Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Pihak KPU Surakarta mengklarifikasi pernyataannya yang sebelumnya menyebut dokumen milik Jokowi telah dimusnahkan saat sidang sengketa informasi ijazah Jokowi pada Senin (8/12/2025).

Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, sempat mengingatkan agar KPU Surakarta berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan selama persidangan.

"Di dalam persidangan ini sebelumnya KPU Kota Surakarta mengatakan dimusnahkan, ya kan. Hati-hati, loh, apa yang disampaikan itu adalah fakta persidangan. Jadi kalau ingin dikoreksi, silakan dikoreksi," ujar Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn.

Baca Juga Panas! Ketua Sidang KIP & KPU Surakarta soal Usul Uji Konsekuensi Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/636296/panas-ketua-sidang-kip-kpu-surakarta-soal-usul-uji-konsekuensi-ijazah-jokowi

#sidangkip #ijazahjokowi #kpu #leonylidya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636298/klarifikasi-kpu-surakarta-sebut-dokumen-jokowi-dimusnahkan-hingga-diwanti-wanti-ketua-sidang-kip
Transkrip
00:00Untuk KPU Kota Surakarta, dokumennya dibawa ke KPU RI.
00:07Kami akan di situ.
00:12Ya, gimana?
00:15Mungkin sebelumnya kami perlu sampaikan.
00:18Jadi, di mediasi kemarin, khusus berkaitan dengan berkas pencawonon,
00:24itu kita sampaikan dalam proses uji koswensi.
00:27Ya, Pak, menuju konsekuensi, sekalipun ini kita bicara ke belakangnya dulu,
00:35Bapak kemudian mengecualikan, walaupun kalau Bapak mengecualikan,
00:39saya tanda tanya besar, ketika di KPU RI dan di KPU DKI dibuka,
00:42lalu KPU Kota Surakarta mengecualikan, ini gimana?
00:46Ya, karena dia harusnya dari RI-nya, RI bilang terbuka,
00:51KPU Kota DKI Jakarta sudah bilang terbuka, Kota Surakarta bilang dikecualikan,
00:56kan saya tanda tanya, ini ada apa nih di KPU Kota Surakarta?
00:59Kok RI-nya bilang terbuka, informasinya diminta sama kok gitu ya?
01:04Jadi, saya nggak mau tahu Bapak sedang melakukan uji konsekuensi atau tidak,
01:08kewenangan kami majelis adalah memeriksa.
01:11Jadi, pada hari yang kami tetapkan nanti,
01:14informasinya dibawa ke KPU RI,
01:16kami akan periksa di KPU RI karena tidak memungkinkan
01:19untuk ke KPU Kota Surakarta,
01:21ya, karena efisiensi.
01:23Untuk DKI nanti silahkan disiapkan di KPU DKI,
01:26kami akan datang ke KPU DKI,
01:28untuk melihat,
01:29benar nggak nih yang dibilang legalisirnya harus asli,
01:33benar nggak asli gitu.
01:34Lalu sejauh mana dokumen itu,
01:36informasi tersebut akan dibuka kepada pemohon.
01:38Jangan-jangan nanti di sini dibilang ASMP-F,
01:41lalu yang dibukanya cuma ASMP-C, ya kan?
01:43Jadi, kami mau lihat seluruh informasi yang dimohonkan ini, ya.
01:48Kemudian untuk KPU Kota Surakarta,
01:52ini apa nih kendalanya di nomor satu,
01:55di poin A-nya nih?
01:56Apa yang menjadi persoalan nih?
01:58Mediasinya gagal nih, kenapa?
02:00Jadi, sebenarnya poin A itu hanya mengacu soal
02:02pemahaman SOP, Bu.
02:04Ya.
02:05Jadi, karena di kami tidak menerbitkan SOP,
02:09mencumpupkan dengan peraturan KPU yang
02:11tentang tata cara,
02:13itu oleh majelis di mediasi kemarin,
02:18dianggap itu tidak tercapai kesepakatan.
02:22Tetapi selebihnya itu sudah kita penuhi peraturan
02:25yang dimaksud, gitu.
02:27Karena pemohon ini kan seperti,
02:30apa ya,
02:32memastikan SOP soal verifikasi itu.
02:34Tetapi kami sudah sampaikan bahwa
02:36di kami tidak membuat SOP itu.
02:39Jadi, KPU Kota Surakarta mengatakan
02:41bahwa di tahun 2005, ya?
02:44Iya.
02:45Itu tidak ada membuat terkait peraturan atau SOP
02:48sebagaimana yang diminta?
02:50Peraturannya kita buat...
02:51Yang ada adalah peraturan KPU Kota Surakarta.
02:53Iya.
02:54Itu ada nih, terkait item-item 123 yang dimohonkan ini ada?
02:58Yang mengacu ke sini?
02:59Sudah dipenuhi.
03:00Kecuali yang nomor 3,
03:01karena itu dialamatkan ke KPU DKI.
03:03Dan itu tidak dalam posisi penguasaan kita.
03:07Nomor 3, peraturan dan SOP
03:09publikasi data atau dokumen pendaftaran
03:11khususnya ijazah calon anggota legislatif DPRD
03:14pasangan calon wali kota
03:16atau calon wakil wali kota.
03:18DKI ya.
03:19Iya.
03:19Berarti tidak dalam penguasaan...
03:21Kita.
03:22KPU ya.
03:22Nah, yang nomor 1, 2-nya sudah dikasih di mana?
03:32Sudah pada saat yang bersangkutan meminta melalui email itu.
03:38Oh, pada saat menjawab surat ini sudah diberikan.
03:41Tapi kemudian pihak memohon tidak puas ya?
03:45Karena?
03:46Karena?
03:46Yang mereka berikan kepada kami itu adalah suatu peraturan yang sangat lemah.
04:02Sangat lemah untuk dilakukan oleh sekelas KPU dalam melakukan verifikasi.
04:09Nah, yang tadi saya ibaratkan adalah
04:12membuat suatu pesawat yang sangat canggih, hebat, dengan biaya besar
04:18tapi tidak diberi pintu.
04:21Apa yang terjadi ketika terbang?
04:24Akan menjadi musibah.
04:27Padahal KPU mempunyai dana yang cukup besar.
04:30Mengapa sih?
04:31Kalau untuk dokumen lain dilakukan verifikasi faktual.
04:35Kenapa cuma ijazah yang calonnya tidak banyak?
04:37Kenapa sih sesulit itu tidak melakukan verifikasi faktual?
04:43Karena kenyataannya di daerah lain
04:47itu melakukan bersurat, ada UGM kemarin menyatakan
04:51menerima permohonan verifikasi.
04:56Berapa sih biayanya?
04:58Kenapa sih itu tidak dilakukan?
05:00Jadi saya merasa ini KPU menutup-nutupi.
05:04Padahal sesuatu yang harusnya ditutup malah dibuka.
05:07Tapi sesuatu yang harusnya terbuka ditutup-tutupi.
05:11Ada apa?
05:12Ya, jadi gini pemohon tadi dari KPU Kota Surakarta
05:18sudah menyatakan mereka tidak punya SOP-nya.
05:20Jadi hanya punya peraturan KPU Kota Surakarta.
05:24Ya kan?
05:25Nah, memang keterbukaan informasi itu
05:27fungsinya adalah bagaimana kemudian publik melihat nih
05:31bahwa ternyata pada saat pemilu di tahun 2005 itu
05:35ternyata alat ukurnya tidak sebagaimana diharapkan.
05:42Kelengkapannya, maka disitulah publik masuk
05:44untuk kemudian memberikan catatan evaluasi
05:47untuk perbaikan ke depannya.
05:49Tapi kalau memang dipaksakan harus ada SOP
05:52memang mereka tidak punya.
05:53Nah, ini sudah fakta persidangan
05:55dari pihak KPU Kota Surakarta
05:58memang tidak punya SOP-nya.
05:59Memang ada cuma peraturan
06:00KPU Kota Surakarta pada saat itu.
06:04Begitu.
06:04Jadi, nanti ini juga dihadirkan.
06:09Kita mau ngecek juga seperti apa peraturannya.
06:11Nah, kemudian berkas pendaftaran.
06:13Ini karena saya harus tanya lagi nih.
06:15Berkas pendaftaran waktu itu kan dikatakan
06:16di Musnahkani.
06:17Pun di surat KPU Kota Surakarta
06:22juga kan dinyatakan begitu.
06:23Ini mau dianulir atau enggak nih?
06:27Silahkan, dijelaskan.
06:29Itu seperti ada yang miss
06:30soal kalimat di Musnahkan itu.
06:32Itu juga sudah kita sampaikan
06:34pada saat mediasi kemarin
06:36dan sudah dipahami oleh...
06:40Pak, kami tidak majelis
06:42di dalam persidangan kami tidak menggunakan
06:44apa yang disampaikan di mediasi.
06:46Karena itu pun sifatnya rahasia
06:48untuk kami majelis.
06:50Jadi, silahkan sampaikan
06:51sebagai fakta persidangan
06:52karena di dalam persidangan ini
06:53sebelumnya KPU Kota Surakarta
06:55mengatakan di Musnahkan.
06:57Ya kan?
06:57Hati-hati loh.
06:58Apa yang disampaikan itu fakta persidangan.
07:00Jadi, kalau ingin dikoreksi
07:01silahkan dikoreksi
07:02terkait poin B
07:04pendaftaran.
07:06Ini apakah
07:06KPU Kota Surakarta
07:11memiliki
07:12secara lengkap informasinya?
07:14Iya.
07:16Pertanyaan yang waktu itu
07:17mohon untuk klarifikasi itu
07:19informasi yang nomor tiga ya.
07:21Tanggal dan nomor agenda
07:23masuk dokumen ijasa
07:25saat proses pendaftaran.
07:26Jawaban kami pada saat itu adalah
07:28sesuai jadwal retensi arsif.
07:30Jadi, secara normatif
07:32atau secara administratif.
07:33Ibu, coba Ibu lihat surat Ibu.
07:35Saya sudah baca.
07:36Di situ ada ditulis di Musnahkan loh.
07:38Kita memahaminya sebagai buku agenda
07:40terkait informasi tanggal
07:42dan nomor agenda masuk dokumen ijasa.
07:45Dokumen tersebut
07:46sesuai peraturan komisi nomor 17
07:48tentang jadwal retensi arsif
07:51bahwa memiliki
07:52masa waktu penyimpanan
07:53satu tahun aktif
07:54dua tahun aktif
07:55selanjutnya
07:56Musnah.
07:57Jadi, Ibu
07:58Ibu PPID bukan sih?
08:00Iya.
08:00PPID ya?
08:01Ibu, cara menjawab surat
08:02nggak boleh begitu, Bu.
08:03Kalau suratnya masih ada
08:05dalam penguasaan
08:06Ibu harus jawab
08:08bahwa
08:08jadi menolak permohonan informasi
08:10itu hanya ada enam.
08:12Yang pertama, Ibu harus menjawab
08:13berdasarkan undang-undang
08:14nomor sekian, tahun sekian
08:16Ibu harus sebutkan
08:16pasal berapa
08:17itu dikecualikan.
08:19Sehingga itu jelas
08:20bahwa itu dikecualikan.
08:21Yang kedua
08:22berdasarkan
08:23undang-undang KIP
08:25pasal 17 misalnya
08:26dan hasil uji konsekuensi
08:28yang telah dilakukan oleh PPID
08:29informasi yang dimohonkan
08:31adalah informasi yang dikecualikan.
08:33Yang ketiga
08:34masih dalam audit
08:35proses audit
08:36maka dia masih menjadi
08:37informasi yang dikecualikan.
08:39Yang keempat
08:39masih dalam proses persidangan
08:41misalnya KPU
08:42kota Surakarta
08:43informasinya lagi disidangkan
08:44disengketakan
08:45maka dia masih menjadi
08:46informasi yang rahasia.
08:48Yang kelima
08:48tidak dalam penguasaan.
08:51Yang keenam
08:51masa retensinya sudah habis
08:53berdasarkan
08:53apa
08:54mana berita acaranya
08:56ada gak berita acara
08:57itu sudah dimusnahkan
08:58atau tidak.
08:59Itu
09:00hanya boleh menolak
09:01dengan cara itu
09:01jadi Ibu gak bisa bilang
09:02berdasarkan PKPU
09:04sudah dimusnahkan
09:04tapi ternyata dokumennya
09:05masih ada.
09:07Gak boleh Ibu
09:07jadi kalau memang masih ada
09:09masih dalam penguasaan
09:10cara menjawab surat
09:12itu harus hati-hati
09:13gitu ya
09:14maka sekarang saya
09:15pertanyakan nih
09:16tanggal dan nomor agenda
09:17masuk dokumen
09:18ijazah ke KPU ini
09:19masih ada atau gak
09:20saat ini?
09:21Masih ada.
09:21Masih ada ya
09:22berarti nanti pada saat
09:23pemeriksaan bisa dihadirkan ya
09:24jadi 1, 2, 3, 4
09:27ini semua masih ada ya?
09:29Masih ada.
09:29Masih ada ya?
09:30Nanti dibawa ya
09:31pada saat kami melakukan
09:32pemeriksaan sempat
09:33dibawa semua
09:34ya.
09:35Ijin.
09:35Ijin yang mulia.
09:36Iya.
09:37Tadi untuk
09:37jadi membedakan antara dokumen
09:39dan informasi
09:40tetap sama ya menjawabnya?
09:42Iya.
09:43Tetap sama.
09:44Jadi kan nanti
09:45di dalam dokumen itu
09:46kalau ada informasi
09:47ada informasi-informasi
09:49yang ternyata
09:50tidak bisa diberikan dokumennya
09:51maka ibu bisa memberikan
09:53dalam bentuk ringkasan
09:54misalnya begitu.
09:55Jadi bisa dijawab
09:56dengan kalimat gitu?
09:57Iya bisa saja gitu.
09:59Yang penting tadi
10:006 hal itu
10:01untuk menolak.
10:02Jadi kalau ibu bilang
10:02berdasarkan undang-undang PDP
10:04ibu harus sebutkan
10:05pasal berapa
10:05di undang-undang PDP
10:06itu dikecualikan.
10:08Jadi jangan suruh
10:08masyarakat atau pemohon
10:10minta informasi
10:10suruh baca sendiri
10:11cari aja deh sendiri
10:12di undang-undang PDP gitu.
10:13Kasian masyarakatnya ya.
10:15Gitu ya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan