00:00Direkturat Reserse Siber Polda Jawa Barat memburu konten kreator bernama Adimas Firdaus
00:06yang dikenal sebagai Resmob atau Resbob maksud kami.
00:11Polisi dalam hidugaan pelanggaran Undang-Undang ITE atas konten ujaran kebencian.
00:22Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram sekaligus YouTuber dengan nama Resbob,
00:27dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap suku Sunda.
00:33Polisi telah melacak keberadaan Resbob di sejumlah tempat,
00:37termasuk kediaman orang tua Resbob di Jakarta, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah.
00:43Namun pencarian belum membuahkan hasil.
00:46Hingga saat ini Resbob masih terus diburu.
00:49Saat ini kami telah berusaha semangat untuk bisa mendapatkan tersangka ini di lokasi manapun.
01:01Tentu saja kami minta dukungan, dukungan moral dan doa dari masyarakat Sunda maupun seluruh Indonesia.
01:09Karena tentu saja ini mengundang reaksi yang cukup kuat ya,
01:13tidak hanya suku Sunda tapi seluruh Indonesia,
01:15dimana apabila sukunya ini dihina tentu pasti tidak mau.
01:20Dan ini menjadi kewajaran yang baik,
01:23menyebabkan sepertinya tidak melakukan hari.
01:27Sementara kuasa hukum Viking meminta terlapor segera ditangkap dan diproses hukum,
01:32karena telah mencederai masyarakat Sunda dan pendukung Persi.
01:36Kita harus dukung sekarang kepolisian khususnya Polo Jawa Barat dari Cyber
01:41untuk dapat menangkap atau memberikan hukuman kepada pihak tersebut.
01:47Kami tentunya agar pelaku ini mau bertanggung jawab ya,
01:51hadir, apa namanya, datang kepolisian,
01:54kalau enggak nanti polisi akan mengambil langkah tegas ya kepada pihak tersebut
01:57dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
01:59Jangan sekali-kali melakukan perbuatan ya,
02:01yang tidak bisa dipertanggung jawabkan olehnya.
02:03Itu perbuatan itu sangat tercadar dan melukai hati dari keluarga kami,
02:07keluarga Viking ya.
02:09Atas perbuatannya, Resbob terancam pasal 45A ayat 2
02:13Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
02:16dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun
02:19dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
02:25Andri Iskandar, Bandung, Kempas TV, Jawa Barat.
02:29Saudara, untuk mengetahui perkembangan terkini,
02:34kasus dugaan penghinaan Resbob kita telah terhubung dengan
02:37Kapit Humas Polda, Jawa Barat, Kombes Hendra Rohmawan.
02:41Selamat petang, Pak.
02:43Kami memperoleh informasi bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
02:48Lantas sejauh ini, apakah YouTuber Resbob ini sudah ditetapkan sebagai tersangka?
02:52Nah, baik, terima kasih.
02:55Dengan siapa nih khasnya?
02:57Mohon maaf.
02:59Dengan putuh, Pak, di studio.
03:01Nah, putuh.
03:02Baik, putuh.
03:04Jadi kami informasikan perkembangan terkini
03:07terkait dengan upaya pembunuhan kami
03:10di Reserse Cyber ya
03:14di Polda, Jawa Barat.
03:16Kami telah melaksanakan upaya penyelidikan ini
03:21kurang lebih sejak hari Jumat petang.
03:25Kita membentuk tim,
03:27kemudian malam itu juga berangkat ke Jakarta
03:30dan saat ini adalah hari yang ketiga, Mbak Putu.
03:35Ini Putu, ini hari ketiga.
03:38Dan kami informasikan kepada Kompas,
03:40ini divisi pertama yang kami kabari
03:44bahwa tim dari Saber Reskrim Polda, Jabar ini
03:50itu telah berhasil menangamankan Resbob ini.
03:57Menangamankan dan yang bersangka saat ini
03:59sedang diterbangkan dari daerah Jawa Timur ke Jakarta
04:04dan insya Allah teman-teman media nanti bertemu
04:08dengan Kompas Polreza di Saber Polda, Jabar
04:12untuk memasangkan rilis pertama di sana
04:15bersamaan dengan tersangka.
04:17Dan tersangka sudah kita tetapkan
04:19sejak hari Sabtu kemarin
04:22dengan kesulitan kami mendapatkan informasi ini
04:27kami juga melakukan penyelidikan
04:30dari saksi-saksi
04:31dan kita langsung tetapkan dia sebagai tersangka
04:34karena sudah memenuhi unsur pasal dan sebagian.
04:36Demikian Nipu itu.
04:38Jadi kami sekalian konfirmasi Pak,
04:40mumpung dapat kesempatan pertama.
04:42Tadi kan informasinya diterbangkan begitu ya
04:45dari Jawa Timur.
04:46Nah, posisinya saat ini apakah tersangka
04:49juga nanti akan langsung dilakukan penahanan?
04:52Kemudian pasal apa saja yang berpotensi dikenakan
04:54kepada terduga pelaku dalam kasus ini?
04:58Nah, jadi tim kami ini nanti akan berangkat
05:01dari Surabaya ya
05:03di Bandara Amatiani.
05:06Eh, mohon maaf ini
05:07dari Jawa Tengah.
05:11Mohon maaf, ini bukan di Jawa Timur.
05:12Kemarin timnya dari Jawa Timur.
05:14Kemudian setelah itu
05:15bergeser
05:17ke daerah Jawa Tengah.
05:20Dan ini
05:21yang bersakutan tim ini
05:23sudah mengamankan
05:25Saudara Resbob ini panggilannya
05:27itu di Bandara Amatiani, Semarang
05:30menuju ke Jakarta.
05:32Nah, kemudian
05:33untuk
05:35penetapan tersangka
05:36karena sudah kita lakukan
05:38gelar perkara
05:40dan sudah mengguni unsur
05:41seperti yang tadi disampaikan oleh
05:43tim dari Kompas
05:46bahwa betul
05:47kita telah menetapkan
05:50pasalnya ini adalah
05:52pasal 28 ayat 2
05:53Joe, pasal 45 ayat 2
05:55undang-undang nomor 1
05:57tahun 2024
05:58ada pun pasal
06:00bunyi pasal
06:0128 ini
06:03ayat 2
06:04ini terkait dengan
06:06ujuran kebencian
06:07dimana
06:08bunyi pasal 45
06:11ayat 2 ini
06:13bahwa undang-undang informasi
06:15dan tasa serotonik
06:16mengatur pidana
06:17bagi penyebar konten elektronik
06:20yang berisi hasutan kebencian
06:23atau permusuhan
06:24terhadap kelompok tertentu
06:26berdasarkan Sara
06:27dan disini
06:28dengan ancaman hukuman
06:30yang betul
06:30tahun
06:34paling lama
06:35dan
06:36pembuatan pidana
06:36dalam pasal 28 ayat 2
06:38undang-undang nomor 1
06:39tahun 2020
06:40demikian putus
06:41artinya sudah dilakukan
06:43penahanan ya Pak ya
06:44setelah ditetapkan
06:45sebagai tersangka
06:46nanti ketika
06:54akan kita tahan langsung
06:57yang bersangkutan
06:58oke
06:58baik
06:59Pak terakhir Pak
07:00dari kami
07:00ada himbawan untuk pelaku
07:02karena ini menjadi ramai sekali
07:03dan juga menuai
07:04kontra yang sangat besar
07:06di masyarakat
07:07jadi kami
07:09mesikapi dari
07:11pembicaraan di netizen
07:12ya
07:13kemudian juga
07:14kami juga menangkap
07:16beberapa aspirasi
07:18dari tokoh-tokoh
07:19adat
07:20ya Jawa Barat
07:21dan kami juga tadi
07:22berdiskusi dengan
07:23dinas sosial
07:24ya
07:24dan beberapa
07:25musbida di Jawa Barat ini
07:28yang mengatakan bahwa
07:29ada indikasi
07:31bahwa nanti
07:31perlu ada mediasi
07:33atau tidak
07:33dan IRG atau tidak
07:34ya
07:35dan kami mendapatkan
07:37masukan dari mereka
07:38bahwa
07:38kalaupun itu adalah
07:40utamanya
07:41untuk menangkapkan
07:43follower
07:44ya
07:45kemudian juga
07:45terkenal
07:46tetapi dengan cara-cara
07:47yang tidak baik
07:48ini tentu saja
07:49mudorotnya lebih banyak
07:51sehingga dukungan
07:52untuk proses selanjutnya
07:53ini
07:53mendapatkan kepada kita
07:54baik
07:55terima kasih
07:56Kabiat Humas Polda
07:57Jawa Barat
07:58Kombes Hendra Rohmawan
07:59sudah berbagi
07:59dengan Kompas TV
08:00terima kasih
Komentar