00:00Terima kasih, Yang Mulia.
00:02Itu beberapa hal ya, tambahan dari saya.
00:06Pertama, ini apa namanya,
00:11di luar soal identitas,
00:14itu cukup identitas diri saja di halaman awal itu.
00:17Jadi, pada prinsipnya permohonan pengujian undang-undang itu kan cuma 4 bahagian.
00:23Satu, soal kewenangan makamah.
00:27Kalau identitas itu sudah pastilah di awalnya.
00:30Yang kedua, soal legal standing.
00:33Yang ketiga, alasan-alasan permohonan atau petitum.
00:37Yang keempat, aposita.
00:40Yang keempat, apa yang dimohonkan untuk diputus,
00:43yang sering disebut dengan petitum.
00:45Nah, itu pokoknya yang ada dalam permohonan di makamah konstitusi.
00:51Nah, tapi sebelum saya mengulaikan satu persatu,
00:54saya hanya mau mengingatkan kepada pemohon dan kuasanya,
01:00bahwa berdasarkan pasal 24C,
01:04ayat 1, undang-undang dasar 45,
01:07nanti tolong dibaca lagi oleh apa,
01:10oleh pemohon, terutama kuasa hukumnya,
01:14pasal 24C itu mengatakan,
01:16kewenangan makamah konstitusi itu hanya menilai undang-undang terhadap undang-undang dasar.
01:21Nah, kalau ada yang lain, perpu.
01:26Nah, di luar itu enggak.
01:27Jadi, kalau Pak Bonatua dan kuasanya meminta kami untuk mengoreksi peraturan KPU,
01:34enggak di sini tempatnya, Pak.
01:35Bapak datang ke makamah agung.
01:39Kalau makamah konstitusi itu clear,
01:41ditentukan oleh konstitusi,
01:43undang-undang terhadap undang-undang dasar.
01:46Nah, oleh karena itu,
01:47coba dipikirkan serius,
01:50apakah akan terus dengan permohonan ini,
01:53atau akan pindah ke tempat lain.
01:55Nah, itu, itu, itu yang paling penting.
01:59Jadi, ini kalau tidak berada dalam kewenangan makamah,
02:04maka makamah akan menyatakan bahwa ini tidak memenuhi syarat formil.
02:10Itu yang perlu.
02:12Karena targetnya pemohonan ini kan jelas ini,
02:16apa yang ada dalam peraturan KPU, kan?
02:19Kalau undang-undang itu, ya, normanya umum, abstrak.
02:23Dan bahkan telah beberapa kali di uji.
02:26Kalau yang mau sedar-sedar persoalkan itu adalah peraturan KPU,
02:31nah itu bawa ke makamah agung, bukan makamah konstitusi.
02:36Karena konstitusi kita memang membelah secara jelas,
02:40kalau di bawah undang-undang itu kewenangannya makamah agung.
02:44Itu clear.
02:45Itu yang pertama.
02:47Yang kedua,
02:50di bagian awal permohonan itu,
02:52itu berkenaan dengan kewenangan makamah.
02:56Tolong nanti dicantumkan secara sistematis,
03:00Pak Bonatua dan kuasa hukum.
03:03Kewenangan makamah itu dimulai dari pasal 24,
03:06pasal 24C ayat 1,
03:09kemudian diikuti undang-undang kekuasaan kehakiman,
03:13undang-undang makamah konstitusi,
03:15undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,
03:18lalu terakhir itu PMK nomor 7 tahun 2025.
03:24Nah itu semua harus Bapak konteskan,
03:28kalau yang diuji itu adalah undang-undang
03:31atau bahagian tertentu dari undang-undang.
03:34Karena yang diuji adalah norma atau pasal sekian dalam undang-undang,
03:39sehingga makamah konstitusi berundang untuk menguji permohonan ini.
03:43Menguji dan memutus permohonan ini.
03:47Kalau itu,
03:49nah makanya tadi saya katakan,
03:51peraturan perundang di bawah undang-undang itu bukan keundangan makamah konstitusi.
03:55Terus clear itu.
03:56Karena itu menyangkut kompetensi absolut pengadilan.
04:01Kompetensi absolut makamah konstitusi adalah undang-undang terhadap undang-undang dasar.
04:05Itu satu yang harus diperbaiki.
04:10Yang kedua,
04:11soal legal standing,
04:12tadi dua hakim panel sudah menjelaskan juga,
04:17legal standing itu ada syarat-syaratnya.
04:21Pertama,
04:22kalau ini adalah perseorangan warga negara Indonesia,
04:28itu sudah jelas dibuktikan dengan KTP.
04:30Lalu yang harus dibuktikan adalah,
04:34mengapa norma atau pasal yang dimohonkan pengujian itu,
04:39merugikan hak konstitusional pemohon,
04:42atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon,
04:47yang dalam batas penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi.
04:53Jadi kalau dia potensial,
04:54itu dalam batas penalaran yang wajar dipastikan terjadi.
04:59Jelaskanlah misalnya,
05:00karena yang disini yang dimohonkan adalah
05:03pasal 169 huruf R misalnya.
05:07Mengapa pemohon dirugikan?
05:10Harus dibuktikan.
05:13Kemahamah Konstitusi.
05:15Sebab,
05:16kalau tidak bisa membuktikan itu,
05:18permohon itu berhenti sampai di legal standing,
05:20NO jadinya.
05:23Dalam kapasitas apa,
05:25pemohon dirugikan atau potensi dirugikan dengan berlakunya norma ini.
05:29Itu harus dijelaskan.
05:31Harus ada buktinya.
05:34Itu yang soal legal standing.
05:36Itu yang saudara nanti lihat,
05:39bagaimana
05:39mengkonstruksikan legal standing.
05:43Itu yang kedua.
05:44Yang ketiga,
05:46alasan-alasan permohonan atau posita,
05:49yang perlu saudara kemukakan adalah,
05:52mengapa pasal-pasal yang diuji itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45.
05:57Misalnya saudara disini menggunakan pasal 27 ayat 1,
06:00pasal 28 ayat 1,
06:03kemudian pasal 28D ayat 1,
06:0728C ayat 1,
06:0828D ayat 1,
06:0928F.
06:11Jelaskan,
06:13mengapa pasal 169 huruf R itu bertentangan dengan pasal 27 ayat 1.
06:22Lalu dijelaskan juga,
06:23mengapa dia bertentangan dengan pasal 28C ayat 1.
06:27Mengapa bertentangan dengan pasal 28D ayat 1.
06:30Mengapa bertentangan dengan pasal 28F.
06:32tidak cukup dengan menyebutkan ini bertentangan dengan ini.
06:37Tidak cukup begitu.
06:40Harus ada dasar argumentasinya.
06:43Karena yang akan kami nilai adalah argumentasi yang menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
06:50Itu yang akan dinilai oleh makamah.
06:52Jadi, bisa dengan menjelaskan secara sosiologis, secara politis, perbandingan,
07:02menggunakan putusan-putusan pengadilan, termasuk putusan makamah konstitusi, untuk menjelaskannya.
07:08Itu yang akan kami nilai.
07:09Nah, yang terakhir, ini soal posita sudah,
07:16Petitum.
07:19Petitum di makamah konstitusi itu spesifik.
07:24Jadi, petitumnya itu harus menyatakan norma yang diuji itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
07:32dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
07:37Kalau pasal itu mau dihapus semuanya.
07:42Tapi, kalau pasal itu mau dimaknai,
07:45dinyatakan bahwa pasal X dalam Undang-Undang,
07:49nomor sekian, tambahan lembar negara, dan segala macamnya itu dilengkapi,
07:54bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
07:56dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
08:01Itu kalau maunya pemaknaan.
08:03Jadi, kita tidak mau menghilangkan pasal itu,
08:05tetap mempertahankannya, tapi memberikan makna baru.
08:09Nah, kemukakanlah apa makna baru yang diinginkan.
08:12Jadi, karena apa?
08:14Karena di permohonan saudara itu,
08:16itu tidak lazim.
08:18Misalnya, menyatakan bahwa pasal 169 huruf R Undang-Undang 17 tahun 2017
08:27tentang pembelian-pembelian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 7 tahun 2003
08:30tentang belah-belah.
08:32Nah, ini tidak ada apanya.
08:33Lembaran negara, tambahan lembaran negaranya harus dicantumkan.
08:36Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945
08:39sepanjang tidak dimaknai, apa makna yang dimintakan itu.
08:45Nah, itu dicantumkan.
08:48Nah, itu apanya?
08:50Tidak boleh, misalnya di sini,
08:54memerintahkan kepada KPU.
08:56Kami tidak bisa memerintah KPU dalam hal pengujian Undang-Undang.
09:00Kalau dalam sengketa Pilkada, sengketa Pilek, sengketa Pilpres,
09:05itu kita bisa memerintah KPU.
09:08Melakukan pemungutan suara ulangkah,
09:11melakukan pemilihan ulangkah,
09:13melakukan rekapitulasi ulang,
09:16dan segala macam itu bisa.
09:18Termasuk misalnya membatalkan,
09:20mendiskualifikasi dan mencari calon baru.
09:23Itu bisa.
09:24Tapi kalau dalam pengujian Undang-Undang tidak bisa.
09:27Apalagi memerintahkan panitra Mahkamah Konstitusi
09:30untuk memuat putusan ini,
09:32nah nanti tolong dipelajari
09:33bagaimana mengkonstruksikan,
09:38lalu apabila Mahkamah berpendapat lain,
09:40mohon putusan yang seadil-adilnya.
09:42Ex Aiko Ed Bono.
09:44Berhenti di situ.
09:45Tidak perlu ada penutup.
09:48Bisa dipahami?
09:50Oke, terima kasih.
09:52Nah, sekarang
09:53ada yang mau ditangkapi itu cukup?
09:56Cukup yang mulia, cukup jelas dan cukup clear.
10:06Nah, kalau cukup,
10:09sekarang kami sampaikan kepada saudara,
10:12prinsipal dan kuasa hukum,
10:15dengan nasihat kami sore hari ini,
10:18ada tiga pilihan yang tersedia.
10:19Nah, Pak Buna Tua sudah tahu itu pilihannya.
10:22Sudah ketawa beliau.
10:23Satu,
10:24meneruskan permohonan ini tanpa memperbaiki.
10:27Boleh.
10:28Jadi kalau sudah dianggap ini
10:30sempurna,
10:32tidak perlu perbaikan,
10:33boleh diteruskan tanpa perbaikan.
10:34Yang kedua,
10:37kalau menganggap permohonan ini
10:38tidak memenuhi persyaratan,
10:40perlu waktu yang lama,
10:42bisa juga ditarik.
10:43Ini kami tarik dulu permohonan ini.
10:45Boleh.
10:46Yang ketiga,
10:47kalau permohonan ini
10:48tetap dipertahankan,
10:50tapi dengan memperbaiki,
10:51ya, nah, kita kasih waktu.
10:52Ada waktu untuk pemohon dan kuasa
10:56memperbaiki permohonan ini
10:57paling lama 14 hari dari sekarang.
11:00Jadi waktu maksimal untuk memperbaiki adalah
11:0314 hari dari sekarang.
11:07Jadi kalau sekarang,
11:08Rabu 19 November 2025,
11:12batas akhir menyampaikan perbaikan permohonan
11:15kepada mahkamah adalah
11:17Selasa 2 Desember 2025.
11:20Jadi selasa 2 Desember 2025,
11:25berkas perbaikan permohonan,
11:28baik hard copy serta soft copy,
11:30diterima mahkamah konstitusi
11:31paling lambat tanggal 2 Desember 2025
11:35pukul 12.00 WIB.
11:39Itu paling lambat.
11:40Kalau lebih cepat dari itu diperbolehkan.
11:44Dalam hal perbaikan mau diserahkan melalui POS,
11:47tolong di amplopnya itu ditulis
11:49perbaikan permohonan nomor berapa.
11:52Bisa ya?
11:54Itu dipahami.
11:54Itu yang pertama.
11:55Yang kedua,
11:57daftar alat bukti tolong disesuaikan.
12:01Jadi nanti,
12:02apa,
12:03Anda bisa komunikasikan dengan apa,
12:05dengan,
12:06kepaniteraan,
12:09daftar alat bukti,
12:10dan syarat kelengkapan bukti.
12:14Jadi kalau buktinya tidak memenuhi syarat,
12:16itu juga bisa cacat formal.
12:19Misalnya tidak dileges,
12:21tidak ada bukti,
12:22dan segala macamnya.
12:23Nah itu beberapa hal yang bisa disampaikan.
12:26Kalau saudara kesulitan mencatat apa yang kami sampaikan tadi,
12:30setelah sidang ini,
12:31mungkin beberapa waktu kemudian,
12:34bisa cek rekaman YouTube persidangan kita.
12:39Semuanya akan direkam secara baik,
12:40akan ada di situ,
12:41atau ada juga disalahnya.
12:43Bisa dipahami,
12:44Pak Gunan Tua dan Kuasa?
12:46Bisa ya?
12:46Bisa ya, Yang Mulia.
12:48Bisa ya, Yang Mulia.
12:48Oke, cukup.
12:50Kalau bisa,
12:50kami menunggu ini,
12:51batas waktu perbaikan.
12:53Mau memilih yang satu,
12:54silakan.
12:55Milih yang dua,
12:56mau memilih yang tiga,
12:58juga tidak apa-apa.
12:59Kita sediakan pilihan-pilihan itu untuk pemohon.
13:02Terima kasih.
13:03Dengan demikian,
13:04sidang pendahuluan untuk permohonan
13:08nomor 216
13:10PWU 23 Romawi tahun 2025
13:13dinyatakan selesai,
13:15sidang ditutup.
13:18Hadirin dimohon berdiri,
13:20Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,
13:23meninggalkan ruang persidangan.
13:24Terima kasih.
13:25Terima kasih.