Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah (TFPKHH) Kabupaten Siak terus bekerja menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait penguasaan lahan dan kawasan hutan. Hingga awal Desember 2025 ini, tercatat sudah ada 50 laporan dan pengaduan masuk ke meja tim.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #siak #Konfliklahan #kehutanan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Terus bergerak, TFPKHH Siak sudah terima 50 pengaduan konflik lahan dan kehutanan.
00:05Tim fasilitasi penyelesaian konflik terhadap hak hutan dan hak atas tanah, TFPKHH,
00:11Kabupaten Siak terus bekerja menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait penguasaan lahan dan kawasan hutan.
00:17Hingga awal Desember 2025 ini, tercatat sudah ada 50 laporan dan pengaduan masuk ke meja tim.
00:23Ketua TFPKHH Kabupaten Siak, Anton Hidayat, menyebutkan,
00:27tim tersebut dibentuk oleh Bupati Siak Afni Zed sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan visi-misinya,
00:33khususnya mengenai penyelesaian konflik agraria secara terpadu.
00:37Tim ini dibentuk untuk mempercepat fasilitasi penyelesaian konflik terkait hak hutan dan hak atas tanah masyarakat di Kabupaten Siak.
00:44Saat ini sudah ada sekitar 50 pengaduan yang sedang kami inventarisasi dan verifikasi, ujar Anton, Kamis 4 Desember 2025.
00:52Anton menjelaskan, TFPKHH memiliki sejumlah tugas strategis.
00:57Di antaranya menyusun rencana aksi percepatan penyelesaian konflik,
01:01melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kementerian Lembaga Terkait, hingga Aparat Penegak Hukum.
01:08Tim juga ditugaskan untuk mendorong pelibatan masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan dan kolaborasi multipihak.
01:14Kami tidak hanya menerima laporan.
01:16Setiap kasus dikaji secara komprehensif, dilakukan pendataan, verifikasi, pemetaan keberadaan masyarakat, kebun, serta infrastruktur di dalam maupun di luar kawasan hutan.
01:28Semua itu menjadi dasar dalam rumuskan skema penyelesaian yang tepat, jelasnya.
01:32Selain itu, kata Anton, TFPKHH juga melakukan advokasi dan fasilitasi dialog antar pihak yang berkonflik untuk mencapai kesepakatan bersama.
01:41Jika sudah ada rekomendasi tindak lanjut hasil kajian, kami sampaikan kepada Bupati untuk dasar kebijakan penyelesaian konflik di lapangan, tambahnya.
01:50Dalam struktur kerja, TFPKHH terbagi ke dalam tiga kelompok kerja, POKJA, yakni POKJA Sekretariat, Inventarisasi, Verifikasi dan Sosialisasi, POKJA Analisa dan Perumusan Penyelesaian, serta POKJA Publikasi, Evaluasi dan Pelaporan.
02:06Setiap enam bulan sekali, tim wajib melaporkan hasil kerja kepada Bupati Siak.
02:12Anton menegaskan, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat yang masih menghadapi persoalan lahan atau kawasan hutan untuk menyampaikan laporan.
02:20Kami ingin memastikan konflik agraria dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat, pungkasnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan