Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah perubahan maupun penambahan dilakukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan DPR.

Ada 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR, dan berikut di antaranya yang telah dituangkan dalam pasal-pasal.

Dalam Bab Satu, yakni Ketentuan Umum, pada Pasal 1 Nomor 19 tertulis tentang putusan pemaafan hakim, yakni pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana, serta yang terjadi kemudian, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Selanjutnya, di Pasal 135, dalam Bab VII yang mengatur hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia, diberikan penjelasan lebih rinci.

Di antaranya, dalam poin A, yakni saksi berhak untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Selanjutnya, masih di Pasal 135, untuk poin B, saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.

Sementara itu, di dalam Bab VII yang mengatur hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia, di Bagian Keempat Pasal 138 ayat 2 juga diberikan penjelasan lebih rinci, antara lain mengenai hak perempuan.

Dalam pasal ini, di poin D, hak perempuan untuk didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, apabila kondisi kejiwaannya tidak sehat akibat rasa takut atau trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog.

Dalam KUHAP baru disampaikan mengenai pemberian keterangan jarak jauh yang tidak tertulis dalam KUHAP lama.

Trauma psikis menjadi satu pertimbangan yang disorot dalam pengadaan pasal ini.

#kuhap

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631889/dpr-sahkan-kuhap-ini-penjelasan-lengkap-pasal-pasal-kuhap-baru
Transkrip
00:00Sejumlah perubahan maupun penambahan dilakukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan DPR.
00:07Ada 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR dan berikut diantaranya yang telah dituangkan dalam pasal-pasal.
00:16Dalam bab 1 saudara yakni ketentuan umum pada pasal 1 nomor 19 tertulis tentang putusan pemaafan hakim
00:24yakni pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
00:33Tetapi karena ringannya perbuatan keadaan pribadi pelaku atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana
00:42serta yang terjadi kemudian hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
00:52Ini merupakan hal baru lantaran dalam KUHAP sebelumnya hanya mengenal tiga jenis putusan
00:59yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas, dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
01:06Sementara dalam KUHAP yang baru jenis putusan ditambahkan berupa putusan pemaafan hakim
01:12seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dan juga putusan berupa tindakan.
01:16Selanjutnya di pasal 135 dalam bab 7 yang mengatur hak saksi korban penyandang disabilitas perempuan
01:29dan orang lanjut usia diberikan penjelasan lebih rinci.
01:34Di antaranya dalam poin A yakni saksi berhak untuk tidak dapat dituntut secara hukum
01:40baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan sedang atau telah diberikannya
01:47kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikat baik.
01:54Selanjutnya masih di pasal 135 untuk poin B
02:02Saksi berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.
02:09KUHAP sebelumnya memang telah mengatur mengenai hak saksi
02:13tapi cakupannya masih terbatas.
02:16Sementara dalam KUHAP terbaru memuat secara lebih detail
02:19tentang perlindungan bagi para saksi baik dari hak pendampingan advokat
02:24maupun penuntutan secara hukum.
02:27Dalam poin lainnya juga disampaikan tentang hak saksi bebas dari pertanyaan
02:32yang menjerat dan juga menolak memberikan keterangan
02:36yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun saksi telah mengambil sumpah atau janji.
02:44Dalam KUHAP lama tidak secara eksplisit tertulis demikian
02:47melainkan tertulis secara umum seperti berhak atas perlindungan dari ancaman atau kekerasan
02:53serta bisa menunda pemeriksaan atau menolak pertanyaan menyangkut rahasia tertentu.
03:05Sementara di dalam bab 7 yang mengatur hak saksi korban penyandang disabilitas
03:11perempuan dan orang lanjut usia.
03:14Di bagian keempat pasal 138 ayat 2 juga diberikan penjelasan lebih rinci
03:19antara lain mengenai hak perempuan.
03:22Dalam pasal ini di poin D, hak perempuan untuk didengar keterangannya
03:27melalui komunikasi audiovisual jarak jauh di pengadilan setempat
03:31atau di tempat lain apabila kondisi kejiwaannya tidak sehat
03:35diakibatkan oleh rasa takut, trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog.
03:42Dalam KUHAP baru disampaikan mengenai pemberian keterangan jarak jauh
03:47yang tidak tertulis dalam KUHAP lama.
03:49Trauma psikis menjadi satu pertimbangan yang disorot dalam pengadaan pasal ini.
03:54Di KUHAP sebelumnya pemeriksaan diatur untuk selalu dilakukan langsung di persidangan.
04:05Terima kasih.

Dianjurkan