Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak, Ardi Irfandi. Ardi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #gubriabdulwahid #KadisPUSiak

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, PU, Kabupaten Siak, Ardi Irfandi.
00:10Ardi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPRP KPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
00:19Pemeriksaan ini dibenarkan Ardi Irfandi.
00:22Ia menyebut dirinya diperiksa pada Selasa, 2 Desember, kemarin.
00:26Ia, saya diperiksa KPK Selasa lalu di Jakarta dari pagi sampai sore sebagai saksi, ucapnya kepada Riau Online, Rabu 3 Desember 2025.
00:36Selain dirinya, sebut Ardi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat lain dari Dinas PUPR Provinsi Riau, termasuk 4 Kepala UPT.
00:45Saya diperiksa bersama 4 Kepala UPT yang lain, imbuhnya.
00:48Sebelum menjabat Kepala Dinas PUK Kabupaten Siak, Ardi Irfandi merupakan Kepala UPT Wilayah 2 Dinas PUPRP KPP Provinsi Riau.
00:57Selain Abdi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.
01:02Mereka adalah Ferionanda, Sekretaris Dinas PUPRP KPP Riau, Aditya Wijaya Rais Nurputra, Subkoordinator Perencanaan Program Dinas PUPRP KPP Riau, dan Branta Sartono, PNS PUPRP KPP Riau.
01:14Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan permintaan jatah preman oleh Gubernur Riau kepada pejabat di bawahnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan