- 2 jam yang lalu
- #walhi
- #banjirsumatera
- #bencanasumatera
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pekan banjir Sumatera, pemerintah didesak segera mengusut tuntas dugaan kerusakan lingkungan yang menjadi pemicu banjir Sumatera.
Kemenhut bilang ada dua belas subjek hukum yang terindikasi melakukan pembalakan hutan. Lalu, apakah langkah pemerintah ini bisa segera atasi cepat kerusakan lingkungan di Sumatera? Apa sebenarnya yang bisa dilakukan agar fungsi hutan perlahan kembali pulih?
Kita akan bahas bersama Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian dalam program Sapa Pagi KompasTV pada Rabu (10/12/2025).
#walhi #banjirsumatera #bencanasumatera
Video Editor: Vila Randita
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636527/full-walhi-blak-blakan-soal-siapa-pembalak-hutan-sebab-banjir-sumatera-sapa-pagi
Kemenhut bilang ada dua belas subjek hukum yang terindikasi melakukan pembalakan hutan. Lalu, apakah langkah pemerintah ini bisa segera atasi cepat kerusakan lingkungan di Sumatera? Apa sebenarnya yang bisa dilakukan agar fungsi hutan perlahan kembali pulih?
Kita akan bahas bersama Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian dalam program Sapa Pagi KompasTV pada Rabu (10/12/2025).
#walhi #banjirsumatera #bencanasumatera
Video Editor: Vila Randita
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636527/full-walhi-blak-blakan-soal-siapa-pembalak-hutan-sebab-banjir-sumatera-sapa-pagi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kementerian Kehutanan mengidentifikasi 12 subjek hukum yang terindikasi melakukan pembalakan di daerah aliran sungai di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
00:16Empat diantaranya telah disegel, usai menemukan dugan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan ilegal, Kemenhut pun segera mengambil langkah hukum.
00:24Kegiatan ilegal di wilayah hulu ini diakini terkait dengan eskalasi banjir bandang di area hilir.
00:30Penyegelan dilakukan di dua titik, di konsensus usaha kooperasi PTTPL dan di lokasi pemegang hak atas tanah atas nama CHM, AR, dan DP.
00:39Melalui rilis tertulis, Dirja Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan,
00:44melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal dan berpotensi bencana di hilir meningkat drastis.
00:51Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal juga terindikasi disalahgunakan,
00:56menjadi kedok untuk membalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya.
01:01Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat.
01:05Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup memanggil delapan perusahaan yang berada di daerah aliran sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
01:13Pemanggilan dilakukan setelah KLH mengkaji analisis citra satelit untuk memproyeksikan peristiwa di daerah bencana, terutama saat hujan deras terjadi.
01:20Menteri Lingkungan Hidup, Hani Faisal Nurofik bilang, pemanggilan dilakukan untuk mempertanyakan asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera Utara.
01:29Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace, Adi Rompas, menyebut,
01:58tindakan yang dilakukan pemerintah harusnya tidak hanya menyegel secara administrasi.
02:02Perusahaan hutan akan terus terjadi tanpa tindakan tegas yang tidak melibatkan masyarakat sekitar.
02:09Menyegel habis itu nanti kemudian lakukan investigasi, bahkan investigasi yang tidak melibatkan masyarakat, habis itu kemudian dicabut.
02:17Nanti akan ada pengumuman, oke mereka secara administratif sudah memenuhi syarat-syarat administratif.
02:23Kemudian itu akan menjadi alasan. Ini yang sebenarnya terjadi di Raja Ampat salah satunya ya.
02:28Oke, artinya Anda menyebut ini pola yang berulang sehingga terjadi kerusakan pada hutan?
02:35Ya kalau saya mau bilang sebenarnya ini adalah pola tipu-tipu ala politisi dalam menyelesaikan masalah-masalah lingkungan gitu ya.
02:43Karena kemudian, karena fire ala politisi dalam orang kemudian menyorot itu, oke mereka datang tiba-tiba gitu ya.
02:50Tapi kemudian penyelesaiannya sama sekali tidak berkeadilan.
02:55Itu yang sering terjadi.
02:56Sehingga memang ini harus menjadi pembelajaran yang penting.
03:00Karena masalah ini akan terus berlanjut kalau kita tidak berbuat sesuatu yang memang lebih progresif untuk melindungi hutan kita,
03:09untuk melindungi nyawa manusia yang terancam.
03:14Publik pun berharap tindak nyata pemerintah dalam mengusut kerusakan lingkungan yang memicu banjir di Sumatera serius dilakukan.
03:20Tidak hanya sekedar penyegelan semata.
03:23Tim Liputan, Kompas TV
03:24Dua pekan banjir di Sumatera, pemerintah didesak, segera mengusut tuntas.
03:33Dugaan kerusakan lingkungan yang menjadi pemicu banjir di Sumatera.
03:37Kemenhut bilang ada 12 subjek hukum yang terindikasi melakukan pembalakan hutan.
03:44Lalu apakah langkah pemerintah ini bisa segera atasi cepat kerusakan lingkungan di Sumatera?
03:49Apa sebenarnya yang bisa dilakukan agar fungsi hutan perlahan kembali pulih?
03:53Kita akan bahas bersama manajer kampanye hutan dan kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.
04:00Selamat pagi Mbak Uli.
04:02Selamat pagi Mas.
04:04Terima kasih Mbak Uli sudah bergabung di Dialog Sampai Indonesia pagi.
04:06Dan juga kami sudah mencoba menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi 4 DPR RI.
04:12Namun hingga pagi ini belum respon.
04:14Mbak Uli saya langsung kita to the point aja.
04:18Apakah betul, ini seperti kata pernyataan Wali, ini bencana ekologis karena kerusakan hutan sebenarnya ketimbang bencana alam?
04:28Ya ini benar ya sebagai satu bentuk bencana ekologis karena memang ada faktor besar dari kerusakan hutan dan juga ada faktor besar dari krisis iklim gitu.
04:40Dan kita tahu juga krisis iklim ini dipengaruhi oleh krisis ekologis ya.
04:44Dan ketika krisis iklim dia bersatu dengan krisis bentang hutan gitu ya di wilayah daratan,
04:54maka dia mengakibatkan satu bencana yang daya rusaknya sangat besar sekali.
04:59Nah poin pentingnya adalah dalam konteks kerusakan hutan dan juga krisis iklim,
05:05ada intervensi besar kapital di sana karena ada perubahan bentang-bentang hutan dan lahan kita yang terjadi dalam skala masif
05:17dan juga ada pelepasan emisi dalam skala yang besar dan itu juga pelepasan emisi itu dihasilkan dari perubahan bentang hutan,
05:25perubahan bentang lahan, penggunaan lahan dan juga kemudian pembakaran fosil di industri-industri dan juga kemudian pembangkit listrik tenaga uap batu bara gitu.
05:36Jadi semuanya terakumulasi dan semuanya itu adalah hasil intervensi kapital gitu ya,
05:42atas nama ekonomi, atas nama ekonomi pertumbuhan dan lain sebagainya.
05:46Oke, mbak dari catatan wali apakah memang dalam skala yang besar sekali atau sebenarnya gimana?
05:54Ya itu terjadi dalam skala yang besar sekali bang ya,
05:57kalau kita merujuk misalnya apakah memang benar-benar jadi pembukaan hutan dalam skala yang besar di tiga provinsi itu
06:05tentunya gambar-gambar yang kita saksikan dari video-video tumpukan-tumpukan kayu yang terbawa arus air sampai ke hilir
06:13itu nggak bisa diabantah ya bahwa ada satu kegiatan pembukaan hutan dalam skala yang besar di wilayah hulu
06:21baik di hutan maupun wilayah daerah aliran sungai di tiga provinsi itu.
06:27Itu yang pertama.
06:28Dan yang kedua, situasi siklon senyar yang juga menjadi pemicu ya salah satunya
06:35itu kan juga tidak bisa dilepaskan dari percakapan soal dampak dari krisis iklim
06:41karena kita tahu juga bahwa siklon ini dia sesungguhnya tidak bisa berkembang
06:46dan tidak bisa memberikan dampak yang sangat besar sekali di negara-negara yang dilalui oleh garis katulistiwa gitu.
06:55Nah tetapi karena suhu laut yang terus menerus memanas akibat krisis iklim
06:59maka kemudian bibit senyar itu berkembang dan kemudian dia memutar masuk ke daratan
07:04dan terakumulasi lah ketika sampai di daratan ada situasi hutan yang terus menerus terdeforestasi dan terdegradasi.
07:12Oke, Mbak Datta Wali sampai saat ini seperti apa? Berapa jumlah perusahaan?
07:16Karena di DPR kemarin Kemenhut bilang ada 12, Kemen LH bilang ada 8.
07:22Sebenarnya ada berapa atau lebih banyak dari itu sebenarnya?
07:24Ya tergantung sebenarnya mereka itu membaca datanya menggunakan basis apa ya Bang ya
07:32dan ini membuktikan bahwa juga di negara kita ini problem data dan informasi itu juga masih jadi problem yang besar gitu.
07:41Nah kalau di datanya Wali, kami memakai pendekatan aktivitas di wilayah daerah aliran sungai ya
07:50di Sumatera Utara, di Sumatera Barat, dan di Aceh.
07:54Di Sumatera Utara saja kalau kita pakai pendekatan aktivitas ekstraktif di wilayah daerah aliran sungai
08:00atau di hulu daerah aliran sungai yang dimana itu adalah ekosistem Batang Toru,
08:04kami menemukan ada 7 perusahaan yang beroperasi di sana.
08:08Di Batang Toru saja 7 perusahaan, Bang?
08:10Lalu kemudian juga di Batang Toru saja ada 7 perusahaan gitu.
08:13Kemudian di Aceh juga.
08:15Aceh ini lebih banyak sebenarnya pertambangan tanpa izin juga Bang di wilayah das yang menjadi lokus terjadinya banjir gitu ya.
08:23Dan kemudian juga di Sumatera Barat ada aktivitas logging yang juga terjadi cukup besar di wilayah daerah aliran sungai yang menguap gitu.
08:33Nah kalau kemudian kita lihat ya pernyataan beberapa hari ini kementerian kehutanan misalnya sudah menyegel 7 subjek hukum.
08:43Subjek hukum ini sebenarnya bukan hanya perusahaan Bang gitu.
08:46Jadi kalau misalnya dia memakai frasa atau kementerian memakai frasa subjek hukum itu bukan hanya perusahaan,
08:54tetapi pihak-pihak lain individual pemegang apa namanya PHAT gitu ya penguasaan hak atas tanah gitu.
09:03Nah PHAT ini sebenarnya bisa dimiliki oleh individual karena PHAT itu adalah satu proses penyelesaian kepemilikan hak atas tanah
09:12yang sebelumnya tumpang tinggi dengan kawasan hutan.
09:16Berarti ada perusahaan, ada individual juga ya?
09:19Perbedaan datanya gitu.
09:20Berarti ada perusahaan, ada individual juga yang akhirnya menyebabkan kerusakan hutan di wilayah Sumatera ini?
09:24Ya, ada individual tetapi saya yakin ini juga pemilik modal yang sangat besar karena kalau kita lihat ya data dan juga membaca berita yang beredar gitu ya
09:37terkait dengan entitas pemegang, entitas subjek hukum pemegang PHAT ini kan mereka punya lahan yang luasnya itu cukup besar ya
09:46mulai dari 10 hektare sampai kemudian 20 hektaran gitu.
09:50Oke Mbak Uli, kalau dari catatan wali sebenarnya memang apakah ini baru berlangsung beberapa tahun atau sebenarnya sudah lama terjadi?
09:58Kalau kita melihat izinnya itu sudah lama ya Bang ya, penerbitan izinnya.
10:03Tetapi kalau kita melihat aktivitasnya itu dia berangsur-angsur.
10:07Jadi ada memang kegiatan yang kemudian itu baru berlangsung atau kemudian dia sudah berlangsung beberapa tahun gitu.
10:15Nah misalkan saja saya mau memberi contoh ya PT Agincourt ya ketika kami melihat dampak dari pembukaan lahan yang mereka lakukan gitu ya
10:29Kami menghitung ada kehilangan tutupan hutan seluas 300 hektare dan kemudian juga mereka membuka lahan-lahan seluas 583 hektare untuk fasilitas styling gitu ya
10:41termasuk penebalan 185.884 pohon gitu ya.
10:46Terus kemudian juga ada PT NSHE yang sampai saat ini juga belum, saya tidak tahu apakah sudah dilakukan pemeriksaan
10:53pemeriksaan tapi setidaknya dia belum masuk ke dalam list yang kemudian di segel sementara gitu ya.
11:00Ada 350 hektare natural forest atau hutan alam yang hilang gitu.
11:04Jadi kalau melihat jumlah ini ya bisa jadi kemudian dia berangsur, eh maksudnya terjadi bukan juga dalam jangka waktu dekat ini
11:13tetapi misalnya mungkin bisa sudah dari tahun sebelumnya atau dua tahun sebelumnya gitu.
11:17Jadi aktivitasnya sangat berat.
11:19Mbak Uli Anda mau bilang bahwa apa yang mereka usahakan di hutan-hutan yang sebenarnya dilindungi dan tidak boleh ditebang.
11:26Begitu seperti itu?
11:27Ya benar.
11:28Berarti ini ilegal dong?
11:29Tapi itu secara legal Bang.
11:31Secara legal dalam arti diberikan izinnya oleh negara?
11:38Ya diberikan izinnya.
11:38Ya oleh negara melalui kementerian-kementerian terkait ya.
11:41Misalnya dia pemegang izin tambang.
11:43Artinya ada kewenangan pemberian izin dari ESDM kepada perusahaan tersebut agar dia bisa melakukan aktivitas tambang.
11:51Dan kalau misalnya wilayah itu sebelumnya adalah hutan gitu ya.
11:55Dan sekarang misalnya berubah menjadi statusnya bukan kawasan hutan negara gitu ya.
12:00Maka ada proses pelepasan kawasan hutan di sana.
12:02Ada proses perubahan kawasan hutan di sana gitu.
12:06Jadi ini sebenarnya lintas kementerian yang gak bisa hanya dikerjakan oleh satu menteri sendiri.
12:11Tetapi kemudian ini perlu ya kerja-kerja lintas kementerian lainnya yang punya kewenangan di beberapa izin yang ada di sana.
12:19Dari investigasi Anda kalau memang ini adalah hutan yang dilindungi sebenarnya dan atau diberikan izin kepada orang tersebut.
12:25Apakah mungkin sebenarnya orang ini punya koneksi ataupun sebenarnya orang yang memiliki ya kenalan atau bahkan bila perlu kita bisa bilang kemarin ya pejabat lah mungkin yang memiliki perusahaan tersebut.
12:40Ya tidak salah kalau kita berasumsi begitu ya.
12:44Karena kita melihat tidak ada proses penegakan hukum yang kuat ketika kemudian terjadi beberapa pembukaan-pembukaan hutan gitu ya.
12:53Lalu kemudian juga kami juga pernah melaporkan atau mengadvokasi ya beberapa perusahaan yang ada di sana gitu ya.
13:02Nah tetapi menurut saya inilah yang harus dibuktikan oleh instansi kenegaraan yang berwenang.
13:07KPK, Kejaksaan Agung harus kemudian juga bekerja untuk memastikan tidak ada indikasi korupsi atau nepotisme di balik pemberian izin
13:18ataupun di balik aktivitas kegiatan eksploitasi di sana gitu.
13:24Jadi memang jawabannya itu sebenarnya harusnya keluar dari pengurus negara agar kemudian publik tidak berasumsi lebih banyak dan lebih jauh.
13:34Nah itu yang harus dijawab sebenarnya.
13:36Oke berarti bukan soal siapa tetapi bagaimana caranya bisa mendapatkan izin itu ya berarti Pak ya?
13:40Iya benar jadi bagaimana mendapatkan izinnya lalu kemudian apakah di sana ada pelanggaran.
13:47Kalau kemudian di sana ada pelanggaran dan tidak ada penegakan hukum berartinya ada sesuatu yang terjadi di ruang-ruang gelap itu
13:56sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang memang memastikan perlindungan hutan dan keselamatan rakyat.
14:02Oke saya kemarin dari informasi yang beredar bahwa sudah ada penghentian operasional 4 perusahaan dan permintaan audit lingkungan.
14:10Ini telah diputuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup.
14:13Menurut Anda sudah tepat atau sebenarnya masih kurang dari apa yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup ini?
14:20Iya masih kurang ya.
14:21Selama kemudian proses penyelesaian itu tidak menjawab hak masyarakat di sana, tidak menjawab perlindungan lingkungan,
14:30maka tidak ada yang benar-benar final dan selesai gitu ya dari proses penegakan hukum yang dilakukan.
14:38Penyegelan itu kan hanya langkah awal ya.
14:42Dan negara kita atau kementerian kita itu sering sekali menyegel satu perusahaan,
14:46tapi berhenti di sana, tidak dilanjutkan dengan upaya-upaya penegakan hukum lainnya.
14:52Misalnya pencabutan izin, penagihan tanggung jawab pemulihan,
14:56kalau misalnya di sana ada indikasi pidana lingkungan,
15:00maka itu kemudian juga harus diselesaikan secara mekanisme hukum yang berlangsung.
15:05Sampai kemudian ya, masyarakat di sana itu bisa mendapatkan hak mereka kembali gitu ya,
15:11untuk kemudian menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
15:14Itu adalah hak asasi manusia.
15:15Pak Uli, Anda mau bilang bahwa kalau penghentian sementara ini tidak diawasi oleh pemerintah,
15:20kemungkinan ke depan akan ada penebangan-penebangan hutan lainnya lagi ya,
15:25dari perusahaan yang sama ataupun perusahaan berbeda.
15:28Benar-benar, kalau misalnya tidak ada perubahan ya,
15:31jadi bang sebenarnya kita itu kan sudah punya banyak sekali peta-peta,
15:36satu peta rawan bencana, wilayah-wilayah mana saja yang itu rentan
15:41karena dia punya potensi bencana yang besar gitu ya.
15:46Dan harusnya wilayah-wilayah seperti itu tidak diubah, tidak dialifungsikan.
15:50Begitu juga dengan hutan.
15:52Kita tahu ekosistem batang toru, leuser, dan berbagai ekosistem lainnya
15:56yang berada di bentang bukit barisan, itu adalah ekosistem yang penting dan genting
16:01karena secara tipologi dia memang terjal dan lain sebagainya.
16:04Nah, itu nggak boleh dieksploitasi, tetapi justru kemudian landscape itu yang sekarang menjadi sasaran,
16:10ekspansi izin gitu.
16:11Nah, kalau nggak ada perubahan, nggak ada proses evaluasi mendasar
16:15untuk memastikan bukit barisan dan ekosistem di dalamnya itu bisa terlindungi dari eksploitasi
16:20atas sumber daya alam, maka nggak akan ada perubahan yang benar-benar menjawab
16:26keselamatan, keadilan, dan hak masyarakat yang ada di sana gitu.
16:30Oke, saya coba mengambil data juga dari lembaga lainnya, dari Jatam ini bilang
16:36konsesi lahan ini bukan hanya soal penebangan hutan, tapi juga pertambangan dan lain-lain.
16:43Dan sampai saat ini katanya ada 551 perusahaan yang telah mendapatkan konsesi
16:48untuk melakukan tambang.
16:49Wali mendengar juga seperti itu atau bagaimana?
16:52Iya, jadi itu yang saya bilang tadi Bang, aktivitas di sana itu beragam.
16:56Penebangan pohon itu misalnya hanya salah satu izin saja ya PBPH sekarang
17:01dan itu kewenangan di Kementerian Kehutanan.
17:03Tetapi kemudian ada izin-izin lain, bukan hanya tambang, tetapi ada hak guna usaha
17:07untuk perkebunan monokultur sawit gitu ya.
17:09Maka sebenarnya tanggung jawab kepada ATR BPN itu juga harus ditagihkan gitu ya.
17:14Nah, land clearing atau penebangan pohon itu hanya salah satu aktivitas di awal misalnya
17:21untuk melakukan aktivitas pertambangan untuk membuka lahan menjadi perkebunan gitu.
17:26Jadi, ada memang izin yang memang untuk melakukan logging
17:30atau menanam HTI misalnya hutan tanaman industri gitu ya
17:35atau jenis kayu-kayu monokultur lainnya.
17:38Tetapi kemudian ada juga aktivitas logging itu yang menjadi tahap awal
17:43atau land clearing untuk membuka tambang, untuk membuka perkebunan monokultur sawit.
17:48Nah, itu yang kemudian harus benar-benar dicek, dilakukan evaluasi terhadap beberapa izin yang mereka pegang gitu.
17:57Tadi kayak saya bilang tambang itu yang beroperasi di sana, mungkin dia punya izin pinjam pakai
18:02atau kemudian izin pelepasan kawasan hutan.
18:04Kewendangannya ada di Kementerian Kehutanan.
18:06Tetapi, izin usaha pertambangan itu kewendangannya ada di ESDM gitu.
18:12Nah, kedua Kementerian ini harusnya melakukan evaluasi sesuai dengan kewendangannya masing-masing
18:17untuk izinnya masing-masing gitu.
18:19Dan itu yang belum kita lihat sampai sekarang.
18:22Oke, berarti memang harus ada sinergi sebenarnya antara dua Kementerian
18:25ataupun Kementerian terkait, ini berarti soal apa yang sebenarnya terjadi di Sumatera itu ya.
18:32Bukan hanya soal penambangan hutan, tapi juga ada konsesi-konsesi lain yang diperuntukkan
18:36untuk bisa merusak lingkungan itu ya.
18:39Benar-benar, jadi harus ada yang memoderasi ya kewendangan beberapa Kementerian ini gitu.
18:45Dan kewendangan memoderasi itu ada di Menko ya, sebagai koordinator.
18:52Dan juga ada di Presiden gitu.
18:54Nah, kalau kemudian beberapa Kementerian ini tidak berjalan
18:59sebagaimana dengan fungsi dan kewendangannya gitu ya,
19:02maka terjadi pembiaran di sana oleh struktur yang ada di atasnya gitu, Bang.
19:09Oke, Mbak. Saya coba menjelaskan atau mengambil apa yang tadi Anda sampaikan
19:15terkait dengan penanaman pohon.
19:17Kalau kita bilang secara umumnya restorasi lah.
19:20Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap restorasi?
19:21Apakah pemerintah yang memberikan izin atau mereka yang mendapatkan izin konsesi ini?
19:26Karena, ya seperti yang dibilang tadi, bahwa ini berada di daerah hutan lindung.
19:29Tapi pada akhirnya tiba-tiba kalau diberikan izin.
19:32Nah, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?
19:35Ada dua yang harus bertanggung jawab.
19:37Satu itu ya, pengurus negara ya.
19:39Sebagai otoritas yang diberikan mandat atau kewendangan untuk melindungi wilayah tersebut
19:43dan mengelola wilayah tersebut.
19:45Yang kedua adalah korporasi yang diberikan hak pengelolahan ya terhadap satu kawasan gitu ya.
19:52Jadi, dua institusi ini atau dua entitas ini punya tanggung jawab untuk memulihkan kembali kawasan tersebut gitu.
20:00Tetapi yang penting juga saya highlight begini, Bang.
20:03Jangan selalu kerja-kerja untuk reboisasi atau pemulihan hutan itu hanya dilekatkan tanggung jawabnya kepada negara gitu ya.
20:13Dengan tidak menagihkan tanggung jawab dari korporasi.
20:17Padahal sangat jelas di undang-undang sektoral yang mengatur,
20:21baik itu undang-undang mengenai hutan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya.
20:24Ada tanggung jawab yang melekat dari pemegang izin untuk melakukan pemulihan terhadap wilayah yang mereka kelola melalui izin yang diberikan gitu.
20:34Nah, kalau misalnya itu benar jelas-jelas melekat tanggung jawabnya,
20:38maka disanalah tugas pengurus negara untuk menagih pertanggung jawaban itu gitu.
20:43Kalau misalnya kerja-kerja, pemulihan kawasan hutan, reboisasi, dan lain sebagainya
20:48harus terus-menerus dilakukan melalui anggaran negara gitu ya,
20:53maka ada juga kemudian anggaran-anggaran yang itu berasal dari rakyat gitu ya,
21:00yang kemudian juga dipakai untuk memulihkan itu.
21:03Ya, kita juga nggak apa-apa gitu ya, kalau uang kita dipakai untuk pemulihan gitu ya.
21:07Tetapi kalau uang itu dipakai untuk memulihkan satu wilayah yang dirusak oleh korporasi,
21:13ya tentunya kita nggak mau.
21:14Makanya kita mendorong harus ada proses penagihan tanggung jawab itu.
21:17Karena itu jelas disebutkan dalam undang-undang.
21:20Dan Anda melihat peran korporasi dalam memulihkan atau restorasi hutan ini masih sangat minim ya?
21:25Masih sangat minim Bang.
21:27Ya, oke.
21:27Masih sangat minim.
21:28Tambang misalnya ya, di wilayah mana yang kemudian ada tambang yang benar-benar melakukan
21:34reklamasi dan pasca tambang sesuai dengan yang dimandatkan melalui undang-undang gitu ya.
21:40Mereka mengembalikan fungsi kawasan hutan itu seperti semula gitu ya.
21:43Kalau misalnya itu adalah kawasan hutan gitu ya, berhutan dengan tutupan jenis pohon yang beragam,
21:51lalu kemudian di sana ada biodiversitasnya, apakah itu dikembalikan benar-benar seperti itu gitu ya?
21:57Atau kemudian justru wilayah-wilayah itu ditanami menjadi kebun-kebun monokultur seperti kayu,
22:04kemudian sawit gitu yang sebenarnya ekosistemnya tidak kembali seperti semula.
22:08Justru kemudian dia memperparah konteks atau kualitas wilayah tersebut gitu.
22:14Oke, bawah di terakhir.
22:15Dan juga ini menjadi pertanyaan banyak orang terkait dengan konsesi lahan.
22:21Perlu diberikan konsesi lahan ke depan atau izin untuk menambang atau tidak sebenarnya?
22:28Bukan hanya di Sumatera, tapi di daerah-daerah mungkin yang prioritas bencana.
22:31Kenapa? Karena ada pro-kontra misalkan.
22:33Di satu sisi ada yang pro terhadap, ya haruslah kita bisa memanfaatkan hasil alam.
22:37Tapi di satu sisi ada yang kontra juga.
22:40Bahwa tidak mungkin ada lingkungan yang kembali sembuh kalau sudah diberikan izin konsesi.
22:44Nah, kalau menurut Anda perlu ada pertambangan penebangan hutan ke depan atau sebenarnya tidak?
22:50Kami mendorong sebenarnya moratorium permanen, Bang.
22:53Karena apa? Begini.
22:55Jumlah izin di negara kita itu puluhan ribu.
23:00Sedangkan sumber daya pengawas untuk mengawasi itu, itu jauh lebih sedikit.
23:05Perbandingannya jauh sekali.
23:08Mungkin satu orang pengawas itu kemudian akan mengawasi ratusan atau bahkan ribuan izin.
23:14Nah, pertanyaannya adalah sejauh mana kemampuan pengawasan kita untuk mengawasi jumlah izin yang sudah sangat banyak itu?
23:25Nah, itu pertanyaan pertama.
23:28Sementara kita juga tidak melengkapi atau menjembatani kekurangan sumber daya kita untuk mengawasi atau memantau itu dengan kemampuan teknologi.
23:37Nah, dari sana saja kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa izin yang banyak ini itu tidak mampu diawasi oleh pengawas kita yang terbatas.
23:47Kalau izin diberikan lagi, itu adalah sesuatu tindakan yang sudah pasti tidak bisa dikontrol oleh pengurus negara kita.
23:55Oleh orang-orang yang diberikan kewenangan, tugas tanggung jawab untuk memantau izin-izin yang diberikan.
24:02Itu yang pertama menjadi alasan kenapa kemudian kami mendorong moratorium permanen.
24:07Yang kedua, terhadap izin-izin yang ada sekarang, yang eksis sekarang, itu yang kemudian harus didekati dengan proses evaluasi, audit, dan penegakan hukum.
24:19Kalau kemudian itu dilakukan oleh pengurus negara, maka ada perubahan yang membaik dari waktu ke waktu dalam konteks tata kelola kita.
24:33Kalau misalnya tadi tanggung jawab itu dilakukan oleh pengurus negara.
24:36Yang mau saya bilang adalah moratorium permanen itu menjadi hal yang penting untuk dilakukan karena fungsi-fungsi pengawasan itu tidak mampu dilakukan oleh pengurus negara dengan aparatur yang sedikit, sedangkan teknologi itu juga tidak dimanfaatkan.
24:54Oke, Mbak Uli, bahwa pengawasan, penegakan hukum harus lebih digalakan lagi ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
25:02Terima kasih, manajer kampenye hutan dan kebun walhi nasional, Uli Arta Siagian, atas apa yang disampaikan.
25:08Sehat-sehat Mbak Uli, terima kasih banyak.
25:10Ya, sama-sama, sama-sama ya.
25:13Saudara jangan kemana-mana, sampai Indonesia pagi, akan segera kembali dengan informasi lainnya.
25:17Salah satunya kami akan ajak Anda.
Jadilah yang pertama berkomentar