Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Artikel terkait:
https://banten.suara.com/read/2026/02/19/234128/institusi-polri-terguncang-ini-5-dosa-besar-eks-kapolres-bima-kota-yang-berujung-pemecatan

Institusi Polri kembali tercoreng. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai Sidang Komisi Kode Etik Polri. Tak hanya dipecat, ia juga ditahan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas kepemilikan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, hingga ketamin, dengan barang bukti yang jumlahnya tidak sedikit.

Kasus ini makin mengejutkan setelah terungkap bahwa narkoba tersebut disimpan dalam koper dan dititipkan kepada mantan bawahan. Tak berhenti di situ, Didik juga terseret dugaan pencucian uang narkoba senilai Rp2,8 miliar yang disebut berasal dari jaringan bandar di Bima, memperlihatkan indikasi keterlibatan dalam lingkaran peredaran yang lebih luas.

Kini, ia terancam hukuman berlapis, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah sesuai pasal yang disangkakan. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik sekaligus peringatan keras bahwa pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya, tetap akan diproses tanpa pandang bulu

Creative/Video Editor: Susi/Vanya

#Polri #PencucianUang #AKBP
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Mengguncang institusi, ini 5 dosa besar ex-kapolres Bima Kota yang diberhentikan.
00:05Ex-kapolres Bima Kota, AKPP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat pada Kamis 19 Februari 2026.
00:13Didik ditahan di tipik narkoba bares krim Polri karena kepemilikan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu dan ekstasi.
00:21Berikut 5 dosa besar yang dilakukan.
00:23Pertama, resmi dipecat dari Polri setelah sidang kode etik AKPP Didik Putra Kuncoro telah menjalani sidang komisi kode etik Polri
00:31pada Kamis 19 Februari 2026.
00:34Hasilnya, ia dijatuhi putusan PTBH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri dan dijatuhi sanksi etika berupa perilaku tercelah
00:44dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.
00:46Selain dipecat, Didik juga langsung ditahan di tipik narkoba bares krim Polri pada Kamis 19 Februari 2026.
00:53Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba sejak Jumat 13 Februari.
00:59Ketiga, narkoba disimpan dalam koper dan dititipkan kematan bawahan.
01:03Narkoba tersebut, kata Brigjen Pol Eko Hadisantoso, disimpan dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidup di rumah Aida Janita Agustina.
01:12Bekas bawahan didik di kawasan Tangerang, Banten.
01:15Selain itu, terseret kasus pencucian uang narkoba.
01:18AKP Didik terima 2,8 miliar dari bandar.
01:22Selain perkara kepemilikan narkoba, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direkturat Resers Narkoba Polga NPD pada Senin 16 Februari
01:31dalam perkara dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika.
01:35Dan di ekskasat res narkoba Polres Bima Kota, AKP yang malah ini senilai 2,8 miliar.
01:41Dana ini bersumber dari bandar narkoba bernama Koko Erwin di wilayah Bima.
01:46Ini adalah kasus pencucian uang narkoba yang menyoroti keterlibatan akun polisi dalam jaringan lebih besar.
01:52Selain itu, AKP Didik juga terancam hukuman berlapis di dana penjara seumur hidup dan denda miliaran.
01:58Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 Ayat 2 Huruf A KUHP Cukto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026
02:06tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
02:20Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan