Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran Gedung Terra Drone yang diduga tidak memenuhi standar keamanan.

Bagaimana proses penyidikannya nanti hingga polisi menentukan siapa yang paling bertanggung jawab? Kita akan membahasnya dengan Komjen Purnawirawan Ito Sumardi, Kabareskrim Polri tahun 2009 hingga 2011.



#terradrone #kebakarangedungterradrone #kebakaranterradrone

Baca Juga [FULL] Respons Stafsus Gubernur Jakarta & Ahli Hukum soal Sopir Pengganti Bawa MBG Tabrak Siswa di https://www.kompas.tv/regional/636924/full-respons-stafsus-gubernur-jakarta-ahli-hukum-soal-sopir-pengganti-bawa-mbg-tabrak-siswa



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636925/full-ito-sumardi-soal-penetapan-status-tersangka-bos-terra-drone-pasca-kebakaran-gedung
Transkrip
00:00Saudara polisi menetapkan Direktur Utama Teradron Indonesia sebagai tersangka
00:06usaha insiden kebakaran gedung yang menewaskan 22 karyawannya di Kemayoran Jakarta Pusat pada selasa kemarin.
00:15Dirut Teradron ditangkap pada Rabu malam setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup
00:20untuk menentukan Dirut Teradron Indonesia sebagai tersangka.
00:24Pihak kepolisian mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam insiden kebakaran ini
00:30selain Direktur Utama Teradron.
00:32Meski begitu, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi
00:37serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
00:45Sudah ada cukup bukti, dua perbulan bukti cukup dan keyakinan penyidik terhadap
00:50tidak pidana yang dilakukan oleh saudara MW.
00:55Mungkin buktinya apa, kayak rezina, surat, atau gitu?
00:58Ya, ada keterangan saksi, dokumen, dan bukti-bukti lain yang ditemukan di lokasi.
01:05Polisi mengungkapkan fakta bahwa gedung Teradron hanya memiliki satu pintu keluar
01:10yang terletak di lantai dasar.
01:13Selain itu, diduga jalur evakuasi justru diisi barang-barang
01:17sehingga ada dugaan bahwa bangunan Teradron tidak memenuhi standar keselamatan.
01:22Terus sekali bahwa gedung tersebut, ketika kami berkoordinasi dengan jajaran Damkar,
01:31untuk mengevakuasi itu hanya ada satu pintu di bawah.
01:35Termasuk yang kita lihat, banyak karyawan yang mengevakuasi dari rantai rooftop dan rantai 7
01:43menggunakan tangga sehingga memang tidak ada pintu darurat lainnya,
01:48kecuali memang hanya satu pintu di bawah,
01:51serta tangga yang menuju sampai dengan lantai 6 dan rooftop,
01:56itu pada lantai 3 menuju ke 4 itu memang saat evakuasi kemarin,
02:04menurut keterangan para petugas Damkar memang agak sempit
02:08karena terdapat beberapa barang yang diletakkan di sekitar tangga.
02:12Nah tentunya ini juga nanti akan direkonstruksi ulang oleh pus lapor
02:17dan pagi ini juga dari Pores Cilatat Pusat dilaksanakan olah TKP ulang lagi
02:22karena kemarin cukup gelap dan hari ini akan dilaksanakan olah TKP ulang.
02:27Demikian.
02:2922 orang tewas dalam kebakaran gedung Teradron yang diduga tidak memenuhi standar kemarin.
02:34Bagaimana proses penyedikan nantinya hingga polisi menentukan siapa yang paling bertanggung jawab?
02:40Kita akan membahasnya dengan Komjen Purnawirawan Ito Sumardika Baris Kempori tahun 2009 hingga 2011.
02:47Selamat petang Pak Ito.
02:50Selamat petang Pak My Sister.
02:52Ya Pak, penetapan satu tersangka pada di Teradron apakah menurut Anda sudah tepat?
02:59Tentunya kita masih terlalu dini ya kalau penetapan itu kalau untuk sebagai pemilik daripada Teradron itu sudah tepat ya.
03:08Nah, mendemikian kan yang bersangkutan saat ini adalah menyewa gedung itu ya.
03:13Sehingga nanti akan didalami kembali siapa yang bertanggung jawab ya dalam kasus ini.
03:19Apakah itu secara individu, korporasi, ataupun keduanya.
03:24Sangat tergantung daripada struktur kepemilikan, pengelolaan, dan pembuktian peran masing-masing dalam proses pidana.
03:31Karena kan di sini kita bisa masukkan bahwa sekarang seperti pemilik gedung.
03:36Pemilik gedung itu pada saat disewa oleh seseorang, apakah dia mengetahui resiko daripada usaha, bidang usaha dari yang menyewa.
03:46Sehingga tentunya di sini kalau dikatakan bahwa yang bersangkutan itu juga bisa dikaitkan dengan pasal 359 ya.
03:53Yaitu karena kelalaian, tentunya ini pun nanti akan bisa di, harus dikumpulkan fakta-fakta yang bisa menjarat yang bersangkutan.
04:02Tapi yang jelas, si pengelola atau penyewa, yaitu pemilik Teradron itu yang dengan inisial MW,
04:11itu sudah pasti dia bisa kena pasal 187, 188, dan juga 359 ya.
04:17Nah saya kira mungkin kita pun saat ini juga harus melihat daripada perjanjian.
04:22Karena memang gedung itu kan tidak dilengkapi dengan akses untuk evakuasi lengkap.
04:27Kemudian juga aparnya, alat pemadam api ringannya itu juga mungkin sangat terbatas ya.
04:33Selain itu juga kan memang kalau kita melihat itu sistem keselamatannya di situ tidak ada ya, atau tidak memadai.
04:40Tadi disampaikan oleh penyidik, jalur evakuasi diisi dengan barang-barang.
04:46Nah ini tentunya pengelola, pelalaian yang paling utama yang dipertanggungjawabkan adalah kepada pengelola.
04:52Pengelola ini kan juga mempunyai pembantu-pembantunya ya.
04:55Ini tentunya akan menjadi sasaran daripada penyidikan nanti. Demikian Pak.
05:00Jadi pemilik gedung juga harus diperiksa terkait dengan operasional kantor Teradron.
05:04Karena kan sebenarnya kantor Teradron sendiri bukan perusahaan yang ecek-ecek ya Pak.
05:08Teradron ini merupakan salah satu perusahaan terbesar dalam drone begitu.
05:13Dan ini cabangnya di Indonesia.
05:16Iya, betul mbak. Memang kan kita tahu bahwa Teradron itu kan perusahaan yang memang cukup besar ya.
05:23Untuk jasa pemanfaatan drone untuk berbagai kegiatan ya.
05:27Untuk mengambil gambar pemetaan dan lain sebagainya dengan kemampuan pemetaan dua dimensi, tiga dimensi ya.
05:36Saat ini kan memang banyak spekulasi yang dikaitkan dengan masalah bencana alam yang terjadi di Pulau Sumatera.
05:41Karena mereka juga mendapatkan kontrak ya untuk bisa mengambil gambar-gambar baik cakupan hutan maupun juga yang lain-lain.
05:51Tapi ini masih spekulatif.
05:52Yang paling penting sekarang adalah bagaimana melakukan penyidikan terhadap penyebab kebakaran ya.
05:57Kebakaran yang menyebabkan meninggalnya 22 orang ya.
06:02Tentunya ini sangat tragis ya.
06:05Dan tentunya penyidik juga akan berangkat dari kasus kebakaran dulu.
06:09Kemudian mungkin apakah memang ada kaitan data-data yang disimpan itu kemudian datanya hilang ya.
06:15Karena memang kan kita sedang melakukan juga penyidikan untuk kasus penyebab daripada banjir bandang.
06:21Ini nanti akan menjadi sesuatu yang harus dilakukan secara koordinatif antara Pondami Turjaya dengan Baris Kempori.
06:29Demikian Pak.
06:30Sebelum saya masuk ke poin yang barusan Pak itu katakan.
06:33Lantas untuk memenuhi proses penyidikan.
06:35Siapa lagi yang harus kita berisah?
06:37Karena tadi saya juga mewawancari pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penggunaan izin gedung tidak sesuai dengan peruntukannya.
06:44Seperti itu.
06:44Artinya ini bukan untuk kantor tadinya.
06:46Jadi siapa lagi yang harus kita periksa?
06:48Selain tadi dirutnya sudah jadi tersangka.
06:51Pemilik gedung juga menurut Pak Ito juga harus diselidiki.
06:54Begitu siapa lagi Pak?
06:55Karena ini operasionalnya tidak sesuai dengan izin.
06:58Ya.
06:59Nah itu yang tadi disampaikan oleh Mbak Sitar ya.
07:01Bahwa ini kan setiap usaha itu harus dilengkapi dengan seluruh izin usaha ya.
07:07Surat izin usaha itu kan harus juga dilakukan secara fisik.
07:11Apakah surat izin yang dilakukan itu sudah sesuai dengan izin usaha yang dimintakan ya.
07:19Dimintakan oleh pengelola.
07:21Ataupun oleh perusahaan tersebut.
07:25Nah kalau sampai ini terjadi nanti tentunya juga kita harus meneliti.
07:28Bahwa melakukan penyelidikan dan penyidikan permintaan saksi kepada orang yang memberikan surat izin usaha itu.
07:35Karena ibaratnya kan biasanya surat izin usaha ini kan juga menyangkut masalah biaya ya.
07:41Ya kalau izin usahanya itu mungkin untuk perusahaan besar biayanya pasti lebih besar.
07:45Ya menurut pengalaman kami biasanya memang ini ada semacam sesuatu perjanjian yang dibuat tangan ya.
07:53Yang mungkin harus dikembangkan oleh penyidik.
07:55Apakah memang dalam surat perizinan ini si pemberi izin itu sudah mengetahui untuk kepentingan apa.
08:01Dan apakah dalam surat izin itu kan biasanya ada persyaratan.
08:04Persyaratan-persyaratan termasuk persyaratan untuk masalah keamanan daripada perusahaan itu.
08:10Yang itu nanti harus didalami demikian Pak.
08:11Lantas pidananya sebenarnya apa Pak?
08:13Disitu ada unsur kelalaian yang terkita sebutkan.
08:15Kemudian penggunaan izin tidak sesuai dengan operasional.
08:18Ya pidana yang sementara ini bisa dijeratkan untuk pemilih atau pengelola itu adalah pasal 187 ya.
08:29KUHP ya itu sengaja menyebabkan kebakaran.
08:32Ini hukumannya cukup berat ya dari 12 tahun sehingga seumur hidup ya.
08:37Jika terlihat fatal.
08:39Kemudian juga dari pasal 188 ya kelalaian menyebabkan kebakaran.
08:45Menyebabkan kebakaran ini juga hukumannya cukup berat ya.
08:49Yaitu sekitar 5 tahun sampai 9 bulan ataupun denda ya.
08:54Kemudian pasal 359 ya.
08:57Itu adalah untuk kelalaian menyebabkan kematian orang lain.
09:00Ancaman pidananya sekitar 5 tahun penjara ya.
09:04Jadi yang paling berat memang pasal 187 KUHP ya.
09:07Karena disana hukuman penjaranya ancamannya 12 tahun atau seumur hidup ya.
09:13Jika mengakibatkan korban jiwa.
09:15Namun semuanya kan tergantung daripada proses pengadilan nanti ya dalam kriminalizasi sistem.
09:21Nanti bagaimana pihak kejaksaan penuntut umum menyampaikan rencana atau tuntutannya.
09:28Kemudian bagaimana hakim memutuskan untuk sanksi yang diberikan kepada para tersangka yang nanti akan menjadi para terdakwa ya.
09:38Oke Pak Ito ini tolong dijawab singkat saja dari kebakaran yang terjadi di Teradron ini dikaitkan dengan masalah di Sumatera.
09:44Karena memang klien dari Teradron sendiri menurutkan banyak dari pertambangan dan juga perkebunan.
09:49Apakah perlu ditelusur di sana?
09:50Tentunya secara analistis ya isu ini kan spekulatif sifatnya tetapi bisa menjadi pintu masuk ya untuk mendorong audit forensik digital.
10:03Atas data pemetaan hutan lahan yang pernah dikerjakan ya oleh perusahaan tersebut ya.
10:11Karena menguatkan kewajiban korporasi juga untuk memiliki sistem backupnya.
10:17Mereka punya enggak sistem backupnya.
10:18Kalau tidak tentunya kita juga melakukan salah satu pendalaman yang bisa juga pintu masuk untuk dikaitkan dengan upaya bagaimana menghilangkan bukti-bukti yang saat ini sedang dilakukan penyidikan untuk kasus penyebab penjana alam.
10:32Demikian mbak.
10:33Baik terima kasih Pak Ito telah bergabung di Sapa Indonesia Malam.
10:37Baik terima kasih selamat malam.
10:39Saudara wali kota Bandung merespons kasus yang menjerat wakilnya sebagai momentum untuk evaluasi dan bersih-bersih di jejak.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan