Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sampai saat ini area gedung Terra Drone yang terbakar di Kemayoran, Jakarta Pusat masih steril.

Garis polisi masih terpasang untuk mencegah adanya kemungkinan jatuhnya puing-puing dan material berbahaya.

Dan berikut laporan Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa dan Juru Kamera Riky Sultana dari lokasi kejadian.

Baca Juga Polisi Sebut Karyawan Terra Drone Umumnya Tak Paham Cara Kelola Baterai di Ruang Penyimpanan di https://www.kompas.tv/regional/637072/polisi-sebut-karyawan-terra-drone-umumnya-tak-paham-cara-kelola-baterai-di-ruang-penyimpanan

#kebakaran #terradrone #kemayoran

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/637080/penampakan-gedung-terra-drone-usai-kebakaran-maut-masih-terpasang-garis-polisi-kompas-siang
Transkrip
00:00Saudara sampai saat ini, area gedung Terra Drone yang terbakar di Kemayoran Jakarta Pusat masih steril.
00:06Garis polisi masih terpasang untuk mencegah adanya kemungkinan jatuhnya puing-puing dan material berbahaya.
00:12Berikut laporan jurnalis Kompas TV dan jurukamera Rizky Sultana dari Makasih Kejadian.
00:18Gedung PT Terra Drone Indonesia di Jalan Ledjen Suprapto,
00:22Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat hingga Jumat 13 Desember 2025 masih terpasang garis polisi.
00:28Meskipun polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kejadian kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung ini.
00:38Saya tunjukkan kepada Anda, ini masih terpasang garis polisi di area luar gedung bahkan sampai di gerbang masuk gedung PT Terra Drone Indonesia ini.
00:49Masih banyak puing-puing berserakan di sana, sisa kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025.
00:57Sejauh ini yang saya lihat di lingkungan sekitar tempat kejadian perkara tidak ada aktivitas mencolok.
01:03Namun area masih tetap dibatasi dengan kekhawatiran ada puing-puing yang datang dari atas gedung yang dikhawatirkan akan turun ke bawah.
01:11Ini memastikan bahwa siapapun yang melintas di area sini, di area tempat kejadian perkara tetap aman dan selamat.
01:17Meskipun area terpasang garis polisi dengan kondisi yang seperti Anda lihat saat ini.
01:23Sementara itu polisi hingga saat ini sudah menetapkan satu tersangka, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisluardana,
01:32sebagai tersangka dalam perkara dugaan kelalaian yang memicu kebakaran hingga akhirnya membuat korban jiwa atau memicu korban jiwa.
01:40Polisi saat itu dalam hal ini dari Polres Metro Jakarta Pusat mengaku sudah mengantongi dua bukti yang cukup kuat
01:47untuk menetapkan Michael Wisluardana sebagai tersangka dalam perkara ini, mulai dari keterangan saksi hingga kemudian bukti dokumen.
01:54Walaupun kemudian bukti dokumen ini tidak dipublikasikan atau tidak disampaikan secara detail kepada publik,
02:00namun inilah yang menjadi dasar polisi pada akhirnya menetapkan Michael sebagai tersangka.
02:05Awalnya saat proses penangkapan di kawasan Setiabu di Jakarta Selatan, Michael mempertanyakan dasar dari penangkapan dirinya saat itu,
02:13sehingga hingga akhirnya polisi menunjukkan surat penangkapan dan ditegaskan oleh polisi yang menangkap saat itu,
02:20ada bukti-bukti yang sudah dikuatkan sehingga kemudian Michael dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan
02:25terkait dengan perkara yang menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025 lalu.
02:30Yang menarik adalah unsur ataupun juga jerat pidana yang dialamatkan kepada Michael,
02:37yakni ada di tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
02:40yakni di pasal 187, 188, dan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
02:45yang pada intinya menggambarkan ada jerat pidana bagi siapapun yang terbukti melakukan kelalaian
02:51yang mengakibatkan kebakaran yang berujung pada tewasnya atau berujung pada kasus meninggal dunia.
02:56Dalam akumulasi dari tiga pasal itu, pidana maksimal yang akan dialamatkan kepada Michael dalam kasus ini setidaknya
03:05adalah jerat pidana 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
03:10Polisi juga masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini
03:16sambil polisi menggali lagi bukti-bukti lain, bukti-bukti penguat untuk mendalami lagi perkara ini.
03:22Tifa Solesa, Riki Sultan, Akompas TV, Jakarta.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan