Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memang masuk kategori bencana alam, sesuai dengan Pasal 1 Undang Undang Penanggulangan Bencana. Namun, kerugian ekonomi, sosial, dan kemanusiaan yang diakibatkannya bukan sekadar takdir alam.

Di balik ribuan korban yang meninggal dan hilang, serta jutaan warga yang terpaksa mengungsi saat ini, ada keputusan politik dan kebijakan pemerintah yang tak akuntabel terutama dalam penerbitan izin/persetujuan usaha.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #siagabencana #bencanasumatera

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Bisakah warga menggugat pemerintah atas bencana di Sumatera?
00:03Banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memang dikategorikan sebagai bencana alam.
00:10Namun, kerugian besar yang muncul diduga tidak semata faktor alam,
00:14melainkan akibat kebijakan pemerintah dalam pemberian izin usaha yang tidak akuntabel.
00:19Selama satu dekade terakhir, izin perkebunan sawit dan pertambangan diterbitkan secara agresif yang memicu deforestasi dan berkurangnya daya serap air.
00:27Hilangnya tutupan hutan membuat banjir bandang dan longsor semakin sering terjadi,
00:32sementara masyarakat tidak dilibatkan dalam proses penerbitan izin.
00:36Kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola lingkungan dan hak asasi manusia serta membuka peluang untuk menggugat pemerintah.
00:42Menggugat pemerintah ke pengadilan
00:44Warga terdampak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat pemerintah.
00:48Lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
00:57UU Hak Asasi Manusia, dan UU Lingkungan Hidup.
01:00Pemerintah dianggap melanggar karena menerbitkan izin usaha tanpa kajian lingkungan yang memadai dan tanpa konsultasi publik.
01:06Regulasi nasional maupun internasional sebenarnya mengharuskan uji tuntas lingkungan dan HAM dalam aktivitas bisnis,
01:13tetapi kewajiban tersebut tidak dijalankan, termasuk kewajiban mitigasi bencana dalam UU Penanggulangan Bencana.
01:20Jalur gugatan
01:20Ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh warga terdampak.
01:25Pertama, gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ke pengadilan tata usaha negara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019.
01:33Kedua, gugatan warga negara baik ke pengadilan negeri maupun PT. UN berdasarkan UU Lingkungan Hidup dan Peraturan MA No. 1 Tahun 2023.
01:43Ketiga, gugatan perwakilan kelompok atau class action ke pengadilan negeri untuk korban dalam jumlah besar dengan kerugian serupa.
01:50Jalur gugatan seperti ini pernah berhasil di sejumlah daerah, misalnya Palembang dan Kalimantan Selatan pada 2021,
01:57yang menunjukkan bahwa langkah hukum relevan untuk menuntut pemulihan serta akuntabilitas pemerintah.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan