Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan humanis penyelesaian perkara. Melalui proses ekspose dan pertimbangan yang matang sesuai Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, penuntutan terhadap perkara pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh Muhammad Rio Saputra Siregar, dihentikan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #resorativejustice #kejaripekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Bebas dari perkara curan mor ke jari pekan baru sekolah kan rio dan biayai pelatihan montir
00:05Kejaksaan Negeri Pekan Baru menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan humanis
00:12Penyelesaian perkara melalui proses ekspos dan pertimbangan yang matang sesuai pasal 5 peraturan Jaksa Agung
00:19Nomor 15 Tahun 2020
00:21Penuntutan terhadap perkara pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Muhammad Riosaputra Siregar dihentikan
00:27Penuntutan perkara ini resmi dihentikan berdasarkan persetujuan dari kajari pekan baru, Silvia Rosalina
00:34Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Bit warna magenta hitam bernomor polisi BM6537AAH
00:41Milik saksi korban Erianto telah dikembalikan kepada pemiliknya
00:45Silvi menegaskan bahwa ketetapan tersebut tetap memiliki syarat dan dapat dicabut apabila ditemukan alasan baru oleh pejidik maupun JPU
00:52Atau jika terdapat putusan praperadilan yang menyatakan proses restoratif tidak sah
00:58Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan bahwa kejari tidak hanya menyelesaikan perkara melalui metode restoratif
01:04Tetapi juga memberikan dukungan nyata bagi masa depan Rio melalui program RJ Multiguna
01:10Rio yang bercita-cita menjadi montir namun tidak menamatkan SD akan dibantu menyelesaikan pendidikan
01:16Melalui program paket A di PKBM Insan Cendikia, kawasan Cipta Karya
01:21Silvia berharap dukungan kejari dapat mengubah masa depan Rio serta membantu ekonomi keluarga
01:27Kejari pekan baru juga memberikan bantuan biaya pendidikan yang diserahkan kepada Ibu Yuni
01:32Serta paket sembako untuk Zakartya Ayah Rio
01:36Sementara itu Ayah Rio, Zakaria, tak kuasa mengucap syukur atas kebaikan yang diberikan Kejaksaan Negeri Pekan Baru terhadap anaknya
01:43Selain dibebaskan dari penuntutan pencurian kendaraan bermotor
01:47Kejari pekan baru juga memfasilitasi anaknya Rio untuk ikut balai latihan kerja atau BLK
01:54Menjadi seorang montir motor
01:56Di Pekan Baru
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan