Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat meyebut telah mengamankan konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob. Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram sekaligus YouTuber bernama Resbob, dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda.

Polisi mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait konten ujaran kebencian.

Polisi telah melacak keberadaan Resbob di sejumlah tempat, termasuk kediaman orang tuanya di Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.

Untuk mengetahui perkembangan terkini kasus dugaan penghinaan youtuber Resbob terhadap Suku Sunda tersebut, pihak kepolisian telah memberikan keterangan melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Baca Juga [FULL] Deret Fakta Kericuhan Kalibata: Pengeroyokan Debt Collector hingga Pembakaran Kios | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/637651/full-deret-fakta-kericuhan-kalibata-pengeroyokan-debt-collector-hingga-pembakaran-kios-berut

#resbob #ujarankebencian #poldajabar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637652/update-polisi-tangkap-youtuber-resbob-pelaku-ujaran-kebencian-suku-sunda-borgol
Transkrip
00:00Direkturat Reserse Siber Polda Jawa Barat memburu konten kreator bernama Adimas Firdaus
00:06yang dikenal sebagai Resmob atau Resbob maksud kami.
00:11Polisi dalam hidugaan pelanggaran Undang-Undang ITE atas konten ujaran kebencian.
00:22Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram sekaligus YouTuber dengan nama Resbob,
00:27dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap suku Sunda.
00:33Polisi telah melacak keberadaan Resbob di sejumlah tempat,
00:37termasuk kediaman orang tua Resbob di Jakarta, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah.
00:43Namun pencarian belum membuahkan hasil.
00:46Hingga saat ini Resbob masih terus diburu.
00:49Saat ini kami telah berusaha semangat untuk bisa mendapatkan tersangka ini di lokasi manapun.
01:01Tentu saja kami minta dukungan, dukungan moral dan doa dari masyarakat Sunda maupun seluruh Indonesia.
01:09Karena tentu saja ini mengundang reaksi yang cukup kuat ya,
01:13tidak hanya suku Sunda tapi seluruh Indonesia,
01:15dimana apabila sukunya ini dihina tentu pasti tidak mau.
01:20Dan ini menjadi kewajaran yang baik,
01:23menyebabkan sepertinya tidak melakukan hari.
01:27Sementara kuasa hukum Viking meminta terlapor segera ditangkap dan diproses hukum,
01:32karena telah mencederai masyarakat Sunda dan pendukung Persi.
01:36Kita harus dukung sekarang kepolisian khususnya Polo Jawa Barat dari Cyber
01:41untuk dapat menangkap atau memberikan hukuman kepada pihak tersebut.
01:47Kami tentunya agar pelaku ini mau bertanggung jawab ya,
01:51hadir, apa namanya, datang kepolisian,
01:54kalau enggak nanti polisi akan mengambil langkah tegas ya kepada pihak tersebut
01:57dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
01:59Jangan sekali-kali melakukan perbuatan ya,
02:01yang tidak bisa dipertanggung jawabkan olehnya.
02:03Itu perbuatan itu sangat tercadar dan melukai hati dari keluarga kami,
02:07keluarga Viking ya.
02:09Atas perbuatannya, Resbob terancam pasal 45A ayat 2
02:13Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
02:16dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun
02:19dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
02:25Andri Iskandar, Bandung, Kempas TV, Jawa Barat.
02:29Saudara, untuk mengetahui perkembangan terkini,
02:34kasus dugaan penghinaan Resbob kita telah terhubung dengan
02:37Kapit Humas Polda, Jawa Barat, Kombes Hendra Rohmawan.
02:41Selamat petang, Pak.
02:43Kami memperoleh informasi bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
02:48Lantas sejauh ini, apakah YouTuber Resbob ini sudah ditetapkan sebagai tersangka?
02:52Nah, baik, terima kasih.
02:55Dengan siapa nih khasnya?
02:57Mohon maaf.
02:59Dengan putuh, Pak, di studio.
03:01Nah, putuh.
03:02Baik, putuh.
03:04Jadi kami informasikan perkembangan terkini
03:07terkait dengan upaya pembunuhan kami
03:10di Reserse Cyber ya
03:14di Polda, Jawa Barat.
03:16Kami telah melaksanakan upaya penyelidikan ini
03:21kurang lebih sejak hari Jumat petang.
03:25Kita membentuk tim,
03:27kemudian malam itu juga berangkat ke Jakarta
03:30dan saat ini adalah hari yang ketiga, Mbak Putu.
03:35Ini Putu, ini hari ketiga.
03:38Dan kami informasikan kepada Kompas,
03:40ini divisi pertama yang kami kabari
03:44bahwa tim dari Saber Reskrim Polda, Jabar ini
03:50itu telah berhasil menangamankan Resbob ini.
03:57Menangamankan dan yang bersangka saat ini
03:59sedang diterbangkan dari daerah Jawa Timur ke Jakarta
04:04dan insya Allah teman-teman media nanti bertemu
04:08dengan Kompas Polreza di Saber Polda, Jabar
04:12untuk memasangkan rilis pertama di sana
04:15bersamaan dengan tersangka.
04:17Dan tersangka sudah kita tetapkan
04:19sejak hari Sabtu kemarin
04:22dengan kesulitan kami mendapatkan informasi ini
04:27kami juga melakukan penyelidikan
04:30dari saksi-saksi
04:31dan kita langsung tetapkan dia sebagai tersangka
04:34karena sudah memenuhi unsur pasal dan sebagian.
04:36Demikian Nipu itu.
04:38Jadi kami sekalian konfirmasi Pak,
04:40mumpung dapat kesempatan pertama.
04:42Tadi kan informasinya diterbangkan begitu ya
04:45dari Jawa Timur.
04:46Nah, posisinya saat ini apakah tersangka
04:49juga nanti akan langsung dilakukan penahanan?
04:52Kemudian pasal apa saja yang berpotensi dikenakan
04:54kepada terduga pelaku dalam kasus ini?
04:58Nah, jadi tim kami ini nanti akan berangkat
05:01dari Surabaya ya
05:03di Bandara Amatiani.
05:06Eh, mohon maaf ini
05:07dari Jawa Tengah.
05:11Mohon maaf, ini bukan di Jawa Timur.
05:12Kemarin timnya dari Jawa Timur.
05:14Kemudian setelah itu
05:15bergeser
05:17ke daerah Jawa Tengah.
05:20Dan ini
05:21yang bersakutan tim ini
05:23sudah mengamankan
05:25Saudara Resbob ini panggilannya
05:27itu di Bandara Amatiani, Semarang
05:30menuju ke Jakarta.
05:32Nah, kemudian
05:33untuk
05:35penetapan tersangka
05:36karena sudah kita lakukan
05:38gelar perkara
05:40dan sudah mengguni unsur
05:41seperti yang tadi disampaikan oleh
05:43tim dari Kompas
05:46bahwa betul
05:47kita telah menetapkan
05:50pasalnya ini adalah
05:52pasal 28 ayat 2
05:53Joe, pasal 45 ayat 2
05:55undang-undang nomor 1
05:57tahun 2024
05:58ada pun pasal
06:00bunyi pasal
06:0128 ini
06:03ayat 2
06:04ini terkait dengan
06:06ujuran kebencian
06:07dimana
06:08bunyi pasal 45
06:11ayat 2 ini
06:13bahwa undang-undang informasi
06:15dan tasa serotonik
06:16mengatur pidana
06:17bagi penyebar konten elektronik
06:20yang berisi hasutan kebencian
06:23atau permusuhan
06:24terhadap kelompok tertentu
06:26berdasarkan Sara
06:27dan disini
06:28dengan ancaman hukuman
06:30yang betul
06:30tahun
06:34paling lama
06:35dan
06:36pembuatan pidana
06:36dalam pasal 28 ayat 2
06:38undang-undang nomor 1
06:39tahun 2020
06:40demikian putus
06:41artinya sudah dilakukan
06:43penahanan ya Pak ya
06:44setelah ditetapkan
06:45sebagai tersangka
06:46nanti ketika
06:54akan kita tahan langsung
06:57yang bersangkutan
06:58oke
06:58baik
06:59Pak terakhir Pak
07:00dari kami
07:00ada himbawan untuk pelaku
07:02karena ini menjadi ramai sekali
07:03dan juga menuai
07:04kontra yang sangat besar
07:06di masyarakat
07:07jadi kami
07:09mesikapi dari
07:11pembicaraan di netizen
07:12ya
07:13kemudian juga
07:14kami juga menangkap
07:16beberapa aspirasi
07:18dari tokoh-tokoh
07:19adat
07:20ya Jawa Barat
07:21dan kami juga tadi
07:22berdiskusi dengan
07:23dinas sosial
07:24ya
07:24dan beberapa
07:25musbida di Jawa Barat ini
07:28yang mengatakan bahwa
07:29ada indikasi
07:31bahwa nanti
07:31perlu ada mediasi
07:33atau tidak
07:33dan IRG atau tidak
07:34ya
07:35dan kami mendapatkan
07:37masukan dari mereka
07:38bahwa
07:38kalaupun itu adalah
07:40utamanya
07:41untuk menangkapkan
07:43follower
07:44ya
07:45kemudian juga
07:45terkenal
07:46tetapi dengan cara-cara
07:47yang tidak baik
07:48ini tentu saja
07:49mudorotnya lebih banyak
07:51sehingga dukungan
07:52untuk proses selanjutnya
07:53ini
07:53mendapatkan kepada kita
07:54baik
07:55terima kasih
07:56Kabiat Humas Polda
07:57Jawa Barat
07:58Kombes Hendra Rohmawan
07:59sudah berbagi
07:59dengan Kompas TV
08:00terima kasih
Komentar

Dianjurkan