Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Meski Bupati Siak telah mengeluarkan larangan tegas agar truk pengangkut sawit tidak melintas pada jam masuk sekolah, kendaraan bermuatan berat itu masih terlihat lalu-lalang di ruas jalan Kecamatan Bungaraya pada pagi hari.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #bupatisiak #truksawit

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Meski sudah dilarang Bupati Siak, truk sawit masih melintas di jam sekolah.
00:04Meski Bupati Siak telah mengeluarkan larangan tegas agar truk pengangkut sawit tidak melintas pada jam masuk sekolah,
00:10kendaraan bermuatan berat itu masih terlihat lalu-lalang di ruas jalan kecamatan Bunga Raya pada pagi hari.
00:15Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi tersebut terjadi saat para pelajar dan orang tua berangkat menuju sekolah.
00:22Situasi ini dinilai berbahaya karena truk besar kerap melaju cepat dan mendominasi badan jalan.
00:26Lina, 41, orang tua murid di kecamatan Bunga Raya,
00:31mengaku kecewa karena aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak sepenuhnya dipatuhi oleh pelaku usaha angkutan sawit.
00:38Udah agak lega pas kemarin keluar larangan mobil muatan sawit dilarang melintas pagi hari.
00:42Ternyata masih melintas juga, lalu untuk apa peraturan itu dibuat kalau ujungnya dilanggar juga, kata Lina, Senin, 8 Desember 2025.
00:52Kita takut terjadi kecelakaan, soalnya pagi hari ramai anak-anak berangkat sekolah.
00:56Imbuhnya.
00:58Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memperketat pengawasan agar keselamatan pelajar benar-benar terjamin.
01:05Sebelumnya, Bupati Siak Afni Zulkifli, melalui Dinas Perhubungan, Dishub,
01:11resmi mengeluarkan imbauan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang khususnya truk sawit pada pukul 06.00.09.00 WIB.
01:18Aturan tersebut diterapkan di kawasan padat aktivitas pelajar seperti Kota Siak, Mempura, Bunga Raya, Koto Gasip, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit.
01:30Pembatasan jam operasional merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama pelajar yang memadati jalan pada jam pagi.
01:37Aturan tersebut tertuang dalam himbauan Bupati Siak nomor 511.10.2735 HK KPTS 2025,
01:46yang juga menekankan perlunya menjaga kondisi jalan kabupaten dari kerusakan akibat beban muatan berlebih.
01:51Terpisah, Kadis Sub Siak, Junaidi, mengatakan bahwa setelah diterbitkan,
01:57di Sub Siak langsung melakukan sosialisasi dan penindakan di sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan berat,
02:02seperti di Sabah Auh dan Bunga Raya.
02:05Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan berondolan,
02:08sementara angkutan umum lainnya diberikan pembinaan.
02:11Bahkan di Sub turun langsung ke perusahaan sawit PT TKWL Bunga Raya
02:14untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron sawit, sopir truk sawit, serta pengangkut CPO.
02:21Junaidi menegaskan bahwa di Sub hanya memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif.
02:28Sementara, penindakan hukum di jalan raya merupakan kewenangan penuh polisi lalu lintas
02:32sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
02:37Untuk penindakan seperti tilang atau pemberhentian paksa kendaraan yang melanggar, itu kewenangan polantas.
02:44Di Sub mendampingi apabila ada operasi gabungan, pungkasnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan