00:00KPK akui tak tahu alasan Presiden rehabilitasi mantan terdakwa korupsi ASDB.
00:06Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak memahami alasan Presiden Prabowo memberi rehabilitasi kepada mantan terdakwa korupsi PT ASDB.
00:16PLT Deputi Penindakan KPK Asep Gunturayu menanggapi pernyataan Wamen Kuham Oto Asibuan yang menyebut langkah itu bukan intervensi hukum.
00:26Asep menjelaskan bahwa alasan Pemberian Rehabilitasi bukan ranah KPK dan proses hukum terhadap kasus ini telah berlangsung sesuai prosedur.
00:36Asep menyampaikan bahwa penanganan perkara sudah melalui proses hukum lengkap termasuk gugatan perapradilan yang berkali-kali ditolak.
00:45Ia menambahkan sidang pokok perkara yang terbuka untuk keumum juga menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan fonis dijatuhkan pada 20 November 2025.
00:57Sebelumnya, Presiden Prabowo merehabilitasi tiga mantan direksi ASDB, Irapus Padewi, Hari Muhammad Adi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi, yang dibebaskan dari rutan KPK pada 28 November.
01:13Mereka sebelumnya difonis 4-4,5 tahun penjara meski Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting option bahwa para terdakwa seharusnya dilepas dari tuntutan hukum.
01:27Terima kasih telah menonton!
Komentar