00:00Kementerian Sosial menyatakan reaktifasi BPJS Kesehatan Segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, PBIJKN,
00:08dapat dilakukan dengan syarat foto kondisi rumah dan bukti token listrik.
00:12Dua syarat tersebut menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan Segmentasi PBIJKN.
00:20Menteri Sosial Saifulah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan dokumen tersebut menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ground check
00:26oleh petugas guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.
00:31Foto aset, termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token tersebut diunggah melalui laman aplikasi yang disediakan Kementerian
00:38Sosial.
00:40Syarat itu berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang bakal mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktifasi kepesertaan.
00:47Kata Gus Ipul dalam konferensi PER selepas pertemuan terbatas bersama Kepala BPS dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta,
00:55Kamis, 19 Februari 2026.
00:59Gus Ipul menegaskan dalam proses ini, partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi cek Bansos Kementerian Sosial
01:05yang telah dilengkapi fitur data tunggal sosial dan ekonomi nasional, Bset Sen.
01:10Kementerian Sosial berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat
01:15agar kepesertaan PBIJKN benar-benar tepat sasaran serta melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
01:21Adapun jumlah penerima PBIJKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa, atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia,
01:29dengan sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.
01:35Namun dari dalam prosesnya pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat yang miskin rentan-miskin belum terlindungi.
01:41Terima kasih telah menonton!
Komentar