00:00Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjaga tugas dan pewenangnya bersifat independen.
00:08Tiga, memperintahkan pembuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
00:14Empat, menelak permohonan para memohon untuk selain dan selebihnya.
00:18Demikian diputus dan repat penelitian hakim dari delapan hakim konstitusi.
00:22Nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Rabu tanggal 21 bulan Januari tahun 2026
00:28yang diucapkan oleh Sidang Plenum Mahkamah Konstitusi terbuka atau umum pada hari Senin tanggal 2 bulan Februari tahun 2026
00:38selesai diucapkan pukul 15.48 menit waktu Indonesia Barat.
00:44Polisi menelitian hakim konstitusi yang nama-namanya juga dianggap diucapkan
00:48dengan dibantu oleh Jebri Purkonanta Tarikan sebagai panitera pengganti
00:52serta diadili para pemohonan atau kuasanya Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
01:02Demikian pengucapkan putusan 14 permohonan.
01:05Untuk salinan putusan akan dikirim pada para pihak melalui email masing-masing
01:14setelah persidangan ini diselesai atau selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah persidangan ini ditutup.
01:23Terima kasih untuk semuanya dan terima kasih untuk Yang Mulia Bapak Arief
01:26telah mempersamai kita semua.
01:29Sedang selesai dan ditutup.
01:35Hadirin dimohon berdiri.
01:38Terima kasih.
01:40Meskipun suara saya serak tapi saya diberi tugas untuk membacakan putusan
01:47yang terakhir sebelum saya masuk Purna Bakti usia 70.
01:52Menimbang bahwa para pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
01:58Norma Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang 8.999
02:03yang menurut para pemohon telah menempatkan PBKN dalam posisi subordinat
02:09dengan kementerian dan seterusnya dianggap telah dipacakan.
02:13Bahwa para pemohon dalam petitumnya memohon agar sekretaria dimaksud dimimpin oleh sekretaris jenderal
02:20yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
02:23Terhadap petitum demikian mahkamah.
02:26Itu mahkamahnya 2, 1 dicoret.
02:29Mahkamah perlu mengutip pertimbangan hukum pada subparagraf 3.10.2
02:34Putusan Mahkamah Konstitusi No. 54 Garis Miring PUU dan seterusnya tahun 2020
02:41dan pertimbangan hukum pada subparagraf 3.12.3
02:45Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34 dan seterusnya tahun 2025
02:50dan seterusnya dianggap telah diucapkan.
Comments