Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KPK Akui Tak Tahu Alasan Presiden Rehabilitasi Mantan Terdakwa Korupsi ASDP

Link Terkait : https://www.suara.com/news/2025/12/02/083908/kpk-tak-paham-alasan-presiden-rehabilitasi-terdakwa-korupsi-asdp

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak memahami alasan Presiden Prabowo memberi rehabilitasi kepada mantan terdakwa korupsi PT ASDP. Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pernyataan Wamenkumham Otto Hasibuan yang menyebut langkah itu bukan intervensi hukum. Asep menjelaskan bahwa alasan pemberian rehabilitasi bukan ranah KPK dan proses hukum terhadap kasus ini telah berlangsung sesuai prosedur.

Asep menyampaikan bahwa penanganan perkara sudah melalui proses hukum lengkap, termasuk gugatan praperadilan yang berkali-kali ditolak. Ia menambahkan, sidang pokok perkara yang terbuka untuk umum juga menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran, dan vonis dijatuhkan pada 20 November 2025.

#rehabilitasi #korupsi asdp #kasus korupsi #prabowo subianto #kpk
Host/Video Editor: Gita/Faqih
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00KPK akui tak tahu alasan Presiden rehabilitasi mantan terdakwa korupsi ASDB.
00:06Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak memahami alasan Presiden Prabowo memberi rehabilitasi kepada mantan terdakwa korupsi PT ASDB.
00:16PLT Deputi Penindakan KPK Asep Gunturayu menanggapi pernyataan Wamen Kuham Oto Asibuan yang menyebut langkah itu bukan intervensi hukum.
00:26Asep menjelaskan bahwa alasan Pemberian Rehabilitasi bukan ranah KPK dan proses hukum terhadap kasus ini telah berlangsung sesuai prosedur.
00:36Asep menyampaikan bahwa penanganan perkara sudah melalui proses hukum lengkap termasuk gugatan perapradilan yang berkali-kali ditolak.
00:45Ia menambahkan sidang pokok perkara yang terbuka untuk keumum juga menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan fonis dijatuhkan pada 20 November 2025.
00:57Sebelumnya, Presiden Prabowo merehabilitasi tiga mantan direksi ASDB, Irapus Padewi, Hari Muhammad Adi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi, yang dibebaskan dari rutan KPK pada 28 November.
01:13Mereka sebelumnya difonis 4-4,5 tahun penjara meski Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting option bahwa para terdakwa seharusnya dilepas dari tuntutan hukum.
01:27Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan