00:00Mengguncang institusi, ini 5 dosa besar ex-kapolres Bima Kota yang diberhentikan.
00:05Ex-kapolres Bima Kota, AKPP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat pada Kamis 19 Februari 2026.
00:13Didik ditahan di tipik narkoba bares krim Polri karena kepemilikan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu dan ekstasi.
00:21Berikut 5 dosa besar yang dilakukan.
00:23Pertama, resmi dipecat dari Polri setelah sidang kode etik AKPP Didik Putra Kuncoro telah menjalani sidang komisi kode etik Polri
00:31pada Kamis 19 Februari 2026.
00:34Hasilnya, ia dijatuhi putusan PTBH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri dan dijatuhi sanksi etika berupa perilaku tercelah
00:44dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.
00:46Selain dipecat, Didik juga langsung ditahan di tipik narkoba bares krim Polri pada Kamis 19 Februari 2026.
00:53Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba sejak Jumat 13 Februari.
00:59Ketiga, narkoba disimpan dalam koper dan dititipkan kematan bawahan.
01:03Narkoba tersebut, kata Brigjen Pol Eko Hadisantoso, disimpan dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidup di rumah Aida Janita Agustina.
01:12Bekas bawahan didik di kawasan Tangerang, Banten.
01:15Selain itu, terseret kasus pencucian uang narkoba.
01:18AKP Didik terima 2,8 miliar dari bandar.
01:22Selain perkara kepemilikan narkoba, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direkturat Resers Narkoba Polga NPD pada Senin 16 Februari
01:31dalam perkara dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika.
01:35Dan di ekskasat res narkoba Polres Bima Kota, AKP yang malah ini senilai 2,8 miliar.
01:41Dana ini bersumber dari bandar narkoba bernama Koko Erwin di wilayah Bima.
01:46Ini adalah kasus pencucian uang narkoba yang menyoroti keterlibatan akun polisi dalam jaringan lebih besar.
01:52Selain itu, AKP Didik juga terancam hukuman berlapis di dana penjara seumur hidup dan denda miliaran.
01:58Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 Ayat 2 Huruf A KUHP Cukto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026
02:06tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
02:20Terima kasih telah menonton!
Komentar