Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Direktur Utama Terra Drone, berinisial Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi di sebuah apartemen di Setia Budi, Jakarta Selatan. Michael ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kebakaran maut Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Direktur Terra Drone, Michael Wishnu, ditangkap setelah menjadi tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di kantor perusahaan drone itu di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025.

Meski sempat kebingungan dan menolak ditangkap, tersangka akhirnya dibawa polisi setelah menjelaskan bahwa penyidik sudah memiliki bukti. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan melanjutkan penahanan. Dirut PT Terra Drone Indonesia itu dikenakan pasal berlapis: Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, salah satunya terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

#terradrone #kebakaran #kebakaran

Baca Juga Terungkap! Pengakuan Sopir Bawa MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/636921/terungkap-pengakuan-sopir-bawa-mbg-tabrak-siswa-sd-di-cilincing-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636923/dirut-terra-drone-jadi-tersangka-polisi-tersangka-dijerat-pasal-berlapis-kompas-petang
Transkrip
00:00Direktur utama Teradron berinisial Michael Wisnu warna ditangkap polisi di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan.
00:07Michael ditangkap usia ditapkan sebagai tersangka terkait insiden kebakaran maut gedung Teradron yang menewaskan 22 orang.
00:15Direktur Teradron Michael Wisnu ditangkap usia jadi tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di kantor perusahaan drone itu di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025.
00:26Meski sempat kebingungan dan menolak ditangkap, tersangka akhirnya dibawa polisi usia menjelaskan penyidik sudah memiliki bukti.
00:34Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan melanjutkan penahanan.
00:40Direktur PT Teradron Indonesia itu dikenakan pasal berlapis 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Bidana, salah satunya soal kelalaian yang menyebabkan kematian.
00:56Jadi benar untuk Direktur Utama dari Teradron sudah kami amankan semalam berdasarkan 2 bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik.
01:09Jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan.
01:15Untuk saat ini 187, 188, dan 359 KUHP diperkuat juga dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 70 tentang kesamatan kerja.
01:23Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, namun untuk saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka selain dari Direktur Utama tersebut.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan