Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Peradi Bersatu meminta Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah seluruh berkas perkara dinyatakan rampung.

Salah satu perwakilan pelapor, Lechumanan, mengatakan status tidak ditahannya Roy Suryo saat ini bukan berarti penahanan tidak akan dilakukan sama sekali.

"Saya perlu pertegas, saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung," tegasnya.," ujar Lechumanan saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Baca Juga Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya di https://www.kompas.tv/nasional/637518/kuasa-hukum-jokowi-hadiri-gelar-perkara-khusus-kasus-ijazah-palsu-di-polda-metro-jaya

#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637580/peradi-bersatu-minta-polda-metro-segera-tahan-roy-suryo-cs-usai-berkas-perkara-rampung
Transkrip
00:00Hari ini kita diundang oleh Polda Metro, khususnya Dirkrimung,
00:07untuk melakukan gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak laporan tersangka.
00:13Nah, semoga hari ini berjalan dengan baik, ancar ya,
00:18karena kami lihat bahwa ini apakah ini buying time,
00:23atau apakah ini seperti apa.
00:25Tapi kami yakin betul bahwa ketika kemudian ini diperjelas lagi,
00:30maka justru akan lebih terang-benerang.
00:32Karena gelar perkara itu, bagaimana duduk perkaranya,
00:37seperti apa pelaporannya, kemudian pembuktiannya bagaimana,
00:41itu akan dibahas di dalam gelar perkara.
00:45Tetapi ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana.
00:49Atau bisakah gelar perkara ini menghilangkan tindak pidana,
00:53atau kembali menjadi SP3?
00:55Ini tentu jauh dari harapan.
00:57Karena gelar perkara itu hanya mendudukan bukti mana,
01:00kemudian seperti apa peristiwa tindak pidana-nya,
01:04ini akan kita jelaskan semua di dalam nanti.
01:06Hadiri karena memang ini undangan resmi ya,
01:13bagi pelapor gitu.
01:15Ada tambahan Pak Getum?
01:17Ya, jadi kita cuma hari ini penuhi panggilan dari Polda Metro
01:20untuk mengikuti, apa namanya,
01:25pelat perkara khusus.
01:27Jadi kita cuma datang mengakomodir apa yang harus disampaikan di dalam nanti,
01:33bukti-bukti, fakta-fakta semua kan sudah jelas ya.
01:36Jadi tinggal kita lihat bagaimana dengan perkara hari ini.
01:39Saya berharap bahwa semua akan berjalan dengan baik
01:42dan tidak ada perdebatan apapun.
01:44Karena ini bukan pengadilan.
01:46Kalau pengadilan baru kita perdebat.
01:47Ini hanya presentasi,
01:49apa yang ada di fakta-fakta dan bukti-bukti.
01:51Saya kira itu aja.
01:52Terima kasih.
01:55Tidak ada lagi bukti-bukti.
01:57Artinya hanya dipresentasikan aja.
02:00Materi gelar.
02:00Dikelar aja.
02:02Materi gelar, kami menyiapkan materi,
02:05kemudian itu dipaparkan,
02:06bahwa duduk perkara peristiwanya tanggal berapa,
02:09sampai tanggal berapa, bukti sampai tanggal berapa.
02:11Kemudian pengembangan dari pihak penyidik seperti apa,
02:14itu akan disinkronkan nanti.
02:16Bahwa dari kami,
02:18terus kemudian pengembangannya,
02:19terus pasal-pasal yang diterapkan kemudian oleh penyidik,
02:22juga itu akan disampaikan kepada eksternal maupun internal.
02:27Karena saya dengar ada eksternal ya,
02:30ada dari Kompolnas,
02:32saya nggak tahu apa sudah datang atau belum.
02:33Kompolnas, kemudian Ombudsman,
02:37terus ada beberapa lagi ya,
02:38yang dari pihak eksternal.
02:40Nah itu akan dipaparkan.
02:41Jadi saya rasa disinilah semakin menguatkan laporan-laporan baik
02:46dari pihak Bapak Insinyu Joko Widodo
02:47dan kami sebagai pelapor,
02:49bersama-sama sebagai pelapor,
02:51tentu akan menguatkan itu.
02:52Yang hadir akan siapa aja, Pak?
02:54Yang memastikan hadir itu
02:55pengacara Bapak Insinyu Joko Widodo,
02:57kami sebagai pelapor private 1,
02:59terus kemudian ada Andi Kurniawan,
03:02Mike Maret, Samuel, Samwaken ya.
03:04Nah itu akan hadir semua.
03:06Tapi kami mungkin sudah berada di dalam,
03:09kami yang belum berada di ke-6,
03:10agak telat-telat sedikit,
03:11kan jam 10 mulai tengnya.
03:12Gitu.
03:14Ya, ada lagi?
03:16Tentu dua sesi.
03:18Tentu dua sesi.
03:19Karena gini,
03:1928-2 itu,
03:21itu jatuh kepada klaster pertama ya.
03:23Terus,
03:24klaster kedua,
03:26160,
03:27kemudian klaster pertama.
03:29Ya, seperti itu.
03:31Ada lagi?
03:32Ini kan selama masa jadi saksi,
03:36waktu Roy Suria berstatus sebagai saksi,
03:39permintaan gelar perkara sudah diajukan.
03:41Terus ini minta lagi,
03:43sebenarnya kalau dari abang,
03:44kira-kira apa sih yang mau dicari?
03:45Jadi gini,
03:45saya perjelas,
03:46permintaan Roy Suria terhadap waktu jadi saksi,
03:49menjadi saksi,
03:50itu permohonan itu,
03:51diajukan,
03:52saya rasa,
03:54saya tidak mendengar dia mengajukan pada saat menjadi saksi ya.
03:57Tetapi itu diajukan di gelar perkara khusus di Mabes Polri.
04:00Nah, kalau Mabes Polri,
04:02ingat ya,
04:02itu adalah laporan TPUA.
04:04Ya,
04:05bukan laporan dari kami, kami.
04:08Dari Pak Insul Jokowi Dodo dan kami.
04:10Bukan.
04:11Tetapi,
04:11itu adalah laporan TPUA,
04:13yang minta dibuka kembali.
04:15Ini berbeda,
04:16konteksnya.
04:17Bahwa kemudian saat ini,
04:18status tersangkanya ini,
04:20ingin,
04:21apa,
04:22digelarkan,
04:23nah kita lihat saja,
04:24apakah ini bisa.
04:26Tetapi,
04:27pada dasarnya,
04:27kami dapat informasi bahwa memang penyiti,
04:30itu mengambil pusulap ya,
04:33untuk menjadikan ala buti juga.
04:34Nanti di gelar kita lihat,
04:36paparan seperti apa.
04:37Nanti kita akan sampaikan lagi ya.
04:38Seperti apa di gelar perkara,
04:40apa yang menjadi match,
04:42dan memang,
04:43terang benerannya di mana,
04:44itu tentu akan dikulas semua.
04:45Bang,
04:46ini kan,
04:47ROC diaris ini kan tidak ditahan ya Bang?
04:49Ini dari,
04:49abang sebagai pelapor.
04:51Oh,
04:51silahkan dijawab.
04:52Ya,
04:52artinya gini ya,
04:53tidak ditahan itu,
04:54bukan berarti tidak ditahan seterusnya.
04:56Belum ditahan.
04:57Ini perlu kita pertegas ya.
04:59Artinya,
05:00pihak penyidik,
05:01memiliki diskresi,
05:02untuk tidak,
05:03atau belum melakukan penahanan.
05:05Karena kenapa?
05:05Mereka kan,
05:06mengajukan saksi,
05:08dan ahli dari mereka.
05:09Sehingga,
05:10dibutuhkan waktu lagi.
05:11Oke,
05:12karena kewenangan polisi menahan itu,
05:13hanya 20 hari.
05:14Apabila dalam 20 hari,
05:15belum bisa menyelesaikan,
05:17pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh para tersangka,
05:21maka kan wajib ditangguhkan juga.
05:22Jadi,
05:22artinya,
05:23biar tidak dua kali kerjaan.
05:25Ya,
05:26artinya ini belum ditahan.
05:28Tapi harapan kami,
05:29ya ini saya perlu pertegas,
05:30saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya,
05:32Wakapolda Metro Jaya,
05:33khususnya Dirkrim Um.
05:35Ini,
05:35harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung.
05:38Harus.
05:38Karena kenapa?
05:39Ancaman pidana di atas 5 tahun.
05:41Jelas,
05:42dapat dilakukan penahanan,
05:43dan wajib sebenarnya dilakukan penahanan.
05:45Karena kenapa?
05:45Ini akan menjadi presiden buruk terhadap polda-polda lain.
05:50Nanti semua akan mengikuti.
05:51Ya kan?
05:52Ancaman di atas 5 tahun ini,
05:53nggak perlu ditahan.
05:54Orang malah sudah lapor polisi jadinya.
05:56Gitu.
05:56Ya.
05:57Demikian dari saya.
05:58Ini dilanjutkan ketua memuji saya.
05:59Padahal kan perbuatannya berulang.
06:01Jadi,
06:01kalau tidak ditahan,
06:02dia terus berkuar-kuar.
06:04Jadi,
06:05ini menyebabkan polarisasi di masyarakat,
06:07makin menjadi jadi.
06:09Itu kita minta nanti,
06:10dalam gelap perkara nanti,
06:11harapan kita,
06:12supaya beliau-beliau yang tersangka ini,
06:14harus dilakukan penahanan.
06:16Itu saja.
06:17Oke.
06:17Ya.
06:17Gitu ya.
06:18Ada lagi?
06:18Oke, ada lagi.
06:19Ada lagi?
06:19Oke, makasih ya.
06:20Terima kasih ya.
06:21Oke.
06:21Makasih Pak.
06:22Saya, Triska Klarissa.
06:29Saksikan program-program Kompas TV,
06:32melalui siaran digital,
06:34pay TV,
06:35dan media streaming lainnya.
06:37Kompas TV,
06:38independen,
06:39terpercaya.
06:40Terima kasih.
06:41Terima kasih.
06:42Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan