00:00Seorang anak buah kapal tanker si Dragon, Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati terkait dengan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat
00:092 ton.
00:11Dalam pembelaannya, Fandi mengaku tidak mengetahui jika kapal tanker tempat ia bekerja menyelundupkan sabu.
00:35Ibu Fandi Ramadhan saudara menangis setelah Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada Fandi terkait dengan kasus dugaan penyelundupan 2 ton
00:46sabu.
00:46Keluarga menilai Fandi tidak mengetahui jika kapal tempat ia bekerja membawa sabu.
00:56Fandi berada di kapal tanker si Dragon karena bekerja, ia melamar pekerjaan ke kapal tanker si Dragon karena dari informasi
01:06yang ia dapatkan, kapal tanker tersebut membawa minyak.
01:34Kuasa hukum menyebut Fandi Ramadhan di jebak oleh pemilik kapal tanker si Dragon karena ia baru 3 hari berlayar.
01:42Kuasa hukum juga menyebut Fandi Ramadhan tidak mengetahui barang yang dibawa oleh kapten kapalnya berisi narkoba.
01:51Fandi sempat bertanya kepada kapten kapal soal barang yang dibawa dalam kapal tersebut karena merasa curiga.
01:57Namun barang tersebut diklaim sebagai emas.
02:09Direkrut, eh bukan dia, dia melamar kerja di perusahaan asing itu, diterima, kemudian dokumennya diserahkannya sama kapten.
02:19Kapten yang mengurus segala sesuatuannya.
02:22Tentang itu barang bukti itu, waktu di kapal, dia kan sudah ada kecurigaan sama kapten itu, ya.
02:28Apa ini kap, itu dibilang emas dan uang.
02:36Itu, sempat dia curiga juga, sempat dia bertanya juga, supaya itu dibuka.
02:43Tapi tidak, terima kasih.
02:44Cuma dia, eh, mau melawan di, apa namanya, tengah laut, tak mungkin.
02:55Kapus Penkum, Kapus Penkum Kejagung, Anang Supriyatna memastikan,
03:00Jika tuntutan maksimal hukuman mati kepada Fandi Ramadan dan lima ABK lainnya
03:05oleh jaksa dalam sidang di pengadilan negeri Batam
03:08sudah sesuai dengan barang bukti yang dimiliki jaksa.
03:12Kapus Penkum menyebut, Fandi Ramadan dan juga anak buah kapal, Sea Dragon,
03:17sudah mengetahui jika kapal tempat mereka bekerja membawa narkotika seberat dua ton.
03:23Kapus Penkum juga menyebut, terdakwa Fandi Ramadan dan ABK lainnya
03:27juga sudah menerima pembayaran.
03:34Itu jenis sabu di tengah laut.
03:38Dan para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu,
03:44mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika.
03:48Dan itu disempan, sebagian ada di haluan kapal,
03:50sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin.
03:54Artinya menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan.
03:59Dituntut maksimal, berarti semua kan ini kan karena jahatan itu berarti kan
04:04sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terkadang.
04:09Karena yang penting bagi kita negara dalam ini komitmen,
04:13melindungi warga negara dari bahaya narkotika.
04:16Ini kan lebih 2 ton loh, gak main-main.
04:18Dan itu melibatkan lintas negara.
04:23Ini kan kejahatan internasional.
04:29Dan untuk mengulas bagaimana melihat kasus ABK kapal yang dituntut hukuman mati
04:34karena kasus narkoba 2 ton ini, Saudara.
04:37Kita bahas bersama dengan mantan Jaksa,
04:39Pak Jasman Panjaitan dan juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Sudirman,
04:44Prof. Hibnul Nugroho.
04:45Selamat petang semuanya.
04:48Selamat petang, Pak Jasir, Pak Jasman.
04:51Oke, Pak Jasman, suaranya terdengar ya.
04:55Selamat sore, Prof.
04:56Oke, saya mau ke Pak Jasman dulu nih sebagai mantan Jaksa begini.
05:00Menurut Anda, apa yang menjadi parameter utama atau pertimbangan
05:03dari Jaksa hingga akhirnya dalam tuntutannya yang memberatkan terdakwa,
05:08Fandi, hingga dituntut pidana maksimal hukuman mati?
05:13Baik, seperti yang disampaikan oleh Kapolikantum tadi,
05:21dilihat dari jumlah barang bukti yang sampai 2 ton.
05:25Kemudian juga kalau sesuai dengan fakta yang diterima oleh Jaksa,
05:35dalam penyidikan, bahwa si tersangka ini sudah menerima sesuatu.
05:43Kan gitu?
05:45Nah, itu mungkin dasar pertimbangan daripada rakyat kejaksaan.
05:51Dalam hal ini, kejaksaan juga ini kan bukan hanya kejaksaan negeri,
05:56negeri Batam.
05:58Pasti ini, sesuai dengan protab di kejaksaan,
06:03itu sudah direncutkan.
06:05Artinya, diminta persetujuan ke pembinaan.
06:10Jadi, biasanya pengalaman untuk menuntut kasus seperti ini yang berat,
06:19itu pasti dilakukan expose.
06:22Expose dihadapan para petinggi kejaksaan.
06:25Makanya, dalam hal ini, Jaksa Agung atau minimal.
06:29Jampidum, Jaksa Agung Muda, Tindak-tindak umum,
06:34baru menorehkan persetujuannya.
06:38Begitu.
06:39Oke.
06:40Jadi, alasan ini tadi dari sini,
06:43bahwa bukti dan fakta bahwa terdakwa ini sudah menerima sesuatu.
06:51Oke.
06:52Nah, meskipun ada pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa yang menyatakan bahwa
06:58baru tidak tahu kalau kapal itu membawa narkoba,
07:02baru berlayar dengan menggunakan kapal itu tiga hari,
07:05itu tidak jadi pertimbangan atau seperti apa?
07:09Ya, itu bisa-bisa saja.
07:11Dan kalau memang ini kan baru tuntutan,
07:16kan terdakwa masih berhak mengajukan pledoi,
07:21mengajukan pembelaan,
07:22pembelaan yang menjadi tanggapan terdakwa terhadap tuntutan.
07:28Silahkan saja nanti dikemukakan di dalam pledoi.
07:31Itu.
07:33Baik, saya ke Prof. Ibnu.
07:34Prof. Ibnu, bagaimana Anda melihat konstruksi hukum kasus ini?
07:37Terlebih, jika kita lebih fokus kepada apa yang menjadi,
07:40apa yang disampaikan oleh Fandi,
07:42yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa kapal itu membawa narkoba,
07:46kemudian baru berlayar tiga hari.
07:49Ya, ini saya kira saya sependapat dengan Pak Jasmin,
07:54baru tuntutan.
07:55Nah, baru tuntutan.
07:56Oleh karena itu, dalam hal seperti ini,
07:59harus dijelaskan peran penyertaan itu seperti apa?
08:04Pelakunya utama siapa?
08:06Yang turut serta siapa?
08:08Yang membantu siapa?
08:10Apakah ada relasi kuasa?
08:12Karena kita lihat, ini Fandi itu baru tiga hari.
08:16Tiga hari orang cari kerja.
08:17Dia saya kira tidak tahu apa yang terjadi.
08:20Nah, ketidaktahuan itu saya kira juga diperhitungkan.
08:23Karena apa, Mas Fandi?
08:24Kalau kita lihat pasal 114,
08:27itu biasanya itu bandar, kurir.
08:30Kalau kita lihat data-data itu.
08:32Nah, pertanyaannya,
08:33orang mencari kerja,
08:35yang baru, baru bekerja,
08:37yang kemudian mungkin tidak tahu yang terjadi.
08:39Oleh karena itu,
08:41dalam konsep penuntutan tadi yang sampaikan itu,
08:43masih terbuka bagaimana menjelaskan profil Fandi.
08:48Profil perbuatan.
08:49Karena ingat,
08:50dalam KUHP kita itu menganut asas dualistis.
08:54Karena dipakai penyertaan dualistis.
08:55Antara perbuatan dan pembuat.
08:59Nah, pembuatnya ini kita baru tiga hari.
09:01Tampaknya,
09:02bagi alasan nanti,
09:04kalau memang betul bahwa
09:06dia tidak mengetahui,
09:07atau mengetahui dalam keadaan tekanan,
09:10ini udah orang asing loh,
09:11organisa internasional.
09:12Itu saya kira menjadi pertimbangan.
09:14Sehingga mudah,
09:16satu pertimbangan tersendiri,
09:17dalam suatu putusan nanti.
09:19Sementara itu juga,
09:20Prof. Ibnu,
09:21kita ketahui bahwa Kejagung sendiri,
09:22menyebut bahwa Fandi,
09:23dan juga Terdakwa lainnya,
09:24ini menerima uang.
09:26Bagaimana akhirnya,
09:27dari pihak Fandi,
09:28kuasa hukumnya,
09:29bisa membantah hal ini?
09:31Ya,
09:32oke menerima uang sebagai turus serta.
09:34Tapi dalam konsep turus serta,
09:35itu harus melihat,
09:36dalam suatu keadaan yang sama.
09:39Dia menerima uang dalam konteks,
09:41mungkin ya,
09:41kita tidak tahu loh,
09:43bekerja,
09:43kan gitu.
09:44Tapi tidak tahu,
09:45apa yang terkait narkotika.
09:46Ini yang penting dulu.
09:48Jadi sejauh mana,
09:49si Terdakwa lain,
09:51mengetahui itu narkotika.
09:53Itu yang menyebabkan.
09:54Karena kita harus tahu model,
09:55jangan sampai anak bangsa kita itu,
09:58dituntut mati-mati terus.
09:59Kita harus melihat,
10:00bahwa jebakan-jebakan,
10:01dalam suatu kasus narkotika,
10:03itu banyak kali.
10:04Ini yang membawa,
10:05anak-anak bangsa itu,
10:06menjadi korban-korban,
10:08semuanya.
10:08Disitulah saya kira,
10:09harus dibuka seluruh-seluasnya,
10:11sehingga ada suatu,
10:12equality,
10:14keseimbangan,
10:15dari perkuatan,
10:16dan pelakunya.
10:18Ini yang kita khawatirkan ya,
10:20seperti yang tadi disampaikan oleh Prof. Ipnu,
10:22jangan sampai ada,
10:22mereka-mereka yang tidak bersalah,
10:24justru menjadi korban.
10:25Saya ke Pak Javan,
10:26Pak Javan tadi menyatakan bahwa,
10:27tentu ada ekspos perkara begitu,
10:29terkait dengan menerima uang,
10:30yang tadi disampaikan.
10:32Menurut Anda sendiri,
10:33pada ekspos perkara ini,
10:34apakah dijelaskan,
10:36menerima uang ini dalam kondisi apa?
10:39Mereka tahu atau tidak tahu?
10:40Karena kalau kita lihat,
10:41bisa saja menerima uang itu,
10:42karena upah mereka bekerja di kapal itu.
10:47Oke, oke.
10:47Ya, jadi,
10:49emang itu harus diungkapkan.
10:52Pasti diungkapkan di dalam ekspos.
10:55Dan ini mungkin bisa diuji.
10:58Berapa uang yang diterima?
11:01Itu.
11:02Berapa?
11:03Kalau memang itu,
11:04misalnya sampai besar,
11:06harusnya juga ternakwa.
11:07Ini juga curiga.
11:09Ada apa ini kok?
11:10Baik banget, kan gitu.
11:12Apalagi dia kan masih baru.
11:14Dan juga,
11:16apakah sampai sejauh mana?
11:17pengetahuan terdakwa ini,
11:20mengenai,
11:20apa ini,
11:22penyelidupan-penyelidupan.
11:24Itu juga,
11:25itu juga harus digali.
11:28Mungkin,
11:29mungkin.
11:30Tapi saya mengatakan mungkin, Pak.
11:32Penuntut umum seharusnya sudah
11:34menggali itu, gitu.
11:35Oke.
11:36Barulah dia
11:37mengusulkan,
11:39itu tuntutan mati.
11:42Begitu, Pak.
11:42Oke, apakah juga dipertimbangkan begitu?
11:44Karena informasi yang disampaikan,
11:46ataupun yang beredar di publik,
11:47pertama,
11:49baru tiga hari kerja.
11:51Kemudian,
11:52tidak mengetahui
11:52kalau barang yang diangkut
11:54adalah narkoba
11:55sebanyak dua ton.
11:56Apakah ini bisa menggambarkan
11:58bahwa ini masuk dalam kategori
11:59kurir narkoba,
12:00begitu, Pak Jasman?
12:03Ya,
12:03masalahnya sekarang,
12:05ini kan hanya
12:06pengakuan sepihal.
12:07Nah, sekarang,
12:08kurung pemilik kapal itu sendiri,
12:09bagaimana?
12:11bagaimana penjelasan
12:12daripada pemilik kapal?
12:14Kan, gitu.
12:15Jangan hanya satu pihak saja,
12:17menurut terdakwa bahwa
12:18saya masih baru,
12:20saya ini,
12:20saya ini,
12:21gitu loh.
12:22Kenapa?
12:23Ya, penjahat itu juga
12:24nggak ada yang ngaku, gitu loh, Pak.
12:25Kalau soal di situ, ya.
12:27Iya.
12:29Baik, terakhir ke Prof. Ibnu.
12:30Bagaimana akhirnya memastikan
12:32jangan sampai
12:33terkait dengan kasus ini,
12:34jadi
12:34sempat dikutip
12:36apa sampai
12:36sampai oleh para tersangka,
12:38ini
12:38hukum yang akhirnya
12:39tumpul ke bawah?
12:41Ya, artinya
12:42karena ini sebagai
12:43bentuk penyertaan
12:44di dalam pasal 20
12:46KUAP baru,
12:47harus melihat
12:48secara holistik.
12:49Kan ada beberapa orang
12:51yang termasuk
12:52masih DPO.
12:53Nah, oleh karena itu
12:54tadi saya katakan
12:55konsep dualistis
12:56antara perbuatan
12:57dan pembuatnya,
12:59ini harus melihat
13:00apakah mungkin
13:01seorang masih baru
13:02mengetahui
13:03dua ton
13:04narkotika.
13:05Ini juga harus jadi paham
13:06dan dilihat.
13:07kalau dua ton
13:08itu berarti
13:09pengedar.
13:10Kan, itulah.
13:11Disitulah
13:12pemahaman
13:13si pelaku
13:13Fandi
13:14ini harus dikorek
13:15betul.
13:15Apakah dia memang
13:16tahu
13:17atau sepura-pura
13:18tidak tahu.
13:19Kan, gitu.
13:20Kemudian tentang
13:20bayar normal
13:22atau tidak normal.
13:24Tapi itu
13:25melihat
13:26peran dari
13:27penyertaan
13:28yang terjadi.
13:29Saya kira harus terjadi.
13:30Kalau memang
13:31Mas Fandi itu
13:32mati,
13:33berarti yang lain
13:34semuanya mati.
13:35Kan, gitu, Mas.
13:36kan peran
13:37harus melihat.
13:38Oleh karena itu
13:39peran itu
13:39yang saya kira
13:40mudah-mudahan
13:40jadi pertimbangan
13:42haknya
13:42atau pertimbangan
13:43pembelaan
13:43untuk melihat
13:44secara objektif.
13:45Baik, ini kita masih
13:46berproses di pengadilan
13:48kita harapkan
13:48tentu saja
13:48keadilan
13:49yang akan muncul
13:51dalam kasus ini.
13:51Terima kasih
13:52Pak Jasman
13:53Panjaitan
13:54mantan Jaksa
13:54dan juga
13:55Prof. Ibn Nugroha
13:56pengamat hukum
13:57telah bergabung bersama kami
13:58di Kompas Betang.
13:59Salam Sehat
13:59semuanya.
14:01Terima kasih.
14:02Terima kasih.
14:03Terima kasih.
14:04Dan saudara
14:04ke
Komentar