- 2 jam yang lalu
- #hakim
- #minyakgoreng
- #vonis
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap tiga hakim terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom dalam perkara vonis lepas pada korporasi kasus korupsi minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Djuyamto dkk dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Baca Juga Djuyamto Cs, Hakim yang Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO Jalani Sidang Perdana Hari Ini di https://www.kompas.tv/nasional/612775/djuyamto-cs-hakim-yang-vonis-lepas-kasus-korupsi-cpo-jalani-sidang-perdana-hari-ini
#hakim #minyakgoreng #vonis
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/635175/full-tok-3-hakim-terdakwa-suap-vonis-lepas-kasus-minyak-goreng-divonis-11-tahun-penjara
Djuyamto dkk dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Baca Juga Djuyamto Cs, Hakim yang Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO Jalani Sidang Perdana Hari Ini di https://www.kompas.tv/nasional/612775/djuyamto-cs-hakim-yang-vonis-lepas-kasus-korupsi-cpo-jalani-sidang-perdana-hari-ini
#hakim #minyakgoreng #vonis
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/635175/full-tok-3-hakim-terdakwa-suap-vonis-lepas-kasus-minyak-goreng-divonis-11-tahun-penjara
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Karena terdakwa para terdakwa, ini masing-masing ya,
00:03ternyata karena bukti maka mereka harus jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
00:08Menimbang bahwa selain pada pidana penjara, kepada terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda
00:16yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.
00:20Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penahanan telah jalan terdakwa
00:24dikurangkan seluruh pidana yang dijatuhkan.
00:27Menimbang oleh karena tidak ada alasan hukum, alasan yang sah menurut hukum untuk
00:31peluang yang terdakwa pada tahanan, maka terdakwa tetap ditahan.
00:35Menimbang bahwa mengenai barang bukti, maka akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini.
00:57Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa,
01:05maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang meratkan dan yang meringankan terdakwa.
01:14Hal yang keadaan yang memberatkan,
01:17perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih
01:23dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
01:26Perbuatan telah telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif
01:30sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini.
01:35Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan
01:38waga pengadilan untuk berperlaku bersih sesuai dengan visi Mahkamah Agung
01:43yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
01:46Terdakwa adalah aparat penegak hukum
01:49melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi
01:54saat mengadili perkara tindak pidana korupsi
01:58yang seharusnya memberikan keadilan
02:00tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi.
02:05Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan kerana kebutuhan
02:08atau korupsi by need
02:10tapi kerana keserakahan atau korupsi by greed.
02:14Keadaan yang meringankan
02:16Terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya
02:20Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
02:23Sama
02:25Menimbang bahwa oleh karena terdakwa Ali Muhtarom ditahan
02:35Menimbang bahwa
02:38Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu
02:46keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
02:48Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara
02:51untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
02:55Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif
03:02sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia
03:04Padahal pimpinan makabung itu sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih
03:09sesuai visi makam agung, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
03:13Terdakwa dalam penegah hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi
03:19saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan
03:23tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi.
03:26Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bukan karena kebutuhan, korupsi by need
03:30tetapi karena keserakan, korupsi by greed.
03:31Keadaan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya
03:36terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
03:41Menimbang bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
03:47Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan pun hal-hal yang meringankan
03:52yang ada pada diri terdakwa maka majelis hakim berpendapat
03:55bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa
03:59sebagaimana yang tersebut dalam amarah putusan di bawah ini
04:01kiranya sudah memenuhi rasa keadilan.
04:04Mengingat Pasal 6 Ayat 2
04:09Junto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999
04:14tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
04:17sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Terima 1
04:21tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1999
04:25tentang perubahan tindak korupsi
04:26Junto Pasal 55 Ayat 1 K1 KUHP
04:29Undang-Undang No. 6 Tahun 2001 tentang pengalaman tindak pidana korupsi
04:32Undang-Undang No. 8 Tahun 2001 tentang hukum acara pidana
04:36serta peraturan pengundang lain yang bersangkutan
04:40Ayat silahkan berdiri
04:41Mengadili
04:47Satu, menyatakan terdakwa Juyamto tersebut di atas
04:55tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
04:58melakukan tindak pidana
05:00sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif
05:03ke satu primer penuntut umum
05:05Mengadili, menyatakan terdakwa Ali Muhtarom
05:20tersebut di atas tidak terbukti secara sah
05:22dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
05:24sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu primer penuntut umum
05:28Dua, membebaskan terdakwa Juyamto dari dakwaan alternatif ke satu primer tersebut
05:37Dua, membebaskan terdakwa Agam Sarif Baharudin dari dakwaan alternatif ke satu primer tersebut
05:43Dua, membebaskan terdakwa Ali Muhtarom dari dakwaan alternatif ke satu primer tersebut
05:47Tiga, menyatakan terdakwa Juyamto tersebut di atas
05:52telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
05:55melakukan tindak pidana menerima suap
05:57yang dilakukan secara bersama-sama
05:59sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu subsidiar
06:03Tiga, menyatakan terdakwa Agam Sarif Baharudin
06:06telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
06:09melakukan tindak pidana menerima suap
06:11yang dilakukan secara bersama-sama
06:12sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu subsidiar
06:14Tiga, menyatakan terdakwa alimu tarum tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu subsidiar
06:28Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
06:51Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
07:07Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
07:22Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 9 miliar 211 juta 864 ribu rupiah
07:35Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
07:51Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun
08:00Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa agam untuk membayar uang pengganti sejumlah 6 miliar 403 juta 780 ribu rupiah
08:11Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
08:18Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
08:23Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun
08:30Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 6 miliar 403 juta 780 ribu
08:39Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
08:47Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
08:53Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun
09:03Enam, menetapkan, ini untuk ketiganya ya, menetapkan masa penana telah dijalani terdakwa, masing-masing terdakwa dikurang seluruh repidana yang dijatuhkan
09:13Tujuh, menetapkan masing-masing terdakwa tetap dalam tahanan
09:17Lapan, ini untuk diam toh, menetapkan barang bukti berupa
09:22Nomor 1 sampai dengan nomor 55 dipergunakan dalam perkara agam Sarif Baharudin
09:30Nomor 56, 1A dirampas untuk negara, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti
09:36Nomor 56, 1B sampai dengan nomor 123 dipergunakan dalam perkara agam Sarif Baharudin
09:43Nomor 124 sampai dengan nomor 128 dirampas untuk negara, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti
09:50Nomor 129 sampai dengan nomor 260 dipergunakan dalam perkara agam Sarif Baharudin
09:56Nomor 261 sampai dengan nomor 262 dipergunakan dalam perkara Muhammad Arif Nurianta
10:02Nomor 263 sampai dengan nomor 301 dipergunakan dalam perkara agam Sarif Baharudin
10:08Nomor 302 dipergunakan dalam perkara Muhammad Arif Nurianta
10:12Nomor 303 sampai dengan nomor 451 dipergunakan dalam perkara agam Sarif Baharudin
10:19Nomor 452 sampai dengan nomor 454 dirampas untuk negara
10:24Diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti
10:27Nomor 455 sampai dengan nomor 456 dirampas untuk dimusnahkan
10:32Nomor 457 dirampas untuk negara
10:35Diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti
10:38Nomor 458 sampai dengan nomor 974
10:42Dipergunakan dalam perkara agama syarif Barudin
10:44Uang tunai sebesar 2 miliar rupiah
10:49Yang terdiri dari 20 ribu lembar pecahan 100 ribu rupiah
10:56Dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti
11:01Satu buah koper warna merah
11:04Satu buah koper warna merah
