KOMPAS.TV - Presiden Prabowo angkat bicara soal Bupati Aceh Selatan yang pergi umrah di tengah bencana yang melanda Aceh dan Sumatera. Prabowo menyebut perilaku Bupati Aceh Selatan seperti desersi dalam lingkup militer.
Bupati Aceh Selatan terancam mendapat sanksi dari Kemendagri setelah diketahui melakukan perjalanan umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor.
Keputusan keberangkatan tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi yang menilai bupati mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Kementerian Dalam Negeri dikabarkan telah menerima laporan resmi terkait dugaan kelalaian tersebut. Sanksi yang mungkin dijatuhkan mulai dari teguran hingga pencopotan dari jabatan kepala daerah.
Baca Juga BKSDA Aceh soal Kerahkan 4 Gajah untuk Bantu Bersihkan Kayu Terbawa Banjir Bandang | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/636387/bksda-aceh-soal-kerahkan-4-gajah-untuk-bantu-bersihkan-kayu-terbawa-banjir-bandang-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636430/bupati-aceh-selatan-dikecam-buntut-umrah-saat-bencana-presiden-prabowo-seperti-desersi
00:00Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan, kalau yang mau lari, lari aja, gak apa-apa ya.
00:10Compet, main dagir, bisa ya di prosesnya di...
00:15Bisa ya.
00:20DPP Partai Gerindra mengambil keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.
00:30Karena merupakan bentuk kepemimpinan yang buruk.
00:39Saya Haji Mirwan, MS, selaku bupati Aja Selatan.
00:46Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya
00:54atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak.
01:03Di tengah bencana yang melanda wilayah Sumatera, nama Bupati Aceh Selatan, Mirwan, MS, menyita perhatian publik.
01:23Saat bencana melanda, Bupati Aceh Selatan ini justru meninggalkan daerahnya untuk berangkat umrah.
01:28Setelah mendapat banyak kecaman publik, melalui media sosialnya, Mirwan kemudian meminta maaf.
01:35Saya Haji Mirwan, MS, selaku bupati Aja Selatan.
01:42Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya
01:50atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak.
01:59Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional.
02:10Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab berhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir.
02:21Tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
02:34Sebelumnya dalam rapat terbatas di Banda Aceh hari minggu lalu, Presiden Prabowo sempat menyentil Bupati Aceh Selatan ini.
02:44Prabowo meminta Mendagri mencopot Mirwan.
02:47Hadir semua bupati, terima kasih ya para bupati.
02:52Kalian yang terus berjuang untuk rakyat, memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan.
02:59Kalau yang mau lari, lari aja, nggak apa-apa ya.
03:03Copot langsung.
03:04Mendagri bisa ya di prosesnya di...
03:08Bisa kan?
03:09Biar 3 bulan bisa.
03:10Bisa kan?
03:12Itu kalau tentara itu namanya desersi itu.
03:15Dalam keadaan bahaya meninggalkan dana buah.
03:18Waduh, itu nggak bisa tuh.
03:20Sorry.
03:22Saya nggak mau tanya partai mana.
03:26Udah kepecat.
03:28Partai Gerindra telah mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari posisi Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.
03:37Mirwan dinilai menunjukkan kepemimpinan yang buruk karena meninggalkan rakyat di tengah situasi bencana.
03:45DPP Partai Gerindra mengambil keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.
03:54Karena hal ini terang-terangan bertentangan dengan apa yang menjadi ikrat dan sumpah dari kader Partai Gerindra.
04:05Itu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
04:11Dan saya kira ini merupakan bentuk kepemimpinan yang buruk.
04:19Pakar Hukum Tetanegara Juwanda menilai tindakan Bupati Aceh Selatan meninggalkan wilayahnya saat terjadi bencana pantas mendapat sanksi tegas.
04:29Namun bukan pencopotan dari jabatan Bupati.
04:33Bundan mengatakan tidak boleh tanpa izin.
04:37Nah berarti ini jelas menurut saya terlepas dari apa nanti pemeriksaan dari inspektoran dalam negeri.
04:45Tapi menurut saya dari kacamata saya sekira adalah jelas ini di samping memang tidak perempati melanggar aturan.
04:55Sekira ini perlu ya saya dukung kalau ini terbukti nanti diberi sanksi yang tegas.
05:00Tetapi dalam konteks ini perlu diketahui oleh masyarakat untuk pemecatan secara definitif sekira terlalu jauh.
05:07Sementara Ketua Komisi 2 DPR RI Rifki Nizami Karsa Yuda menilai tindakan miruan bisa berpotensi pada sanksi pencopotan dari jabatan Bupati.
05:18Dalam konteks melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya yang bersangkutan jelas melanggar sumpah dan janji sebagai kepala daerah.
05:29Dalam konteks melakukan pengabdian kepada masyarakat tanah air dan bangsa dalam konteks bencana ini juga bisa dikualifikasikan sebagai sebuah pelanggaran sumpah dan janji.
05:39Ini masuk dalam klausul of impeachment seorang kepala daerah yang bisa diproses oleh DPRD setempat.
05:45Yang kedua, yang bersangkutan juga tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah di pasal 67 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
05:54Apa itu? Yang bersangkutan lari dalam tanda kutip dari tanggung jawabnya, tidak melaksanakan kewajibannya.
06:02Yang bersangkutan tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait, ini diatur dalam huruf G pasal 67 Undang-Undang tersebut.
06:10Dan yang paling penting yang bersangkutan tidak menjamin tersedianya layanan publik yang penting dalam keadaan darurat yang merupakan bagian dari good governance dalam pasal 67 huruf E.
06:22Sehingga kemudian hal-hal tersebut merupakan kualifikasi dari sekali lagi Klausula of Impeachment.
06:29Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya memutuskan untuk memperhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama 3 bulan.
06:40Bupati Mirwan dinilai telah melakukan pelanggaran kena pergi ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
06:46Bupati Aceh Selatan, yaitu SKM pertama mengenai penerian sementara selama 3 bulan.
06:59Bupati Mirwan SEMSOS sebagai Bupati Aceh Selatan Provinsi Aceh hasil pemilihan kepada daerah serantak tahun 2024 untuk masa jabatan 2025-2030.
07:17Yang bersangkutan diperhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari IRCEN sudah terjadi pelanggaran.
07:28Pasal 76 ayat 1 huruf I, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
07:40Ya, diantaranya lah melakukan pelanggaran ke luar negeri tanpa izin Menteri, dalam ilah Menteri Dalam Negeri.
07:52Pada 1 Desember lalu, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS sempat meninjau kondisi banjir di wilayahnya.
07:59Sebelum merangkat umroh, Mirwan juga sempat mengeluarkan surat pernyataan ketidaksanggupan dalam penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan.
Jadilah yang pertama berkomentar