Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terancam pidana seumur hidup usai terlibat kasus narkoba. Polri menegaskan tidak segan menindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggota yang tersangkut kasus narkoba.

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba, menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Kamis (19/02/2026).

Lebih lengkap terkait kasus narkoba hingga sidang etik eks Kapolres Bima Kota, simak pembahasan KompasTV bersama pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto.

Baca Juga Kuasa Hukum Sebut Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Pakai Narkoba Sejak 2019 di https://www.kompas.tv/nasional/651877/kuasa-hukum-sebut-eks-kapolres-bima-kota-akbp-didik-pakai-narkoba-sejak-2019

#ekskapolresbima #akbpdidik #sidangetik #narkoba #polri

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652788/full-pengamat-kepolisian-soroti-kasus-narkoba-eks-kapolres-bima-sidang-etik-tak-perlu-ditutupi
Transkrip
00:00Selanjutnya lebih lengkap kita akan bahas bersama pengambat polisian ISES Bambang Rukminto.
00:04Selamat pagi Pak Bambang.
00:06Selamat pagi.
00:08Pak Bambang, tadi jurnalis Kompas TV yang berada di TNCC Mabes Polri menyebutkan bahwa sidang perdana etik
00:14yang menjerat ex-kapolres Bima Kota KBP Didik Putra Kuncur ini berlangsung secara tertutup.
00:19Kemudian apa pertimbangan sebuah persidangan etik ini terbuka dan juga tertutup Pak Bambang?
00:26Ya, ini terkait dengan sidang etik ini terbuka atau terbuka memang kebijakan?
00:45Pak Bambang?
00:47Tidak benar ya.
00:48Aman ya?
00:49Aman, silakan Pak Bambang dilanjutkan.
00:52Ya, terkait dengan sidang etik ini memang kebijakan internal kepolisian ya.
00:58Tentu ada pertimbangan-pertimbangan internal terkait dengan kerasian, kesusilaan misalnya-misalnya seperti itu ya.
01:09Tapi terkait dengan sidang kode etik AKBP Didik ini sebenarnya tidak perlu untuk ditutupi seperti itu.
01:20Karena faktanya memang sudah sangat terbuka gitu.
01:23Dan upaya untuk membuka, untuk transparan ini bisa memberikan dampak efek jera bagi yang lainnya.
01:34Seperti itu, bahwa hal seperti ini tidak bisa terulang lagi ke depan.
01:41Memang kepolisian seringkali memilah-milah sidang kode etik ini dibuka atau ditutup.
01:50Makanya memang sebaiknya kalau konsisten ya harusnya dibuka semuanya seperti itu.
01:55Karena Polri ini adalah jabatan yang, jabatan publik dan persidangan-persidangan seperti ini dinanti juga oleh masyarakat
02:09sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
02:17Menutupi, menutupi sebuah sidang kode etik ini memang sangat riskan disorot oleh masyarakat
02:27bahwa ini adalah upaya untuk menutupi pelanggaran-pelanggaran di internal kepolisian.
02:32Karena kalau kita melihat jaringan pelanggaran terkait dengan narkoba ini biasanya tidak tunggal.
02:40Tetapi melibatkan pihak-pihak lain seperti itu.
02:46Tapi pertimbangannya juga di sidang etik ini juga mungkin masih diperlukan untuk ditutup
02:51karena untuk sebagai upaya, masih ada upaya penyelidikan-penyelidikan yang lainnya seperti itu
02:57agar pihak-pihak yang terlibat ini tidak lari seperti itu.
03:02Makanya memang, tapi yang pasti sanksi etik dan disiplin bagi personil yang melakukan pelanggaran pidana narkoba
03:14ini harus berat, tidak bisa main-main.
03:19Jangan sampai kemudian meskipun sudah ada sidang, hasil ponis sidang etik ini berat,
03:26yakni pemberhentian tidak dengan rumah, tapi kemudian masih ada peluang untuk banding,
03:33kemudian dianulir.
03:34Hal seperti itu akan kemudian mengakibatkan malah sidang etik ini dianggap lemah
03:40dan tidak memberikan efek jenis di personil yang lainnya.
03:43Makanya kasus seperti ini terulang-terulang lagi seperti itu.
03:47Jadi menurut Anda bahwa sebaiknya sidang dilakukan secara terbuka
03:50untuk menghindari persangka dari publik begitu ya Pak?
03:53Benar, benar.
03:54Tadi juga Jurnalis Kompas TV menyebutkan bahwa agenda dari persidangan adalah
03:59dengan menetapkan status keanggotaan.
04:02Ini merupakan sidang perdana dari kode etik yang melibatkan AKBP Didik ini.
04:07Di sidang perdana biasanya, sebagai pengetahuan ya Pak, agendanya apa saja sih Pak?
04:12Ya, hanya menyampaikan kesaksian-kesaksian dan penyelidikan-penyelidikan saja seperti itu.
04:22Tapi sidang etik ini kan sebenarnya formalitas saja.
04:29Yang lebih tepat sih sebenarnya tidak perlu bertilih-tilih, tidak terlalu panjang waktunya.
04:37Harus-harus gira maraton sehingga bisa sekiranya diketahui dan diketahui hasil vonisnya.
04:45Karena kalau semakin panjang ini akan memunculkan persepsi mana-mana,
04:49makanya harus cepat sehingga ketegasan itu tampak dari sidang kode etik.
04:57Bagaimanapun juga sidang kode etik ini adalah menjaga marwah etika dan disipin polri.
05:02Kalau tidak tegas, tidak konsisten, ya akhirnya tidak menjaga marwah dari etik dan profesi polri.
05:13Oke, kalau kita melihat kasus ini Pak Bambang,
05:17sepertinya ini ada kasus yang berulang.
05:19Sebelumnya ada X, Kapolda, Sumbar, Irjen, Tadi, Minahasa.
05:22Bagaimana Anda melihat kasus ini?
05:26Ya, ini adalah puncak-puncak gunung es gitu loh, terkait dengan keterlibatan personil kepolisian dengan narkoba gitu.
05:39Masih banyak, saya meyakini masih banyak oknum-oknum yang lainnya, yang terlibat gitu loh.
05:46Tetapi hanya problemnya belum terbongkar seperti itu saja.
05:49Makanya kontrol dan pengawasan bagi personil yang berada di satuan narkoba ini harus ketat.
05:58Selain juga pengawasan, tapi juga perlindungan bagi mereka agar tidak ada tekanan-tekanan dari struktur.
06:07Karena kita melihat kasus ini yang terbuka dari, muncul dari pengakuan AKP Marlaungi
06:14yang merasa ditekan oleh Kapolres untuk menyetor, apa, menyetor materi atau narkoba dari seorang bandar seperti itu.
06:28Makanya, apa, mekanisme perlindungan bagi personil ini, ini sangat penting ke depan gitu loh.
06:37Karena kalau kita lihat personil, personil kalau Polri menyampaikan bahwa masih banyak personil yang baik,
06:45tetapi siapa yang melindungi personil yang baik itu?
06:47Karena mereka pun juga tentu sebagai anggota juga memiliki harapan terkait dengan karirnya,
06:55terkait dengan kesejahteraannya, maupun perlindungan dari ancaman atau serangan dari pihak-pihak yang lain,
07:08termasuk dari bandar narkoba.
07:10Kalau mereka tidak dinindungi tentu tidak adil bagi mereka.
07:15Tentu mereka akan memilih masuk di satuan-satuan yang lain yang tidak memiliki resiko yang sangat tinggi, seperti itu.
07:22Oke, ini seperti fenomena gunung es, masih banyak oklum yang kemungkinan juga bisa terungkap nantinya apabila memang tidak ada pengawasan
07:33yang memang dilakukan secara teratur begitu ya.
07:37Dan juga yang menjadi pertanyaan ini Pak Bangbang, apa sih yang kemudian yang bisa digali oleh penyidik dalam kasus ini,
07:44dalam persidangan etik, dan seberapa besar potensi PT DH bisa diberikan dalam sidang etik kali ini,
07:51namun jangan dijawab dulu, selesai sudah kami akan kembali, tetaplah bersama kami di Breaking News Kompas TV.
08:05Anda masih bersama kami di Breaking News Kompas TV, saudara, dan kita lanjutkan perbincangan bersama Bambang Rukminto,
08:10pengamat polisian dari ISES.
08:12Pak Bambang, singkat saja Pak Bambang, ini menurut Anda kalau melihat kasusnya,
08:18seberapa besar peluang untuk PT DH, dan apa saja yang bisa digali dalam persidangan terkait dengan pelanggaran?
08:27Terkait dengan pelanggaran, dalam sidang ini tentu akan mengungkap kesesuaian antara fakta dengan pengakuan dari terduga ya,
08:42apa tersangka ya, tersangka pelanggaran etik dan disiplin ini gitu.
08:47Tapi kan propam kepolisian ketika menyeret seorang personil dalam sidang kode etik ini tentunya sudah harus dengan bukti-bukti yang
08:59kuat gitu loh.
08:59Makanya 14 hari kerja sidang kode etik ini sebenarnya sudah harus, sudah sekedar hanya formalitas saja sih sebenarnya.
09:10Kalau saya melihat, kalau melihat ini adalah sebuah tindakan pidana berat gitu loh,
09:16karena kejahatan narkoba ini kan extraordinary crime gitu loh.
09:20Makanya kemungkinan besar PT DH itu sangat-sangat kuat gitu loh.
09:28Karena kalau kita melihat dari informasi-informasi yang beredar,
09:33bahkan yang disampaikan oleh KD Fumas Mabes Polri,
09:38bukti-bukti terkait kepemilikan narkoba ini sangat besar, tidak sedikit.
09:46Kalau kemudian muncul pengakuan bahwa itu dikonsumsi sendiri dengan barang bukti yang sangat banyak,
09:53tentu ini tidak berkesesuaian seperti itu.
09:55Makanya kemungkinan untuk pemecatan atau pemerintahan tidak dengan hormat ini,
10:01ini sangat-sangat besar sekali seperti itu.
10:04Oke, kemudian bagaimana dengan sidang terhadap sidang etik?
10:09Apakah bisa berjalan paralel dengan sidang ataupun proses hukumnya?
10:14Harusnya bisa ya, tetapi lagi-lagi kan ada proses pemberkasan yang harus dilimpahkan kejaksaan,
10:25yang harus dilimpahkan kejaksaan, dan kemudian kejaksaan juga ke pengadilan seperti itu.
10:31Makanya proses pemeriksaan di internal oleh baris krim ini harus segera dilakukan,
10:41bisa secara maraton dan kemungkinan pasca 14 hari keputusan sidang etik ini sudah bisa berjalan proses bidananya seperti itu.
10:52Bahkan sebelum 14 hari keputusan maksimal, 14 hari kerja sidang udah etik,
11:01ini berkes sudah P21 di kejaksaan seperti itu,
11:03sehingga proses di pengadilan bisa dipercepat seperti itu.
11:07Oke, artinya proses hukum dan juga etik bisa berjalan secara paralel.
11:12Terima kasih.
11:13Pengkhawat Polisian ISES, Bambang Rukminto,
11:15atas waktunya bersama kami di Breaking News Kompas TV.
11:18Sehat selalu.
11:18Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan