Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Sudarto mengungkapkan 8 orang telah dijatuhi sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa usai viral alumni LPDP yang memamerkan anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA).

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee," ujar Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, saat konferensi pers APBN Kita bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, (23/2/2026).

"Dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian, itu 8 orang. Sebanyak 36 lagi sedang dalam proses," lanjutnya.

Baca Juga Penerima LPDP Jadi Sorotan Usai Pamer Anak Jadi WNA, Purbaya: Kembalikan Uang dan Bunga di https://www.kompas.tv/nasional/652611/penerima-lpdp-jadi-sorotan-usai-pamer-anak-jadi-wna-purbaya-kembalikan-uang-dan-bunga

#lpdp #viral #alumnilpdp #beasiswa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652682/terkuak-usai-alumni-lpdp-viral-8-penerima-dijatuhi-sanksi-kembalikan-dana-beasiswa
Transkrip
00:00Yang sudah ditetapkan sanksi ya, termasuk pengembalian, itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses.
00:09Terima kasih Pak Amin.
00:11Ini pertanyaan dari Arifah ya.
00:15Apa ada detail data awal DLBDP yang belum kembali menjalankan kewajiban mengabdi ke Indonesia?
00:22Jika ada dalam bentuk apa denda yang sudah diberikan?
00:26Mungkin pertama melanjutkan sampaikan oleh Pak Menteri tadi,
00:30LBDP tentu sangat menyayangkan ya terjadinya isu tersebut yang dibicu oleh perilaku salah satu alumni LBDP.
00:40Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LBDP kepada penerima beasiswa LBDP.
00:52Jadi terkait dengan data awal DLB yang tidak mengabdi sesuai dengan kewajibannya,
01:03LBDP mendapatkan data tersebut berdasarkan satu data perlintasan keimigrasian yang kami mendapatkan ases dari Dijian Imigrasi.
01:14Kemudian juga dari laporan masyarakat kepada kami dan tentunya dari media sosial awal DLBDP tersebut.
01:26Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 ya awal DLBDP.
01:32Dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya, termasuk pengembalian, itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses.
01:45Memang dari laporan-laporan tersebut, misalnya terdapat yang masih dalam masa magang ya,
01:53dimana saat ini LBDP memberikan kesempatan untuk magang dan juga membangun usaha selama 2 tahun di luar negeri
02:02sesuai dengan ketentuan yang ada di buku pedoman penerima beasiswa.
02:06Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian, ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya.
02:13Itu ada di buku pedoman penerima beasiswa.
02:16Jadi tentu LBDP terus melakukan pengawasan tersebut,
02:22dan namun setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional,
02:28tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik ya,
02:32bahwa ini ada dana publik yang harus dikembalikan kepada, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia.
02:38Ada pun sanksi ya, ini semua award di LBDP pasti paham,
02:43karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana.
02:48Mengembalikan dana, dan disampaikan oleh Pak Menteri termasuk Bunga Dadi,
02:52dan juga pembelokirian untuk mengikuti kegiatan selanjutnya.
02:57Mungkin itu yang bisa saya tambahkan, Pak Wamin.
03:00Terima kasih.
03:04Menemani pagi Anda dengan informasi terbaru.
03:08Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih mencerahkan.
03:11Saksikan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan