Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang pengacara inisial Z yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #kejatiriau #korupsi #blokrokan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kejati Riau tahan pengacara yang diduga terlibat korupsi 36,2 miliar rupiah dana PI Blok Rokan.
00:07Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan seorang pengacara inisial Z yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,
00:14pengelolaan dana participasing interest atau PI 10% Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Berseroda atau PT SPRH.
00:24Kepala Kejati Riau Sutikno menyampaikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka Z terlebih dahulu diamankan oleh penyidik pada Senin 8 Desember 2025
00:34sekitar pukul 22.00 waktu Indonesia Barat di salah satu tempat di kota Pekanbaru.
00:41Setelah diamankan ia dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi
00:46berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang cukup serta gelar perkara.
00:50Statusnya kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
00:55Dalam perkara ini tersangka Z diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Rahman,
01:01selaku direktur utama PT SPRH untuk melakukan jual beli lahan kebun kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai 46,2 miliar rupiah.
01:12Rahman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
01:16Namun, lahan kebun sawit tersebut diketahui bukan milik tersangka Z,
01:20melainkan masih dimiliki oleh PT Jatim Jaya Perkasa.
01:24Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
01:30Pembayaran berikutnya dilakukan melalui transfer kergening tersangka,
01:34masing-masing sebesar 20 miliar rupiah dan 16,2 miliar rupiah,
01:38melalui Bang Rio Kepri Syariah.
01:41Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,
01:45serta disalurkan kepada pihak lain termasuk kepada Rahman.
01:49Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar 36,2 miliar rupiah,
01:54yang merupakan bagian dari total kerugian negara 64,221,496,127 rupiah,
02:05sebagaimana hasil perhitungan BPKP perwakilan Riau.
02:08Atas perbuatannya, dia disangka melanggar Pasal 2 JO Pasal 3 JO Pasal 18,
02:14Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
02:17sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
02:22tentang Pemberantasan Tindak Bidana Korupsi, JO Pasal 50 S1 ke 1 KUHP.
02:29Kejati Riau selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka
02:32berdasarkan surat perintah penahanan,
02:34nomor print strip 07-L.4, garing RT.1, garing FD.2, garing 12, garing 2025,
02:44tertanggal 9 Desember 2025.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan