Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BATAM, KOMPAS.TV - Seorang anak buah kapal tanker Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati terkait kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton.

Dalam pembelaannya, Fandi mengaku tidak mengetahui bahwa kapal tempat ia bekerja digunakan untuk menyelundupkan sabu.

Tangis ibunda Fandi pecah setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman mati dalam persidangan.

Pihak keluarga menilai Fandi tidak mengetahui muatan sebenarnya dari kapal tersebut. Fandi disebut melamar pekerjaan di kapal tanker Sea Dragon karena mendapatkan informasi bahwa kapal itu mengangkut minyak.

Kuasa hukum Fandi menyatakan kliennya dijebak oleh pemilik kapal, mengingat Fandi baru 3 hari berlayar saat penangkapan terjadi.

Disebutkan pula bahwa Fandi sempat menanyakan kepada kapten kapal terkait barang yang dibawa karena merasa curiga. Namun, barang tersebut diklaim sebagai emas.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dan 5 ABK lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam telah sesuai dengan barang bukti yang dimiliki jaksa.

Menurut Kapuspenkum, Fandi dan para ABK lainnya telah mengetahui bahwa kapal yang mereka awaki membawa narkotika seberat 2 ton.

Mereka juga disebut telah menerima pembayaran terkait pengangkutan barang tersebut.

Untuk mengulas lebih jauh bagaimana melihat kasus ABK kapal yang dituntut hukuman mati dalam perkara narkotika ini, pembahasan menghadirkan mantan jaksa Jasman Panjaitan serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Respons Kejagung Soal Abk Dituntut Hukuman Mati: ABK Tahu Kapal Bawa Narkoba | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/652019/respons-kejagung-soal-abk-dituntut-hukuman-mati-abk-tahu-kapal-bawa-narkoba-berita-utama

#abk #narkoba #hukumanmati #sabu #pengedarnarkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652024/full-hibnu-nugroho-dan-jasman-panjaitan-soal-abk-dituntut-hukuman-mati-kasus-penyelundupan-narkoba
Transkrip
00:00Seorang anak buah kapal tanker si Dragon, Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati terkait dengan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat
00:092 ton.
00:11Dalam pembelaannya, Fandi mengaku tidak mengetahui jika kapal tanker tempat ia bekerja menyelundupkan sabu.
00:35Ibu Fandi Ramadhan saudara menangis setelah Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada Fandi terkait dengan kasus dugaan penyelundupan 2 ton
00:46sabu.
00:46Keluarga menilai Fandi tidak mengetahui jika kapal tempat ia bekerja membawa sabu.
00:56Fandi berada di kapal tanker si Dragon karena bekerja, ia melamar pekerjaan ke kapal tanker si Dragon karena dari informasi
01:06yang ia dapatkan, kapal tanker tersebut membawa minyak.
01:34Kuasa hukum menyebut Fandi Ramadhan di jebak oleh pemilik kapal tanker si Dragon karena ia baru 3 hari berlayar.
01:42Kuasa hukum juga menyebut Fandi Ramadhan tidak mengetahui barang yang dibawa oleh kapten kapalnya berisi narkoba.
01:51Fandi sempat bertanya kepada kapten kapal soal barang yang dibawa dalam kapal tersebut karena merasa curiga.
01:57Namun barang tersebut diklaim sebagai emas.
02:09Direkrut, eh bukan dia, dia melamar kerja di perusahaan asing itu, diterima, kemudian dokumennya diserahkannya sama kapten.
02:19Kapten yang mengurus segala sesuatuannya.
02:22Tentang itu barang bukti itu, waktu di kapal, dia kan sudah ada kecurigaan sama kapten itu, ya.
02:28Apa ini kap, itu dibilang emas dan uang.
02:36Itu, sempat dia curiga juga, sempat dia bertanya juga, supaya itu dibuka.
02:43Tapi tidak, terima kasih.
02:44Cuma dia, eh, mau melawan di, apa namanya, tengah laut, tak mungkin.
02:55Kapus Penkum, Kapus Penkum Kejagung, Anang Supriyatna memastikan,
03:00Jika tuntutan maksimal hukuman mati kepada Fandi Ramadan dan lima ABK lainnya
03:05oleh jaksa dalam sidang di pengadilan negeri Batam
03:08sudah sesuai dengan barang bukti yang dimiliki jaksa.
03:12Kapus Penkum menyebut, Fandi Ramadan dan juga anak buah kapal, Sea Dragon,
03:17sudah mengetahui jika kapal tempat mereka bekerja membawa narkotika seberat dua ton.
03:23Kapus Penkum juga menyebut, terdakwa Fandi Ramadan dan ABK lainnya
03:27juga sudah menerima pembayaran.
03:34Itu jenis sabu di tengah laut.
03:38Dan para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu,
03:44mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika.
03:48Dan itu disempan, sebagian ada di haluan kapal,
03:50sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin.
03:54Artinya menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan.
03:59Dituntut maksimal, berarti semua kan ini kan karena jahatan itu berarti kan
04:04sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terkadang.
04:09Karena yang penting bagi kita negara dalam ini komitmen,
04:13melindungi warga negara dari bahaya narkotika.
04:16Ini kan lebih 2 ton loh, gak main-main.
04:18Dan itu melibatkan lintas negara.
04:23Ini kan kejahatan internasional.
04:29Dan untuk mengulas bagaimana melihat kasus ABK kapal yang dituntut hukuman mati
04:34karena kasus narkoba 2 ton ini, Saudara.
04:37Kita bahas bersama dengan mantan Jaksa,
04:39Pak Jasman Panjaitan dan juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Sudirman,
04:44Prof. Hibnul Nugroho.
04:45Selamat petang semuanya.
04:48Selamat petang, Pak Jasir, Pak Jasman.
04:51Oke, Pak Jasman, suaranya terdengar ya.
04:55Selamat sore, Prof.
04:56Oke, saya mau ke Pak Jasman dulu nih sebagai mantan Jaksa begini.
05:00Menurut Anda, apa yang menjadi parameter utama atau pertimbangan
05:03dari Jaksa hingga akhirnya dalam tuntutannya yang memberatkan terdakwa,
05:08Fandi, hingga dituntut pidana maksimal hukuman mati?
05:13Baik, seperti yang disampaikan oleh Kapolikantum tadi,
05:21dilihat dari jumlah barang bukti yang sampai 2 ton.
05:25Kemudian juga kalau sesuai dengan fakta yang diterima oleh Jaksa,
05:35dalam penyidikan, bahwa si tersangka ini sudah menerima sesuatu.
05:43Kan gitu?
05:45Nah, itu mungkin dasar pertimbangan daripada rakyat kejaksaan.
05:51Dalam hal ini, kejaksaan juga ini kan bukan hanya kejaksaan negeri,
05:56negeri Batam.
05:58Pasti ini, sesuai dengan protab di kejaksaan,
06:03itu sudah direncutkan.
06:05Artinya, diminta persetujuan ke pembinaan.
06:10Jadi, biasanya pengalaman untuk menuntut kasus seperti ini yang berat,
06:19itu pasti dilakukan expose.
06:22Expose dihadapan para petinggi kejaksaan.
06:25Makanya, dalam hal ini, Jaksa Agung atau minimal.
06:29Jampidum, Jaksa Agung Muda, Tindak-tindak umum,
06:34baru menorehkan persetujuannya.
06:38Begitu.
06:39Oke.
06:40Jadi, alasan ini tadi dari sini,
06:43bahwa bukti dan fakta bahwa terdakwa ini sudah menerima sesuatu.
06:51Oke.
06:52Nah, meskipun ada pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa yang menyatakan bahwa
06:58baru tidak tahu kalau kapal itu membawa narkoba,
07:02baru berlayar dengan menggunakan kapal itu tiga hari,
07:05itu tidak jadi pertimbangan atau seperti apa?
07:09Ya, itu bisa-bisa saja.
07:11Dan kalau memang ini kan baru tuntutan,
07:16kan terdakwa masih berhak mengajukan pledoi,
07:21mengajukan pembelaan,
07:22pembelaan yang menjadi tanggapan terdakwa terhadap tuntutan.
07:28Silahkan saja nanti dikemukakan di dalam pledoi.
07:31Itu.
07:33Baik, saya ke Prof. Ibnu.
07:34Prof. Ibnu, bagaimana Anda melihat konstruksi hukum kasus ini?
07:37Terlebih, jika kita lebih fokus kepada apa yang menjadi,
07:40apa yang disampaikan oleh Fandi,
07:42yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa kapal itu membawa narkoba,
07:46kemudian baru berlayar tiga hari.
07:49Ya, ini saya kira saya sependapat dengan Pak Jasmin,
07:54baru tuntutan.
07:55Nah, baru tuntutan.
07:56Oleh karena itu, dalam hal seperti ini,
07:59harus dijelaskan peran penyertaan itu seperti apa?
08:04Pelakunya utama siapa?
08:06Yang turut serta siapa?
08:08Yang membantu siapa?
08:10Apakah ada relasi kuasa?
08:12Karena kita lihat, ini Fandi itu baru tiga hari.
08:16Tiga hari orang cari kerja.
08:17Dia saya kira tidak tahu apa yang terjadi.
08:20Nah, ketidaktahuan itu saya kira juga diperhitungkan.
08:23Karena apa, Mas Fandi?
08:24Kalau kita lihat pasal 114,
08:27itu biasanya itu bandar, kurir.
08:30Kalau kita lihat data-data itu.
08:32Nah, pertanyaannya,
08:33orang mencari kerja,
08:35yang baru, baru bekerja,
08:37yang kemudian mungkin tidak tahu yang terjadi.
08:39Oleh karena itu,
08:41dalam konsep penuntutan tadi yang sampaikan itu,
08:43masih terbuka bagaimana menjelaskan profil Fandi.
08:48Profil perbuatan.
08:49Karena ingat,
08:50dalam KUHP kita itu menganut asas dualistis.
08:54Karena dipakai penyertaan dualistis.
08:55Antara perbuatan dan pembuat.
08:59Nah, pembuatnya ini kita baru tiga hari.
09:01Tampaknya,
09:02bagi alasan nanti,
09:04kalau memang betul bahwa
09:06dia tidak mengetahui,
09:07atau mengetahui dalam keadaan tekanan,
09:10ini udah orang asing loh,
09:11organisa internasional.
09:12Itu saya kira menjadi pertimbangan.
09:14Sehingga mudah,
09:16satu pertimbangan tersendiri,
09:17dalam suatu putusan nanti.
09:19Sementara itu juga,
09:20Prof. Ibnu,
09:21kita ketahui bahwa Kejagung sendiri,
09:22menyebut bahwa Fandi,
09:23dan juga Terdakwa lainnya,
09:24ini menerima uang.
09:26Bagaimana akhirnya,
09:27dari pihak Fandi,
09:28kuasa hukumnya,
09:29bisa membantah hal ini?
09:31Ya,
09:32oke menerima uang sebagai turus serta.
09:34Tapi dalam konsep turus serta,
09:35itu harus melihat,
09:36dalam suatu keadaan yang sama.
09:39Dia menerima uang dalam konteks,
09:41mungkin ya,
09:41kita tidak tahu loh,
09:43bekerja,
09:43kan gitu.
09:44Tapi tidak tahu,
09:45apa yang terkait narkotika.
09:46Ini yang penting dulu.
09:48Jadi sejauh mana,
09:49si Terdakwa lain,
09:51mengetahui itu narkotika.
09:53Itu yang menyebabkan.
09:54Karena kita harus tahu model,
09:55jangan sampai anak bangsa kita itu,
09:58dituntut mati-mati terus.
09:59Kita harus melihat,
10:00bahwa jebakan-jebakan,
10:01dalam suatu kasus narkotika,
10:03itu banyak kali.
10:04Ini yang membawa,
10:05anak-anak bangsa itu,
10:06menjadi korban-korban,
10:08semuanya.
10:08Disitulah saya kira,
10:09harus dibuka seluruh-seluasnya,
10:11sehingga ada suatu,
10:12equality,
10:14keseimbangan,
10:15dari perkuatan,
10:16dan pelakunya.
10:18Ini yang kita khawatirkan ya,
10:20seperti yang tadi disampaikan oleh Prof. Ipnu,
10:22jangan sampai ada,
10:22mereka-mereka yang tidak bersalah,
10:24justru menjadi korban.
10:25Saya ke Pak Javan,
10:26Pak Javan tadi menyatakan bahwa,
10:27tentu ada ekspos perkara begitu,
10:29terkait dengan menerima uang,
10:30yang tadi disampaikan.
10:32Menurut Anda sendiri,
10:33pada ekspos perkara ini,
10:34apakah dijelaskan,
10:36menerima uang ini dalam kondisi apa?
10:39Mereka tahu atau tidak tahu?
10:40Karena kalau kita lihat,
10:41bisa saja menerima uang itu,
10:42karena upah mereka bekerja di kapal itu.
10:47Oke, oke.
10:47Ya, jadi,
10:49emang itu harus diungkapkan.
10:52Pasti diungkapkan di dalam ekspos.
10:55Dan ini mungkin bisa diuji.
10:58Berapa uang yang diterima?
11:01Itu.
11:02Berapa?
11:03Kalau memang itu,
11:04misalnya sampai besar,
11:06harusnya juga ternakwa.
11:07Ini juga curiga.
11:09Ada apa ini kok?
11:10Baik banget, kan gitu.
11:12Apalagi dia kan masih baru.
11:14Dan juga,
11:16apakah sampai sejauh mana?
11:17pengetahuan terdakwa ini,
11:20mengenai,
11:20apa ini,
11:22penyelidupan-penyelidupan.
11:24Itu juga,
11:25itu juga harus digali.
11:28Mungkin,
11:29mungkin.
11:30Tapi saya mengatakan mungkin, Pak.
11:32Penuntut umum seharusnya sudah
11:34menggali itu, gitu.
11:35Oke.
11:36Barulah dia
11:37mengusulkan,
11:39itu tuntutan mati.
11:42Begitu, Pak.
11:42Oke, apakah juga dipertimbangkan begitu?
11:44Karena informasi yang disampaikan,
11:46ataupun yang beredar di publik,
11:47pertama,
11:49baru tiga hari kerja.
11:51Kemudian,
11:52tidak mengetahui
11:52kalau barang yang diangkut
11:54adalah narkoba
11:55sebanyak dua ton.
11:56Apakah ini bisa menggambarkan
11:58bahwa ini masuk dalam kategori
11:59kurir narkoba,
12:00begitu, Pak Jasman?
12:03Ya,
12:03masalahnya sekarang,
12:05ini kan hanya
12:06pengakuan sepihal.
12:07Nah, sekarang,
12:08kurung pemilik kapal itu sendiri,
12:09bagaimana?
12:11bagaimana penjelasan
12:12daripada pemilik kapal?
12:14Kan, gitu.
12:15Jangan hanya satu pihak saja,
12:17menurut terdakwa bahwa
12:18saya masih baru,
12:20saya ini,
12:20saya ini,
12:21gitu loh.
12:22Kenapa?
12:23Ya, penjahat itu juga
12:24nggak ada yang ngaku, gitu loh, Pak.
12:25Kalau soal di situ, ya.
12:27Iya.
12:29Baik, terakhir ke Prof. Ibnu.
12:30Bagaimana akhirnya memastikan
12:32jangan sampai
12:33terkait dengan kasus ini,
12:34jadi
12:34sempat dikutip
12:36apa sampai
12:36sampai oleh para tersangka,
12:38ini
12:38hukum yang akhirnya
12:39tumpul ke bawah?
12:41Ya, artinya
12:42karena ini sebagai
12:43bentuk penyertaan
12:44di dalam pasal 20
12:46KUAP baru,
12:47harus melihat
12:48secara holistik.
12:49Kan ada beberapa orang
12:51yang termasuk
12:52masih DPO.
12:53Nah, oleh karena itu
12:54tadi saya katakan
12:55konsep dualistis
12:56antara perbuatan
12:57dan pembuatnya,
12:59ini harus melihat
13:00apakah mungkin
13:01seorang masih baru
13:02mengetahui
13:03dua ton
13:04narkotika.
13:05Ini juga harus jadi paham
13:06dan dilihat.
13:07kalau dua ton
13:08itu berarti
13:09pengedar.
13:10Kan, itulah.
13:11Disitulah
13:12pemahaman
13:13si pelaku
13:13Fandi
13:14ini harus dikorek
13:15betul.
13:15Apakah dia memang
13:16tahu
13:17atau sepura-pura
13:18tidak tahu.
13:19Kan, gitu.
13:20Kemudian tentang
13:20bayar normal
13:22atau tidak normal.
13:24Tapi itu
13:25melihat
13:26peran dari
13:27penyertaan
13:28yang terjadi.
13:29Saya kira harus terjadi.
13:30Kalau memang
13:31Mas Fandi itu
13:32mati,
13:33berarti yang lain
13:34semuanya mati.
13:35Kan, gitu, Mas.
13:36kan peran
13:37harus melihat.
13:38Oleh karena itu
13:39peran itu
13:39yang saya kira
13:40mudah-mudahan
13:40jadi pertimbangan
13:42haknya
13:42atau pertimbangan
13:43pembelaan
13:43untuk melihat
13:44secara objektif.
13:45Baik, ini kita masih
13:46berproses di pengadilan
13:48kita harapkan
13:48tentu saja
13:48keadilan
13:49yang akan muncul
13:51dalam kasus ini.
13:51Terima kasih
13:52Pak Jasman
13:53Panjaitan
13:54mantan Jaksa
13:54dan juga
13:55Prof. Ibn Nugroha
13:56pengamat hukum
13:57telah bergabung bersama kami
13:58di Kompas Betang.
13:59Salam Sehat
13:59semuanya.
14:01Terima kasih.
14:02Terima kasih.
14:03Terima kasih.
14:04Dan saudara
14:04ke
Komentar

Dianjurkan