Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah memproses satu perusahaan, PT TBS, terkait pembalakan liar yang diduga menyebabkan banjir di Sumatera.

Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga. Selain proses pidana, sanksi administratif juga akan dikenakan kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.

Sanksi tersebut meliputi evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha serta tuntutan atas kerugian lingkungan yang terjadi.

Baca Juga Terbaru! Kemenhut Cabut 22 PBPH dan Audit PT Toba Pulp Lestari Buntut Bencana Sumatera di https://www.kompas.tv/nasional/637590/terbaru-kemenhut-cabut-22-pbph-dan-audit-pt-toba-pulp-lestari-buntut-bencana-sumatera

#kejagung #pembalakanliar #banjirsumatera #satgaspkh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637593/kejagung-proses-perusahaan-terkait-pembalakan-liar-penyebab-banjir-sumatera-kompas-petang
Transkrip
00:00Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH
00:08tengah memproses satu perusahaan, PT TBS terkait pembalaikan liar yang menyebabkan banjir Sumatra.
00:16Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga.
00:22Selain proses pidana, sanksi administratif juga akan dikenakan pada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.
00:29Sanksi itu berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha dan tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi.
00:40Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Baris Timpori atas sama perusahaan PT TBS.
00:52Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi.
01:10Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan