Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan Direktur CV Berkah Makmur, Sayidina, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #KPK #Korupsi #Pupuksubsidi #rohul

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg



Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Diduga korupsi pupuk subsidi, Direktur CV Berkah Makmur di Borgol Kejari Rohul.
00:05Kejaksaan Negeri, Kejari, Rokan Hulu Resmi menetapkan Direktur CV Berkah Makmur, Saidina,
00:12sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambasamo, Kabupaten Rohul,
00:17pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
00:21Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus, Pitsus, Kejari Rohul.
00:27Setelah penyidik menemukan adanya bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindakan penyimpangan distribusi pupuk,
00:33Saidina langsung ditahan Kejari Rohul.
00:36Kasih intelijen Kejari Rohul, Veggie Fernandes, menyampaikan bahwa proses penyidikan menunjukkan perkembangan signifikan.
00:42Dari hasil pendalaman, tim menemukan fakta bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
00:49Pupuk bersubsidi ini semestinya disalurkan sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok, RDKK.
00:56Namun dalam praktiknya, sebagian pupuk tidak disalurkan kepada pengecer dan justru dilaporkan seolah-olah sudah direalisasikan seluruhnya,
01:03ujar Veggie, didampingi Kasih Pitsus Gali Aziz, Selasa, 18 November 2025.
01:10Menurut Veggie, tersangka Saidina yang menjabat sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis urea di Kecamatan Rambasamo,
01:16terbukti menahan sebagian pupuk dan tidak menyerahkannya kepada pengecer resmi.
01:19Parahnya, pupuk yang tidak disalurkan tersebut kemudian dijual ke pihak lain dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi, HET.
01:28Tindakan ini jelas melanggar aturan.
01:30Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15 MDAG per 4 2013 sudah menegaskan bahwa distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya,
01:41tegas Veggie.
01:42Perbuatan tersangka berdampak terhadap keuangan negara.
01:46Dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak inspektorat, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.235.500.700 hanya dari perbuatan Saidina.
01:57Dari total keseluruhan perkara, kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782.
02:04Nilai kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara No. 516 LAPKEN INS Periau Insinyur V12 2024, tertanggal 5 Desember 2024.
02:17Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah melakukan proses panjang dan teliti dengan memeriksa 108 saksi dan 4 ahli
02:23serta mengamankan bukti surat berupa laporan hasil audit dan rangkaian petunjuk lain.
02:27Dari keseluruhan alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya persesuaian antara keterangan saksi, ahli, serta dokumen audit.
02:36Maka status S, Saidina, resmi kami tingkatkan menjadi tersangka.
02:41Lanjut VEGI.
02:43Usai ditetapkan sebagai tersangka, Saidina langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan, LAPAS, kelas 2B Pasir Pengarayan.
02:51Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025.
02:57Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, tambahnya.
03:04Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
03:12sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Pertama KUHP.
03:21Tidak tertutup kemungkinan, kata VEGI, jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.
03:29Penyidik masih mengembangkan perkara ini.
03:31Jika ditemukan pihak lain yang ikut menikmati keuntungan atau terlibat dalam aliran distribusi ilegal tersebut,
03:37tentu akan kami tindak tutupnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan