritis yang ketemu Pak Presiden,
29:36itu kan memang sudah juga ada dinyatakan akan dilakukan penguatan ya,
29:41kembali terhadap KPK kalau selama ini dianggap memang itu kurang maksimal kekuatannya, kira-kira begitu.
29:49Nah, jadi kalau kembali ke pertanyaan tadi,
29:54saya bersama dengan teman-teman Balek kemarin itu di dalam menyusun daftar prolektas,
30:00ini kan adalah bagian dari komitmen pemerintah termasuk DPR merespon dari peristiwa Agustus.
30:08Ya, pada saat itu kan ini menjadi salah satu tuntutan dari masyarakat yang datang ke DPR.
30:13Ya, ada delapan kalau ngeser pada saat itu dan kita waktu itu juga berterima kasih kepada masyarakat yang datang
30:21dan kemudian memberikan waktu.
30:24Jadi kalau tuntutannya waktu itu kan ada yang segera, reformasi DPR apa selama jam.
30:28Tapi undang-undang perampasan aset ini diberi waktu satu tahun pada saat itu.
30:33Nah, tentu saya kira ini harus menjadi pengingat ya kita semua terutama kami,
30:40pembentuk undang-undang DPR bahwa nggak boleh nih,
30:43janji kita sama masyarakat itu dalam waktu paling lama satu tahun,
30:48itu harus sudah selesai.
30:49Nah, dan tinggal kita kira-kira teman-teman di Komisi 3 tahu persis,
30:55kronologis ya, sampai kenapa ini dimasukkan di prolektas,
30:59dan kemudian kapan tengkat waktunya.
31:02Nah, ini yang juga nanti kita bisa serahkan sepuluhnya kepada teman-teman Komisi 3
31:06untuk segera bisa memproses, membahas, dan menyelesaikannya.
31:10Iya, pokoknya kita harapkan ada pembenahan Bang,
31:12tapi juga bagaimana konsistensi dan willingness dari DPR untuk serius melanjutkan RUI ini
31:16juga ditunggu oleh masyarakat, jangan sampai mandek lagi nih,
31:19kalau tadi harapannya tidak hanya jadi gimmick politik setiap tahun,
31:22kalau tadi kata Pak Saus.
31:23Terima kasih Wakil Ketua Balik DPR RI,
31:26Fraksi Partai Gokal Ahmad Doli Kurnia,
31:28kemudian juga ada Komisioner KPK 2015-2019,
31:31Pak Sausitumorang, dan Tenaga Ali Utama Badan Komunikasi Pemerintah,
31:34Mas Kurnia, Ramadana.
31:35Selamat pagi, salam sehat.
Komentar

Dianjurkan