Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SEMARANG, KOMPAS.TV - Ketua Sidang KIP Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti bertanya kepada Pihak Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Surakarta terkait alasan tak kuasai Arsip Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal ini disampaikan dalam sidang antara Kuasa Hukum Bonatua Silalahi dan PPID Surakarta di Semarang pada Rabu (10/12/2025).

Dalam kesempatan itu, PPID mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang pihaknya tidak menyimpan data milik KPUD.

Ketua sidang pun meminta untuk membuktikan undang-undang yang mengatur terkait hal tersebut di persidangan.

#sidangkip #ijazahjokowi #bonatua #kpu #breakingnews

Produser: Theo Reza

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636525/ketua-sidang-kip-tanya-lembaga-kearsipan-surakarta-tak-kuasai-arsip-ijazah-jokowi-berujung-cek-uu
Transkrip
00:00menanggapi apa yang disampaikan oleh
00:07apa namanya
00:09termohon
00:11jadi
00:11tadi disebutkan
00:14ada dua alasan
00:17yang pertama pemerintah PPID
00:18pemerintah kota Surakarta
00:21tidak memiliki kemenangan
00:23atas data tersebut
00:24lalu yang kedua
00:26dokumen yang seberajukan tidak dikuasai oleh
00:29pemerintah Surakarta
00:30jadi menurut kami memang ada
00:33dua versi yang berbeda lalu juga
00:35untuk jawaban
00:37setau kami
00:39kepala dinas komunikasi itu
00:42bukan bagian dari PPID
00:44jadi dari
00:45kami seperti itu
00:47Ibu Ketua Majelis
00:49maksud kami adalah
00:57begini saudara pemohon
00:58jadi kan alasan kenapa keberatan
01:00kan ini harus dijabarkan
01:02karena jawaban atas keberatan
01:04itu dianggap oleh termohon
01:06itu masih sama
01:07dengan jawaban atas permohonan informasi
01:10jadi menurut pemohon
01:11apa yang menjadikan
01:13pemohon
01:14merasa bahwa seharusnya
01:16begitu kan
01:16kalau keberatan
01:17seharusnya jawabannya tidak seperti itu
01:19begitu kan
01:20jawabannya masihnya tidak seperti itu
01:22itu maksud kami adalah
01:24apa alasan
01:25dari pemohon
01:26menyatakan bahwa seharusnya
01:28tidak seperti itu
01:29seharusnya
01:30PPID memiliki kemenangan
01:32untuk menyampaikan informasi
01:33kepada kami
01:34jadi tidak bisa
01:36menyatakan
01:38tidak memiliki kewenangan
01:40jadi menurut saya
01:42jawaban ini
01:43bagi pemohon
01:45tidak tepat
01:46saya bagaimana dari
01:58pejabat pengelola informasi
02:01dan dokumentasi
02:01sebagaimana yang kami minta
02:03berkat bersekasi yang publik itu
02:07harusnya di bawah
02:09pengelola informasi
02:11karena itu termasuk dari hal informasi
02:13yang dimintakan kepada umum
02:15cukup
02:19cukup
02:21baik
02:22apa pertimbangan dari termohon
02:24untuk menjawab
02:25bahwa tidak memiliki kewenangan
02:28itu satu dan tidak dikuasai
02:30artinya
02:30dokumen yang diminta
02:32obyek permohonan informasi
02:34itu kan ada tiga tadi itu ya
02:36apa alasannya
02:39dikatakan tidak memiliki kewenangan
02:42tadi kita sudah mendapatkan jawaban
02:44itu karena dikuasai oleh KPU ya
02:46yang mempunyai kewenangan adalah KPU
02:49nah yang kedua
02:50tidak dikuasai
02:51nah tadi ini di dalam dalil keberatan dari saudara
02:55pemohon disebutkan bahwa
02:59lembaga kearsipan daerah
03:01seharusnya menguasai arsip statis
03:04nah silakan di jawab
03:06ya terima kasih
03:08izin menjawab
03:10berkaitan dengan
03:12kalimat dokumen yang saudara ajukan
03:14tidak dikuasai oleh pemerintah kota Surakarta
03:16dalam ini LKD
03:18dalam hal ini adalah PPID
03:20karena di dalam undang-undang kearsipan
03:23nomor 43 tahun 2009
03:25pasal 24
03:27disitu sudah disebutkan dengan jelas
03:31bahwa LKD
03:34lembaga kearsipan daerah
03:35hanya menyimpan arsip-arsip daerah
03:39arsip-arsip lembaga daerah
03:41yaitu misalnya
03:42dinas
03:44arsip dinas
03:45arsip OPD
03:47itu disimpan
03:48tapi kalau berkaitan dengan
03:50data arsip yang ada di KPU
03:53kami tidak punya kewenangan untuk menyimpan
03:55karena itu KPU bukan lembaga daerah
03:57tapi lembaga pusat
03:59bukan masuk di ranahnya LKD
04:01silakan undang-undang 43 tahun 2009
04:06dan juga PP-nya bisa dibawa ke sini
04:09Pak Anjelis
04:10kalau fisiknya kami belum bawa Pak Anjelis
04:16enggak fisik
04:17silakan elektronik juga enggak apa-apa
04:18ditunjukkan tadi
04:20dalil dari saudara termohon
04:21pasal berapa
04:25silakan pemohon
04:27kalau mau lihat
04:27kita cek sama-sama
04:29ini undang-undang 43 2009 ya
04:34saudara pemohon
04:35punya dokumennya
04:37undang-undang arsip
04:38ya enggak apa-apa
04:44kita cek aja digitalnya
04:45disini ditunjukkan pasal 24
04:49arsip daerah adalah lembaga
04:52kearsipan daerah kabupaten kota
04:56wajib membentuk yang ayat 2
04:59kemudian pembentukan arsip dan seterusnya
05:01pengelolaan arsip yang diterima dari
05:04satuan kerja perangkat daerah kabupaten kota
05:07dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten kota
05:09desa atau disebut dengan nama lain
05:11perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan
05:15apakah yang dimaksud dengan KPU tidak termasuk di dalam pasal 24 dari ayat 1-4 ini
05:23menurut termohon
05:26menurut termohon
05:27tidak ada
05:28ini menurut termohon loh ya
05:31ya
05:31menurut tempat kami
05:33ada di atur di masalah 22 ayat 7
05:36undang-undang nomor 43 atau 29
05:3722
05:38kita cek 22
05:41ayat 7 undang-undang nomor 43 atau 29
05:45dimana disitu disebutkan
05:46arsip statis wajib diserahkan oleh penciptaan
05:50kepada lembaga kota
05:51dan dikelola untuk kepentingan publik
05:54oleh karena itu
05:55arsip pendaftaran
05:56kalau meliput
05:57apa
05:572005-2010
05:59tentu telah melewati masalah
06:01dan wajib disimpan
06:02dan dapat diakses
06:03sesuai undang-undang
06:04KIP
06:06begitu itu
06:07ya sebentar
06:08ini pasal 22 nya kok beda
06:10ini PP apa undang-undang?
06:17coba coba
06:18pasal 22 itu provinsi
06:21dan tidak ada ayat 7 nya
06:23ayatnya hanya sampai 4
06:24nah
06:24ini pak
06:27pasal 22 yang saya cek ini
06:28coba silahkan pemohon ngecek
06:30LKB daerah
06:31provinsi
06:32yang
06:33kota
06:34kabupaten
06:35iya kita lihat datanya dulu aja
06:37itu PP atau
06:39undang-undang itu
06:40undang-undang
06:42nomor 43 atau 29
06:43iya betul
06:44kita kan saling buka
06:45coba salah elektronik
06:46pemohon
06:4722 ayat 7
07:04disebutkan di
07:05dalil keberatan ya
07:09ada
07:14disitu
07:16pak kaya disitu
07:18iya betul
07:19iya
07:20silahkan pemohon di
07:21cek lagi
07:23kita
07:23silahkan duduk
07:25saya kembalikan
07:26jadi tolong diklarifikasi
07:36terkait dengan penggunaan
07:38itu ya
07:38pasal
07:38karena ini nanti
07:39kalau nanti kita
07:41di pembuktian
07:41itu akan menjadi
07:42salah satu alat bukti
07:43jadi itu urgen
07:45untuk saudara pemohon
07:45untuk bisa
07:46mempertimbangkan kembali
07:48penggunaan pasal
07:48dan undang-undang itu
07:50ya ini sekarang
07:51saya kembali kepada
07:52termohon terkait dengan
07:54penggunaan yang
07:57mau dipakai adalah
07:59tetap
07:59dua hal itu
08:00berarti yang
08:01dikannya KPU
08:02mau dipakai atau enggak
08:03enggak ya
08:05silahkan
08:07dinyatakan lagi
08:08jawaban
08:09dari termohon
08:11terkait dengan
08:12permohonan informasi
08:13pemohon
08:13apa yang akan
08:15dinyatakan
08:16bahwa
08:18kami tetap
08:20konsisten sesuai
08:21dengan cara
08:21jawaban
08:24atas permintaan
08:25permohonan informasi publik
08:27dan jawaban
08:28atas keberatan
08:29yaitu
08:30satu
08:30PPDP Pemerintah Kota Surakarta
08:31tidak memiliki kewenangan
08:32atas data tersebut
08:35dan dua
08:35dokumen yang
08:37saudara ajukan
08:37tidak dikuasai oleh
08:38Pemerintah Kota Surakarta
08:40begitu mas jelis
08:40mas jelis lain untuk
08:45menanyakan kepada
08:47para pihak
08:47terkait dengan
08:49jawaban-jawaban
08:52keberatan
08:52dan permohonan informasi
08:54terima kasih
08:55pembinaan
08:56majelis
08:56saya
08:57menanyakan dulu
08:58kepada
08:58pihak termohon
08:59jadi
09:00kami memang
09:02menerima
09:03apa yang menjadi
09:05jawaban
09:06yang
09:07akan kami
09:08jadikan
09:08sebagai
09:09bukti
09:10yang
09:11apa namanya
09:13prinsipil
09:14adalah
09:14yang disampaikan
09:15pada saat
09:16persidangan
09:17jadi
09:18bila mana
09:19saudara termohon
09:21atau kuasanya
09:22menyampaikan
09:23bahwa
09:24jawaban yang sudah
09:26diberikan kepada
09:27pemohon
09:27baik yang
09:29jawaban permohonan
09:30maupun jawaban
09:31keberatan
09:32itu yang akan kami
09:33catat dan kami
09:35kompulir adalah
09:36yang disampaikan
09:37di persidangan
09:38jadi sekali lagi
09:39kami mengingatkan
09:41mana yang akan
09:42digunakan
09:43di dalam
09:43permohonan
09:45ataupun jawaban
09:46yang disampaikan
09:47oleh permohon
09:48kepada permintaan
09:49pemohon
09:49itu yang
09:50kami ingin
09:51menegaskan
09:52kemudian juga
09:53kepada pemohon
09:54mohon
09:55dipahami ya
09:57Bapak-Bapak
09:58atau Pak
09:59pemohon
09:59maupun kuasa
10:00yang lain
10:01bahwa
10:02kita harus
10:03menyadari
10:03ada
10:04kegeriluran
10:05atau kekilapan
10:06juga di dalam
10:07hal
10:07prosedur
10:08administrasi
10:09Bapak mungkin
10:10sudah paham ya
10:10tadi
10:11ada permintaannya
10:12kepada
10:13PPID
10:13tapi di
10:15dalam keberatannya
10:16kepada
10:16kearsipan
10:17nah justru
10:19disitu
10:20seperti kami
10:21sampaikan
10:21kepada
10:22permohon
10:22tentunya
10:23pihak
10:24pemohon
10:24akan kami
10:25perlakukan
10:25yang sama
10:26mana yang
10:27akan digunakan
10:28apakah
10:29yang
10:29disesuai
10:30dengan
10:31jawaban
10:31ataupun
10:32permintaan
10:34permohonan
10:36lewat email
10:36maupun
10:37keberatan
10:38di
10:38surat
10:39atau
10:40diberikan
10:41pada saat
10:41persidangan ini
10:42ini kami ingin
10:44penegasan
10:44supaya
10:46persidangan
10:46berikutnya bisa dilaksanakan
10:48lebih lanjut
10:48terima kasih
10:49pimpinan
10:49majelis
10:51terima kasih
10:53selamat menikmati
10:55selamat menikmati
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan