00:00Saudara sampai saat ini, area gedung Terra Drone yang terbakar di Kemayoran Jakarta Pusat masih steril.
00:06Garis polisi masih terpasang untuk mencegah adanya kemungkinan jatuhnya puing-puing dan material berbahaya.
00:12Berikut laporan jurnalis Kompas TV dan jurukamera Rizky Sultana dari Makasih Kejadian.
00:18Gedung PT Terra Drone Indonesia di Jalan Ledjen Suprapto,
00:22Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat hingga Jumat 13 Desember 2025 masih terpasang garis polisi.
00:28Meskipun polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kejadian kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung ini.
00:38Saya tunjukkan kepada Anda, ini masih terpasang garis polisi di area luar gedung bahkan sampai di gerbang masuk gedung PT Terra Drone Indonesia ini.
00:49Masih banyak puing-puing berserakan di sana, sisa kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025.
00:57Sejauh ini yang saya lihat di lingkungan sekitar tempat kejadian perkara tidak ada aktivitas mencolok.
01:03Namun area masih tetap dibatasi dengan kekhawatiran ada puing-puing yang datang dari atas gedung yang dikhawatirkan akan turun ke bawah.
01:11Ini memastikan bahwa siapapun yang melintas di area sini, di area tempat kejadian perkara tetap aman dan selamat.
01:17Meskipun area terpasang garis polisi dengan kondisi yang seperti Anda lihat saat ini.
01:23Sementara itu polisi hingga saat ini sudah menetapkan satu tersangka, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisluardana,
01:32sebagai tersangka dalam perkara dugaan kelalaian yang memicu kebakaran hingga akhirnya membuat korban jiwa atau memicu korban jiwa.
01:40Polisi saat itu dalam hal ini dari Polres Metro Jakarta Pusat mengaku sudah mengantongi dua bukti yang cukup kuat
01:47untuk menetapkan Michael Wisluardana sebagai tersangka dalam perkara ini, mulai dari keterangan saksi hingga kemudian bukti dokumen.
01:54Walaupun kemudian bukti dokumen ini tidak dipublikasikan atau tidak disampaikan secara detail kepada publik,
02:00namun inilah yang menjadi dasar polisi pada akhirnya menetapkan Michael sebagai tersangka.
02:05Awalnya saat proses penangkapan di kawasan Setiabu di Jakarta Selatan, Michael mempertanyakan dasar dari penangkapan dirinya saat itu,
02:13sehingga hingga akhirnya polisi menunjukkan surat penangkapan dan ditegaskan oleh polisi yang menangkap saat itu,
02:20ada bukti-bukti yang sudah dikuatkan sehingga kemudian Michael dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan
02:25terkait dengan perkara yang menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025 lalu.
02:30Yang menarik adalah unsur ataupun juga jerat pidana yang dialamatkan kepada Michael,
02:37yakni ada di tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
02:40yakni di pasal 187, 188, dan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
02:45yang pada intinya menggambarkan ada jerat pidana bagi siapapun yang terbukti melakukan kelalaian
02:51yang mengakibatkan kebakaran yang berujung pada tewasnya atau berujung pada kasus meninggal dunia.
02:56Dalam akumulasi dari tiga pasal itu, pidana maksimal yang akan dialamatkan kepada Michael dalam kasus ini setidaknya
03:05adalah jerat pidana 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
03:10Polisi juga masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini
03:16sambil polisi menggali lagi bukti-bukti lain, bukti-bukti penguat untuk mendalami lagi perkara ini.
03:22Tifa Solesa, Riki Sultan, Akompas TV, Jakarta.
Komentar