KUPANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, Komandan Kompi A di Yon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara serta hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
Ibu Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey tak kuasa menahan tangis mendengar tuntutan oditur militer.
Sepriana mengucapkan terima kasih kepada oditur, karena menilai tuntutan sesuai dengan harapan keluarga.
Selain dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp561 juta.
Lettu Ahmad dianggap terbukti melanggar pasal tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota militer terhadap bawahan.
Baca Juga Oditur Militer Cecar 4 Terdakwa Kasus Prada Lucky di Sidang: Minum-Minum Bisa Memabukkan? di https://www.kompas.tv/nasional/633607/oditur-militer-cecar-4-terdakwa-kasus-prada-lucky-di-sidang-minum-minum-bisa-memabukkan
#pradalucky #ibupradalucky #tni
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636957/ibu-prada-lucky-menangis-tuntutan-12-tahun-penjara-pada-lettu-ahmad-faisal-sesuai-harapan-berut
Jadilah yang pertama berkomentar