Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 53 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tuntutan maksimal tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujar Anang Suptriatna, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga [FULL] Hotman Paris, Ortu Fandi & Kejagung Soal Kasus ABK Dituntut Hukuman Mati Terkait Narkoba di https://www.kompas.tv/nasional/652035/full-hotman-paris-ortu-fandi-kejagung-soal-kasus-abk-dituntut-hukuman-mati-terkait-narkoba



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652050/kejagung-ungkap-alasan-tuntut-mati-fandi-abk-kapal-sabu-1-9-ton
Transkrip
00:01Mereka pergi ke Thailand, sempat 10 hari di Thailand, kemudian mereka setelah itu mereka melakukan pekerjaan di sana, setelah itu
00:12ada bersepakat mereka pergi menggunakan kapal Sibon di sana,
00:15dan di sana kemudian mereka menjadari bahwa mereka menerima barang sekurang lebih 67 paket, kalau di kilogram sekitar 2 ton,
00:26itu jenis sabu di tengah laut.
00:30Dan para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika,
00:39dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disimpan di bagian dekat mesin, artinya menyadari, dan menerima pembayaran
00:48juga yang bersangkutan.
00:51Jadi gitu, namun dikian bagaimana perannya, kan nanti terkait dengan apakah peran masing-masing, nanti kan ada pledoi,
00:59tentunya kita hormatin ada pledoi, nanti ada replik lagi, nanti ada juga pengadilan putusan, nah tentunya kami akan menghormati putusan
01:08pengadilan.
01:09Sehingga dalam tuntutannya dari jaksa melihat bahwa tidak ada hal yang meringankan dari para terdakwa ini, termasuk si ABK itu
01:15tadi.
01:15Dengan dituntut maksimal, berarti semua orang ini kan karena jahatan itu berarti kan sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk tergantung.
01:25Karena yang penting bagi kita negara dalam ini komitmen, melindungi warga negara dari bahaya narkotika.
01:33Nah ini kan 2 ton loh, gak main-main, dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional, sindikatnya.
01:48Ini disidangkan dalam, ini kan dari masih kohap yang lama, kohapnya, hukum acaranya ya, tapi undang-undang narkotika tersendiri.
02:04Kalau dari itu pengambilan segala itu berasal dari Thailand, Asia Tenggara.
02:13Tapi blok mananya apa, sediga emas yang mana saya tidak terlalu, yang jelas berasal dari Thailand.
02:21Masa, kalau dia tidak punya uang yang untuk melawan dan lain-lain, itu apakah akan jadi perjalanan yang terlalu juga
02:31Pak?
02:32Ya, nanti yang jelas kan nanti ada pedoh dari pihak pembelaan, dari pihak tersangka, silakan saja.
02:38Nah, yang penting bagi kami, fakta yang terungkap, penduduk umum berdasarkan fakta.
02:43Karena dia juga sadar, dia bisa menolak kok sebetulnya.
02:46Kan dia, orang dewasa juga bisa menolak, bahwa itu perbuatan ikut perbuatan, ibaratnya barang itu barang haram dan dilarangkan.
02:53Bisa menolak kok.
02:54Berarti bukan dari masa waktu dia bekerja ya Pak?
02:57Bekerjanya, ya dia waktu, dia sadar kok, bahwa dia mengetahui kok orang itu.
03:01Dan jenis informasi yang fakta terungkap, menurut penutup umum fakta terungkap, bahwa dia mengetahui bahwa orang itu sabu jenisnya.
03:09Mengetahui kok dia.
03:11Terkait bekerja, bahwa itu tiga hari, enggak tiga hari juga.
03:15Dari 13 Mei, ketangkap 21 Mei kalau masalah.
03:21Iya ketangkap 21 Mei, mereka berangkat sekitar 14 Mei, berangkat.
03:30Menerima pembayaran 8 Mei, itu cukup lama juga.
03:35Dari pengakuan si APK ini memang ditawarkan ke mana untuk menjadi APK, mengangkut barang itu atau dengan pengakuan?
03:41Iya ditawarkan, kalau terungkap ditawarkan untuk bekerja.
03:45Bekerja di, tapi ketika di dalam dia mengetahui bahwa itu adalah mengangkut barang itu.
03:51Dia mengetahui bahwa kapal itu tidak mengangkut minyak, tapi mengangkut yang lain.
03:56Sehingga konteks dia mendapatkan keuntungan itu, keuntungan dari dia ikut terlibat dalam perjualan itu bukan sebatas bagian dari anak kapal
04:03yang dia bekerja di awalnya.
04:05Yang jelas, yang bersangkutan berdasarkan fakta sidang sudah terungkap bahwa menurut penutup bahwa itu dia bekerja di perusahaan dan dia
04:16menerima pembayaran dan dia mengangkut termasuk barang dan menerima dan mengetahui bahwa barang itu barang haram.
04:22Barang narkotika.
04:23Tidak ada, tidak ada. Dilakukan dengan penuh kesadaran.
04:33Namun demikian, nantinya silahkan kepada, kan baik terdakwa maupun penasaran hukumnya, mempunyai hak untuk membela, tidak ada pledoi.
04:43Nanti tanggal 23 Periburadi kita dengarkan, dan nanti juga kita jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan, dan
04:52pertimbangan sepenuhnya ada pada Majelis Hakim.
04:55Yang jelas, penuntut umum, baik di proses menyidikan, sampai terakhir, tetap melakukan proses hukum ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian,
05:07dan mengedapankan asas peraduga tak bersalah, dan juga tetap menyunjung hak asasi manusia.
05:21Terima kasih.
05:45Terima kasih.
06:15Terima kasih.
06:45Terima kasih.
07:15Terima kasih.
07:17Terima kasih.
07:18Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan