00:00Sejumlah perubahan maupun penambahan dilakukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan DPR.
00:07Ada 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR dan berikut diantaranya yang telah dituangkan dalam pasal-pasal.
00:16Dalam bab 1 saudara yakni ketentuan umum pada pasal 1 nomor 19 tertulis tentang putusan pemaafan hakim
00:24yakni pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
00:33Tetapi karena ringannya perbuatan keadaan pribadi pelaku atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana
00:42serta yang terjadi kemudian hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
00:52Ini merupakan hal baru lantaran dalam KUHAP sebelumnya hanya mengenal tiga jenis putusan
00:59yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas, dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
01:06Sementara dalam KUHAP yang baru jenis putusan ditambahkan berupa putusan pemaafan hakim
01:12seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dan juga putusan berupa tindakan.
01:16Selanjutnya di pasal 135 dalam bab 7 yang mengatur hak saksi korban penyandang disabilitas perempuan
01:29dan orang lanjut usia diberikan penjelasan lebih rinci.
01:34Di antaranya dalam poin A yakni saksi berhak untuk tidak dapat dituntut secara hukum
01:40baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan sedang atau telah diberikannya
01:47kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikat baik.
01:54Selanjutnya masih di pasal 135 untuk poin B
02:02Saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.
02:09KUHAP sebelumnya memang telah mengatur mengenai hak saksi
02:13tapi cakupannya masih terbatas.
02:16Sementara dalam KUHAP terbaru memuat secara lebih detail
02:19tentang perlindungan bagi para saksi baik dari hak pendampingan advokat
02:24maupun penuntutan secara hukum.
02:27Dalam poin lainnya juga disampaikan tentang hak saksi bebas dari pertanyaan
02:32yang menjerat dan juga menolak memberikan keterangan
02:36yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun saksi telah mengambil sumpah atau janji.
02:44Dalam KUHAP lama tidak secara eksplisit tertulis demikian
02:47melainkan tertulis secara umum seperti berhak atas perlindungan dari ancaman atau kekerasan
02:53serta bisa menunda pemeriksaan atau menolak pertanyaan menyangkut rahasia tertentu.
03:05Sementara di dalam bab 7 yang mengatur hak saksi korban penyandang disabilitas
03:11perempuan dan orang lanjut usia.
03:14Di bagian keempat pasal 138 ayat 2 juga diberikan penjelasan lebih rinci
03:19antara lain mengenai hak perempuan.
03:22Dalam pasal ini di poin D, hak perempuan untuk didengar keterangannya
03:27melalui komunikasi audiovisual jarak jauh di pengadilan setempat
03:31atau di tempat lain apabila kondisi kejiwaannya tidak sehat
03:35diakibatkan oleh rasa takut, trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog.
03:42Dalam KUHAP baru disampaikan mengenai pemberian keterangan jarak jauh
03:47yang tidak tertulis dalam KUHAP lama.
03:49Trauma psikis menjadi satu pertimbangan yang disorot dalam pengadaan pasal ini.
03:54Di KUHAP sebelumnya pemeriksaan diatur untuk selalu dilakukan langsung di persidangan.
04:05Terima kasih.