00:01Mereka pergi ke Thailand, sempat 10 hari di Thailand, kemudian mereka setelah itu mereka melakukan pekerjaan di sana, setelah itu
00:12ada bersepakat mereka pergi menggunakan kapal Sibon di sana,
00:15dan di sana kemudian mereka menjadari bahwa mereka menerima barang sekurang lebih 67 paket, kalau di kilogram sekitar 2 ton,
00:26itu jenis sabu di tengah laut.
00:30Dan para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika,
00:39dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disimpan di bagian dekat mesin, artinya menyadari, dan menerima pembayaran
00:48juga yang bersangkutan.
00:51Jadi gitu, namun dikian bagaimana perannya, kan nanti terkait dengan apakah peran masing-masing, nanti kan ada pledoi,
00:59tentunya kita hormatin ada pledoi, nanti ada replik lagi, nanti ada juga pengadilan putusan, nah tentunya kami akan menghormati putusan
01:08pengadilan.
01:09Sehingga dalam tuntutannya dari jaksa melihat bahwa tidak ada hal yang meringankan dari para terdakwa ini, termasuk si ABK itu
01:15tadi.
01:15Dengan dituntut maksimal, berarti semua orang ini kan karena jahatan itu berarti kan sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk tergantung.
01:25Karena yang penting bagi kita negara dalam ini komitmen, melindungi warga negara dari bahaya narkotika.
01:33Nah ini kan 2 ton loh, gak main-main, dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional, sindikatnya.
01:48Ini disidangkan dalam, ini kan dari masih kohap yang lama, kohapnya, hukum acaranya ya, tapi undang-undang narkotika tersendiri.
02:04Kalau dari itu pengambilan segala itu berasal dari Thailand, Asia Tenggara.
02:13Tapi blok mananya apa, sediga emas yang mana saya tidak terlalu, yang jelas berasal dari Thailand.
02:21Masa, kalau dia tidak punya uang yang untuk melawan dan lain-lain, itu apakah akan jadi perjalanan yang terlalu juga
02:31Pak?
02:32Ya, nanti yang jelas kan nanti ada pedoh dari pihak pembelaan, dari pihak tersangka, silakan saja.
02:38Nah, yang penting bagi kami, fakta yang terungkap, penduduk umum berdasarkan fakta.
02:43Karena dia juga sadar, dia bisa menolak kok sebetulnya.
02:46Kan dia, orang dewasa juga bisa menolak, bahwa itu perbuatan ikut perbuatan, ibaratnya barang itu barang haram dan dilarangkan.
02:53Bisa menolak kok.
02:54Berarti bukan dari masa waktu dia bekerja ya Pak?
02:57Bekerjanya, ya dia waktu, dia sadar kok, bahwa dia mengetahui kok orang itu.
03:01Dan jenis informasi yang fakta terungkap, menurut penutup umum fakta terungkap, bahwa dia mengetahui bahwa orang itu sabu jenisnya.
03:09Mengetahui kok dia.
03:11Terkait bekerja, bahwa itu tiga hari, enggak tiga hari juga.
03:15Dari 13 Mei, ketangkap 21 Mei kalau masalah.
03:21Iya ketangkap 21 Mei, mereka berangkat sekitar 14 Mei, berangkat.
03:30Menerima pembayaran 8 Mei, itu cukup lama juga.
03:35Dari pengakuan si APK ini memang ditawarkan ke mana untuk menjadi APK, mengangkut barang itu atau dengan pengakuan?
03:41Iya ditawarkan, kalau terungkap ditawarkan untuk bekerja.
03:45Bekerja di, tapi ketika di dalam dia mengetahui bahwa itu adalah mengangkut barang itu.
03:51Dia mengetahui bahwa kapal itu tidak mengangkut minyak, tapi mengangkut yang lain.
03:56Sehingga konteks dia mendapatkan keuntungan itu, keuntungan dari dia ikut terlibat dalam perjualan itu bukan sebatas bagian dari anak kapal
04:03yang dia bekerja di awalnya.
04:05Yang jelas, yang bersangkutan berdasarkan fakta sidang sudah terungkap bahwa menurut penutup bahwa itu dia bekerja di perusahaan dan dia
04:16menerima pembayaran dan dia mengangkut termasuk barang dan menerima dan mengetahui bahwa barang itu barang haram.
04:22Barang narkotika.
04:23Tidak ada, tidak ada. Dilakukan dengan penuh kesadaran.
04:33Namun demikian, nantinya silahkan kepada, kan baik terdakwa maupun penasaran hukumnya, mempunyai hak untuk membela, tidak ada pledoi.
04:43Nanti tanggal 23 Periburadi kita dengarkan, dan nanti juga kita jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan, dan
04:52pertimbangan sepenuhnya ada pada Majelis Hakim.
04:55Yang jelas, penuntut umum, baik di proses menyidikan, sampai terakhir, tetap melakukan proses hukum ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian,
05:07dan mengedapankan asas peraduga tak bersalah, dan juga tetap menyunjung hak asasi manusia.
05:21Terima kasih.
05:45Terima kasih.
06:15Terima kasih.
06:45Terima kasih.
07:15Terima kasih.
07:17Terima kasih.
07:18Terima kasih.
Komentar