Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - VA seorang oknum guru agama, hanya bisa menunduk malu saat digiring satuan Polresta Bandar Lampung, Lampung.

Pelaku dibekuk karena melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak didik sekaligus tetanganya sendiri.

Baca Juga Gerai Ponsel Disatroni Maling, Belasan Iphone Raib di https://www.kompas.tv/regional/631539/gerai-ponsel-disatroni-maling-belasan-iphone-raib

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban yang curiga lantaran sang anak kerap mendapatkan mainan baru dari pelaku, hingga korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

#guruagama #cabul #lampung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/631540/oknum-guru-cabuli-anak-didik-dibekuk-polisi
Transkrip
00:00V.A. seorang oknum guru agama hanya bisa menunduk malu saat digiring satuan Polresta Bandar Lampung-Lampung.
00:09Pelaku dibeku karena melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak didik sekaligus tetangganya sendiri.
00:18Kasus ini terungkap setelah orang tua korban yang curiga, lantaran sang anak kerap mendapatkan mainan baru dari pelaku,
00:24hingga korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
00:30...mengajar dan pelaku membantu untuk mengajar naji korban, sehingga ketika diajak untuk berumah diperlukan.
00:39Selanjutnya ini bisa terungkap karena penceritaan orang tua bahwa korban ini sering dapat mainan.
00:48Dan setelah ditanya, ternyata dapat mainan itu dari pelaku.
00:53Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dianjurkan