Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1055 Tahun 2025.
Jadilah yang pertama berkomentar