Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 tentang Kesiapan Pengamanan dan Pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, 4 Desember 2025.


Dalam SE ini, Disbudpar meminta seluruh pihak, mulai dari Disbudpar Kabupaten/Kota, pengelola wisata, hingga masyarakat yang akan berwisata untuk menjaga keselamatan dengan mengikuti 14 panduan yang telah disusun.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Riau, Roni Rakhmat mengatakan, 14 panduan ini diharapkan dapat menjadi antisipasi potensi bencana, seperti bencana alam, cuaca ekstrem, hingga kecelakaan karena kelalaian.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #disbudparriau #tempatwisata #tempatwisatadiriau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Transkrip
00:00Disbutpar Riau edarkan 14 panduan wisata aman dan nyaman selama Nataru.
00:05Dinas Pariwisata, Dispar, Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran nomor B38.513.2 Dispar 2025 tentang kesiapan pengamanan dan pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, 4 Desember 2025.
00:20Dalam seini, Disbutpar meminta seluruh pihak, mulai dari Disbutpar Kabupaten Kota, Pengelola Wisata, hingga masyarakat yang akan berwisata untuk menjaga keselamatan dengan mengikuti 14 panduan yang telah disusun.
00:33PLT Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Disbutpar, Riau, Roni Rahmat mengatakan, 14 panduan ini diharapkan dapat menjadi antisipasi potensi bencana, seperti bencana alam, cuaca ekstrim, hingga kecelakaan karena kelalaian.
00:4714 panduan ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, asosiasi pariwisata, pelaku usaha, hingga pengelola destinasi pariwisata.
00:57Masa pemantauan dan persiapan ini terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, ujarnya, Senin 8 Desember 2025.
01:07Dalam panduan ini, pihaknya meminta agar pelayanan dan pengamanan juga ditingkatkan.
01:11Kerjasama dengan pihak-pihak terkait juga ditekankan, termasuk dengan Rumah Sakit, Palang Merah Indonesia, PMI, Kepolisian, dan Basarna setempat.
01:22Sehingga respon dan mitigasi risiko lebih efektif jika terjadi insiden yang tidak diinginkan.
01:27Kami mewajibkan setiap pengelola memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan secara ketat, tanpa terkecuali, jelasnya.
01:34Pihaknya juga meminta agar pengelolaan parkir dipersiapkan agar tidak terjadi masalah saat Nataru.
01:41Terutama lokasi wisata yang berada di pinggir jalan, agar mempersiapkan kantong-kantong parkir.
01:47Dispariau juga mendorong kerjasama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM, setempat.
01:53Di samping itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Kota diminta mengirimkan dua jenis data penting pasca periode pemantauan.
02:00Pertama, data jumlah kunjungan di setiap daya tarik wisata, DTW, selama periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
02:11Kedua, data tingkat hunian penginapan, hotel, homestay, pondok wisata, DLL, pada periode yang sama.
02:19Data ini sebagai evaluasi dan perencanaan selanjutnya.
02:23Kami sangat mengharapkan koordinasi dan partisipasi aktif Kadis Kabupaten Kota dalam pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di masing-masing daerah, jelasnya.
02:34Ada pun 14 panduan pengamanan dan pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Nataru, yaitu
02:42Satu, Dinas Pariwisata Kabupaten Kota untuk melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan di lokasi daya tarik wisata.
02:52Dua, memantau perkembangan situasi destinasi pariwisata secara harian dan berkala selama periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, terhitung sejak tanggal 15 Desember hingga 5 Januari 2026.
03:03Tiga, memastikan penerapan protokol kesehatan dan penerapan CHSE baik dari pengelola lokasi wisata maupun bagi pengunjung.
03:12Empat, kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi daya tarik wisata.
03:17Lima, peningkatan pelayanan dan pengamanan di lokasi wisata seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi dan bala wista.
03:25Enam, persiapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti rumah sakit, PMI, kepolisian dan basarna setempat.
03:31Tujuh, memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan kerja.
03:37Delapan, bekerja sama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM, setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.
03:47Sembilan, pengelola daya tarik wisata untuk dapat mengatur dan mempersiapkan tempat parkir pada saat meningkatnya kunjungan wisatawan,
03:54dan bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri, jalan utama, untuk dapat mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan arteri.
04:04Sepuluh, menghimbau kepada pengelola pelaku usaha pariwisata untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan destinasi pariwisata yang berpotensi dipadati oleh masyarakat.
04:13Sebelas, menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan.
04:19Dua belas, menyediakan tempat pengelolaan sampah dan limbah yang timbul dari kegiatan wisata agar kelestarian tetap terjaga.
04:26Tiga belas, agar dapat mengirimkan data jumlah kunjungan dari tanggal 15 Desember 2025 S, D5 Januari 2026 di setiap daya tarik wisata.
04:34Tiga belas, agar dapat mengirimkan data tingkat hunian penginapan, hotel, homestay, pondok wisata, DLL, periode 15 Desember 2025 S, D5 Januari 2026.
04:46Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan