Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SEMARANG, KOMPAS.TV Ketua Sidang KIP Jateng, Ermy Sri Ardhyanti,mempertanyakan jawaban keberatan pihak PPID Surakarta terhadap Bonatua Silalahi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (10/12/2025).

"Pada saat menjawab keberatan, terdapat dua hal yang berbeda di dalamnya. Yang pertama adalah pernyataan bahwa tidak memiliki kewenangan dalam keberatan informasi yang dikecualikan. Menurut saudara termohon, apakah konsisten atau tidak?" tanya Ketua Sidang KIP Jateng, Ermy Sri Ardhyanti.

Pihak Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Surakarta kemudian mengakui adanya ketidakkonsistenan dalam jawaban keberatan tersebut.

Baca Juga Ketua Sidang KIP Tanya Lembaga Kearsipan Surakarta Tak Kuasai Arsip Ijazah Jokowi, Berujung Cek UU! di https://www.kompas.tv/nasional/636525/ketua-sidang-kip-tanya-lembaga-kearsipan-surakarta-tak-kuasai-arsip-ijazah-jokowi-berujung-cek-uu

#sidangkip #ijazahjokowi #bonatua #kpu #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636550/ketua-sidang-kip-jateng-pertanyakan-konsistensi-keberatan-ppid-surakarta-terkait-arsip-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Silahkan duduk dulu, oke. Nah ini saya ingin penjelasan dari pemohon.
00:03Ini terkait dengan tata cara permohonan. Nah ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Surakarta.
00:13Nah ini disampaikannya berarti melalui single system di PPID kota, jadi tidak langsung ke PPID pelaksana.
00:22Jadi sebutan untuk PPID Dinas Arsip adalah PPID pelaksana.
00:26Jadi kalau PPID itu di tingkat Kota Surakarta, itu PPID Kota Surakarta yang secara harian kemudian dilakukan oleh Dinas Kominfo.
00:37Berarti lewat PPID Kota Surakarta.
00:40Nah sekarang kepada termohon.
00:43Oleh termohon, ini permohonan informasinya kemudian apakah di forward atau dilakukan penerusan kepada Dinas Arsip atau bagaimana mekanismenya?
00:57Ijin. Jadi kita mengundang PPID kearsipan ke Dinas Kominfo untuk membahas berkaitan dengan permohonan informasi yang disampaikan oleh.
01:13Oke, ya itu memang tugasnya PPID ya.
01:20Baik, sekarang jawaban atas permohonan informasi tertanggal 21 Agustus tahun 2025.
01:30Ini bentuknya juga lewat email karena bentuknya elektronik.
01:35Kita klarifikasi dulu apakah tulisannya adalah pemberitahuan tertulis, betul?
01:42Betul.
01:43Judulnya?
01:43Surat pemberitahuan tertulis lengkapnya Ibu.
01:46Surat pemberitahuan tertulis nomor 7 tahun 2025.
01:50Boleh kami baca lengkap?
01:52Pokoknya aja?
01:53Ya.
01:53Jadi judulnya seperti itu.
01:55Jadi pbid at suratata.co.id dan seterusnya to bonatua 766hi bonatua 766 at gmail.com
02:06Ya.
02:09Ya.
02:13Baik, jadi pokoknya apa?
02:15Betul yang itu ya penolakan ya?
02:17Ya.
02:18Ya.
02:21Oh, Sudara termohon.
02:22Alasannya adalah tidak memiliki penang.
02:30Ada dua ya.
02:32Tidak memiliki itu satu hal.
02:34Yang ada dua hal.
02:37Ada dua hal.
02:38PPID pemerintah kota Surakarta tidak memiliki kewenangan atas data tersebut.
02:43Yang pertama, dokumen yang saudara ajukan tidak dikuasai oleh pemerintah kota Surakarta.
02:48Tidak memiliki kewenangan atas data itu
02:51Menurut PPID yang punya kewenangan siapa?
02:54APU.
02:55Oke.
02:57Tidak di, yang kedua adalah tidak dikuasai.
02:59Baik.
03:00Kita cek lagi.
03:02Pemohon langsung mengajukan keberatan.
03:05Di hari yang sama.
03:08Betul ya?
03:09Di hari yang sama.
03:10Saya ralat.
03:19Tanggal 30 Agustus.
03:2130 Agustus.
03:22Ya.
03:24Pukul 12.40 malam.
03:28Baik.
03:32Padahannya siapa?
03:33Jadi dari sini, kepada yang terhadap PPID, Dinas Kearsipan dan Persustakaan Kota Surakarta.
03:42Selama ini, saya menyampaikan surat keberatan atas jawaban permohonan informasi publik terkait permohonan saya tertanggal 15 Agustus 2025
03:52dengan jawaban PPID nomor B-500.12.12.12.1584
04:00tertanggal 21 Agustus 2025
04:04Ada pun surat keberatan terlambit dalam bentuk dokumen resmi PDF
04:09untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan penundang-undangan
04:14khususnya Undang-Undang nomor 14.2008 tentang keterbukaan informasi publik
04:19dan Undang-Undang nomor 43.2009 tentang kearsipan.
04:22Demikian, kami sampaikan atas perhatian tidak lanjut.
04:25Bapak-Ibu, saya ucapkan terima kasih.
04:27Hormat saya, Dr. Bonatua Siralai.
04:30Baik, ini terkait dengan keberatan.
04:33Keberatannya kepada atasan PPID Dinas Kearsipan.
04:36Tadi permohonan informasinya kepada PPID Solo
04:42Bapak diajukan ke sekretaris daerah sebagai atasan dari atasan PPID, Pak?
04:50Karena semua administrasi kan memang demikian ya
04:53kan kita mengenal apa yang disebut sebagai
04:56apa namanya banding informasi
05:00jadi kami merujuknya begitu, Ibu.
05:02Ya, nanti ke depan bisa harus konsisten
05:07kalau permohonan informasinya tadi melalui PPID
05:10keberatannya ke atasan PPID
05:12dari Kota Surakarta
05:14yaitu Pak Sekder.
05:18Baik, sekarang saya cek kepada
05:20permohon. Silahkan dicek.
05:25Ini jawaban atas keberatannya.
05:28Apa ini?
05:31Jawaban atas keberatannya masih konsisten
05:34dengan yang pertama
05:36bahwa kita PPID Pemerintah Kota Surakarta
05:39tidak memiliki kewenangan atas data tersebut
05:41kemudian dokumen yang segera ajukan
05:44tidak dikuasai oleh Pemerintah Kota Surakarta
05:46oleh karena itu
05:47maka domen yang segera butuhkan
05:49tidak dapat kami penuhi.
05:51Kemudian untuk melengkapi itu
05:53karena ada keberatan
05:55kita berkoordinasi
05:57dengan yang memiliki data tersebut
06:00yaitu KPU.
06:02Setelah itu kita melakukan
06:03rapat koordinasi dengan KPU
06:06bersama Arbusda
06:07disitu tertulis
06:08disampaikan bahwa
06:11seluruh berkaitan dari hasil
06:13kami mencari informasi ke KPU
06:17berkaitan dengan
06:19posisi dokumen tersebut
06:23kami jabarkan disini
06:24sebagai tambahan
06:25penjelasan dari KPU.
06:30Apa itu?
06:32Bahwa
06:33intinya bahwa
06:35pada saat itu
06:36berkaitan dengan
06:38data yang diminta
06:39masuk terhadap
06:41menjadi informasi yang dikecualikan oleh KPU.
06:44Saya ingin
06:50pertama melihat dulu
06:52siapa yang bertanda tangan
06:53di dalam jawaban atas keberatan.
07:03Coba dicek di standar layanan
07:05boleh enggak
07:06Kepala Dinas menandatangani
07:08jawaban atas keberatan.
07:09izin Ibu
07:12kami mengakui ada
07:15kekeliruan atau kekilapan
07:16atau kesalahan
07:18bagi dari kami
07:19dalam rangka memproses
07:20jawaban ini
07:22kami mengakui
07:23yang seharusnya bertanda tangan
07:25adalah
07:25atasan
07:26PPID atau SEGDA
07:28tapi
07:28dalam memberikan jawaban ini
07:30kami sudah berkoordinasi
07:32dengan
07:32SEGDA
07:33untuk
07:34berkaitan dengan jawaban
07:36yang kami berikan.
07:39Jadi
07:40kita akan
07:42mendiskusikan dengan
07:43Majelis dulu
07:44karena ini
07:45jawaban atas keberatan
07:47yang ini
07:48itu yang pertama
07:49ditanda tangani oleh
07:50Kepala Dinas Kominfo
07:51seharusnya
07:52ditanda tangani oleh
07:53Sekretaris Cera
07:54apakah ini
07:56akan dianggap
07:57sebagai jawaban atas keberatan
07:58atau diabaikan
07:59itu pertanyaan pertama
08:01tapi ini kita simpan dulu
08:02yang pertama
08:03kita ingin
08:04menanyakan
08:05terkait dengan
08:07koordinasi Dinas Perpus Arsip
08:09dengan Komisi
08:09Pemilihan Umum
08:11Kota Surakarta
08:11nah ini
08:12terkait dengan
08:13pengecualian informasi
08:15pemohon informasi
08:19menghasilkan permohonan
08:20kepada
08:20PPID Kota Surakarta
08:22nah apakah
08:23KPU Kota Surakarta
08:24termasuk di dalam
08:25wilayah kewenangan
08:26PPID Kota Surakarta
08:27tidak
08:28tidak
08:29lalu kenapa
08:30penggunaan
08:31pengecualian informasinya
08:32memakai
08:33KPU
08:34sebetulnya
08:36maksud kami disitu
08:37untuk lebih memperjelas
08:39karena kami juga
08:40ingin menjelaskan
08:41berkaitan dengan
08:42yang punya
08:43berkaitan dengan dokumen
08:45yang diminta
08:45dimana
08:46kami pada saat itu
08:48menanyakan kepada
08:49yang mempunyai dokumen
08:51untuk maksud kami
08:52untuk memperjelas
08:53daripada penjelasan
08:54kenapa kita tidak
08:55menguasai
08:56ya
08:58saya mohon kepada
08:59pengunjung sidang
08:59untuk
09:00mematikan suara
09:02dari handphone
09:03agar tidak
09:04mengganggu
09:05kesidangan
09:06minta tolong ya
09:07jaga ketertibanya
09:09jadi ini ada
09:11dua hal ya
09:12yang pertama
09:13jawaban atas keberatan
09:14ditandatangani oleh
09:15bukan atasan
09:16PPID
09:16itu satu
09:17kedua
09:17terkait dengan
09:19jawaban
09:20atas keberatan
09:21itu
09:22menggunakan
09:23DIK dari
09:24KPU
09:25Kota Surakarta
09:26yang mana
09:27sebenarnya ini adalah
09:28DIK dari
09:29KPU RI
09:30gitu ya
09:32betul
09:33betul ya
09:33betul
09:34baik
09:35ini ada
09:35ada
09:36tiga hal
09:37saya tanya lagi
09:39pada saat menjawab
09:40keberatan
09:40karena ini
09:41ada dua hal
09:42yang berbeda
09:43di dalam menjawab
09:44yang pertama adalah
09:45tidak memiliki
09:46kewenangan
09:46dan tidak
09:48dikuasai
09:48dikeberatan
09:50dikecualikan
09:51menurut
09:52saudara termohon
09:53ini
09:55konsisten
09:57tidak
09:57jadi begini
09:59penjelasannya
10:00tidak memiliki
10:02kewenangan
10:02berarti
10:03bukan dikewenangannya
10:05pemerintah
10:06Kota Surakarta
10:06itu satu
10:07kedua
10:07tidak dikuasai
10:09kalau dengan
10:11dikecualikan itu
10:12kemudian itu sama
10:13enggak
10:13jawabannya
10:14konsisten enggak
10:15kalau berkaitan
10:19dengan konsisten
10:19atau tidak
10:20tidak konsisten
10:21tapi
10:21maksud kami
10:22dari penjelasan
10:24daripada jawaban
10:24ini adalah
10:25itu tadi
10:27kami matur
10:27bahwa
10:28kami
10:28ingin
10:30memperjelas
10:31berkaitan
10:32dengan sumber
10:32dari
10:33data
10:34atau sumber
10:35dari
10:35hal-hal
10:36yang tadi
10:37diminta oleh
10:37saudara
10:38pemohon
10:39maksud kami
10:39seperti itu
10:40ya
10:41jadi kita itu
10:42sedang
10:42membicarakan
10:43tentang permohonan
10:44informasi
10:44dengan
10:45pemohon
10:46dari
10:47Bonatu Wasilalahi
10:48kepadanya
10:49adalah
10:50PPID
10:51Kota Surakarta
10:51bukan
10:52KPU Kota Surakarta
10:53ya
10:53dengan
10:55PPID
10:55Kota Surakarta
10:57jawabannya
10:57adalah
10:58sebagai
10:59badan publik
10:59pemerintah
11:01Kota Surakarta
11:02bukan
11:03KPU Kota Surakarta
11:04kami akan
11:06men-score sidang
11:07untuk mendiskusikan
11:07dengan majelis
11:08terkait dengan
11:09tiga hal ini
11:10maka
11:10saya akan
11:11men-score sidang ini
11:1310 menit
11:14hadirin
11:16di mohon
11:16berdiri
11:16majelis komisioner
11:17meninggalkan
11:18ruang persidangan
11:18hadirin
11:32di persilahkan
11:32duduk kembali
11:33selamat menikmati
12:03selamat menikmati
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan