Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika di Kampung Narkoba, Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Senin, 17 November 2025.
Seorang perempuan berinisial YL alias AN (43 tahun) ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan paket sabu dengan total berat kotor 18,93 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
00:00Perempuan di Kampung Narkoba simpan puluhan paket sabu dalam dompet.
00:08Satuan Resetor Narkoba Polaris Tapukan Baru kembali mengungkap peredaran narkotika di Kampung Narkoba,
00:14Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekan Baru, Senin 17 November 2025.
00:2017 November 2025, sekirap pukul 18.00 waktu Indonesia Barat,
00:25Satuan Resetor Narkoba Polaris Tapukan Baru melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial YL di Jalan Agus Salim, Gang Asalam, Kecamatan Pekan Baru, Kota.
00:37Setelah dilakukan pengledahan, kami melakukan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 82 paket, berat kotor 18,93 gram.
00:49Pasal yang kami terapkan terhadap pelaku pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
00:59Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti, kami lakukan proses lebih lanjut.
01:03Perangkapan itu pelaku nontor-ontor ya?
01:07Terhadap pelaku waktu dilakukan pengledahan, melakukan perlawanan terhadap poluan kami, barang narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di bawah ketiaknya.
01:23Menurut pengangkut pelaku itu sudah berapa lama dia?
Jadilah yang pertama berkomentar