00:00V.A. seorang oknum guru agama hanya bisa menunduk malu saat digiring satuan Polresta Bandar Lampung-Lampung.
00:09Pelaku dibeku karena melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak didik sekaligus tetangganya sendiri.
00:18Kasus ini terungkap setelah orang tua korban yang curiga, lantaran sang anak kerap mendapatkan mainan baru dari pelaku,
00:24hingga korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
00:30...mengajar dan pelaku membantu untuk mengajar naji korban, sehingga ketika diajak untuk berumah diperlukan.
00:39Selanjutnya ini bisa terungkap karena penceritaan orang tua bahwa korban ini sering dapat mainan.
00:48Dan setelah ditanya, ternyata dapat mainan itu dari pelaku.
00:53Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.