Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak, Ardi Irfandi. Ardi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
00:00Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, PU, Kabupaten Siak, Ardi Irfandi.
00:10Ardi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPRP KPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
00:19Pemeriksaan ini dibenarkan Ardi Irfandi.
00:22Ia menyebut dirinya diperiksa pada Selasa, 2 Desember, kemarin.
00:26Ia, saya diperiksa KPK Selasa lalu di Jakarta dari pagi sampai sore sebagai saksi, ucapnya kepada Riau Online, Rabu 3 Desember 2025.
00:36Selain dirinya, sebut Ardi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat lain dari Dinas PUPR Provinsi Riau, termasuk 4 Kepala UPT.
00:45Saya diperiksa bersama 4 Kepala UPT yang lain, imbuhnya.
00:48Sebelum menjabat Kepala Dinas PUK Kabupaten Siak, Ardi Irfandi merupakan Kepala UPT Wilayah 2 Dinas PUPRP KPP Provinsi Riau.
00:57Selain Abdi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.
01:02Mereka adalah Ferionanda, Sekretaris Dinas PUPRP KPP Riau, Aditya Wijaya Rais Nurputra, Subkoordinator Perencanaan Program Dinas PUPRP KPP Riau, dan Branta Sartono, PNS PUPRP KPP Riau.
01:14Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan permintaan jatah preman oleh Gubernur Riau kepada pejabat di bawahnya.
Jadilah yang pertama berkomentar