Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan humanis penyelesaian perkara. Melalui proses ekspose dan pertimbangan yang matang sesuai Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, penuntutan terhadap perkara pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh Muhammad Rio Saputra Siregar, dihentikan.
Jadilah yang pertama berkomentar