Skip to playerSkip to main content
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tak kuasa membendung air mata dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (2/2). Sidang tersebut menjadi sidang terakhir Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum memasuki masa purnatugas.

Dalam sidang itu, Arief Hidayat masih sempat membacakan putusan bersama para hakim konstitusi lainnya. Seusai pembacaan putusan, Suhartoyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Arief atas pengabdiannya selama menjadi hakim konstitusi.

“Terima kasih terutama kepada Prof. Arief karena telah membersamai kita,” ujar Suhartoyo dengan suara bergetar.

Arief Hidayat resmi memasuki masa purna tugas pada 3 Februari 2026 setelah mengabdi sebagai Hakim Konstitusi selama 13 tahun.

Purnatugas tersebut dilakukan karena Arief telah mencapai batas usia maksimal sebagai hakim konstitusi.

Ketentuan mengenai berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Pasal 87 huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU Nomor 7 Tahun 2020), yang menyatakan bahwa hakim konstitusi mengakhiri masa jabatannya apabila telah mencapai usia 70 tahun atau masa tugas selama 15 tahun.

Mengacu pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mulai menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada 2013. Ia dilantik oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 April 2013.

Penulis: Rahma Nayali
Video Editor: Marwah Alkanza
Produser: Indana Zulfa
#TirtoRecap

Category

🗞
News
Transcript
00:00Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjaga tugas dan pewenangnya bersifat independen.
00:08Tiga, memperintahkan pembuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
00:14Empat, menelak permohonan para memohon untuk selain dan selebihnya.
00:18Demikian diputus dan repat penelitian hakim dari delapan hakim konstitusi.
00:22Nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Rabu tanggal 21 bulan Januari tahun 2026
00:28yang diucapkan oleh Sidang Plenum Mahkamah Konstitusi terbuka atau umum pada hari Senin tanggal 2 bulan Februari tahun 2026
00:38selesai diucapkan pukul 15.48 menit waktu Indonesia Barat.
00:44Polisi menelitian hakim konstitusi yang nama-namanya juga dianggap diucapkan
00:48dengan dibantu oleh Jebri Purkonanta Tarikan sebagai panitera pengganti
00:52serta diadili para pemohonan atau kuasanya Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
01:02Demikian pengucapkan putusan 14 permohonan.
01:05Untuk salinan putusan akan dikirim pada para pihak melalui email masing-masing
01:14setelah persidangan ini diselesai atau selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah persidangan ini ditutup.
01:23Terima kasih untuk semuanya dan terima kasih untuk Yang Mulia Bapak Arief
01:26telah mempersamai kita semua.
01:29Sedang selesai dan ditutup.
01:35Hadirin dimohon berdiri.
01:38Terima kasih.
01:40Meskipun suara saya serak tapi saya diberi tugas untuk membacakan putusan
01:47yang terakhir sebelum saya masuk Purna Bakti usia 70.
01:52Menimbang bahwa para pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
01:58Norma Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang 8.999
02:03yang menurut para pemohon telah menempatkan PBKN dalam posisi subordinat
02:09dengan kementerian dan seterusnya dianggap telah dipacakan.
02:13Bahwa para pemohon dalam petitumnya memohon agar sekretaria dimaksud dimimpin oleh sekretaris jenderal
02:20yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
02:23Terhadap petitum demikian mahkamah.
02:26Itu mahkamahnya 2, 1 dicoret.
02:29Mahkamah perlu mengutip pertimbangan hukum pada subparagraf 3.10.2
02:34Putusan Mahkamah Konstitusi No. 54 Garis Miring PUU dan seterusnya tahun 2020
02:41dan pertimbangan hukum pada subparagraf 3.12.3
02:45Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34 dan seterusnya tahun 2025
02:50dan seterusnya dianggap telah diucapkan.
Comments

Recommended