Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 17 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan posisi ijazah asli dan dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Jokowi sedang dalam tahapan proses penyidikan. Sehingga dokumen ini secara otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan atau tak bisa diakses publik

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto pada Selasa (19/11/2025).

Pengecualian ini mengacu pada pasal 17 dan 18 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan pengecualian informasi tersebut untuk membantu proses penyidikan kasus Ijazah Jokowi berjalan lancar.

Meski begitu, Pihak kepolisian memastikan akan membuka akses dokumen kepada publik setelah tahapan proses penyidikan resmi dinyatakan selesai.

Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon. Pihak Bonjowi mengaku tidak mendapatkan respons atas permohonan akses arsip ijazah Jokowi sejak agustus 2025.

Video Editor: Lintang Amiluhur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631775/penjelasan-polda-metro-jaya-ijazah-asli-dokumen-akademik-jokowi-tak-bisa-diakses-publik
Transkrip
00:00Pengecualiannya itu ada nggak sih Pak?
00:01Kayak misal batas pengecualian setelah penyidikan selesai gitu nanti
00:04untuk informasinya itu bisa diakses nggak?
00:07Ya bisa, selama kalau untuk proses penyidikan ini kan masih ditangani oleh proses penyidikan
00:11kalau setelah itu bisa diakses pasti
00:14Berarti selain itu untuk dasar-dasar hukum
00:18arsi pengecualiannya itu sudah disiapkan dari Polo juga nggak sih Pak?
00:21Kita pasti sudah mempersiapkan
00:22Tetapi makanya saya ulangi
00:24Ada di pasal 718 itu ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan semua
00:29khawatir menghambat proses penyidikan dari penyidik
00:33Maka itu ranahnya penyidik, ranahnya kami di Bitumas
00:36kami akan memberikan informasi kepada teman-teman sekalian
00:39siapapun yang ingin mengakses informasi
00:42terkaitnya pihak kepolisian membuka diri
00:44untuk memberi keterbukaan informasi publik
00:46sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 14-2008
00:50Baik, saya ke Polo Metro Jaya
00:56Silahkan dari Pemblon siapkan lukumennya
00:58Mengajukan permohonan teman-teman berapa?
01:00Tidak salah satu lagi
01:01Itu nanti pada hari kabin setiap semua tempat
01:04Setelah kami mendapatkan informasi kepada teman-teman
01:07Tapi nanti kami juga akan melakukan informasi
01:10Saya Muhammad Syahreza
01:21Saksikan program-program Kompas TV
01:23melalui siaran digital, media TV, dan media streaming lainnya
01:27Kompas TV
01:28Independent
01:29Terpercaya

Dianjurkan