JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK menegaskan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mundur atau pensiun dari dinas, adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Hal ini menjadi penegasan anggota Polri aktif tidak boleh rangkap jabatan apalagi menduduki jabatan sipil.
Di tengah semangat reformasi Polri saat ini bagaimana Polri menyikapi putusan MK?
Jurnalis senior Budiman Tanuredjo membahasnya bersama:
1. Aryanto Sutadi - Penasihat Ahli Kapolri
2. Benny K. Harman - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat
3. Asfinawati - Pengajar STH Indonesia Jentera
4. Nicky Fahrizal - Peneliti CSIS
Saksikan dalam Program Satu Meja the Forum episode Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil demi Perbaikan atau Keadilan? Tayang Rabu, 19 November 2025 pukul 20.30 WIB LIVE di KompasTV.
#mk #polisi #jabatan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/631972/full-putusan-mk-larang-polisi-rangkap-jabatan-demi-perbaikan-satu-meja
MK menegaskan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mundur atau pensiun dari dinas, adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Hal ini menjadi penegasan anggota Polri aktif tidak boleh rangkap jabatan apalagi menduduki jabatan sipil.
Di tengah semangat reformasi Polri saat ini bagaimana Polri menyikapi putusan MK?
Jurnalis senior Budiman Tanuredjo membahasnya bersama:
1. Aryanto Sutadi - Penasihat Ahli Kapolri
2. Benny K. Harman - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat
3. Asfinawati - Pengajar STH Indonesia Jentera
4. Nicky Fahrizal - Peneliti CSIS
Saksikan dalam Program Satu Meja the Forum episode Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil demi Perbaikan atau Keadilan? Tayang Rabu, 19 November 2025 pukul 20.30 WIB LIVE di KompasTV.
#mk #polisi #jabatan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/631972/full-putusan-mk-larang-polisi-rangkap-jabatan-demi-perbaikan-satu-meja
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Itu anggota peleri hanya dapat menuduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
00:20Intro
00:22Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati kursian dari MK dan akan mengundurkan kursian kepolisian sesuai dengan amanah dari MK
00:34Intro
00:34Selamat malam
00:44Kami selalu mahkamah konstitusi memutuskan semua anggota peleri hanya dapat menuduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
00:55MK menegaskan jabatan yang mengharuskan anggota peleri mundur atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian
01:06Hal ini menjadi penegasan anggota peleri aktif tidak boleh rangkap jabatan apalagi menduduki jabatan sipil
01:15Di tengah semangat reformasi peleri saat ini bagaimana peleri menjikapi putusan MK ini
01:20Inilah satu major forum polisi dilarang duduki jabatan sipil demi perbaikan atau keadilan
01:29Makamah konstitusi membuat putusan anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil
01:42MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
01:48Semua anggota Polri dapat menuduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
01:56Kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
02:10Polri menyatakan menghormati putusan MK
02:15Guna menindaklanjuti putusan ini Polri akan membentuk tim Pogja yang akan melakukan kajian terhadap putusan MK
02:23Yang pasti bahwa kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan mengundaklanjuti putusan indah-putusan sesuai dengan amanah dari indah-indah
02:33Bahwa Polri akan membentuk tim Pogja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut
02:43Sehingga tidak menjadi multitapsir harapannya ke depan
02:45Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang terkait dengan kementerian lembaga yang lainnya
02:54Menteri Koronator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Iza Mahendra menyebut
03:04Pemerintah harus menindaklanjuti putusan MK ini dengan mengubah peraturan undang-undang yang ada
03:11Selain itu, Yusril yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mengatakan
03:18Diperlukan masa transisi terhadap polisi-polisi aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil
03:24Kepolisian memang praktiknya memang masuk ke jabatan beroperasi sipil tanpa mengundukkan diri
03:31Karena memang aturannya tidak ada
03:34Tapi setelah keputusan MK ini tentu harus di follow up dengan pembuhan terhadap peraturan peruturan undang-undang
03:40Dan kemudian juga tentu ada transisi
03:43Sementara pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menyatakan
04:00Selama ini memang ada masalah terkait manajemen SDM Polri
04:05Dengan putusan MK, Bambang Rukminto menyebut akan muncul masalah lain saat banyak perwira yang harus kembali ke internal Polri
04:15Artinya memang selama ini ada problem terkait dengan manajemen SDM di tubuh kepolisian
04:22Pengembangan organisasi ini dibaca hanya sekedar menyebarkan personil di lembaga-lembaga atau kementerian atau lembaga yang lain
04:35Dan ini ternyata keputusan MK kemarin kan menganulir itu semua
04:39Makanya memang ini nanti akan memunculkan semacam tsunami ya
04:44Dari ketubuh kepolisian terkait dengan baliknya para jenderal ketubuh Polri
04:52Putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil jadi langkah penting
04:59Guna menjaga independensi dan profesionalitas Polri
05:03Serta mencegah tumpang tinggi peran dalam birokrasi sipil
05:06Putusan MK dianggap sejalan dengan semangat reformasi Polri yang tengah digaungkan
05:13Semoga ini menjadi mementung bagi Polri untuk membenahi diri
05:18Bukan mencari celah dan alasan agar tetap bisa bertahan
05:22Polisi dilarang duduki jabatan sipil demi perbaikan atau keadilan adalah tema
05:32Satu Meja The Forum malam ini telah hadir di studio
05:35Arianto Sutadi penasihat ahli Kapolri malam Pak Arianto
05:39Di sebelah kanan saya ada Beni Kaburharman anggota komisi 3DP dari fraksi Pak Kedemokat
05:44Malam Beni
05:45Di sebelah kiri saya ada Asfi Nawati pengajar sekolah tinggi hukum Indonesia Cendera
05:51Dan Niki Parishal peneliti CSS malam
05:54Saya akan mulai diskusi dari Pak Arianto
05:57Pak Arianto, MK telah memutuskan dilarang rangkap jabatan
06:02Apa sebenarnya respon dari Kapolri setelah putusan MK?
06:04Saya belum mendengar dari Pak Kapolri ya
06:07Tapi hanya dari KD Bumas
06:09Intinya kalau menurut himat saya
06:12Karena putusan MK adalah final yang banding
06:16Pasti Pak Kapolri akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan
06:21Hanya sampai sekarang kan kita belum tahu ya
06:24Apakah kemudian setelah itu ya
06:27Kita maknai dulu ya putusan MK itu ya
06:30Kita lihat putusan MK itu mengatakan bahwa
06:33Polisi yang masih dinas menjadi polisi
06:36Tidak boleh merangkap jabatan di daratan sibil
06:38Pasti nanti konotasinya kan akan pengembalian
06:42Petugas polisi yang sekarang ada di sana
06:45Ke polisi
06:45Ke polisi
06:46Itulah yang mungkin nanti harus diperhitungkan ya
06:49Bagaimana caranya, kapan pelaksananya
06:52Oleh karena itulah Pak Kapolri sekarang sudah membentuk POJA
06:55Nah POJA itu untuk apa sebetulnya?
06:57Untuk menghitung-hitung itu tadi kan
06:59Dampak daripada keputusan ini kan
07:02Kan itu otomatis harus dilaksanakan
07:04Kemudian melaksanakannya kapan?
07:06Sekarang belum tahu persis ini
07:08Oke
07:09Nah dan kemudian kalau masa andainya dilaksanakan
07:11Kan kemungkinan yang akan terjadi
07:14Dengan tidak bolehnya polisi merangkap
07:17Otomatis nanti yang sudah, yang masih dinas dan sekarang masih merangkap di sana
07:22Kan paling tidak harus memilih itu
07:23Apakah dia pensiun
07:25Kembali ke polisi
07:26Atau pensiun dari kepolisian
07:28Menuruti jabatan sipil
07:29Iya masuk
07:30Kalau dia memilih di tempat yang sana
07:32Selesai kasusnya?
07:34Kasusnya tidak masalah untuk polisi
07:36Masalah kan?
07:36Ya
07:36Tetapi kalau kemudian harus kembali ke polisi kan berarti kan harus menampung itu
07:40Oke
07:40Yang Pak Bambang bilang dari tsunami
07:43Oke
07:43Itu bagi saya itu bukan masalah yang besar untuk saat ini
07:46Bukan masalah besar?
07:47Bukan masalah besar
07:48Karena jumlah personil polisi sekarang ini kan baru 420an ya
07:54Oke
07:54Idealnya kan 700
07:55Jadi kita sebetulnya masih kekurangan
07:58Masih kekurangan polisi
07:58Oke
07:59Dan kemudian kita lihat juga pelayanan polisi sekarang kurang bagus ya
08:02Oke
08:03Ya karena diantaranya kurang dari personil itu
08:05Oke
08:05Ini malah kita anggap ini sebetulnya
08:07Tambahan tenaga ya untuk memperbaiki
08:08Oke Aspin
08:09Gimana Anda lihat
08:10Respon polisi yang akan membentuk POJA
08:13Putusan MK sudah dijatuhkan
08:14Tapi berbagai pendapat kemudian muncul
08:16Gimana Anda lihat sebaiknya itu?
08:18Iya
08:18Tentunya kita hargai kalau POJA itu tadi memang semangatnya
08:22Untuk segera menindaklanjuti menjalankan putusan MK
08:26Karena betul sekali begitu dijalankan
08:28Dia final dan binding mengikat
08:30Gitu tidak ada tempat lagi
08:32Nah tapi saya juga paham
08:33Gak mungkin pada hari itu juga hari kedua langsung pergi
08:36Juga pasti ada jabatan yang kosong
08:39Cuma mungkin yang paling penting adalah
08:41Pertama dia tidak boleh terlalu lama
08:43Dan yang kedua
08:44Kalau lama itu berapa lama kira-kira ya?
08:47Ya dalam waktu
08:48Kalau satu tahun itu sudah terlalu lama
08:50Terlalu lama menurut saya
08:52Tentu saja
08:53Tenggang waktunya itu
08:55Seperti berapa bulan itu cukup untuk mengisi jabatan yang akan ditinggalkan
08:59Dan atau kalau kembali itu ditempatkan di mana
09:01Karena ini kan ada kehidupan manusia juga ya
09:04Oke
09:04Dan organisasi
09:05Nah tapi yang paling penting sebetulnya adalah
09:06Kalau kita mencermati alasan-alasan pertimbangan Hakim MK
09:10Bahwa semangatnya adalah
09:11Tidak boleh ada orang
09:13Polisi ini harus jaga netralitasnya
09:15Dan dia mengacu kepada TAP MPR
09:18Yang adalah pemisahan TNI dan Polri
09:21Itu menurut saya yang penting kita kaji juga Mas
09:23Oke baik
09:24Bung Benny
09:25Anda pernah menyebut bahwa Presiden adalah seorang yang tunduk pada konstitusi gitu
09:29Lalu ketika MK memutus gini
09:31Apa respon paling cepat?
09:33Yang masuk akal sebetulnya bagi kepolisian
09:36Bagi perwira polisi di jadwal sipil
09:38Untuk mendapatkan simpati dan tunduk pada putusan MK?
09:41Ya saya tahu persis Presiden Prabowo itu adalah Presiden yang sangat patuh pada konstitusi
09:51Dan itu dia sampaikan dalam rapat Pak Gepurna di MKR
09:57Jadi saya jadi Presiden yang patuh pada konstitusi
10:00Kami sangat mendukung itu
10:02Dan begitu ada putusan ini
10:04Saya yakin sekali Presiden akan secepatnya melaksanakan putusan ini
10:11Apa itu arti melaksanakan?
10:12Apa melaksanakannya akan perintahkan polisi-polisi yang masih menduduki jabatan sipil itu
10:21Untuk kembali ke tempat asalnya atau memilih pensiun
10:27Jangan lupa jangan kita persalahkan teman-teman ini
10:30Teman-teman yang ditempatkan dalam jabatan sipil itu bukan pilihan
10:36Tapi itu ditegaskan
10:38Kalau penugasan maka dengan putusan MKR ini wajib ditarik kembali
10:44Kalau penugasan
10:45Kalau bukan penugasan
10:48Saya rasa tidak ada yang bukan penugasan
10:50Saya tidak tahu kalau pimpinan KPK teman kita
10:53Saya rasa itu penugasan juga
10:56Kalau itu penugasan maka dia harus memilih dengan adanya putusan MKR ini
11:00Pensiun atau kembali
11:02Dan saya yakin beliau akan memilih untuk pensiun dan tetap di sana
11:07Jabatan di sana jauh lebih bagus tentunya kan
11:11Oke
11:11Pada kembali ke situ
11:12Tapi poinnya itu adalah
11:13Mereka ditugaskan
11:16Dan penugasan ini oleh putusan MKR ini berlaku seketika
11:21Di wajibkan untuk dikembalikan
11:24Jadi ditugaskan penugasan itu di cabut dan dikembalikan
11:29Oke
11:30Hanya dengan putusan MKR tentu berlaku seketika tadi
11:34Pilihannya tentu dua
11:36Pensiun atau
11:37Atau kembali
11:39Dan itu pilihannya
11:41Tidak ada yang lain lagi
11:43Jadi saya yakin Presiden Prabowo akan melaksanakan
11:46Perintah
11:48Mahkamah Konstitusi ini
11:50Putusan MK itu adalah perintah
11:53Perintah untuk dilaksanakan
11:55Oleh pemimpin negara tertinggi
11:58Dan juga tentu kalau disini
12:00Kalau ada penugasan
12:01Maka tentu ditariklah penugasan
12:03Nah masalahnya itu lah Pak Budiman ya
12:06Jangan kita persalahkan teman-teman prog ini
12:08Mereka ditugaskan
12:11Mereka yang di
12:13Kami di Komisi 3 pernah mempersoalkan ini dulu
12:17Mengapa tiba-tiba
12:18Sejumlah jenderal polisi ini
12:20Ditugaskan untuk menduduki jabatan-jabatan publik
12:24Itu periode kedua Presiden Jokowi
12:27Kami mempersoalkan itu di Komisi 3 habis-habisan
12:31Tapi waktu itu dengan macam-macam alasan lah
12:34Ya yaudah dibenarkan lalu
12:36Yang salah tadi itu karena dibiasakan
12:39Lalu diterima sebagai sebuah kebenaran
12:41Oke baik
12:42Saya rasa ini
12:43Putusan MK ini menormalkan kembali keadaan ini
12:46Oke baik bro Niki
12:48Jadi ini putusan MK sesuatu yang bagus bagi kepolisian tentunya ya?
12:52Tentunya ini putusan yang bagus ya
12:54Putusan yang bagus bagi
12:55Kita semua
12:57Kita melihat bahwa
12:58Kepolisian terlibat dalam
13:01Birokasi sipil ini kan sudah menjadi
13:03Isu politik ya
13:05Termasuk juga isu hukum
13:07Tapi satu hal yang ingin saya garis bawahi
13:09Bahwa selain penugasan
13:11Ini ada permintaan
13:13Permintaan juga?
13:14Dari KL
13:15Kementerian dan lembaga
13:16Apabila kita melihat undang-undang ASN
13:19Dan PP no.11 tahun 2017
13:21Itu memang ada suatu klausul
13:24Ketika KL itu meminta
13:27Nah ketika kita meminta
13:29Atau kebutuhan KL ini
13:31Membutuhkan personel kepolisian
13:33Maka
13:34Tahap selanjutnya kan memberikan persetujuan adalah kapolri dan menugaskannya juga
13:38Nah maka
13:39Menurut saya
13:40Apabila kita ingin menata ulang
13:42Rezim hukum kepegawaian negara
13:44Artinya
13:45Ya jangan cuma
13:47Jangan hanya
13:48Kepolisian dikembalikan
13:49Tapi kita melihat kembali
13:51Rezim hukum kepegawaian itu
13:53Undang-undang ASN
13:54Ya ada permintaan
13:55Itu butuh waktu juga ya
13:57Butuh juga waktu
13:57Oke
13:58Jadi putusan MK ini
13:59Dikeluarkan di tengah
14:01Reformasi kepolisian
14:02Apa pilihan yang paling bijak?
14:04Memang
14:04Anggota poli itu mundur
14:06Pensiun dari dina kepolisian
14:08Atau memang perlu ditarik?
14:09Kita bahas setelah jeda berikut ini
14:10Oke lah pernyataan dari
14:21Menteri Hukum
14:22Supratman Andi Aktas
14:24Asvin
14:24Ini pernyataan
14:26Menteri Hukum ini
14:27Pernyataan politik yang seakan-akan
14:29Membela kepolisian
14:30Dan
14:31Dan tidak hanya itu
14:33Mas
14:33Dia sebetulnya juga memelintir putusan MK
14:35Jadi kan dalam putusan MK itu
14:36Ada putusan
14:38Ada
14:39Disenting opinion yang berbeda
14:41Dua orang
14:41Dan ada satu putusan
14:43Dengan alasan berbeda
14:44Yang disebut itu adalah
14:47Putusan yang
14:48Alasan berbeda
14:49Yaitu dengan mengatakan
14:51Harusnya itu
14:52Hanya yang terkait
14:53Bukan dengan
14:54Hanya untuk
14:55Jabatan yang tidak terkait
14:56Karena itu ada di
14:58Konkuren
14:59Berarti itu tidak ada
15:01Menjadi pokok yang utama
15:02Pokok yang diputuskan
15:03Yang pokok yang diputuskan
15:04Semuanya
15:04Kenapa penegasannya adalah
15:06Tadi yang tidak terkait
15:07Itu kan tidak mungkin
15:09Sekelas beliau
15:10Tidak paham
15:11Artinya apa
15:12Pernyataan itu diungkapkan
15:13Ya itu
15:13Itu sengaja untuk membuat
15:15Narasi bahwa
15:16Untuk yang terkait
15:17Masih bisa
15:18Saya khawatirnya begitu kan
15:19Hanya itu kemungkinannya
15:20Karena gak mungkin
15:20Beliau tidak ngerti
15:21Putusan MK
15:22Atau tidak bisa baca
15:23Oke
15:24Kalau Benny lihat gimana
15:25Terhadap putusan dari
15:27Apa
15:28Pernyataan dari
15:29Menteri Hukum
15:30Seakan-akan
15:30Ada konteks yang
15:31Yang tidak berlaku surut
15:33Tidak berlaku surut
15:34Apanya sebetulnya
15:35Jadi begini
15:37Pak Menteri Hukum
15:39Mengatakan
15:40Tidak berlaku surut
15:41Yang dimaksudkan itu
15:44Bahwa putusan MK itu
15:47Tidak berlaku
15:48Untuk kejadian
15:51Sebelum ada putusan MK ini
15:53Oke
15:54Itu berarti
15:55Sejak pengangkatan itu
15:56Sampai dengan putusan MK itu
15:59Sah
15:59Oke
16:00Mereka mendapat gaji
16:02Sah
16:02Perbuatan yang mereka
16:04Lakukan juga
16:04Sah secara hukum
16:06Oke
16:06Tetapi setelah
16:07Putusan MK
16:09Maka
16:10Ini
16:12Putusan MK ini
16:14Kan sifat itu
16:15Sudah berlaku umum
16:16Legally binding
16:16Sifatnya
16:17Serta merta
16:18Bukan hanya legal and binding
16:20Tapi
16:20Seketika
16:21Jadi selalu
16:23Dinyatakan
16:24Kecuali
16:24Dinyatakan lain
16:25Oleh makamah konstitusi
16:27Tapi kalau tidak
16:28Berlaku seketika
16:30Sejak dibacakan putusan itu
16:32Sejak itulah dia sudah punya
16:34Kekuatan hukum yang mengikat
16:36Dan punya dampak
16:38Apa dampaknya itu
16:40Dampaknya itu adalah
16:41Pertama
16:42Karena itu tadi sudah berlaku seketika
16:45Maka
16:45Yang
16:46Sedang menduduki jabatan
16:49Pada saat putusan itu dibacakan
16:52Dan seterusnya
16:54Wajib
16:55Tidak ada pilihan lain
16:56Wajib
16:57Mengundukkan diri
16:59Dari dinas kepolisian
17:00Wajib
17:01Atau
17:01Pensiun
17:03Jadi pilihannya itu
17:04Tidak ada tafsir lain
17:06Jadi kita tidak bisa
17:08Menggunakan
17:09Kekuasaan
17:10Untuk
17:11Membenarkan
17:12Yang salah ini
17:13Jadi
17:13Kita
17:14Membangun
17:15Budaya
17:16Berkonstitusi
17:17Budaya
17:18Berkonstitusi itu adalah
17:20Apa yang diputuskan oleh
17:21Mahkamah Konstitusi
17:23Itu yang kita laksanakan
17:25Sebaik-baiknya
17:27Oke
17:28Jadi tidak ada pilihan lain itu
17:29Jadi kalau
17:30Saya memanai
17:31Tadi pernyataan Pak Menteri Hukum itu
17:33Tidak melakukan
17:35Apa
17:35Retroaktif itu
17:36Iya
17:37Tidak melakukan retroaktif
17:38Itu sudah
17:39Umum itu
17:40Sebab kalau melakukan retroaktif
17:42Ya
17:42Tentu
17:43Menimbulkan
17:44Kekacauan
17:45Konstitusi
17:45Oke
17:46Baik
17:47Bro
17:47Niki
17:48Ini sebaiknya
17:49Saran Anda apa
17:50Kepada kepolisian
17:52Setelah putusan MK
17:53Dibacakan
17:54Tentunya
17:55Perwira-perwira
17:56Yang ada di jabatan sipil
17:57Menjadi tidak konstitusional
17:59Sebetulnya
17:59Ini adalah
18:01Momentum baik
18:02Mas Budiman
18:03Bahwa
18:04Presiden
18:05Bersama dengan Kapolri
18:06Bisa memanfaatkan
18:08Narasi reformasi kepolisian
18:10Ada dua hal yang bisa dilakukan
18:11Yang pertama adalah
18:12Meninjau
18:13Ulang
18:14Aspek struktural
18:15Untuk memastikan
18:16Pemulangan anggota
18:17Dan
18:18Pemulangan anggota
18:19Dari birokrasi sipil
18:20Berjalan tertib
18:21Dan terarah
18:22Itu yang pertama
18:23Yang kedua
18:24Ini sekaligus
18:25Menata ulang
18:25Desain organisasi
18:27Kedepan
18:27Agar mampu
18:28Menyerap
18:29Dan menempatkan personil
18:30Secara proporsional
18:31Dan bermatabat
18:33Dan ini akan juga
18:34Mengembalikan
18:35Profesionalisme kepolisian
18:36Bahwa ini bukan
18:38Hanya soal struktur
18:39Dan aturan
18:39Tapi soal
18:41Penghayatan
18:42Profesi
18:42Dan etika
18:43Profesi
18:44Seperti itu
18:45Ini momentum baik
18:46Untuk menghidupkan
18:47Reformasi
18:47Tapi kalau Anda condong
18:48Mereka kembali
18:49Ke kepolisian ya
18:50Saya lebih
18:51Lebih condong
18:52Lebih baik pulang
18:53Kepulisian
18:54Sambil mendesain ulang
18:56Kepulisian ini
18:56Seperti apa
18:57Oke
18:58Karena ini saatnya
18:59Seperti itu
18:59Oke
19:00Kalau bagi
19:01Pak Arianto
19:01Dengan begitu
19:03Banyak
19:03Saya gak tau
19:04Persis kan
19:04Ada yang bilang
19:05Ribuan
19:06Ada yang bilang
19:06300
19:07Ada yang bilang
19:0730
19:08Sebaiknya gimana
19:09Setelah putusan MK
19:10Apakah mereka
19:11Sukarela saja
19:12Sudah saya pensium
19:13Atau memang kembali
19:14Kepulisian
19:15Saya kalau melihat
19:16Dari hak
19:16Seseorang ya
19:17Ya harus diserahkan
19:19Kepada yang bersangkutan
19:20Yang bersangkutan
19:21Yang bersangkutan
19:21Itu yang nomor satu
19:23Untuk menentukan
19:23Berapa yang mau kembali
19:25Berapa yang mau pensium
19:26Oke
19:26Kalau kita memaksakan
19:27Mereka harus ditarik
19:28Itu namanya melanggar hak
19:29Kan kasihan
19:30Karena orang
19:31Kan sudah ditugaskan
19:32Ditugaskan sana
19:32Dia waktu itu
19:34Ditugaskan ke sana
19:35Mesti mau
19:36Dengan harapan
19:36Ada suatu
19:37Yang lebih baik
19:38Gitu ya
19:39Kalau dia gak
19:40Senang di polisi
19:41Pasti dia akan
19:42Menolak untuk penugasan itu
19:43Walaupun itu gak ada penolakan
19:45Tapi ini kan mereka
19:47Ditu kasih sana
19:48Dan kemudian
19:49Sudah kesana
19:49Kemudian
19:50Tidak ada keputusan
19:51Kayak gini
19:52Ya harus mereka
19:53Menentukan
19:54Jadi
19:54Tapi kan gini
19:56Sampai sekarang
19:56Belum ada arahan ya
19:57Ini kan dikembalikan
19:58Kepada masing-masing
20:00Personal
20:00Dari
20:01Dari anggota
20:02Atau memang harus
20:03Ada arahan
20:03Lu pilih dong
20:04Mau kembali
20:05Kepada polisi
20:05Atau
20:06Saya kira ini
20:07Estimate saya
20:07Kan Pak Kapolri kan melihat
20:09Putusan yang rasional
20:11Yang dia tidak menentang
20:12Perintah itu
20:13Dia melaksan perintah itu
20:14Tapi dia juga masih
20:15Menghargai
20:16Perlindungan pada anggotanya
20:18Makanya satu-satunya jalan
20:20Yang memberikan kesempatan
20:21Pada mereka
20:21Mau terus atau berhenti
20:22Kalau untuk berhenti
20:24Misalkan ya
20:24Berarti kan dia akan
20:26Terus di sana
20:26Tapi kalau kemudian
20:27Mau kembali ke polisi
20:28Berarti polisi tadi
20:29Seperti saya sampaikan
20:30Harus menata kembali ya
20:31Oke
20:32Kalau bagi saya itu
20:33Tidak masalah
20:33Karena apa
20:34Itu tadi seperti saya katakan
20:35Kebutuhan kita itu
20:37Masih kurang 700
20:38Baru ada 400
20:39Kan masih kurang 300
20:40Oke
20:40Dengan kemarin dikurangi itu
20:42Akibatnya kan mengurangi juga
20:43Kemampuan polisi
20:44Yang semestinya itu
20:45Profesional
20:46Tapi ditugaskan keluar
20:47Oke
20:48Dengan masuk ini
20:49Apalagi sekarang
20:50Polisi lagi dituntut
20:51Untuk transformasi
20:52Oke
20:53Baik
20:53Denny gimana
20:54DPR melihat itu
20:55Jadi menurut saya
20:57Pak Budiman
20:59Ini bukan masalah personal
21:00Ini masalah
21:03Hukum
21:04Ya
21:05Ada penugasan
21:07Penugasan itu kan ada SK
21:09Surat keputusan
21:11Yang menugaskan yang bersangkutan
21:14Ya
21:14Dan itu berdasarkan permintaan
21:16Oke
21:17Nah itu yang tadi saya katakan
21:18Disini memang
21:19Kita tidak bisa persalahkan teman-teman ini
21:22Ya tidak dia persalahkan
21:23Karena itu adalah lembaga yang meminta
21:25Karena memang ada sebuah
21:26Ada penugasan
21:26Kemudian juga ada penugasan
21:30Ada penugasan
21:31Nah lalu putusan MK mengatakan
21:33Penugasan
21:34Undang-undang yang mendasari penugasan
21:38Atau permintaan itu
21:40Dinyatakan tidak sah
21:42Inkonstitusional oleh
21:44Mahkamah Konstitusi
21:45Maka
21:46Konsekuensi hukumnya
21:49Hukum administrasinya adalah
21:51Yang memberikan penugasan
21:53Melalui SK tadi
21:55Wajib patuh pada konstitusi
21:59Dengan mencabut kembali SK-nya itu
22:01Itu hukumnya
22:03Yang bersangkutan mau atau tidak mau
22:06Itu soal lain
22:07Tapi hukum tidak pernah berkaitan
22:09Tidak pernah ngomong soal
22:11Personal atau kepentingan yang lain-lain tadi
22:13Kita ngomong tentang negara
22:15Soal hak-hak yang lain ya
22:17Tentu ada mekanisme yang lain
22:19Tapi
22:20Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan
22:23Ini inkonstitusional
22:26Maka wajib ditarik kembali
22:28Oke
22:28Aspin
22:29Apakah perlu ada deadline
22:31Bagi Kapolri untuk
22:33Menarik
22:34Meluarkan SK
22:34Apakah SK-nya pilihan atau tidak
22:36Atau butuh
22:38Penglima tertinggi
22:39Dalam arti presiden yang mengambil inisiatif
22:41Ya sebetulnya
22:43Kalau kita lihat
22:44Yang bertanggung jawab
22:46Untuk Polri
22:46Maka Kapolri
22:47Tapi diatasnya ada presiden
22:48Jadi
22:49Sebaiknya memang presiden
22:51Mengingatkan juga
22:53Berkoordinasi dengan
22:54Kapolri
22:55Bahwa mereka harus
22:56Segera mengambil
22:57Keputusan dan logika
22:58Pak B ini
22:58Itu masuk akal sekali
22:59Kalau memang mereka mencari jalan sendiri-sendiri
23:02Maka persoalannya adalah individu
23:04Tapi kalau mereka tadi ditugaskan
23:06Maka yang memberi penugasan
23:08Harus menarik penugasan itu
23:10Kan sesederhana itu
23:12Karena itu memang
23:12Kalau betul semua mereka itu ditugaskan
23:15Maka
23:16Ya jadi masuk akal
23:17Kita mendesaknya Kapolri sekarang
23:19Harus segera mencabut
23:20Penugasan tersebut
23:22Itu dan itu
23:23Ada butuh
23:24Butuh waktu deadline-nya gitu
23:25Perlu sekali
23:27Mas Budiman
23:28Karena dalam hukum
23:30Delay
23:31Delay
23:32Apa
23:32Justice delay
23:33Iya
23:33Justice delay itu justice denied
23:35Jadi
23:35Waktu yang terlalu lama
23:37Bayangkan
23:37Ada orang minta
23:38Pesangon dikasih
23:4010 tahun lagi
23:40Oke
23:41Itu kan gak ada gunanya gitu kan
23:43Oke
23:43Baik
23:44Selain soal dui fungsi
23:46Polri ada juga
23:46Sebenarnya rangkap jabatan
23:48Di jabatan TNI
23:49Bagaimana menata itu
23:50Kita bahas setelah cerita berikut ini
23:51Terima kasih
23:56Sampai jumpa di video selanjutnya
23:58Sampai jumpa di video selanjutnya
24:01Terima kasih telah menonton
24:31Terima kasih telah menonton
25:01Terima kasih telah menonton
25:31Terima kasih telah menonton
26:01Terima kasih telah menonton
26:31Terima kasih telah menonton
27:01Terima kasih telah menonton
27:31Terima kasih telah menonton
28:01Terima kasih telah menonton
28:31Terima kasih telah menonton
28:33Terima kasih telah menonton
28:35Terima kasih telah menonton
28:37Terima kasih telah menonton
28:39Terima kasih telah menonton
28:41Terima kasih telah menonton
28:43Yang kemudian
29:15Yang menonton
29:17Dan
29:19Itu sudah sudah
29:21Kita lasarkan
29:23Oke
29:25Terima kasih telah menonton
29:27Terima kasih telah menonton
29:29Terima kasih telah menonton
29:31Terima kasih telah menonton
29:33Terima kasih telah menonton
30:05Terima kasih telah menonton
30:07Terima kasih telah menonton
30:09Terima kasih telah menonton
30:11Terima kasih telah menonton
30:13Terima kasih telah menonton
30:15Terima kasih telah menonton
30:17Terima kasih telah menonton
30:19Terima kasih telah menonton
30:21Terima kasih telah menonton
30:23Terima kasih telah menonton
30:25Terima kasih telah menonton
30:27Tapi itu semata-mata permintaan atau permintaan yang direkayasa sih sebetulnya?
30:31Bukan, saya kira, karena bunyi undang-undang katanya begitu, saya nggak mahir ya dalam undang-undangnya.
30:36Tapi dalam prakteknya memang kayak gitu, kalau kita kesana itu pasti diminta oleh sana, Pak.
30:41Kemudian kita minta izin ke Menteri Kepegawaian, kemudian Menteri Pak Pan, sama juga itu.
30:48Itulah baru itu terjadi.
30:50Jadi kalau menurut saya, apakah itu menguntungkan polisi atau tidak,
30:53pada saat dulu itu polisi agak over, jabatan yang kolonel dan perjalanan itu banyak itu,
30:59dengan adanya kesempatan itu, jadi seakan-akan menjadi peluang untuk menyalurkan.
31:03Tapi gini loh, Pak Arianto, kalau memang posisi sebagai Kepala BNN, Kepala BNPT itu memang masih dekat dengan tugas kepolisian ya,
31:12tapi kalau kemudian ditempatkan sebagai di Kementerian ATR, di Kementerian Haji,
31:17apakah itu masih ada kaitan dengan tugas kepolisian sih sebetulnya?
31:19Saya tidak tahu ya, tapi karena menurut tema saya yang penting putusannya MK kemarin itu tidak boleh ngerangkep ke teman-teman kita saja.
31:26Kalau cuma menempati tempat jabatan yang lain, karena gini, Pak, mantan polisi itu biasanya diambil dari kemampuan dia untuk mengawasi,
31:35menjelaskan sekitar, itulah yang diambil kelebihan-kelebihan untuk menjadi manajemen di tempat-tempat lembaga yang lain itu.
31:42Oke, tapi kalau pandangan pribadi Anda, Pak Arianto, kalau semuanya ditarik itu akan lebih terakomodasi juga dengan organisasi kepolisian, kan tidak ada problem?
31:50Kalau itu saat ini ya, karena menurut saya ini, saya tadi secara teoritisnya kita masih kurang.
31:54Masih kurang?
31:55740.
31:55Nah sekarang ini polisi kan lagi dituntut seluruh reformasi.
31:59Iya.
31:59Saya sudah buat ini konsep-konsep untuk mereformasi polisi ini, Pak, tunjuknya ada 90 poin, Pak, untuk merubah 400 ribu orang, tidak cukup hanya bikin tulisan begini, Pak, ini butuh bagaimana dia menyampaikan, bagaimana mendril, bagaimana mengawasi, bagaimana mengevaluasi, itu butuh-butuh manajemen yang bagus-bagus, Pak.
32:20Makanya itu kesempatan ini, begitu yang bagus-bagus ditarik di sini, itu bisa dimasukkan dalam Satgas sementara, Pak, untuk melaksanakan khusus reformasi ini.
32:30Karena reformasi nggak bisa dilaksanakan yang sudah ada di situ, Pak, nggak berjalan.
32:34Oke, baik. Bro, Niki, ini ada kan ada Komisi Percepatan Reformasi gitu, nah sekarang ada putusan MK, apa nggak sebaiknya ini disinkronisasi sebetulnya?
32:42Ada Komisi Reformasi, kemudian memberikan advice kepada Kapolri, kemudian putusnya, apakah kemudian menarik kembali dan menata organisasi di kepolisian?
32:51Sebenarnya kalau kita bicara soal reformasi, percepatan reformasi kepolisian, artinya bahwa misi yang diemban oleh komisi tersebut, itu menyentuh tiga aspek, Mas.
33:02Struktural, instrumental, dan kultural.
33:04Nah, masalah kembalinya personel-personel kepolisian itu terhubung antara struktural dan instrumental, terkait soal operasional dalam hal ini adalah SDM-nya.
33:17Artinya bahwa ketika Komisi Percepatan Reformasi ingin menemukan, menyelesaikan misinya, putusan MK ini bisa menjadi landasan.
33:28Oke.
33:28Untuk menyusun kembali atau menata ulang, mendesain ulang organisasi kepolisian di masa depan, seperti apa?
33:34Oke. Kalau Asvin lihat, kalau tadi kita flashback, ini apa yang terjadi sebenarnya?
33:39Kok semua tiba-tiba begitu banyak, atau banyak lah ya, anggota kepolisian yang duduk jabatan sipil, seakan-akan mengulang pada era orang baru, dimana didominasi oleh ABRI dulu.
33:48Apa yang terjadi? Kita loss of control gitu.
33:50Ya, kalau gejala maksimalnya, ini artinya demokrasi kita sudah semakin terkikis.
33:56Terkikis?
33:56Ya, saya pikir kan di Indonesia kita semua sadar bahwa tahun 98 adalah tonggak Indonesia yang masuk ke demokrasi,
34:02Oke.
34:03Dan tonggak salah satunya mengatakan tahun 2001 tidak boleh ada lagi orang di dalam keamanan dan pertahanan masuk ke dalam urusan-urusan yang lain gitu ya, kementerian dan lembaga.
34:14Karena nanti dia nggak fokus dan dia harus netral kan, harusnya begitu.
34:18Nah ketika, dan kita lihat kan gejala itu kan tidak terjadi pada tahun 2001 itu kan Mas Budiman.
34:22Itu terjadi sudah mendekati ketika kritik-kritik baik indeks dan indeks-indeks menunjukkan demokrasi Indonesia turun.
34:30Jadi memang terlalu rangkap jabatan itu, apalagi di tubuh pertahanan itu, itu indikasi demokrasi mundur.
34:37Oke.
34:37Artinya kita tidak percaya lagi dengan pembagian-pembagian tugas dan sekuritisasi atau militerisasi itu merajalela kan, memvaksin harus tentara.
34:49Atau nanti, apa namanya, KPK itu harus polisi.
34:54Begitu ya, kalau sudah penisian itu nggak ada masalah tadi keahliannya.
34:57Tapi apakah tidak ada orang bukan polisi atau tentara yang bisa memvaksin atau bisa tertip?
35:03Kan nggak juga, kalau kita lihat kan ketertiban itu kan bukan baris-baris.
35:07Kedisiplinan itu bisa nggak kita disiplin kepada konstitusi, bisa nggak kita disiplin tidak korupsi.
35:11Oke.
35:12Itu disiplin yang sesungguhnya menurut saya, bukan baris-baris.
35:15Baik, seakan ada pertarungan antara supremasi konstitusi dan juga supremasi politik.
35:20Apakah putusan mahkamah konstitusi ini akan menjadi semacam macan kertas dalam tanda petik?
35:26Kita bahas setelah cerita berikut ini.
35:33Masih bersama saya, Budiman Tanurjo di Satu Meja The Forum.
35:40Niki Fahriza.
35:43MK telah menjatuhkan putusan, tapi banyak juga sebetulnya putusan mahkamah konstitusi yang sampai sekarang itu hanya menjadi macan kertas.
35:52Atau dead letter lah.
35:54Teks yang kemudian mati.
35:56Kita lihat misalnya soal undang-undang pemisahan pemilu nasional dan daerah yang sampai sekarang juga nggak diapapain.
36:02Kita lihat soal kelarangan wamen menjabat komisaris yang sampai sekarang juga belum ada hasilnya apa-apa.
36:10Kita lihat pengalaman soal undang-undang omnibus yang kemudian dikasih waktu dua tahun diterbitkan perpu dengan substansi yang tidak jauh berbeda.
36:17Apakah ini juga akan menjadi semacam macan kertas juga?
36:22Macan kertas itu terjadi apabila tidak ada politik yang menggerakkan.
36:28Nah pertanyaannya adalah politik yang seperti apa Mas Budiman?
36:33Nah bagi saya untuk menggerakkan supremasi konstitusi, kita membutuhkan politik yang memiliki virtu atau keutamaan.
36:41Adakah virtu itu?
36:43Itu yang harus kita usahakan dari masyarakat sipil untuk mendorong seperti Bang Beni untuk lebih bersuara di komisi tiga tentunya.
36:51Untuk menonjolkan atau menimbulkan efek politik yang memiliki keutamaan.
36:56Keutamaan seperti apa yang dibutuhkan?
36:58Yang pertama adalah keutamaan pada taat pada konstitusi sebagai hukum tertinggi.
37:04Tanpa itu pasti akan jadi macan kertas.
37:07Yang kedua adalah politik yang memberikan dampak.
37:10Dampak dalam menjaga tatanan demokrasi konstitusional.
37:15Oke.
37:15Baik.
37:16Kalau Asvin, gimana Anda sebagai seorang aktivis yang mungkin punya political intuisi?
37:21Apakah putusan ini juga akan sama dengan beberapa putusan MK yang sebelumnya saya sebut tadi?
37:26Ya sebetulnya putusan MK yang tidak terjadi itu sedikit ya Mas.
37:30Tapi memang dalam dunia politik itu rentan terjadi.
37:34Tapi kita mencatat juga soal putusan terkait DPT meskipun dikritik orang kok menciptakan norma baru langsung terjadi.
37:42Langsung berlaku.
37:43Nah dan menurut saya begini pada akhirnya kan masyarakat ini akan melihat apakah Pak Prabowo dan jajarannya itu mau meniru Pak Jokowi
37:50sebagai presiden yang tercatat gak peduli sama putusan MK.
37:53Tadi yang Mas Budiman ceritakan soal Omnibus Lo Cipakerja begitu ya.
37:58Dan menurut saya seharusnya tidak demikian ya.
38:01Karena ini juga akan menjadi catatan penting apakah demokrasi kita akan terus mundur dan jangan lupa kemudahan demokrasi di negara-negara lain
38:09itu akan terkait dan kebebasan itu terkait dengan kemajuan ekonomi, kemajuan pendidikan.
38:14Dan Indonesia itu sudah dalam ambang-ambang mengkhawatirkan kan soal pembangunan dan ekonomi.
38:19Oke baik. Pak Benny, saya ingin coba lihat ya dinamika respon teman-teman Anda di DPR ya ketika ada putusan pemisahan,
38:28pilkada, dan pemilu. Langsung ada anggota DPR mengatakan putusan itu inkonstitusional.
38:34Putusan MK yang tidak konstitusional. Bahkan tidak final dan tidak mengikat.
38:38Sehingga di DPRnya ada seakan-akan supremasi politik yang lebih kuat daripada supremasi konstitusi.
38:45Betul nggak sih kesan saya?
38:47Ya pandangan politik itu kan bisa macam-macam lah.
38:52Bisa memberi kesan seolah-olah politik itu menjadi panglima.
38:58Tapi apapun pandangan-pandangan yang disampaikan itu,
39:02hemat saya kita ingin menjadi negara yang patuh pada hukum.
39:13Dan Presiden Prabowo saya yakin sekali menjadi Presiden yang patuh pada hukum.
39:22Yang kedua, untuk menciptakan kepastian hukum.
39:28Untuk menciptakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan.
39:33Demokrasi nggak jalan tanpa ada kepastian hukum.
39:36Dan yang ketiga, untuk memastikan supremasi hukum tadi,
39:43maka tidak ada pilihan lain, putusan MK ini wajib dilaksanakan.
39:49Dan kita semua bertumpu pada Presiden Prabowo.
39:54Dan dia saya yakin mau menjadi Presiden yang patuh pada konstitusi
39:59dengan melaksanakan putusan MK ini secepat-cepatnya.
40:05Tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang Kepolisian?
40:08Tidak perlu lagi menunggu alasan-alasan yang lain,
40:11menunggu Undang-Undang Polisi lah, apalagi lah yang lain.
40:15Tidak ada lagi alasan-alasan yang dibikin-bikin.
40:19Presiden harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ini.
40:24Demi kepastian hukum, demi supremasi hukum.
40:29Itu saja.
40:30Baik, Pak Arianto, kalau Pak Arianto mencoba merefleksikan putusan MK,
40:35ini semata-mata demi perbaikan dan keadilan,
40:39atau keadilan bagi Kepolisian, atau sebetulnya apa yang sedang terjadi?
40:42Sebuah koreksi signifikan sebetulnya.
40:44Bagi saya dua-duanya ya, Pak.
40:46Nomor satu, demi keadilan,
40:48seakan-akan itu tadi kan sudah menepis bahwa jabatan-jabatan terangkap itu kan dianggap tidak adil gitu ya.
40:54Sehingga itu jabatan terangkap tidak boleh.
40:56Itu kan untuk menunjukkan keadilan.
40:59Dan untuk perbaikan sendiri,
41:01kalau ini dianggap praktek-praktek ini menjadikan suatu penyimpangan,
41:05ataupun kekeliruan,
41:06maka kekeliruan itu diperbaiki.
41:08Jadi saya melihat itu saja.
41:10Tapi bagi saya ya,
41:11pemputusan MK ini kan cuma bunyinya agak berbeda sikit dengan Pak Benin tadi ya.
41:15Yang tidak boleh itu adalah jabat terangkap ketika masih dinas.
41:19Kalau jabat itu harus dia pensiun.
41:23Itu saja.
41:23Iya, iya.
41:24Iya kan?
41:24Gitu kan?
41:25Jadi makanya tidak.
41:26Jadi bagi,
41:28kalau untuk polisi sendiri itu tidak ada masalah yang besar itu, Pak.
41:31Tetapi untuk negara,
41:32seakan-akan ini kan untuk perbaikan yang kemarin itu dianggap.
41:36Kalau tidak ada masalah yang besar,
41:37tetapi kelihatannya agak tarik ulurnya begitu kuat ya.
41:41Di mana?
41:41Dengan pengataan bahwa ini tidak berlaku surut.
41:44Wah itu kan, Pak.
41:45Nunggu kok jahat.
41:46Itu kan berdapat para pakar lain, Pak.
41:47Iya, Pak.
41:48Pakar pakar lain yang berbeda pendapat itu tadi.
41:51Makanya kalau Pak Benin tanyakan saya,
41:52polisi sekarang mesti gini, Pak.
41:55Polisi itu Satyaha Prabowo,
41:57dia akan setia pada pimpinannya.
41:59Apa putusan pemerintah,
42:00dia pasti akan lansan.
42:01Oh artinya nunggu prosedur Prabowo ya?
42:03Yang kedua,
42:04negara yang utama,
42:06polisi itu taat pada aturan.
42:08Aturan mana yang benar,
42:09itulah pasti akan dilansan.
42:11Cuma dua itu saja patokannya untuk polisi, Pak.
42:13Jadi menanggapi masalah ini,
42:14bagi saya sih tidak asal untung rugi dengan polisi.
42:17Nggak ada kaitannya.
42:18Ikuti saja aturan yang berlaku.
42:19Ikuti aturan yang berlaku dan apa putusan pimpinan.
42:21Baik, Pak Arianto,
42:23Bung Benny,
42:24Mbak Aswin,
42:25dan...
Dianjurkan
8:52
|
Selanjutnya
2:32
0:53
1:24
3:33
2:52
2:26
1:58
11:28
10:30