Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim MK, Saldi Isra mengingatkan Pemohon, Bonatua Silalahi dalam sidang pendahuluan Uji Autentikasi Ijazah Asli CapresKepala Daerah pada Rabu (19/11/2025).

"Kalau Pak Bonatua dan kuasanya meminta kami untuk mengoreksi peraturan KPU, tampaknya bukan di sini, Pak. Bapak datangnya ke Mahkamah Agung," ujar Hakim MK Saldi Isra.

"Kalau Mahkamah Konstitusi itu jelas, kewenangannya ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Nah, oleh karena itu, coba dipikirkan dengan serius apakah akan terus dengan permohonan ini atau pindah ke tempat lain," lanjutnya.

Baca Juga Usai Roy Suryo CS Walk Out, Jimly Cerita Tangani Banyak Kasus Ijazah Palsu saat Jabat Ketua MK di https://www.kompas.tv/nasional/631877/usai-roy-suryo-cs-walk-out-jimly-cerita-tangani-banyak-kasus-ijazah-palsu-saat-jabat-ketua-mk

#bonatuasilalahi #mk #breakingnews #ijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631884/hakim-mk-saldi-isra-ingatkan-bonatua-di-sidang-uji-autentikasi-ijazah-asli-capres-kepala-daerah
Transkrip
00:00Terima kasih, Yang Mulia.
00:02Itu beberapa hal ya, tambahan dari saya.
00:06Pertama, ini apa namanya,
00:11di luar soal identitas,
00:14itu cukup identitas diri saja di halaman awal itu.
00:17Jadi, pada prinsipnya permohonan pengujian undang-undang itu kan cuma 4 bahagian.
00:23Satu, soal kewenangan makamah.
00:27Kalau identitas itu sudah pastilah di awalnya.
00:30Yang kedua, soal legal standing.
00:33Yang ketiga, alasan-alasan permohonan atau petitum.
00:37Yang keempat, aposita.
00:40Yang keempat, apa yang dimohonkan untuk diputus,
00:43yang sering disebut dengan petitum.
00:45Nah, itu pokoknya yang ada dalam permohonan di makamah konstitusi.
00:51Nah, tapi sebelum saya mengulaikan satu persatu,
00:54saya hanya mau mengingatkan kepada pemohon dan kuasanya,
01:00bahwa berdasarkan pasal 24C,
01:04ayat 1, undang-undang dasar 45,
01:07nanti tolong dibaca lagi oleh apa,
01:10oleh pemohon, terutama kuasa hukumnya,
01:14pasal 24C itu mengatakan,
01:16kewenangan makamah konstitusi itu hanya menilai undang-undang terhadap undang-undang dasar.
01:21Nah, kalau ada yang lain, perpu.
01:26Nah, di luar itu enggak.
01:27Jadi, kalau Pak Bonatua dan kuasanya meminta kami untuk mengoreksi peraturan KPU,
01:34enggak di sini tempatnya, Pak.
01:35Bapak datang ke makamah agung.
01:39Kalau makamah konstitusi itu clear,
01:41ditentukan oleh konstitusi,
01:43undang-undang terhadap undang-undang dasar.
01:46Nah, oleh karena itu,
01:47coba dipikirkan serius,
01:50apakah akan terus dengan permohonan ini,
01:53atau akan pindah ke tempat lain.
01:55Nah, itu, itu, itu yang paling penting.
01:59Jadi, ini kalau tidak berada dalam kewenangan makamah,
02:04maka makamah akan menyatakan bahwa ini tidak memenuhi syarat formil.
02:10Itu yang perlu.
02:12Karena targetnya pemohonan ini kan jelas ini,
02:16apa yang ada dalam peraturan KPU, kan?
02:19Kalau undang-undang itu, ya, normanya umum, abstrak.
02:23Dan bahkan telah beberapa kali di uji.
02:26Kalau yang mau sedar-sedar persoalkan itu adalah peraturan KPU,
02:31nah itu bawa ke makamah agung, bukan makamah konstitusi.
02:36Karena konstitusi kita memang membelah secara jelas,
02:40kalau di bawah undang-undang itu kewenangannya makamah agung.
02:44Itu clear.
02:45Itu yang pertama.
02:47Yang kedua,
02:50di bagian awal permohonan itu,
02:52itu berkenaan dengan kewenangan makamah.
02:56Tolong nanti dicantumkan secara sistematis,
03:00Pak Bonatua dan kuasa hukum.
03:03Kewenangan makamah itu dimulai dari pasal 24,
03:06pasal 24C ayat 1,
03:09kemudian diikuti undang-undang kekuasaan kehakiman,
03:13undang-undang makamah konstitusi,
03:15undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,
03:18lalu terakhir itu PMK nomor 7 tahun 2025.
03:24Nah itu semua harus Bapak konteskan,
03:28kalau yang diuji itu adalah undang-undang
03:31atau bahagian tertentu dari undang-undang.
03:34Karena yang diuji adalah norma atau pasal sekian dalam undang-undang,
03:39sehingga makamah konstitusi berundang untuk menguji permohonan ini.
03:43Menguji dan memutus permohonan ini.
03:47Kalau itu,
03:49nah makanya tadi saya katakan,
03:51peraturan perundang di bawah undang-undang itu bukan keundangan makamah konstitusi.
03:55Terus clear itu.
03:56Karena itu menyangkut kompetensi absolut pengadilan.
04:01Kompetensi absolut makamah konstitusi adalah undang-undang terhadap undang-undang dasar.
04:05Itu satu yang harus diperbaiki.
04:10Yang kedua,
04:11soal legal standing,
04:12tadi dua hakim panel sudah menjelaskan juga,
04:17legal standing itu ada syarat-syaratnya.
04:21Pertama,
04:22kalau ini adalah perseorangan warga negara Indonesia,
04:28itu sudah jelas dibuktikan dengan KTP.
04:30Lalu yang harus dibuktikan adalah,
04:34mengapa norma atau pasal yang dimohonkan pengujian itu,
04:39merugikan hak konstitusional pemohon,
04:42atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon,
04:47yang dalam batas penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi.
04:53Jadi kalau dia potensial,
04:54itu dalam batas penalaran yang wajar dipastikan terjadi.
04:59Jelaskanlah misalnya,
05:00karena yang disini yang dimohonkan adalah
05:03pasal 169 huruf R misalnya.
05:07Mengapa pemohon dirugikan?
05:10Harus dibuktikan.
05:13Kemahamah Konstitusi.
05:15Sebab,
05:16kalau tidak bisa membuktikan itu,
05:18permohon itu berhenti sampai di legal standing,
05:20NO jadinya.
05:23Dalam kapasitas apa,
05:25pemohon dirugikan atau potensi dirugikan dengan berlakunya norma ini.
05:29Itu harus dijelaskan.
05:31Harus ada buktinya.
05:34Itu yang soal legal standing.
05:36Itu yang saudara nanti lihat,
05:39bagaimana
05:39mengkonstruksikan legal standing.
05:43Itu yang kedua.
05:44Yang ketiga,
05:46alasan-alasan permohonan atau posita,
05:49yang perlu saudara kemukakan adalah,
05:52mengapa pasal-pasal yang diuji itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45.
05:57Misalnya saudara disini menggunakan pasal 27 ayat 1,
06:00pasal 28 ayat 1,
06:03kemudian pasal 28D ayat 1,
06:0728C ayat 1,
06:0828D ayat 1,
06:0928F.
06:11Jelaskan,
06:13mengapa pasal 169 huruf R itu bertentangan dengan pasal 27 ayat 1.
06:22Lalu dijelaskan juga,
06:23mengapa dia bertentangan dengan pasal 28C ayat 1.
06:27Mengapa bertentangan dengan pasal 28D ayat 1.
06:30Mengapa bertentangan dengan pasal 28F.
06:32tidak cukup dengan menyebutkan ini bertentangan dengan ini.
06:37Tidak cukup begitu.
06:40Harus ada dasar argumentasinya.
06:43Karena yang akan kami nilai adalah argumentasi yang menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
06:50Itu yang akan dinilai oleh makamah.
06:52Jadi, bisa dengan menjelaskan secara sosiologis, secara politis, perbandingan,
07:02menggunakan putusan-putusan pengadilan, termasuk putusan makamah konstitusi, untuk menjelaskannya.
07:08Itu yang akan kami nilai.
07:09Nah, yang terakhir, ini soal posita sudah,
07:16Petitum.
07:19Petitum di makamah konstitusi itu spesifik.
07:24Jadi, petitumnya itu harus menyatakan norma yang diuji itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
07:32dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
07:37Kalau pasal itu mau dihapus semuanya.
07:42Tapi, kalau pasal itu mau dimaknai,
07:45dinyatakan bahwa pasal X dalam Undang-Undang,
07:49nomor sekian, tambahan lembar negara, dan segala macamnya itu dilengkapi,
07:54bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
07:56dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
08:01Itu kalau maunya pemaknaan.
08:03Jadi, kita tidak mau menghilangkan pasal itu,
08:05tetap mempertahankannya, tapi memberikan makna baru.
08:09Nah, kemukakanlah apa makna baru yang diinginkan.
08:12Jadi, karena apa?
08:14Karena di permohonan saudara itu,
08:16itu tidak lazim.
08:18Misalnya, menyatakan bahwa pasal 169 huruf R Undang-Undang 17 tahun 2017
08:27tentang pembelian-pembelian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 7 tahun 2003
08:30tentang belah-belah.
08:32Nah, ini tidak ada apanya.
08:33Lembaran negara, tambahan lembaran negaranya harus dicantumkan.
08:36Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945
08:39sepanjang tidak dimaknai, apa makna yang dimintakan itu.
08:45Nah, itu dicantumkan.
08:48Nah, itu apanya?
08:50Tidak boleh, misalnya di sini,
08:54memerintahkan kepada KPU.
08:56Kami tidak bisa memerintah KPU dalam hal pengujian Undang-Undang.
09:00Kalau dalam sengketa Pilkada, sengketa Pilek, sengketa Pilpres,
09:05itu kita bisa memerintah KPU.
09:08Melakukan pemungutan suara ulangkah,
09:11melakukan pemilihan ulangkah,
09:13melakukan rekapitulasi ulang,
09:16dan segala macam itu bisa.
09:18Termasuk misalnya membatalkan,
09:20mendiskualifikasi dan mencari calon baru.
09:23Itu bisa.
09:24Tapi kalau dalam pengujian Undang-Undang tidak bisa.
09:27Apalagi memerintahkan panitra Mahkamah Konstitusi
09:30untuk memuat putusan ini,
09:32nah nanti tolong dipelajari
09:33bagaimana mengkonstruksikan,
09:38lalu apabila Mahkamah berpendapat lain,
09:40mohon putusan yang seadil-adilnya.
09:42Ex Aiko Ed Bono.
09:44Berhenti di situ.
09:45Tidak perlu ada penutup.
09:48Bisa dipahami?
09:50Oke, terima kasih.
09:52Nah, sekarang
09:53ada yang mau ditangkapi itu cukup?
09:56Cukup yang mulia, cukup jelas dan cukup clear.
10:06Nah, kalau cukup,
10:09sekarang kami sampaikan kepada saudara,
10:12prinsipal dan kuasa hukum,
10:15dengan nasihat kami sore hari ini,
10:18ada tiga pilihan yang tersedia.
10:19Nah, Pak Buna Tua sudah tahu itu pilihannya.
10:22Sudah ketawa beliau.
10:23Satu,
10:24meneruskan permohonan ini tanpa memperbaiki.
10:27Boleh.
10:28Jadi kalau sudah dianggap ini
10:30sempurna,
10:32tidak perlu perbaikan,
10:33boleh diteruskan tanpa perbaikan.
10:34Yang kedua,
10:37kalau menganggap permohonan ini
10:38tidak memenuhi persyaratan,
10:40perlu waktu yang lama,
10:42bisa juga ditarik.
10:43Ini kami tarik dulu permohonan ini.
10:45Boleh.
10:46Yang ketiga,
10:47kalau permohonan ini
10:48tetap dipertahankan,
10:50tapi dengan memperbaiki,
10:51ya, nah, kita kasih waktu.
10:52Ada waktu untuk pemohon dan kuasa
10:56memperbaiki permohonan ini
10:57paling lama 14 hari dari sekarang.
11:00Jadi waktu maksimal untuk memperbaiki adalah
11:0314 hari dari sekarang.
11:07Jadi kalau sekarang,
11:08Rabu 19 November 2025,
11:12batas akhir menyampaikan perbaikan permohonan
11:15kepada mahkamah adalah
11:17Selasa 2 Desember 2025.
11:20Jadi selasa 2 Desember 2025,
11:25berkas perbaikan permohonan,
11:28baik hard copy serta soft copy,
11:30diterima mahkamah konstitusi
11:31paling lambat tanggal 2 Desember 2025
11:35pukul 12.00 WIB.
11:39Itu paling lambat.
11:40Kalau lebih cepat dari itu diperbolehkan.
11:44Dalam hal perbaikan mau diserahkan melalui POS,
11:47tolong di amplopnya itu ditulis
11:49perbaikan permohonan nomor berapa.
11:52Bisa ya?
11:54Itu dipahami.
11:54Itu yang pertama.
11:55Yang kedua,
11:57daftar alat bukti tolong disesuaikan.
12:01Jadi nanti,
12:02apa,
12:03Anda bisa komunikasikan dengan apa,
12:05dengan,
12:06kepaniteraan,
12:09daftar alat bukti,
12:10dan syarat kelengkapan bukti.
12:14Jadi kalau buktinya tidak memenuhi syarat,
12:16itu juga bisa cacat formal.
12:19Misalnya tidak dileges,
12:21tidak ada bukti,
12:22dan segala macamnya.
12:23Nah itu beberapa hal yang bisa disampaikan.
12:26Kalau saudara kesulitan mencatat apa yang kami sampaikan tadi,
12:30setelah sidang ini,
12:31mungkin beberapa waktu kemudian,
12:34bisa cek rekaman YouTube persidangan kita.
12:39Semuanya akan direkam secara baik,
12:40akan ada di situ,
12:41atau ada juga disalahnya.
12:43Bisa dipahami,
12:44Pak Gunan Tua dan Kuasa?
12:46Bisa ya?
12:46Bisa ya, Yang Mulia.
12:48Bisa ya, Yang Mulia.
12:48Oke, cukup.
12:50Kalau bisa,
12:50kami menunggu ini,
12:51batas waktu perbaikan.
12:53Mau memilih yang satu,
12:54silakan.
12:55Milih yang dua,
12:56mau memilih yang tiga,
12:58juga tidak apa-apa.
12:59Kita sediakan pilihan-pilihan itu untuk pemohon.
13:02Terima kasih.
13:03Dengan demikian,
13:04sidang pendahuluan untuk permohonan
13:08nomor 216
13:10PWU 23 Romawi tahun 2025
13:13dinyatakan selesai,
13:15sidang ditutup.
13:18Hadirin dimohon berdiri,
13:20Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,
13:23meninggalkan ruang persidangan.
13:24Terima kasih.
13:25Terima kasih.

Dianjurkan