Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Roy Suryo akan memanfaatkan gelar perkara khusus ini untuk menyanggah pasal-pasal yang digunakan oleh polisi dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Lebih lengkap soal gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi ini akan diulas lebih dalam bersama tim hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinnudin; Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiayansah Semar; serta pengamat hukum pidana, Jamin Ginting.

Baca Juga Terbaru! Isi Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Bagaimana Nasib Roy Suryo CS? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/637664/terbaru-isi-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-bagaimana-nasib-roy-suryo-cs-sapa-malam

#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637666/sengit-adu-argumen-gelar-perkara-ijazah-jokowi-tim-hukum-roy-suryo-cs-dan-ketum-rampai-nusantara
Transkrip
00:00Kita ulas lebih dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Joko ini bersama tim hukum Roy Suryo CS.
00:06Sudah ada Bang Ahmad Kozi Nudin di studio bersama saya.
00:09Dan juga Ketua Umum Rampai Nusantara Mardian Syah Semar yang sudah bergabung melalui Zoom.
00:15Dan juga pengamat hukum pidana Bang Jamin Ginting yang juga bergabung bersama kami di Zoom.
00:19Selamat malam Bang Jamin, Mas Mardi dan Bang Kozi.
00:23Selamat malam.
00:24Saya langsung ke Bang Kozi ya.
00:26Bang Kozi ini masih berlangsung?
00:28Mas Roy masih di sana?
00:29Masih yang kedua itu masih berlangsung tapi hari ini isoma.
00:32Saat ini lagi isoma ya?
00:33Dan nanti langsung dilanjutkan lagi?
00:35Dilanjutkan lagi.
00:35Oke, jadi bukti substantif apa yang dibawa dalam gelar perkara khusus ini?
00:42Hasilnya apa?
00:43Ya, Bismillahirrahmanirrahim.
00:44Yang jelas kami bersyukur bahwa ternyata institusi kepolisian tidak taklit buta pada keinginan saudara Joko Widodo
00:50yang membangun narasi seolah-olah yang berwenang untuk menunjukkan ijazah itu hanya di forum pengadilan.
00:58Bahkan terakhir ya dialog dengan Kompas TV pun sempat lagi menegaskan bahwa forum yang tepat itu hanya di persidangan begitu.
01:05Tapi tadi setelah kami berusaha berikhtiar, pertama berikhtiar melakukan gelar perkara khusus dan permohonan kami dua kali di 21 Juli 2025.
01:14Kemudian surat yang kedua di 20 November 2025 akhirnya hari ini kemudian gelar itu dipenuhi.
01:20Dan yang paling substantif dari proses hari ini ya menurut kami amazing begitu ya.
01:24Ya ini akhirnya penyidik melalui Direktur Tindak Bidana Umum yang menggunakan prolog yang begitu luar biasa berat.
01:32Untuk akhirnya mengambil keputusan membuka segel barang bukti dan kemudian akhirnya menunjukkan ijazah Jokowi.
01:41Ditunjukkan langsung?
01:43Ditunjukkan kepada tiga tersangka dan para penasat hukum yang ada di sana.
01:47Tiga tersangka yang digelar perkara khusus untuk sesi pertama tadi.
01:50Ada bukunya Tri Royani, ada Rizal Fadila.
01:53Artinya sudah ditunjukkan sudah cukup puas dong?
01:55Kan sudah ditunjukkan?
01:56Yang ditunjukkan itu hanya mengkonfirmasi bahwa ijazah itu ya benar disita oleh penyidik.
02:01Bukan berarti kesimpulan ijazah itu asli.
02:03Mengenai asli atau tidaknya itu hal yang kedua.
02:05Dan justru kami melihat bahwa ijazah yang tadi ditunjukkan itu adalah tidak lain adalah ijazah yang selama ini sudah beredar dan diteliti oleh klien kami Rosurya dan Rizmon Sianipar.
02:15Ya ini ijazah dengan tulisan UGM dengan jenis bentuk tertentu.
02:20Yang paling utama, ciri fisik yang paling utama adalah adanya foto seorang laki-laki berkacamata.
02:26Jadi artinya selama ini yang ditunda-tunda atau tidak kunjung ditunjukkan, entah faktanya adalah sama seperti yang pernah di-upload oleh Dian Sandi.
02:35Bedanya Dian Sandi akhirnya kemudian menyangkal itu dari saudara Jokowi Dodo.
02:39Kalau hari ini tadi kami melihat langsung dan resmi itu dari sitaan.
02:44Jadi tidak ada lagi dalih.
02:45Jadi diperlihatkan hanya untuk memastikan bahwa betul loh penyidik sudah menyita barang bukti.
02:51Tapi juga belum dipastikan bahwa itu asli atau tidak.
02:55Oh iya, karena kalau kewenangan penyidik tidak sampai kepada mengimpulkan daripada bukti.
03:00Kesimpulan itu kan nanti di persidangan.
03:02Kami tangkap. Saya ke Mas Mardi dulu.
03:04Mas Mardi, Anda menanggapinya seperti apa terkait gelar perkara khusus ini dan juga sudah ditunjukkan ke Roy CS dan juga kuasa hukumnya?
03:14Ijazah Pak Jokowi.
03:15Ya, sejak awal kan kita mengapresiasi ya apa yang dilakukan penyidik dalam hal ini rekan-rekan di Polda Metro Jaya.
03:23Yang selalu berupaya untuk mengakomodir apa yang diinginkan oleh Kubu Rasurio dan kawan-kawan ya.
03:31Misalnya mengajukan soal saksi meringankan, ahli meringankan, lalu sekarang gelar perkara khusus.
03:41Dan ini menunjukkan bahwa memang poli profesional itu satu.
03:46Yang kedua memang gelar perkara khusus ini itu tentu bukan menjadi ajang untuk membuktikan apakah itu asli atau tidak gitu.
03:58Ataukah benar atau salah.
03:59Yang pasti ada majunya tadi bahwa dikasih tahu juga sama teman-teman Rasurio dan kawan-kawan bahwa ijazahnya betul punya Pak Jokowi.
04:10Sudah disita oleh Polda Metro Jaya sebagai bagian dari bukti-bukti.
04:15Nah, sejak awal kita sudah sampaikan tinggal lagi nanti bagaimana kita mempertahankan argumentasi masing-masing dengan bukti-bukti yang kita miliki di peradilan nanti untuk mendengarkan apa dari hasil keputusan.
04:28Nah, nanti kalau dah...
04:30Oke, saya ke Bang Jamin terlebih dahulu.
04:34Tidak apa itu, Pak Halu sama Haki.
04:35Silahkan.
04:35Jangan juga membangun wacana-wacana yang lain-lain itu gitu.
04:38Oke, saya ke Bang Jamin.
04:39Bang Jamin, gelar perkara khusus ini arti pentingnya dalam kacamata hukum pidana seperti apa?
04:46Kekuatannya seperti apa untuk baik itu melanjutkan penyidikan atau mungkin justru menghentikan penyidikan?
04:54Ya, ini kan gelar perkara khusus dalam perkara pori 6-2019 itu menyatakan kalau memang kalau ada hal-hal yang menurut pelapor
05:08atau juga menurut lapor atau kuasa hukumnya, ada kejanggalan-kejanggalan yang berdasarkan bukti yang dihadirkan tidak begitu cukup untuk bisa contohnya menetapkan tersangka.
05:23Padahal juga bisa dilakukan dengan pra-peradilan.
05:27Terkadang diakomodir, terkadang tidak diakomodir.
05:30Jadi tidak ada suatu kewajiban kecuali kalau terkait gelar perkara khusus dalam hal ada kepentingan publik seperti ini,
05:40kepentingan publik yang cukup besar untuk memungkap suatu kejadian yang menurut perhitungan
05:47itu sebenarnya polisinya tidak profesional begitu.
05:56Nah, sehingga di dunia terkait dengan alat bukti bisa dilihat bagaimana kinerja dari penyidik
06:04sehingga bisa menghasilkan suatu produk yang disebut sesuatu penetapan tersangka, penyitaan, dan lain segala macam.
06:09Nah, sekarang sudah, jadi gelar perkara khusus itu bisa saja.
06:18Bang Jamin.
06:21Baik, kami coba memperbaiki.
06:24Baik, saya begitu.
06:25Sempat terpotong Bang Jamin bagaimana?
06:28Ya.
06:28Sempat terpotong statement Anda?
06:30Baik, kami coba memperbaiki sambungan audio dengan Bang Jamin Ginting.
06:43Saya, Bang Jamin, sudah cukup jelas suara kami di studio?
06:49Ya, ya.
06:50Silahkan dilanjutkan.
06:50Ya, jadi gelar perkara khusus ini bisa juga untuk tidak melanjutkan, tapi sifatnya rekomendasi.
06:59Ya, rekomendasi dari peserta gelar.
07:02Karena di peserta gelar itu kan ada juga bidang propam, ada juga bidang pengawasan atau atasan daripada penyidik.
07:10Jadi sifatnya sebenarnya rekomendasi.
07:12Dan rekomendasi itu apa nantinya?
07:15Apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan?
07:18Itu saja.
07:19Nah, kalau nantipun ada rekomendasi tidak dilanjutkan, tapi tergantung kembali lagi kepada penyidik.
07:25Kalau penyidiknya tidak mau melaksanakan rekomendasi, ada juga seperti itu.
07:29Ada rekomendasi untuk tidak melanjutkan, tetapi juga dilanjutkan.
07:33Ada rekomendasi dilanjutkan, tapi nanti terakhirnya ada juga SP3.
07:38Jadi sebenarnya sepenuhnya itu kewenangan daripada penyidik.
07:43Full kewenangan penyidik.
07:44Ini hanya sifatnya rekomendasi saja.
07:46Oke, jika sifatnya rekomendasi.
07:48Bang Kozi, Anda tadi sudah ditunjukkan ijasa Jokowi yang sempat disimpan oleh penyidik sebagai barang bukti.
07:58Selain itu, apakah betul dibawa juga ijasa pembanding?
08:01Ya, saya ingin tanggapi dulu dari Prof. Jamil.
08:03Jadi menarik tadi, penyidik pun menyatakan demikian.
08:05Mempertanyakan kenapa tidak mengambil sarana para peradilan.
08:09Kenapa harus mengambil sarana gelar perkara khusus.
08:12Jadi dua forum ini sebenarnya sama.
08:14Untuk mengevaluasi proses penyidikan.
08:16Baik dengan para peradilan ataupun dengan gelar perkara khusus.
08:20Bedanya kalau para peradilan, keputusan bersifat final and binding.
08:23Harus dilaksanakan.
08:24Tetapi kalau dalam gelar perkara khusus, hanya rekomendasi bisa ditindaklanjuti, bisa juga diabaikan.
08:29Nah, tadi kami menjawab pertanyaan penyidik.
08:31Kenapa kami tidak mengajukan para peradilan?
08:33Itu pun juga hak kami.
08:35Kami menyatakan setiap hak yang melekat pada warga negara, ya terserah warga negara itu mau mengambil atau tidak.
08:39Kenapa Anda pilih jalur peradilan?
08:40Nah, tapi kenapa kami mengambil gelar perkara khusus dan tidak langsung mengambil para peradilan?
08:44Agar kami bisa menguji apakah benar setelah ada proses reformasi internal Polri,
08:49masukan dari pihak-pihak yang memang melihat ada masalah dalam proses penyidikan itu bisa diterima oleh Polri
08:55dan kemudian melakukan perbaikan internal tanpa dipaksa oleh lembaga para peradilan.
08:59Di antaranya misalnya dalam proses mendatapan tersangka ada delapan.
09:03Salah satunya itu belum pernah sama sekali dipereksa sebagai tersangka.
09:06Padahal sudah jelas putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan adanya pemeriksaan calon tersangka
09:11berkaitan dengan untuk membuktikan apa sih yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup,
09:15apakah dua alat bukti yang dimaksud.
09:17Nah di antaranya harus ditegaskan dengan secara formil ya dengan pemeriksaan calon tersangka.
09:22Dan ini ada satu dari delapan calon tersangka belum diperiksa sama sekali ujuk-ujuk diumumkan sebagai tersangka.
09:29Memang hanya satu tapi ini kan satu paket tentu cacatnya prosedur pada salah satu
09:33itu juga berdampak pada seluruh paket daripada penyelidikan dan penyidikan yang memang dikonsolidasi.
09:39Karena sebelumnya ini kan ada dari beberapa polres, ada yang di polda kemudian dikonsolidasi di polda.
09:44Karena itu kami hanya tinggal melihat nanti apakah kemudian lembaga kepolisian kita memang komitmen telah berani
09:50melakukan pembenahan internal dengan melakukan perbaikan tanpa harus dipaksa oleh lembaga perperadilan
09:56atau terpaksa kami harus menempuh lembaga perperadilan.
09:59Karena semuanya juga opsi yang bisa kita ambil kapanpun.
10:02Oke, jadi setelah gelar perkara khusus ini dan bisa mungkin disimpulkan Anda cukup puas ya?
10:06Dengan apa yang sudah...
10:07Kalau dari sisi subtansi belum karena yang puas itu hanya ditunjukkan bukti.
10:11Tapi terhadap persoalan yang kami paparkan misalnya ada penetapan tersangka yang belum dipereksa sama sekali
10:17tidak mampu dibantah oleh penyidik.
10:19Jadi ini fatal.
10:21Langkah hukum selanjutnya apa yang akan dilakukan teman-teman?
10:23Tentu kami menghormati proses yang sedang bergulir di Kepolda Metro Jaya
10:27sebelum ada rekomendasi dan sikap apa yang diambil oleh penyidik.
10:30Karena paralel kami juga mengajukan permohonan pemeriksaan ahli yang meringankan juga saksi.
10:35Dan tadi kami juga sudah disonding akan segera dilakukan pemanggilan terhadap ahli dan saksi kami.
10:40Saya kira penyidik juga tidak hanya mendasarkan gelar perkara ya
10:42tapi keseluruhannya nanti akan dipertimbangkan.
10:45Oke, Mas Mardi kalau kita bicara soal tudingan ijasa palsu Joko ini kan sudah berlarut cukup lama.
10:53Dan menurut Anda ini benar-benar memang murni soal hukum?
10:58Murni soal keinginan dari masyarakat publik seperti yang disampaikan oleh Roy Suryo CS?
11:03Atau ini sebenarnya alat politik saja sih menurut Anda?
11:08Ya, kalau dengan kasat mata pun kan terlihat ya.
11:11Pasti ada irisan politik ya.
11:14Karena kasus ijasa yang berlarut-larut ya sudah 8 bulan lebih bahkan
11:18kalau untuk yang Rosuryo dan kawan-kawan ini.
11:20Ini pasti terlihat sekali orkestrasi politik
11:24bahwa banyak juga memang orang ikut main dalam genderangnya
11:30persoalan tudingan ijasa palsu.
11:33Berkali-kali juga kita sampaikan bahwa ini pasti ada irisan juga
11:37dengan orang-orang yang punya kepentingan besar terhadap kekuasaan dan lain sebagainya.
11:41Dan Pak Jokowi juga sudah sampaikan kemarin
11:43bahwa ada orang besar dibalik soal tudingan ijasa palsu ini.
11:47Kan kita tahu bahwa dalam kontestasi 2024 pasti tidak lepas dari soal itu.
11:53Bahwa banyak orang kecewa Pak Jokowi akhirnya mengalihkan dukungannya kepada Pak Prabowo
11:57dan di situ ada anaknya yang menjadi wakil presiden
12:00tentu bisa membuat orang menjadi kecewa dan sakit hati.
12:04Dan upaya-upaya apapun untuk mendowngrade,
12:07mendegradasi popularitas, elektabilitas Pak Jokowi
12:11atau Mas Gibran dan lain sebagainya
12:14pasti dilakukan.
12:15Yang itu ujung-ujungnya pasti kepentingan politik kekuasaan.
12:19Dan kalau memang itu dibantah boleh juga.
12:21Tapi bahwa kita juga berpikir ke arah sana
12:23kan juga sah-sah saja ya.
12:25Apalagi dari kubunya Rosyrio dan kawan-kawan
12:29itu terlihat memang itu berupaya untuk mempertahankan energi yang panjang ini
12:34agar punya banyak waktu juga untuk menggerus popularitas dan lain sebagainya.
12:39Pak Jokowi, nama baik Pak Jokowi dan lain sebagainya.
12:41Dan menurut saya ini sudah on the track ya dari segi hukum dan lain sebagainya.
12:45Mudah-mudahan memang jiwa besar juga
12:47Rosyrio dan kawan-kawan ketika nanti memang dalam proses peradilan
12:51sudah ditentukan siapa yang bersalah dan hukumannya seperti apa.
12:55Jangan juga akhirnya memperpanjang narasi-narasi lain
12:58yang menurut saya itu tidak menguntungkan bagi publik sendiri.
13:01Oke, Bang Jamin jika Mas Mardi menyebutkan ya
13:04sebenarnya langkah hukumnya ini sudah on the track.
13:06Kalau Anda melihat ketika penyidik mempersilahkan Roy CS ini
13:12untuk melihat langsung ijazah Pak Jokowi
13:14ini sudah sesuai dengan klausul hukum pidana
13:18dan sejauh mana sebenarnya ini bisa mengungkap
13:22kasus tudingan ijazah palsu ini?
13:26Ya, tentu kalau kita kaitkan dengan acara hari ini
13:30terkait gelar perkara khusus
13:31yang dipertanyakan adalah penyidik.
13:34Apa dasar penyidik untuk menetapkan tersangka?
13:38Buktinya apa?
13:40Nah, itulah yang dipersoalkan.
13:41Dan apakah penerapan pasal yang dimasukkan dalam surat tersangkaan ini
13:47benar nggak?
13:49Nah, itu yang akan diperiksa oleh pihak eksternal.
13:52Bukan hanya penyidik dan atasannya.
13:55Karena ada pengaduan dari terlapor.
13:58Nah, setelah hari ini ditunjukkan bahwa kami penyidik
14:01kami melakukan penentapan tersangka
14:04berdasarkan bukti ini, ini, ini, ini, ini buktinya.
14:07Ini aslinya.
14:08Nah, begitulah.
14:09Nah, setelah ini baru, oh yaudah.
14:11Baru tinggal tindak lanjutnya.
14:13Nah, setelah ini,
14:15kalaupun contohnya masih belum puas,
14:18tadi ada yang memberikan hak untuk mengajukan peradilan.
14:22Mungkin dalam proses gelar perkara tadi
14:25ada hal-hal yang menurut para tersangka ini
14:30menyatakan tidak sah itu sebagai suatu alat bukti.
14:33Dan nanti diuji lagi dalam pra-peradilan.
14:37Nah, memang itulah agak perjalanan panjangnya
14:40kalau memang mau dilakukan begitu.
14:43Tapi kalau terkait dengan terbukti pasalnya dengan perbuatan
14:46tentu di pokok perkara nanti
14:48di pengadilan negeri lah yang akan memeniksa begitu.
14:51Oke, jadi ini bicara lagi soal bagaimana
14:54Roy Suryo CS ditetapkan sebagai tersangka.
14:57Apakah menurut Anda sendiri sudah sesuai
15:00on the track penetapannya, pasal-pasalnya?
15:02Tadi disebutkan juga.
15:03Tadi kami sudah sampaikan,
15:04ada tiga pisau analisis yang kami sampaikan
15:06dalam proses gelar perkara
15:07untuk melihat apakah proses penjidikan ini
15:09sudah on the track atau menyimpang.
15:11Pertama, aspek kewenangan.
15:13Kedua, aspek proses dan prosedur.
15:14Ketiga, aspek subtansi.
15:16Dan subtansi yang paling penting adalah ijazah.
15:18Dan tadi ada ombudsman yang kemudian meminta
15:20atau memberi saran agar ditunjukkan.
15:22Tadinya kuasa hukum Jokowi juga nggak mau.
15:24Nanti akan ada cewo seperti yang dulu kan.
15:25Tapi akhirnya juga ditunjukkan.
15:28Nah, terkait pasal-pasal kami sudah persoalkan.
15:29Tapi selengkapnya, saya coba mengupas lebih dalam lagi
15:33apakah memang benar-benar sudah on the track.
15:35Termasuk seperti yang klausul Anda sebutkan tadi.
15:37Tapi usai cedah.
15:37Kita bersama kami di Sapa Indonesia malam.
15:39Kita masih akan membahasnya soal gelar perkara khusus
15:51yang hari ini digelar di Mapolda Metro Jaya.
15:55Bang Kozi, tadi prosesnya itu sebenarnya berlangsungnya seperti apa?
15:59Kalau memang ditunjukkan ijazah Jokowi.
16:01Proses penunjukannya seperti apa?
16:03Sempat ada keberatan kah?
16:05Iya, penunjukkan itu kan di ujung ya.
16:07Karena sebelumnya kita bahas tentang gelar perkaranya ya.
16:09Aspek prosedur, aspek kewenangan, aspek sustansi.
16:12Misalnya dalam aspek kewenangan, kami tidak mempersoalkan
16:15bahwa kewenangan menjadi untuk mendatangkan tersangka.
16:17Tetapi apakah tahapan prosesnya sudah melalui
16:19tahapan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundangan yang lain.
16:22Nah, diantaranya tadi masalah tersangka.
16:24Kemudian secara sustansi, misalkan pasal 160 kan
16:27kami sudah sampaikan menurut keputusan MK,
16:29itu harus ada akibat yang sifatnya materil.
16:31Delik materil, deskripsinya apa?
16:34Akibatnya apa terhadap hasutan?
16:35Karena ini kelas terpertama hasutan 160.
16:38Itu juga tidak bisa dijelaskan secara sustansi.
16:40Apa yang jadi soal?
16:41Kemudian kita juga mempermasalahkan soal delik-delik
16:45yang sebenarnya ini berbeda ya.
16:47Ada delik aduan, ada delik umum.
16:49Kenapa dijadikan satu?
16:51Apa tujuannya?
16:52Itu juga tidak bisa dijawab oleh penyidik.
16:54Nah, di ujung ketika bicara soal permintaan kami,
16:58sebenarnya kubu Jokowi-Dodo,
17:00tadi saya mendengar, bukan mendengar ya,
17:03memang hadir di situ, Yaakub Hasibuan,
17:04berkeberatan untuk ditunjukkan ijazah itu.
17:08Oh, jadi dari kuasa hukum Pak Jokowi tidak mau sebenarnya?
17:10Keberatan, keberatan.
17:11Tapi ada penengah dari ombudsman yang akhirnya memberikan,
17:15masukan agar sebaiknya ijazah ini dihadirkan dan ditunjukkan.
17:20Tidak dalam konteks untuk menilai apakah ini hasil atau tidak,
17:22tapi untuk membuktikan bahwa benar ijazah ini sudah disita oleh penyidik.
17:27Karena sebelumnya kan simpang siur,
17:28apakah masih di tangan Jokowi atau sudah di tangan penyidik.
17:32Kalau di tangan penyidik,
17:33kenapa Jokowi katanya akan sampaikan nanti di persidangan,
17:36masih dipegang.
17:37Kalau masih di tangan penyidik,
17:38kenapa ada relawan Jokowi, Budi Aris Kiyaji menyatakan itu.
17:41Oke, tadi ijazahnya Pak Jokowi itu,
17:43Anda tadi di awal sempat menyebutkan bahwa
17:45sama seperti yang beredar-beredar di bagian sosial.
17:46Persis seperti yang Dian Sandi itu.
17:48Oke.
17:48Tidak beda.
17:49Ini ijazahnya dilaminatingkan?
17:51Tidak, tidak dilaminating.
17:53Kertas, tapi ditaruh di map besar itu,
17:55yang mapnya ada plastiknya, tempat-tempat ijazahnya.
17:57Yang dimasukin plastik itu ya.
17:59Dan kita bisa melihat,
18:00hanya memang tidak boleh merabah tadi.
18:02Oke, jadi jarak Anda melihat ke ijazah itu berapa jauh jaraknya?
18:06Ya, seginilah.
18:08Nah, segini.
18:08Karena kami juga diminta untuk agar lebih dekat lagi,
18:11agar memastikan bahwa ijazah itu benar-benar sudah kami lihat.
18:14Saya yang agak mendekat itu untuk memastikan
18:16apakah foto itu sama dengan yang beredar.
18:18Ternyata bukan hanya foto,
18:19yang lainnya pun sama seperti yang ada di Dian Sandi.
18:20Yang diperlihatkan juga tidak pembanding?
18:22Nah, itu.
18:23Pembandingnya kan ada 13 dokumen.
18:25Tadi penyidik tidak berani untuk membuka segel
18:28karena ada dua pertimbangan.
18:29Pertama, pemegangnya tidak mengizinkan,
18:32karena tidak ada, tidak bisa diminta izin.
18:33Kedua, tidak ada kuasa dari para pemegang itu.
18:37Artinya kami juga belum punya keyakinan
18:38apakah pembandingnya itu yang dikatakan sebagai identik sama,
18:42dan kemudian apakah pembandingnya juga asli,
18:44sehingga identiknya,
18:45satu pembanding dengan ijazah Jokowi itu bisa disimpulkan sebagai asli.
18:48Karena kita juga belum masuk ke sana.
18:50Oke, saya ke Mas Mardi.
18:51Mas Mardi, disebutkan tadi ini berdasarkan Bang Kozi ya,
18:55bahwa kuasa hukum Pak Jokowi sempat keberatan.
18:58Ini benar seperti ini?
19:01Ya, sebenarnya kan sejak awal memang kuasa hukum maupun Pak Jokowi,
19:05itu bersepakat untuk memperlihatkan itu,
19:09itu dalam proses persidangan nanti ya,
19:11proses peradilan.
19:12Ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam gelar khusus ini,
19:18dalam perkara khusus ini,
19:19saya rasa baik-baik aja,
19:20karena selama ini kan juga ketika kami menyampaikan
19:24bahwa ijazah itu sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya
19:27sebagai bagian dari bukti-bukti dalam proses hukumnya,
19:32tudingan ijazah palsu ini,
19:34profesorio dan kawan-kawan kan selalu menyampaikan bahwa
19:36nggak ada itu, nggak ada itu.
19:37Dan sekarang disampaikan oleh penyidik, diperlihatkan.
19:41Nah, ini perdebatannya kan bukan soal bahwa itu akhirnya asli atau palsu dulu ya,
19:45bahwa ijazah yang kita sampaikan bahwa sudah berada di bawah kendali,
19:49di bawah, di tangan penyidik,
19:52itu akhirnya terbukti pada hari ini disampaikan oleh penyidik,
19:56bahwa ini loh ijazahnya, kan begini ya.
19:58Nah, bahwa nanti akan ada proses berikutnya
20:02dalam pembuktian dan lain-lain itu soal lain.
20:04Maksud saya begini, bahwa polisi berupaya keras ya
20:07untuk selalu mengakomodir ruang-ruang hak hukum
20:12yang dimiliki oleh Rasulullah dan kawan-kawan,
20:15sehingga tidak lagi ada tudingan seolah-olah bahwa
20:19kepolisian ini itu lebih pro ke Pak Jokowi,
20:22atau masuk angin, dan lain sebagainya.
20:24Makanya tadi harapan saya begini,
20:26kalau memang ini pada titiknya nanti masuk proses peradilan,
20:30sidang, sudah melakukan pertarungan secara bukti dan lain sebagainya,
20:34dan sudah diputuskan oleh pengadilan melalui hakim,
20:37ya diterima juga dengan jiwa besar,
20:39apapun hasilnya itu gitu loh,
20:40jangan juga akhirnya menuding hal-hal yang menurut saya,
20:44semua instansi sudah berupaya semaksimal mungkin,
20:47agar ruang untuk mendiskreditkan bahwa ini tidak profesional,
20:52itu tertutup gitu loh.
20:53Jadi artinya menurut Anda sebenarnya sudah mengakomodir
20:58semua keinginan dari pihak Roy Suryo dan teman-teman,
21:00seperti itu ya?
21:01Oh iya, karena kan selama ini kan ada juga nada-nada
21:05yang seolah-olah bahwa ada keberpihakan ya,
21:07saya lihat ini tidak ada keberpihakan polisi gitu ya,
21:09apalagi nanti di berikutnya kan ada juga
21:12pemeriksaan saksi dan alih meringankan,
21:14itu juga bagian dari mengakomodir kubur Roy Suryo dan kawan-kawan,
21:17dan kita hargai itu gitu loh Mbak.
21:19Oke, Bang Jamin, ini kalau bicara kasus Pak Jok,
21:23tudingan ijazah palsu Jokowi ini kan sudah bergulil cukup lama,
21:27sebenarnya batasannya itu sampai di mana sih?
21:30Usai gelar perkara khusus ini,
21:32apakah akan ada langkah-langkah lain yang bisa dilakukan
21:35ataupun diajukan baik dari pihak Roy Suryo CS
21:38ataupun dari pihak Pak Jokowi,
21:39ataupun seperti apa?
21:44Bang Jamin.
21:45Ya, tentu kalau dari...
21:47Ya, halo?
21:48Ya, silakan.
21:49Ya, jadi kalau dari pihak Pak Jokowi,
21:53Pak Jokowi tentu karena sudah menyerahkan seluruhnya
21:57kepada kepolisian,
22:00tentu kepolisian yang bertindak.
22:02Tapi kalau dari Pak Suryo CS ini,
22:05tentu tadi saya sudah katakan,
22:07mereka bisa melakukan pra-peradilan
22:09tidak sahnya penetapan tersangka.
22:14tadi sudah disebutkan oleh kuasa hukumnya tersangka
22:17yang belum pernah diperiksa sebagai saksi.
22:20Nah, kalau dalam putusan MK21 2014,
22:24itu dikatakan calon tersangka harus sudah pernah
22:27diperiksa.
22:29terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi
22:32sebelum ditetapkan tersangka.
22:34Nah, itu ditetapkan,
22:36ditetapkan sebagai tersangka.
22:38Ya, jadi itu yang menjadi dasar
22:40kemungkinannya yang menurut perhitungan saya
22:42ada proses pra-peradilan
22:44kalau memang ini merupakan hak
22:46yang harus digunakan begitu.
22:47Tetapi, kalau dalam proses hukum acara pidana,
22:51tersangka yang tidak ditahan,
22:53memang tidak ada jangka waktu
22:55yang ditetapkan oleh undang-undang
22:58berapa lama supaya berkasnya
23:01bisa dinaikkan ke penuntutan
23:03atau P21 begitu.
23:05Sepanjang memang sudah cukup bukti.
23:08Baru nanti disampaikan kepada kejaksaan,
23:12itu pun kalau kejaksaan merasa sudah cukup.
23:14Tapi kalau tidak cukup, akan kembali lagi.
23:17Tapi pasca gelar perkara khusus ini,
23:19menurut Anda, langkah hukum apa
23:20yang masih bisa dilakukan?
23:21Apakah langsung saja ke pengadilan atau bagaimana?
23:25Ya, tentu yang disampaikan tadi,
23:28mereka dari pihak Pak Suryo,
23:31tentu kemungkinannya,
23:32nanti bisa ditanyakan sama lawyer,
23:34apakah mereka akan mengajukan pra-peradilan
23:37karena penetapan tersangkanya tidak sah
23:39karena kurang cukup dua leduti
23:41atau salah satunya tadi,
23:43penetapan tersangka seseorang itu
23:45tidak didasarkan dari pemeriksaan saksi
23:46terlebih dahulu.
23:48Anda akan melakukan pra-peradilan?
23:50Justru saya melihat tadi
23:52atensi dari proses gelar perkara,
23:55penyidik mengisaf memang banyak celah-celah itu.
23:58Dan tentu saja bagi penyidik,
23:59lebih baik melakukan evaluasi internal
24:00dengan menghentikan perkara oleh inisiatif penyidik
24:03berdasarkan rekomendasi gelar perkara khusus
24:05ketimbang dipaksa melalui lembaga pra-peradilan.
24:08Jadi saya kira,
24:09bukan hanya kami yang dihimbau untuk menerima,
24:11jadi seluruh masyarakat,
24:12kubu jogu juga harus menerima
24:13jika pada akhirnya gelar perkara khusus ini
24:15berujung rekomendasi untuk penghentian kasus
24:17karena ada proses-proses yang tidak terpenuhi
24:19dan kemudian itu ditindaklanjuti oleh penyidik
24:21dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
24:24Itu biasa saja dalam proses penyidikan,
24:26dihentikan di tengah jalan gitu.
24:28Apalagi,
24:29substansi persoalan yang kami sampaikan
24:31dalam forum tadi itu tidak dijawab.
24:33Kenapa?
24:33Karena memang tidak ada deskripsi
24:35dan tidak pernah bisa dibantah.
24:37Nah, itulah yang kemudian kami melihat,
24:39kami akan menguji dulu nanti
24:40apakah proses gelar perkara khusus ini
24:42bisa dijadikan saran evaluasi
24:44dan mengembalikan fungsi penyidikan
24:47dengan mengikuti proses dan prosedur
24:49yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundangan
24:51atau tetap dilabrak,
24:52tetapkan tersangka,
24:53lanjut saja, silakan kalian perperadilan.
24:55Nah, kalau demikian,
24:56maka kami juga akan melakukan itu
24:57karena itu hak hukum.
24:59Bahwa hari ini kami masih menyimpan hak itu
25:01dan tidak melakukannya,
25:03itu adalah kepentingan-kepentingan
25:04yang saya kira hari ini kami masih punya
25:06atau menaruh harapan kepada penyidik
25:08bisa melakukan koreksi internal.
25:09Dan yang paling penting ya
25:10untuk tuduhan politik dan sebagainya itu
25:12saya kira harusnya Jokowi lah
25:14yang menuduh, yang membuktikan.
25:15Tadi saja,
25:16ada orang yang tidak punya kepentingan
25:17dalam forum gelar perkara,
25:18kami persoalkan.
25:20Andi Azwan dari Jokowi Mania.
25:21Kenapa dia hadir di forum tadi?
25:23Tidak ada kepentingan.
25:23Dia bukan prinsipal,
25:24dia bukan pengadu,
25:25dia bukan kuasa hukum.
25:27Lalu kami komplain dan diminta
25:28oleh forum melalui
25:30ketua lembaga tadi ya,
25:32peradilan itu pimpinan gelar perkara
25:34untuk keluar.
25:36Dan keluar Andi Azwan.
25:37Makanya dalam konteks perkara ini
25:38kalau tidak punya kepentingan
25:39tidak usah terlalu jauh.
25:40Justru itu menguatkan ada
25:42kepentingan politik
25:43dibalik pembelaan pada ijazah
25:44Saudara Jokowi Dodo
25:45padahal tidak ada kepentingannya
25:46secara hukum.
25:47Oke, baik.
25:48Kita masih menunggu kabar ya.
25:51Hasil dari gelar perkara.
25:52Dan malam ini masih lanjut
25:53sesi kedua,
25:54Roy Suryo dan kawan-kawan.
25:55Oke, jadi bawa bukti lainnya ya,
25:57pembanding itu.
25:58Ya, dibawa bukti pembanding.
26:00Tapi apakah nanti akan dipertunjukkan
26:01atau tidak, nanti kita lihat ya.
26:03Oke, baik.
26:03Terima kasih Bang Kozinudin
26:05sudah berbagi perspektif
26:06di Sapa Indonesia Malam.
26:07Dan juga terima kasih
26:08Ketua Umum Rampai Nusantara
26:09Mas Mardian Syiasemar
26:11dan Pengamat Hukum Pidana
26:12Bang Jamin Ginting.
26:13Terima kasih sudah berbagi perspektif
26:14di Sapa Indonesia Malam.
26:15Selamat malam.
26:16Terima kasih.
26:17Selamat malam.
26:18Terima kasih sudah berbagi perspektif di Sapa Indonesia.
Komentar

Dianjurkan