- 2 jam yang lalu
- #ruukuhap
- #dpr
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Sebelum disahkan, Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengklarifikasi hoaks yang beredar terkait polemik RUU KUHAP.
Dalam rapat paripurna tersebut, Habiburokhman juga membeberkan sejumlah poin perubahan pada KUHAP, mulai dari syarat penahanan tersangka, penguatan dan perlindungan korban, hingga rehabilitasi.
Baca Juga [FULL] Ketua Komisi III Habiburokhman Buka Suara soal Polemik RUU KUHAP Jelang Disahkan di https://www.kompas.tv/nasional/631523/full-ketua-komisi-iii-habiburokhman-buka-suara-soal-polemik-ruu-kuhap-jelang-disahkan
#ruukuhap #dpr #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631524/full-tok-ketua-dpr-puan-maharani-sahkan-kuhap-baru-jadi-uu-berikut-poin-poin-perubahannya
Sebelum disahkan, Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengklarifikasi hoaks yang beredar terkait polemik RUU KUHAP.
Dalam rapat paripurna tersebut, Habiburokhman juga membeberkan sejumlah poin perubahan pada KUHAP, mulai dari syarat penahanan tersangka, penguatan dan perlindungan korban, hingga rehabilitasi.
Baca Juga [FULL] Ketua Komisi III Habiburokhman Buka Suara soal Polemik RUU KUHAP Jelang Disahkan di https://www.kompas.tv/nasional/631523/full-ketua-komisi-iii-habiburokhman-buka-suara-soal-polemik-ruu-kuhap-jelang-disahkan
#ruukuhap #dpr #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631524/full-tok-ketua-dpr-puan-maharani-sahkan-kuhap-baru-jadi-uu-berikut-poin-poin-perubahannya
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dewan hadirin yang kami muliakan
00:01Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT
00:06Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
00:08Rahmat dan karunianya kepada kita
00:11Sehingga pada hari ini kita dapat mengikuti
00:13Rapat Paripurna DPR RI dalam keadaan saat wawafiat
00:16Untuk melaksanakan tugas konstitusional kita
00:19Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI
00:23Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI
00:26Hari ini telah ditandatangani oleh
00:28342 orang anggota
00:32242 orang anggota
00:35Hadir izin 100 orang
00:41Dari 579 orang anggota
00:44Dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI
00:48Dengan demikian korum telah tercapai
00:51Dan dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim
00:53Perkenankan kami selaku pimpinan Dewan
00:56Membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-8
00:58Masa Persidangan 2 Tahun Sidang 2025
01:012026 hari Selasa tanggal 18 November 2025
01:06Dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum
01:09Hadirin yang kami hormati
01:12Marilah kita berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
01:18Terima kasih telah menonton!
01:20Terima kasih telah menonton!
01:24Terima kasih telah menonton!
01:25Terima kasih telah menonton!
01:33selamat menikmati
02:03selamat menikmati
02:33selamat menikmati
03:03selamat menikmati
03:33selamat menikmati
04:03selamat menikmati
04:33selamat menikmati
04:35selamat menikmati
05:03selamat menikmati
05:05selamat menikmati
05:07selamat menikmati
05:09selamat menikmati
05:11selamat menikmati
05:13selamat menikmati
05:15selamat menikmati
05:17selamat menikmati
05:19selamat menikmati
05:21selamat menikmati
05:23selamat menikmati
05:25selamat menikmati
05:27selamat menikmati
05:29selamat menikmati
05:31selamat menikmati
05:33selamat menikmati
05:41selamat menikmati
05:51nomor 137 hal usulan tiga nama-nama kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan
05:58atas laporan keuangan BPK tahun 2025 tiga Surat Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
06:06Hai hal usulan calon pengurus lembaga pengembangan jasa konstruksi empat surat komisi penyiaran
06:13Indonesia hal pemberitahuan masa jabatan anggota KPU KPI pusat surat-surat tersebut telah dan
06:21akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor satu tahun 2020 tentang tata tertib
06:27dan mekanisme yang berlaku yang terhormat para anggota Dewan hadirin yang kami muliakan perlu
06:33kami beritahukan pula bahwa rapat konsultasi pengganti rapat bangus DPR RI antara pimpinan
06:39DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025 telah membahas putusan Mahkamah Konstitusi
06:45nomor 169 PUU garis miring 222 garis miring 2024 perihal perimbangan dan pemerataan keterwakilan
06:58anggota DPR perempuan di AKD maupun pimpinan AKD dan memutuskan bahwa DPR RI akan mematuhi dan
07:06menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti
07:12yang terhormat para anggota Dewan hadirin yang kami muliakan sebelum memasuki acara rapat
07:18paripurna hari ini pada Menteri Hukum RI dan jajaran Kementerian Sekretariat Negara RI kami
07:24persirakan untuk memasuki ruang sidang kepada para anggota Dewan diminta agar tetap di tempatnya
07:30masing-masing untuk mengikuti acara selanjutnya dengan ini rapat kami skor
07:34selamat menikmati
07:44kemudian
07:46kemudian
07:49Terima kasih.
08:19Kami cabut rapat paripurna Dewan, kita lanjutkan kembali.
08:24Yang terhormat Menteri Hukum Republik Indonesia, yang terhormat Kementerian Sekretariat Negara RI, yang terhormat para anggota Dewan, hadirin yang kami muliakan.
08:33Marilah kita memasuki acara pertama rapat paripurna Dewan hari ini, yaitu pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum acara pidana.
08:45Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat 1 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang menyatakan bahwa hasil pembicaraan tingkat 1 atas pembahasan undang-undang
09:01yang dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, badan legislasi, badan anggaran, atau panditia khusus dengan pemerintah.
09:08Yang diwakili oleh Menteri dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna yang didahului oleh
09:16Penyampaian laporan yang berisi proses pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat 1
09:22Pernyataan persetujuan atau penolakan dari fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR
09:28dan pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh Menteri yang mewakilinya.
09:37Berkenaan dengan hal tersebut, kami mempersilahkan kepada Ketua Komisi 3 DPR RI
09:41yang terhormat Saudara Dr. Habibu Rahman SAMH untuk menyampaikan laporannya.
09:58Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
10:15Salam sejahtera untuk kita semua, Om Swasti Astu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
10:23Yang kami hormati Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, yang kami hormati Bapak Ibu anggota DPR RI,
10:31yang kami hormati Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia atau yang mewakili,
10:37yang kami hormati Menteri Hukum Republik Indonesia atau yang mewakili,
10:42serta hadirin yang kami muliakan.
10:46Sebelum saya membaca laporan, saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi
10:51Bapak dan Ibu, terkait adanya hoax atau berita bohong yang beredar sangat masif,
10:57ini ya, di media, apa, di sosial media, yang intinya menyebutkan empat hal, ya.
11:05Intinya, kalau RUU Kuhab disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu,
11:10tanpa izin hakim.
11:11Yang pertama, diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu,
11:17digitalmu, tanpa batasan soal penyadapan sama sekali.
11:22Kami perlu klarifikasi, ya, bahwa menurut pasal 135 ayat 2 Kuhab, yang baru,
11:30hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam Kuhab.
11:33Tapi, akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan.
11:38Sejauh ini, kalau dari pembicaraan intas fraksi di Komisi 3,
11:43hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi,
11:46menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati,
11:49dan harus dengan izin ketua pengadilan.
11:53Yang kedua, hoax yang kedua disebut,
11:55apa namanya, polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu.
12:01Kami perlu sampaikan bahwa menurut pasal 139 ayat 2 Kuhab baru,
12:08yang insya Allah ini akan kita sahkan,
12:10semua bentuk pemblokiran, tabungan, kemudian,
12:14apa namanya, data di drive, dan lain sebagainya,
12:18harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan.
12:23Yang ketiga, hoaxnya disebutkan,
12:26polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu.
12:32Menurut pasal 44 Kuhab baru,
12:35yang akan kita sahkan,
12:37bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri.
12:42Jadi tidak benar.
12:45Lalu, hoax yang keempat adalah,
12:47polisi bisa menangkap,
12:49melarang, meninggalkan tempat, menggeledah,
12:51bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
12:55Hal ini juga tidak benar,
12:57bahwa menurut pasal 93,
13:00dan pasal 99 Kuhab baru,
13:03penangkapan, penahanan, penggeledahan,
13:05harus dilakukan dengan sangat hati-hati,
13:07dan berdasarkan minimal dua alat bukti.
13:10Sementara penahanan nanti kita jelaskan,
13:13diatur lebih rinci.
13:16Baik, kita akan lanjutkan.
13:18Pertama-tama, kita panjatkan puji syukur
13:20keadilan Allah SWT,
13:21karena atas perkenannya kita bisa menghadiri
13:24rapat yang teramat penting ini.
13:27Rapat seperti ini mungkin bisa terlaksana,
13:30pengesahan Kuhab itu 40 tahun sekali.
13:32Mengingat Kuhab yang ada sekarang itu
13:34telah berusia 44 tahun.
13:38Kuhab baru
13:39menuju keadilan yang hakiki.
13:42Komisi 3,
13:43bersama
13:44rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur
13:47Alhamdulillah,
13:48atas telah selesainya pembahasan RUU
13:50tentang Kuhab,
13:52yang sangat dibutuhkan oleh seluruh penegak hukum di negeri ini,
13:55yang akan
13:56mendampingi penggunaan KUHP.
14:00KUHP itu sebagai hukum
14:01apa namanya,
14:05material,
14:06harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya,
14:08yaitu Kuhab.
14:09Karena akan sama-sama berlaku
14:102 Januari 2026.
14:13Bapak-bapak,
14:14ibu-ibu,
14:14kamu perlu sampaikan bahwa
14:16pembentukan
14:17RUU Kuhab ini
14:18tidaklah terburu-buru
14:20sama sekali.
14:22Bahkan kalau hitungannya ya,
14:23saya hitung,
14:24waktu kita membentuk Kuhab ini
14:26lebih dari 1 tahun.
14:29Lebih dari 1 tahun.
14:31Dimulai dengan 6 November 2024,
14:33saat itu kita
14:34menugaskan kepada
14:36Badan Keahlian Dewan
14:38untuk menyusun
14:39naskah akademik dan RUU.
14:42Baru 18 Februari 2025,
14:45RUU Kuhab disahkan menjadi RUU usul
14:47dari DPR RI.
14:4918 Februari itu juga
14:50surat ketua DPR RI ke Presiden.
14:53Baru tanggal 19 Maret 2025,
14:55surat Presiden tentang
14:56penunjukan wakil pemerintah.
14:5819 Maret 2025 juga
15:00surat Presiden tentang
15:01penunjukan wakil pemerintah.
15:038 Juli 2025,
15:05pembentukan panjang Kuhab.
15:07Kemudian Januari sampai November 2025
15:10itu penyerapan aspirasi masyarakat.
15:12Ya secara luas ya,
15:14sampai 140 orang.
15:16Kemudian 13 November,
15:17pembahasan tingkat pertama
15:20RUU Kuhab.
15:22Hadirin yang kami muliakan ya.
15:25Kuhab ini,
15:26dalam penyusunan Kuhab ini,
15:28kami semaksimal mungkin
15:29berikhtiar untuk memenuhi
15:31apa yang disebut
15:31meaningful participation
15:33atau
15:34partisipasi yang bermakna.
15:37Sejak ya,
15:39Februari 2025,
15:41Komisi 3 DPR RI
15:42telah mengunggah ya,
15:44naskah RUU tentang Kuhab
15:46ke laman DPR
15:47GoID
15:48dan melakukan
15:49pembahasan DIM
15:50secara terbuka.
15:51Kemudian telah dilakukan
15:54RDBU dengan setidaknya
15:56130 pihak
15:57dari berbagai elemen
15:59masyarakat,
16:00akademisi,
16:01advokat,
16:01serta elemen penegak hukum.
16:04Lalu,
16:05kita juga sudah melakukan
16:06kunjungan kerja
16:07ke Jawa Barat,
16:09Yogyakarta,
16:10Kepulauan Riau,
16:11Sumatera Utara,
16:12Sumatera Selatan,
16:13Sulawesi Utara,
16:14Bangka Belitung,
16:15Jawa Timur,
16:16Gorontalo,
16:17Sumatera Utara,
16:18Banten,
16:19Sulawesi Tenggara,
16:20Aceh,
16:21Nusa Tenggara Barat
16:21untuk menyerap
16:23aspirasi masyarakat.
16:26Kami juga sudah menerima
16:27masukan tertulis
16:28dari ratusan
16:29kelompok masyarakat
16:30dalam kurun waktu
16:314 bulan terhitung
16:31sejak 8 Juli 2025.
16:35Bapak-Ibu,
16:36kemudian seluruh
16:37fraksi dan anggota
16:38Komisi 3 DPR RI
16:39secara bulat
16:40menyetujui RUU Kuhab
16:41dilanjutkan ke
16:42pembicaraan tingkat 2
16:43pada rapat paripurna.
16:44Bapak-Ibu,
16:47ada sedikit perbandingan
16:49antara Kuhab lama
16:50dan Kuhab baru.
16:52Kuhab lama,
16:53Kuhab itu pada intinya adalah
16:54undang-undang
16:55yang mengatur
16:56interaksi
16:57antara
16:58negara
16:59yang diwakili
17:00aparat penegak hukum
17:01dengan warga negara
17:03yang merupakan
17:04orang yang bermasalah
17:06dengan hukum.
17:07Di Kuhab yang lama,
17:10negara itu
17:10terlalu powerful.
17:11Aparat penegak hukum
17:12terlalu powerful.
17:13ada di gambar yang sebelah kiri
17:14yang merah itu.
17:16Kalau di Kuhab yang baru,
17:18warga negara
17:19diperkuat,
17:20diberdayakan.
17:22Haknya diperkuat
17:23melalui juga
17:25penguatan profesi advokat
17:26sebagai orang yang
17:27mendampingi warga negara.
17:30Kemudian,
17:31di Kuhab yang baru ini
17:32kita sudah
17:33melakukan akomodiasi
17:35maksimal terhadap
17:36kelompok rentan.
17:38Dalam RUU ini
17:39kita mencantumkan
17:40pengaturan spesifik
17:41untuk kelompok rentan.
17:42penyandang disabilitas.
17:45Pasal 145
17:46ayat 1
17:46menjamin
17:47hak atas
17:48pelayanan
17:49dan sarana
17:50perasana
17:50berdasarkan
17:51ragam penyandang disabilitas.
17:54Pasal 228
17:55ayat 1
17:55mengatur
17:55pengangkatan
17:56pendamping disabilitas
17:57sebagai juru bahasa.
18:00Selain itu,
18:01penjelasan
18:01pasal 236
18:02pasal terkait
18:03alat bukti saksi
18:05mengenai hak
18:05penyandang disabilitas
18:06untuk dapat menjadi saksi
18:08walaupun tidak
18:09ia lihat sendiri
18:10tidak ia dengar sendiri
18:12secara langsung
18:14penyandang disabilitas
18:16harus dapat
18:17secara bebas
18:18dan tanpa tekanan
18:19menyampaikan
18:19kesaksiannya
18:20untuk kegawatan hukum yang sama.
18:21Jadi gini,
18:22ada
18:22kekhususan untuk
18:23penyandang disabilitas
18:25dalam bersaksi.
18:26Kalau saksi
18:27orang biasa
18:28bukan disabilitas
18:29dia harus melihat sendiri
18:30mengalami sendiri
18:31mendengar sendiri.
18:31khusus untuk
18:33disabilitas
18:34klausul tersebut
18:35tidak berlaku
18:35karena
18:36justru penyandang disabilitas
18:37memiliki
18:38kemampuan untuk
18:39mengenali
18:41seseorang
18:42atau melihat situasi
18:43tanpa
18:44panca indera
18:44yang ada pada orang
18:45yang
18:45tidak disabilitas.
18:48Kemudian
18:49hal kedua
18:50terkait
18:50hak perempuan
18:52akomodasi kelompok rentan.
18:53Hak perempuan
18:54diatur di pasal
18:55147
18:56ayat 2
18:57yang menjamin hak
18:58untuk mendapatkan
18:59perlakuan yang bebas
19:00dari sikap
19:01merendahkan
19:02menyalahkan
19:03dan mengintimidasi
19:04serta hak
19:05untuk mendapatkan
19:06pendampingan
19:07dan pertimbangan
19:07spesifik
19:08berbasis kerentanan
19:09dan kebutuhan gender.
19:11Hak lanjut usia
19:12ya
19:12hak lanjut usia
19:13juga diatur
19:14bukan hanya
19:15hak kelompok rentan
19:16yang dikuhab lama
19:17tidak diatur
19:18bukan hanya
19:19hak perempuan
19:20yang dikuhab lama
19:20tidak diatur
19:21hak lansia
19:22dikuhab lama
19:23tidak ada
19:23dikuhab baru
19:24diatur
19:25hak lansia
19:26pasal 148
19:27ayat 2
19:27menjamin hak
19:27atas pelayanan
19:28sarana
19:29dan perasana khusus
19:30selain itu
19:32terhadap
19:32kewajiban khusus
19:33bagi pendegak hukum
19:33untuk melakukan
19:34asesmen
19:35sesuai dengan
19:35masukan masyarakat
19:37pasal 5
19:38huruf D
19:38menjelik
19:39dan pasal 7
19:40huruf N
19:41penyidik
19:41diberi kewenangan
19:42untuk melakukan
19:43asesmen
19:43untuk mengupayakan
19:44rujukan
19:45bagi kebutuhan khusus
19:46perempuan
19:47dan kelompok rentan
19:48nah
19:50kemudian
19:51kuhab baru
19:51secara spesifik
19:52ya
19:53mengatur
19:54larangan
19:55atau perlindungan
19:56orang negara
19:57dari penyiksaan
19:58yang mana
19:58di kuhab yang lama
19:59gak ada sama sekali
20:00ya
20:01jadi kita bayangkan
20:02kalau kuhab lama
20:03terus berlangsung
20:03hingga saat ini
20:04tiap hari
20:04akan ada korban
20:05makanya
20:06di kuhab baru disebut
20:08pasal 143
20:09huruf M
20:10hak saksi
20:11pasal 144
20:13huruf Y
20:13hak korban
20:14secara tegas
20:14menjamin
20:15hak bebas
20:16dari penyiksaan
20:18intimidasi
20:19perbuatan
20:20tidak manusiawi
20:21yang merendahkan
20:21harkat dan martabat
20:23manusia
20:23selama proses
20:24hukum
20:25ini diusulkan
20:27dari universitas
20:28Indonesia
20:29melalui saudara
20:30Taufik Basari
20:31selain itu
20:32pasal 30 ayat 2
20:34mengatur bahwa
20:35pemeriksaan direkam
20:36menggunakan kamera
20:37pengawas
20:38sebagaimana mekanisme
20:39pengawasan
20:39dan pencegahan
20:41praktik penyiksaan
20:42jadi dalam
20:43dalam pemeriksaan
20:44menurut
20:45kuhab baru itu
20:46harus ada kamera
20:47pengawas
20:48jadi ini
20:49sangat
20:50memperketil
20:51ruang terjadinya
20:51penyiksaan
20:52dan intimidasi
20:53yang mana
20:55aturan ini
20:55di kuhab lama
20:56tidak ada
20:56kita lihat
20:58beberapa kali
20:58kasus yang terungkap
20:59di komisi 3
21:00bahwa terjadinya
21:03kekerasannya
21:03terungkap
21:04dari adanya
21:05kamera pengawas
21:06nah
21:08berikutnya
21:09soal syarat
21:09penahanan
21:11di kuhab lama
21:11warga negara
21:13yang bermasalah
21:14dengan hukum
21:14bisa ditahan
21:16hanya dengan
21:17tiga
21:17kekhawatiran
21:18yang subjektif
21:20yang pertama
21:21kekhawatiran
21:22menimbul
21:25apa namanya
21:25tersangka
21:26atau terdakwa
21:26melarikan diri
21:27kekhawatiran
21:28tersangka
21:29atau terdakwa
21:29menghilangkan
21:30alat bukti
21:31kekhawatiran
21:31tersangka
21:32atau terdakwa
21:33mengulangi
21:33tindak pidana
21:34jadi hanya
21:35berdasarkan
21:35tiga
21:36kekhawatiran
21:36yang sangat subjektif
21:38seseorang
21:39bisa ditahan
21:39menurut
21:40kuhab lama
21:41kalau
21:42pengaturan
21:43di kuhab baru
21:44maka
21:45pengaturannya
21:45lebih
21:46objektif
21:48ada 8 hal
21:49ya
21:49penahanan dilakukan
21:50jika 1 terdakwa
21:52atau tersangka
21:53mengabaikan
21:54panggilan
21:54penyidik
21:55sebanyak 2 kali
21:56berturut-turut
21:56tanpa alasan
21:57yang sah
21:58ini kan objektif
22:00kedua
22:00memberikan informasi
22:01yang tidak sesuai
22:02fakta
22:03pada saat
22:04pemeriksaan
22:04ketiga
22:05menghambat
22:06proses pemeriksaan
22:08keempat
22:08berupaya
22:09melarikan diri
22:11kelima
22:11berupaya
22:11merusak
22:12dan menghilangkan
22:12barang bukti
22:13karena melakukan
22:14ulang tindak pidana
22:15ketujuh
22:16terancam
22:17keselamatannya
22:18atas pertunjuan
22:19atau permintaan
22:19terdakwa sendiri
22:20ke delapan
22:21mempengaruhi saksi
22:22untuk
22:23mengatakan
22:24kejadian
22:25yang
22:25tidak sebenarnya
22:27jadi di kuhap lama
22:28itu penahanan
22:29itu sangat subjektif
22:30bisa seleranya
22:31penyidik saja
22:32suka-sukanya
22:33di kuhap yang baru
22:35tidak
22:35itu perbandingannya
22:37saran penahanan
22:39kemudian
22:40bantuan hukum
22:41secara spesifik
22:43di kuhap lama
22:44tidak ada
22:45soal bantuan hukum
22:46di kuhap baru
22:46diatur secara
22:47spesifik dan
22:48tegas
22:49pasal 142
22:50huruf G
22:50menjamin hak
22:51tersangka terdakwa
22:52untuk
22:52mendapat jasa hukum
22:54atau bantuan hukum
22:55pasal 142
22:56menjamin hak
22:56untuk memilih
22:58atau mendapatkan
22:58pendampingan advokat
23:00yang lalu
23:01jaminan hak
23:01tersangka
23:02di kuhap lama
23:04hak tersangka
23:05sangat terbatas
23:06hak untuk
23:06segera diperiksa
23:07diberitahu
23:08sangat
23:08didampingi pendatis hukum
23:09terbatas
23:09di kuhap baru
23:10hak tersangka
23:11hak untuk menolak
23:12memberikan keterangan
23:14hak berkomunikasi
23:15yang lebih luas
23:16hak salinan BAP
23:18hak mengajukan
23:19keadilan restoratif
23:20serta perlindungan
23:21khusus bagi kelompok rentang
23:23penyandang disabilitas
23:24dan perempuan
23:25selain itu
23:25RUKUAP
23:26yang baru
23:27secara tegas
23:28menegaskan
23:30larangan penyiksaan
23:31lalu memperlihatkan
23:32peningkatan
23:33standar
23:33finers
23:34nah ini yang penting
23:36berikutnya peran advokat
23:37ya
23:38di kuhap yang lama
23:39ya
23:40seseorang warga negara
23:41yang berurusan
23:42dengan hukum
23:44baru bisa didampingi
23:46advokat ketika
23:46statusnya sudah
23:47menjadi tersangka
23:49jadi kalau dipanggil
23:50ada seseorang dipanggil
23:51baru sebagai saksi
23:52itu gak bisa
23:53itu gak wajib
23:54didampingi oleh
23:55advokat
23:55nah di kuhap yang baru
23:58seseorang
24:00sejak awal
24:01bisa didampingi oleh
24:02advokat
24:02bahkan ketika
24:03belum berstatus
24:04sebagai saksi
24:05baru pemberi keterangan pun
24:06sudah bisa didampingi oleh
24:08advokat
24:08nah
24:09di kuhap lama juga
24:11aturannya
24:11seorang advokat itu
24:13hanya bisa duduk
24:13mencatat
24:14dan mendengar
24:15gak bisa debat
24:17gak bisa berargumentasi
24:18sementara di kuhap baru
24:19advokat
24:20bisa menyampaikan
24:21keberatan
24:22dan keberatannya itu
24:22harus
24:23di akomodir
24:25dalam BAP
24:25jadi
24:27kita bisa membayangkan
24:28nanti advokat kita
24:29seperti advokat
24:30di film-film Amerika
24:31bisa debat dengan
24:33penyidik
24:34membela kepentingan
24:34kliennya
24:35tepuk tangan
24:40kemudian
24:46penguatan
24:46pra-peradilan
24:47nah ini penting nih
24:48teman-teman
24:49di kuhap lama itu
24:51pra-peradilan itu
24:52apa namanya
24:53sangat terbatas
24:55mengenai
24:56saat tidaknya penangkapan
24:57dan lain sebagainya
24:58kuhap yang baru ini
25:00sangat-sangat
25:01progresif
25:02yang bisa dilakukan
25:03pra-peradilan
25:04yang pertama
25:04sah atau tidaknya
25:06upaya paksa
25:08kemudian
25:09sah atau tidaknya
25:10penghentian penyidikan
25:11sah atau tidaknya
25:12permintaan ganti rugi
25:14sah atau tidaknya
25:15penyidikan benda
25:16atau barang
25:18yang tidak ada
25:19kaitannya dengan
25:19tindak pidana
25:20kemudian
25:22penuntutan terhadap
25:23penanganan perkara
25:24tanpa alasan yang sah
25:26nah yang ini
25:26yang saya sebutkan terakhir
25:27itu dikenal
25:29dalam bahasa Inggris
25:30itu unjudy
25:31jadi kalau kita melaporkan
25:32perkara ke
25:33aparat penegak hukum
25:34kadang-kadang bertahun-tahun
25:36tidak diproses
25:37kita tidak bisa
25:37ngapa-ngapain
25:38nah dengan
25:39kuhap yang baru
25:41maka hal tersebut
25:42menjadi objek
25:42pra-peradilan
25:43kita bisa ajukan
25:44gugatan pra-peradilan
25:45agar hakim memutus
25:46agar laporan kita
25:48bisa ditindak lanjuti
25:49lalu soal
25:50permohonan penangguan penahanan
25:51dan pembantaran penahanan
25:53juga menjadi objek
25:53kuhap
25:55ya
25:58kemudian yang terbaru adalah
26:01yang paling penting
26:02menurut saya
26:02adalah soal
26:02keadilan restoratif
26:03ya
26:04keadilan restoratif ini adalah
26:06intinya penyelesaian masalah
26:08antara pelaku
26:09dengan korban
26:11untuk
26:12apa dan mengembalikan
26:14kerugian korban
26:15tanpa melanjutkan
26:16ke proses hukum
26:17banyak sekali
26:18perkelahian remaja
26:19misalnya
26:20orang yang sudah damai
26:21tapi proses hukumnya
26:22sering lanjut
26:23ya kan ya
26:24pertengkaran
26:25tetangga
26:26antar tetangga
26:26orang yang sudah damai
26:27tapi proses hukum
26:29berlanjut
26:29ujaran
26:30yang sekarang disebut
26:31ujaran kebencian
26:32orang merasa
26:33dicemarkan nama baiknya
26:34tidak dimusawarakan
26:36tapi prosesnya
26:37bisa berlanjut
26:38dengan kuhap yang baru
26:39itu adalah yang namanya
26:40mekanisme restoratif
26:42justice
26:42bisa bertemu
26:44dipertemukan
26:44pelaku dengan korban
26:46dicari titik temunya
26:47sehingga
26:47gak perlu
26:48lanjut ke proses hukum
26:50ini nilai-nilai luhur
26:51yang sejak zaman dulu
26:52sebetulnya juga sudah ada
26:53tapi baru kita atur
26:55secara tegas dalam
26:56kuhap ini
26:57berikutnya
26:59kuhap baru juga
27:00mengatur
27:01soal penguatan
27:01dan perlindungan
27:02hak korban
27:03kompensasi
27:04restitusi
27:04dan rehabilitasi
27:05ya
27:06ya
27:08terakhir teman-teman
27:09ya
27:10kuhap baru ini
27:12ya
27:12walaupun baru kita
27:13seakan hari ini
27:14sudah langsung
27:16bisa
27:16diterapkan
27:17dan digunakan
27:18oleh aparat pendagang hukum
27:192 Januari
27:20karena pengaturannya
27:21kita bikin
27:22kita selesatin
27:23demikian
27:24gitu loh
27:24ketentuan lain
27:25tidak boleh
27:26ya
27:26yang pertama
27:30ada beberapa poin
27:30yang pertama
27:31ketentuan lain
27:31tidak boleh bertentangan
27:32dengan kuhap
27:33kecuali diatur
27:33oleh kuhap
27:35peraturan pelaksana
27:36harus menyesuaikan
27:37dan sinkron
27:38dengan kuhap
27:39lalu
27:39untuk pelaksanaan
27:40acara pidana
27:41yang sedang berjalan
27:42masih berlaku
27:43sepanjang tidak bertentangan
27:44dengan kuhap
27:45peraturan pelaksana kuhap
27:46tidak menyebabkan
27:47kekosongan hukum
27:48peraturan pelaksana kuhap
27:50harus ditetapkan
27:50paling lama
27:51satu tahun
27:51setelah kuhap
27:52diundangkan
27:52ya teman-teman
27:54terakhir kami ingin
27:56sampaikan bahwa
27:57hingga hari ini pun
27:58masih ada
27:59saudara-saudara kita
28:00ya
28:01yang apakah
28:02karena tidak
28:03mendapat informasi
28:04yang pas
28:04apakah memang
28:05atau karena memang
28:06mempunyai sikap
28:08politik yang konsisten
28:09menolak
28:10pengesahan kuhap
28:10ya
28:11tapi
28:12juga ada banyak
28:13masyarakat ya
28:14yang
28:15mendesak kita
28:16untuk segera
28:16mengesahkan kuhap
28:17ya
28:18kita
28:19harus memahami bahwa
28:20kritik maupun dukungan
28:21terhadap pengesahan
28:23kuhap ini
28:23kita maknai
28:25sebagai
28:25kenisnya cahayaan
28:26berdemokrasi
28:27di negeri tercinta
28:28ya
28:31ada
28:32azaz ya
28:33omni
28:35disputatio
28:36finem
28:37habere
28:37debet
28:38artinya
28:38setiap perdebatan
28:40memang harus ada
28:41akhirnya
28:41ya
28:42ubur-ubur
28:43ikan elei
28:44kuhap baru
28:44kita sahkan lei
28:46demikian
28:49dari saya
28:50terima kasih
28:51wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
28:54salam
28:55om santi-santi om
28:56namo budaya
28:57salam kebajikan
28:58Jakarta 18 November 2025
29:00pimpinan komisi 3 DPR RI
29:02ketua
29:02dokter Haji Habibur Rahman
29:04SMA 88
29:05yang
29:07hampir
29:09berbohong
29:09sejak
29:10terima kasih
29:11Terima kasih.
29:41Terima kasih.
30:11Terima kasih.
30:41Terima kasih.
30:43Terima kasih.
31:13Terima kasih.
31:43Selanjutnya kami mempersilahkan kepada yang terhormat Menteri Hukum RI untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
31:50Kami persilahkan.
31:51Terima kasih.
32:21Terima kasih.
32:23Terima kasih.
32:24Om Swastiastu Namu Budaya Salam Kebajikan.
32:28Yang terhormat pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
32:36Yang kami hormati yang kami hormati perwakilan pemerintah berdasarkan surat Presiden, ada Menteri Sekretaris Negara yang diwakili oleh Mensesnek.
32:48Dan juga tim pemerintah yang dikenal dengan tim pemerintah yang dikenal dengan tim 12 dipimpin oleh Pak Wamenkum dari Kejaksaan Agung, hadir Jam Intel dan Jam Datun, dari Polri, diadir Pak Astamarena, kemudian Kadifkum, dan juga dari Dirjen PP.
33:16Oke.
33:18Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
33:25Karena atas kuasa dan rahmat serta karunianya, pada hari ini kita dapat hadir dalam rapat paripurna untuk pengesahan rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum acara pidana.
33:40Sebagai mana diketahui bersama, bahwa rancangan undang-undang tersebut telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat 1 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya, yaitu pembicaraan tingkat 2 untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
34:02Dalam kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan kami mewakili Presiden untuk menyampaikan pendapat akhir Presiden atas rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum acara pidana atau yang dikenal juga dengan sebutan rancangan undang-undang KUHAB.
34:22Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, pemerintah memandang pembaharuan hukum acara pidana sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional.
34:36Penyusunan RU KUHAB dilakukan secara komprehensif, terbuka, dan parsipitatif.
34:44Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan.
34:59Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini.
35:17Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan hukum formil yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia.
35:26Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.
35:35Sejak diberlakukannya pada tahun 1981, melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981,
35:45KUHAB telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia,
35:51menggantikan HIR warisan kolonial,
35:54serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
36:05Namun setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat
36:14telah membawa tantangan baru kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan cyber,
36:22serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
36:27Oleh karena itu, pembaharuan KUHAB diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif,
36:35modern, dan berkeadilan.
36:38RUU KUHAB memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana
36:45dalam perkembangan zaman.
36:48Beberapa poin utama tadi juga sudah dijelaskan oleh Ketua Komisi Tiga.
36:55Yang pertama, penguatan perlindungan hak asasi manusia dengan menjamin hak tersangka,
37:02terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh perlakuan yang adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
37:12Kedua, modernisasi dan digitalisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektronik
37:20serta pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi
37:27agar proses hukum lebih efisien dan transparan.
37:31Ketiga, pengawasan ketat terhadap tindakan upaya paksa dan penetapan tersangka
37:37melalui mekanisme perizinan hakim
37:40serta penguatan fungsi pra-peradilan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
37:49Keempat, pengenalan konsep baru seperti play-bar game atau defrate persecution agreement
37:58sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan
38:02yang menekankan efisiensi, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku.
38:10Kelima, penerapan mekanisme keadilan restoratif
38:14yang menempatkan pemulihan hubungan sosial
38:17dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum.
38:23Keenam, pertanggung jawaban pidana korporasi
38:26serta penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar dalam penegakan hukum.
38:33Ketujuh, sinkronisasi dengan KUHP baru
38:36agar hukum pidana materil dan formil berjalan seimbang dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.
38:44Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia
38:48dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman,
38:52lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tergas terhadap penyalahgunaan kewenangan.
38:59Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat
39:03hadirin yang kami muliakan
39:05berdasarkan hal tersebut di atas
39:07dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh
39:12persetujuan fraksi-fraksi
39:14Isingkanlah kami mewakili Bapak Presiden
39:18dalam rapat paripurna yang terhormat ini.
39:22Dengan ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
39:26Presiden menyatakan setuju
39:29rancangan KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
39:33Pada akhirnya, kami mewakili Presiden
39:38menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
39:42kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
39:46khususnya Komisi 3 DPR RI yang terhormat.
39:50Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan media
39:53baik cetak maupun elektronik
39:55serta seluruh komponen bangsa yang dengan segala hormat
39:59tidak dapat kami sebutkan satu persatu
40:01telah memberikan dedikasi, pemikiran, perhatian, dan kerjasama
40:07dalam mendukung penyelesaian pembahasan RUU KUHP.
40:13Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa
40:14senantiasa melimpahkan rahmat karunianya kepada kita semua.
40:19Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
40:22Om Santi Santi Santi Om
40:26atas nama Presiden Republik Indonesia
40:28Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atas
40:32terima kasih.
40:35terima kasih.
40:36terima kasih.
40:37terima kasih.
40:38terima kasih.
40:40terima kasih.
41:10terima kasih.
41:11terima kasih.
41:13terima kasih.
41:15terima kasih.
41:16terima kasih.
41:18terima kasih.
41:19terima kasih.
41:21terima kasih.
41:22terima kasih.
41:49Terima kasih kami sampaikan kepada Menteri Hukum RI yang telah menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
41:56Selanjutnya, kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat,
42:02apakah rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum acara pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
42:10Terima kasih.
42:12Sidang Dewan yang terhormat, melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
42:18Kepada yang terhormat, Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretariat Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
42:29Perkenankan pula, atas nama pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi 3 DPR RI
42:37yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar.
42:41Selanjutnya, kepada Menteri Hukum RI dan jajaran Kementerian Sekretariat Negara RI, kami mempersilahkan saudara-saudara untuk meninggalkan ruang sidang.
42:50Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK RI beserta jajaran, kami persilahkan untuk memasuki ruang sidang.
42:57Dan kepada para anggota Dewan, diminta agar tetap di tempatnya masing-masing untuk mengikuti acara selanjutnya.
43:02Dengan ini, rapat kami skors.
43:04Terima kasih.
Dianjurkan
3:50
|
Selanjutnya
1:38
2:32
3:33
2:52
2:26
1:58
11:28
1:11
1:56