Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperketat pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeluyuran di jam kerja, selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Pengawasan dilakukan dengan patroli Satpol PP Provinsi Riau untuk memastikan ASN tetap berada di pos pelayanan masing-masing dan tidak menyalahgunakan waktu luang untuk kepentingan pribadi di luar kantor. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, Kamis 19 Februari 2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #ASNRiau #satpolpppekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Pemerintah Provinsi Riau memperketat pengawasan aparatur sipil negara, ASN, yang berkeluyuran di jam kerja,
00:07selama Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi.
00:11Pengawasan dilakukan dengan patroli Satpol PP Provinsi Riau untuk memastikan ASN tetap berada di pos pelayanan masing-masing
00:17dan tidak menyalahgunakan waktu luang untuk kepentingan pribadi di luar kantor.
00:22Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, Kamis 19 Februari 2026.
00:28Ia menegaskan Satpol juga akan menyisir titik-titik ramaian yang rawan menjadi tempat persinggahan ASN saat jam kerja berlangsung,
00:35seperti di pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan, hingga kedai kopi.
00:41Sesuai arahan gubernur melalui surat edarannya, maka Satpol yang akan mengawal di garda terdepan.
00:47Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya jika ditemukan pelanggaran jam kerja, ujarnya.
00:54Surat edaran yang dimaksud yakni surat edaran PLT Gubernur Riau.
00:59Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN yang menerapkan sistem 5 hari kerja diatur mulai pukul 8 WIB hingga pukul 15 WIB
01:05pada hari Senin sampai Kamis,
01:07dengan durasi waktu istirahat selama 30 menit.
01:10Sementara pada Jumat, dengan jam kerja berlangsung sedikit lebih lama hingga pukul 15.30 WIB,
01:15namun dengan kompensasi waktu istirahat yang lebih panjang, yakni selama 1 jam untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah salat Jumat.
01:22Unit kerja atau perangkat daerah yang menerapkan sistem 6 hari kerja,
01:26aturan masuk tetap dimulai jam 8 WIB hingga pukul 15 WIB dari Senin hingga Kamis serta hari Sabtu.
01:31Pada hari Jumat, waktu kerja bagi kelompok ini berakhir sampai pukul 14.30 WIB.
Komentar

Dianjurkan