11:07Satu buah tas polo twin warna merah
11:11Satu buah tas hijau disita
11:13Dari jam itu dirampas untuk dimusnahkan
11:16Uang tunai sebesar 5 miliar 500 ribu rupiah
11:20Yang dititipkan pada rekening penampungan lainnya
11:23Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
11:24Dengan nomor virtual account 8100850050372811
11:32Atas nama RPL 199KN Cakpus pada Bank BSI
11:36Dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti
11:41Menetapkan barang bukti berupa
11:46Nomor 1 sampai nomor 2 dipergunakan dalam perkara alimut haram
11:49Nomor 3 sampai dengan 12 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti
11:53Nomor 13 sampai dengan nomor 14 dipergunakan dalam perkara alimut haram
11:57Nomor 15 sampai dengan 17 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti
12:02Nomor 18 dipergunakan dalam perkara alimut haram
12:05Nomor 19 sampai dengan nomor 35 dipergunakan dalam perkara alimut haram
12:09Nomor 36 sampai dengan nomor 39 dikembalikan kepada Jaksa Pertemu untuk dipergunakan dalam perkara lain
12:14Nomor 40 sampai dengan nomor 52 dipergunakan dalam perkara alimut haram
12:17Nomor 53 sampai nomor 55 dipergunakan dalam perkara alimut haram
12:21nomor 561A dipergunakan dalam berkas perkara Juyamto
12:26nomor 561B sampai dengan nomor 123 dipergunakan dalam perkara Alimut Arom
12:31nomor 124 sampai dengan nomor 128 dipergunakan dalam perkara Juyamto
12:35nomor 129 sampai dengan nomor 130.1.2 dirampas untuk negara diperhitungan sebagai pembayaran pengganti
12:41nomor 130.1.3 sampai dengan 130.1.6 dipergunakan dalam berkas perkara Alimut Arom
12:47nomor 131 sampai 132 dirampas untuk negara diperhitungan sebagai pembayaran uang pengganti
12:52nomor 133 sampai 260 dipergunakan dalam berkas perkara Alimut Arom
12:57nomor 261 sampai dengan nomor 262 dipergunakan dalam perkara Muhammad Arif Nuryanta
13:03nomor 263 sampai dengan nomor 301 dipergunakan dalam perkara Alimut Arom
13:08nomor 302 dipergunakan dalam perkara Muhammad Arif Nuryanta
13:11nomor 303 sampai dengan nomor 307 dipergunakan dalam perkara Alimut Arom
13:15nomor 308 sampai dengan 328 dipergunakan dalam perkara Alimut Aram
13:20nomor 329 sampai dengan nomor 332 dipergunakan dalam perkara Alimut Aram
13:20nomor 329 sampai dengan nomor 332 dipergunakan dalam perkara Alimut Aram
13:22nomor 329 sampai dengan nomor 332 dipergunakan dalam perkara Alimut Aram
13:24nomor 329 sampai dengan nomor 332 dipergunakan dalam perkara Alimut Aram
13:27nomor 333 sampai dengan nomor 335 dipergunakan dalam perkara Alimut Aram
13:31nomor 336 sampai dengan nomor 451 dipergunakan dalam perkara Alimut Aram
13:36nomor 452 sampai dengan 454 dipergunakan dalam perkara Alimut Aram
13:36nomor 452 sampai dengan 454 dipergunakan dalam perkara Alimut Aram
13:41nomor 455 sampai dengan nomor 457 dipergunakan dalam perkara Jumto
13:45nomor 458 sampai dengan 974 dipergunakan dalam perkara 5 orang
13:50satu rangkap fotokopi legalisir
13:54poin 1 sampai dengan poin 5
13:56terlampir dalam bekas perkara
13:59terkait dengan uang senilai 800 juta rupiah
14:07yang ditipkan pada rekening penampungan
14:09lainnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
14:11dengan nomor fitur akun sekian sekian
14:13atas nama RPL 139 KN Jakpus pada Bank BSI
14:16dan uang senilai 1 miliar rupiah
14:19yang ditipkan pada rekening penampungan lainnya
14:21di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
14:22dengan nomor fitur akun sekian sekian
14:24atas nama RPL 139 KN Jakpus pada Bank BSI
14:27di rampas negara diperhitungkan sebagai pembayaran pengganti
14:30terkait aset yang lakukan pembelokiran penyidik
14:32satu pembelokiran terkait rekening efek
14:34oleh PSTK Kustodian Setral Efek Indonesia
14:38dua pembelokiran terkait rekening BCA
14:41saldo
14:43pertanggap 2 Juli
14:44Rp136.996.416.76 rupiah
14:50dan pembelokiran terkait rekening BRI
14:52saldo pertanggap 17 April 2015
14:56sejumlah Rp19.790.591 rupiah
15:00di rampas negara diperhitungkan sebagai pembayaran pengganti
15:028
15:08menetapkan barang bukti berupa barang bukti umum yang disita dan terlambil dalam berkas perkara atas nama Wahyu Gunawan
15:14yaitu nomor 1 sampai dengan nomor 2 dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
15:18nomor 3 sampai dengan 12 dipergunakan dalam perkara Agam Syarif
15:23nomor 13 sampai dengan nomor 14 dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
15:27nomor 15 sampai dengan nomor 17 dipergunakan dalam perkara Agam Syarif
15:32nomor 18 dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
15:34nomor 19 sampai dengan nomor 26 dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
15:38nomor 27 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti
15:43nomor 28 sampai dengan nomor 29 dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
15:48nomor 30 sampai dengan nomor 32 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti
15:53Nomor 33 sampai dengan nomor 34 dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
15:58Nomor 35 dirampas untuk negara diberhitungkan sebagai uang pengganti
16:02Nomor 36 sampai dengan nomor 55 dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
16:07Nomor 56.1A dipergunakan dalam perkara Joyamto
16:11Nomor 56.1B sampai dengan nomor 123 dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
16:17Nomor 124 sampai dengan nomor 128 dipergunakan dalam perkara Joyamto
16:22Nomor 129 sampai dengan nomor 131.2 dipergunakan dalam perkara agam
16:28Nomor 131.3 sampai dengan nomor 131.6 dipergunakan dalam perkara wahyu gunawan
16:34Nomor 131 sampai dengan nomor 131 dipergunakan dalam perkara agam syarif
16:40Nomor 133 sampai dengan nomor 260 dipergunakan dalam perkara wahyu gunawan
16:45Nomor 261 sampai dengan nomor 262 dipergunakan dalam perkara Muhammad Arif
16:50Nomor 263 sampai dengan nomor 301 dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
16:55Nomor 302 dipergunakan dalam perkara Muhammad Arif
16:59Nomor 303 sampai dengan nomor 328 dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
17:04Nomor 329 sampai dengan nomor 332 dipergunakan dalam perkara Agam Syarif
17:09Nomor 333 sampai dengan nomor 451A dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
17:15nomor 452 sampai dengan nomor 457 dipergunakan dalam perkara Juyamto
17:20nomor 458 sampai dengan nomor 974 dipergunakan dalam perkara Wahyu Gunawan
17:26daftar barang bukti khusus yang terlampir dalam perkara atas nama Ali Muhtarong
17:31nomor barang bukti dokumen A1 sampai dengan 15
17:37B1 sampai dengan 9 terlampir dalam berkas perkara
17:43nomor barang bukti uang sejumlah 120 juta rupiah yang disetor melalui rekening bank BRI
17:52nomor sekian-sekian atas nama RPL 139 PDT Jampitsus
17:58tanggal 23 Mei 2025 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti
18:05aset yang dilakukan pemblokiran oleh penyidik berupa
18:08pemblokiran terkait rekening BRI sebagai berikut
18:11atas nama Ali Muhtarong nomor rekening 2201030582501
18:17kemudian nomor rekening 32901077711503
18:23dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti
18:27untuk ketiganya
18:299 membebankan kepada terdawa membayar biaya perkara sejumlah 5.000 rupiah
18:36demikianlah diputuskan dalam musawarah Majlis Hakim Pengadian Tindak Pidana Korupsi
18:41pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 26 November 2025
18:48oleh Effendi Sadianah Hukum sebagai Hakim Ketua
18:51Adik Nurhadi Sadianah Hukum dan Andi Saputra Sadianah Hukum Magister Hukum
18:56Hakim-Hakim Ehdok Tindak Pidana Korupsi
19:00masing-masing sebagai Hakim Anggota
19:01yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025
19:08oleh Hakim Ketua
19:09dengan didamping para Hakim Anggota tersebut
19:12dibantu pandi terapang ganti
19:14serta dihadir oleh penuntut umum
19:16dan terdakwa didampingi panasihat hukumnya
19:19ya silahkan duduk
19:21baik saudara
19:24Juyanto, Agam Sarif
19:27dan saudara Ali
19:28demikianlah
19:29hasil musawarah Majlis terhadap perkara ini
19:33terhadap putusan ini
19:36saudara berhak untuk menyatakan pikir-pikir
19:38dokum rupaya banding
19:40atau terima
19:44hak yang sama juga kami berikan kepada saudara penuntut umum
19:48untuk itu silahkan saudara Juyanto berkoordinasi dengan
19:51penelitian hukumnya dulu
19:53silahkan
19:53atau sekalian saja
19:59saudara Agam juga sekalian
20:00saudara Ali juga silahkan
20:02baik kepada masing-masing
20:10silahkan menyatakan sikapnya
20:12silahkan saudara Juyanto dulu
20:13terima kasih
20:15yang mulia Majlis Hakim
20:17setelah kami berkoordinasi dengan penelitian hukum
20:20kami akan menggunakan waktu
20:23hak kami yaitu pikir-pikir
20:25selama tujuh hari
20:26terima kasih
20:27baik demikian
20:31sama dengan Pak Juyanto
20:32kami juga menggunakan hak kami untuk pikir-pikir selama tujuh hari
20:35begitu juga
20:38saya yang mulia
20:39saya akan menggunakan hak saya selama tujuh hari
20:42untuk pikir-pikir yang mulia
20:43baik terima kasih
20:44penuntut umum
20:45pikir-pikir
20:48baik
20:49demikianlah ya
20:50persidangan ini
20:51telah selesai
20:53dan
20:54kita akhiri
20:57sebagai manusia biasa
20:58sama proses persidangan
21:00mungkin ada yang kurang pada tempatnya
21:01sebagai manusia yang lemah
21:03tentu pada kesempatan ini
21:05tidak ada salah juga
21:06menyampaikan permohon maaf
21:08untuk itu persidang hari ini
21:09cukup
21:10dan sidang
21:11dan sidang
21:15dinyatakan
21:16ditutup
21:16selamat menikmati
Jadilah yang pertama berkomentar