- 2 jam yang lalu
- #ruukuhap
- #dpr
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meluruskan isu penyadapan hingga penyitaan dalam RUU KUHAP.
Habiburokhman mengatakan informasi yang beredar mengenai penyadapan hingga penyitaan di KUHAP baru adalah hoaks.
Setidaknya, kata Habib, ada empat informasi yang dianggap berita bohong.
"Terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media yang intinya menyebutkan empat hal. Intinya kalau RUU KUHAP disahkan polisi bisa melakukan ini ke kamu tanpa izin hakim," ujar Habib di Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga TOK! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang KUHAP Baru di https://www.kompas.tv/nasional/631516/tok-dpr-resmi-sahkan-ruu-kuhap-menjadi-undang-undang-kuhap-baru
#ruukuhap #dpr #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631520/full-ketua-komisi-iii-dpr-luruskan-4-hoaks-kuhap-baru-penyadapan-hingga-penyitaan
Habiburokhman mengatakan informasi yang beredar mengenai penyadapan hingga penyitaan di KUHAP baru adalah hoaks.
Setidaknya, kata Habib, ada empat informasi yang dianggap berita bohong.
"Terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media yang intinya menyebutkan empat hal. Intinya kalau RUU KUHAP disahkan polisi bisa melakukan ini ke kamu tanpa izin hakim," ujar Habib di Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga TOK! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang KUHAP Baru di https://www.kompas.tv/nasional/631516/tok-dpr-resmi-sahkan-ruu-kuhap-menjadi-undang-undang-kuhap-baru
#ruukuhap #dpr #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631520/full-ketua-komisi-iii-dpr-luruskan-4-hoaks-kuhap-baru-penyadapan-hingga-penyitaan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00selamat menikmati
00:30ketua dan wakil ketua DPR RI
00:32yang kami hormati
00:34Bapak Ibu anggota DPR RI
00:35yang kami hormati
00:37Menteri Sekretaris Negara
00:40Republik Indonesia atau yang mewakili
00:42yang kami hormati Menteri Hukum
00:44Republik Indonesia atau yang mewakili
00:46serta hadirin
00:48yang kami muliakan
00:50sebelum saya membaca
00:52laporan saya perlu menyampaikan
00:54sedikit klarifikasi
00:56Bapak dan Ibu
00:58terkait adanya hoax
01:00atau berita bohong yang beredar sangat masif
01:02ini ya
01:03di media apa di sosial media
01:06yang intinya
01:08menyebutkan empat hal ya
01:09intinya kalau RUU KUHAP disahkan
01:12polisi jadi bisa lakukan ini
01:14ke kamu tanpa izin hakim
01:16yang pertama
01:17diam-diam menyadap merekam dan mengutak-atik
01:20alat komunikasi
01:21digitalmu tanpa
01:23bahas batasan soal penyedapan sama sekali
01:26kami perlu klarifikasi
01:29bahwa menurut pasal 135 ayat 2
01:32KUHAP yang baru
01:33hal ihwal penyedapan itu
01:36tidak diatur sama sekali dalam KUHAP
01:37tapi akan kita atur
01:40di undang-undang tersendiri
01:41yang membahas soal penyedapan
01:43sejauh ini
01:44kalau dari pembicaraan
01:46lintas fraksi di komisi 3
01:47hampir semua fraksi
01:49bahkan semua fraksi
01:50menginginkan penyedapan itu
01:52nanti diatur secara sangat hati-hati
01:54dan harus dengan izin ketua pengadilan
01:57yang kedua
01:58hoax yang kedua disebut
02:00apa namanya
02:02polisi bisa membekukan
02:03sepihak tabungan
02:04dan semua rekening online mu
02:06kami perlu sampaikan bahwa
02:08menurut pasal 139 ayat 2
02:11KUHAP baru
02:12yang insya Allah ini akan kita sahkan
02:14semua bentuk pemblokiran
02:16tabungan
02:17kemudian
02:18apa namanya
02:20data di drive
02:22dan lain sebagainya
02:22harus dilakukan
02:24dengan izin hakim
02:26ketua pengadilan
02:28yang ketiga
02:30hoaxnya disebutkan
02:31polisi bisa mengambil
02:34hp, laptop, dan data elektronik mu
02:36menurut pasal 44
02:39KUHAP baru
02:40yang akan kita sahkan
02:41bahwa semua bentuk
02:43penyitaan itu
02:44harus dengan izin
02:45ketua pengadilan negeri
02:47jadi tidak benar
02:48lalu
02:50hoax yang keempat adalah
02:52polisi bisa menangkap
02:53melarang
02:54meninggalkan tempat
02:55menggeledah
02:56bahkan melakukan penahanan
02:58tanpa konfirmasi tindak pidana
02:59hal ini juga tidak benar
03:01bahwa menurut pasal 93
03:04dan pasal 99 KUHAP baru
03:07penangkapan, penahanan, penggeledahan
03:10harus dilakukan dengan sangat hati-hati
03:12dan berdasarkan minimal dua alat bukti
03:15sementara penahanan
03:17nanti kita jelaskan
03:17diatur lebih rinci
03:19baik
03:22kita akan lanjutkan
03:23pertama-tama kita panjatkan puji syukur
03:25kehadiran Allah SWT
03:26karena atas perkenannya
03:27kita bisa
03:28menghadiri
03:29rapat yang
03:30teramat penting ini
03:31rapat seperti ini
03:33mungkin
03:33bisa terlaksana
03:35pengesahan KUHAP itu
03:3640 tahun sekali
03:37mengingat
03:37KUHAP yang ada sekarang itu
03:39telah berusia
03:4044 tahun
03:41KUHAP baru
03:44menuju keadilan yang hakiki
03:47komisi tiga
03:47bersama
03:49rekan-rekan pemerintah
03:51mengucapkan syukur
03:52Alhamdulillah
03:52atas setelah selesainya
03:54pembahasan RUU
03:55tentang KUHAP
03:56yang sangat dibutuhkan
03:58oleh seluruh penegak hukum
03:59di negeri ini
04:00yang akan
04:01mendampingi
04:03penggunaan
04:04KUHP
04:05KUHP itu sebagai hukum
04:07apa namanya
04:08material
04:10harus dilengkapi
04:12dengan hukum
04:12operasionalnya
04:13yaitu KUHAP
04:13karena akan
04:14sama-sama berlaku
04:152 Januari
04:162026
04:17bapak-bapak
04:19ibu-ibu
04:19kami perlu sampaikan
04:20bahwa pembentukan
04:21RUU KUHAP ini
04:23tidaklah terburu-buru
04:25sama sekali
04:26bahkan
04:27kalau hitungannya
04:28saya hitung
04:29waktu kita
04:30membentuk KUHAP ini
04:31lebih dari
04:33satu tahun
04:33lebih dari
04:35satu tahun
04:35dimulai dengan
04:366 November
04:372024
04:38saat itu kita
04:39menugaskan
04:41kepada
04:41Badan Keahlian Dewan
04:43untuk menyusun
04:44naskah akademik
04:45dan RUU
04:46baru
04:4718 Februari
04:482025
04:49RUU KUHAP
04:50disahkan menjadi
04:51RUU usul
04:52dari DPR RI
04:5318 Februari itu juga
04:55surat ketua
04:56DPR RI ke presiden
04:57baru tanggal
04:5819 Maret
04:592025
05:00surat presiden
05:01tentang penunjukan
05:02wakil pemerintah
05:0319 Maret
05:042025 juga
05:05surat presiden
05:06tentang penunjukan
05:07wakil pemerintah
05:078 Juli
05:092025
05:09ya
05:10pembentukan
05:11panjang
05:11KUHAP
05:12kemudian
05:13Januari
05:13sampai November
05:142025
05:15itu penyerapan
05:15aspirasi
05:16masyarakat
05:17ya secara
05:18luas ya
05:19sampai 140 orang
05:20kemudian
05:2113 November
05:22pembahasan
05:23tingkat
05:23pertama
05:24RUU
05:25KUHAP
05:26hadirin
05:27hadirin
05:28yang kami muliakan
05:29ya
05:29KUHAP
05:30ini
05:30dalam penyusunan
05:32KUHAP
05:32ini kami
05:33semaksimal mungkin
05:34beristiar untuk
05:35memenuhi apa yang disebut
05:36meaningful participation
05:38atau
05:39partisipasi yang bermakna
05:42sejak
05:43ya
05:43Februari
05:452025
05:45Komisi 3 DPR RI
05:47telah
05:47mengunggah
05:48ya
05:49naskah RUU
05:50tentang KUHAP
05:51ke laman
05:51DPR
05:52GOID
05:53dan melakukan
05:54pembahasan
05:55DIM
05:55secara terbuka
05:56kemudian
05:59telah dilakukan
05:59RDBU
06:00dengan setidaknya
06:01130 pihak
06:02dari berbagai
06:04elemen masyarakat
06:05akademisi
06:06advokat
06:06serta elemen
06:07penegak hukum
06:08lalu
06:09kita juga
06:10sudah melakukan
06:11kunjungan kerja
06:12ke Jawa Barat
06:13Yogyakarta
06:15Kepulauan Riau
06:16Sumatera Utara
06:17Sumatera Selatan
06:18Sulawesi Utara
06:19Bangka Belitung
06:20Jawa Timur
06:21Gorontalo
06:22Sumatera Utara
06:23Banten
06:24Sulawesi Tenggara
06:25Aceh
06:26Nusa Tenggara Barat
06:27untuk menyerap
06:28aspirasi
06:29masyarakat
06:29kami juga
06:31sudah menerima
06:32masukan tertulis
06:33dari ratusan
06:34kelompok masyarakat
06:35dalam kurun waktu
06:364 bulan
06:36terhitung sejak
06:378 Juli
06:382025
06:39Bapak Ibu
06:41kemudian
06:42seluruh fraksi
06:43dan anggota Komisi 3 DPR RI
06:44secara bulat
06:45menyetujui RUU KUHAP
06:46dilanjutkan
06:47ke pembicaraan
06:48tingkat 2
06:48pada rapat
06:49paripurna
06:49Bapak Ibu
06:52ada sedikit
06:53perbandingan
06:54antara
06:54KUHAP lama
06:55dan KUHAP baru
06:56KUHAP lama
06:57KUHAP itu
06:58pada intinya adalah
06:59undang-undang
07:00yang mengatur
07:01interaksi
07:02antara
07:03negara
07:04yang diwakili
07:05aparat penegak hukum
07:06dengan warga negara
07:08yang merupakan
07:09orang yang
07:10bermasalah
07:11dengan hukum
07:12di KUHAP yang lama
07:13negara itu
07:15terlalu powerful
07:16aparat penegak hukum
07:17terlalu powerful
07:18ada di gambar yang sebelah kiri
07:19yang merah itu
07:20kalau di KUHAP yang baru
07:22warga negara
07:24diperkuat
07:25diberdayakan
07:26haknya diperkuat
07:28melalui juga
07:30penguatan profesi advokat
07:31sebagai orang yang
07:32mendampingi warga negara
07:33kemudian
07:36di KUHAP yang baru ini
07:37kita sudah
07:38melakukan
07:39akomodiasi maksimal
07:40terhadap
07:41kelompok rentan
07:42dalam RU ini
07:44kita mencantumkan
07:45pengaturan spesifik
07:46untuk kelompok rentan
07:47penyandang disabilitas
07:49pasal 145
07:51ayat 1
07:51menjamin
07:52hak atas
07:53pelayanan
07:54dan sarana
07:55perasana
07:55berdasarkan
07:56ragam penyandang disabilitas
07:57pasal 228
08:00ayat 1
08:00mengatur
08:00pengangkatan
08:01pendamping disabilitas
08:02sebagai juru bahasa
08:03selain itu
08:06penjelasan pasal
08:07236
08:07pasal terkait
08:08alat bukti saksi
08:09mengenai hak
08:10penyandang disabilitas
08:11untuk dapat menjadi saksi
08:13walaupun tidak
08:13ia lihat sendiri
08:15tidak ia dengar sendiri
08:17ya
08:18secara langsung
08:19ya
08:20penyandang disabilitas
08:21harus dapat
08:22secara bebas
08:23dan tanpa tekanan
08:24menyampaikan kesaksiannya
08:25untuk kegawatan hukum yang sama
08:26jadi gini
08:26ada
08:27kekhususan untuk
08:28penyandang disabilitas
08:30dalam bersaksi
08:31kalau saksi
08:32orang biasa
08:33bukan disabilitas
08:34dia harus melihat sendiri
08:35mengalami sendiri
08:36mendengar sendiri
08:36khusus untuk disabilitas
08:39klausul tersebut
08:40tidak berlaku
08:40karena
08:41justru penyandang disabilitas
08:42memiliki
08:43kemampuan untuk
08:44mengenali
08:46seseorang
08:47atau melihat situasi
08:48tanpa panca indera
08:49yang ada pada orang yang
08:50tidak disabilitas
08:52kemudian
08:54hal kedua
08:55terkait
08:55hak perempuan
08:57akomodasi kelompok entan
08:58hak perempuan
08:59diatur di pasal 147
09:01ayat 2
09:02yang menjamin hak
09:03untuk mendapatkan
09:04perlakuan yang bebas
09:05dari sikap
09:06merendahkan
09:07menyalahkan
09:08dan mengintimidasi
09:09serta hak
09:10untuk mendapatkan
09:11pendampingan
09:12dan pertimbangan
09:12spesifik
09:13berbasis kerentanan
09:14dan kebutuhan gender
09:15hak lanjut usia
09:17ya
09:17hak lanjut usia
09:18juga diatur
09:19bukan hanya
09:20hak kelompok entan
09:21yang dikuhap lama
09:22tidak diatur
09:23bukan hanya
09:24hak perempuan
09:25yang dikuhap lama
09:25tidak diatur
09:26hak lansia
09:27dikuhap lama
09:28kalau tidak ada
09:28dikuhap baru
09:29diatur
09:30hak lansia
09:31pasal 148
09:32ayat 2
09:32menjamin hak
09:32atas pelayanan
09:33sarana
09:34dan perasana khusus
09:35selain itu
09:37terhadap
09:37kewajiban khusus
09:38bagi pendegak hukum
09:38untuk melakukan
09:39asesmen
09:40sesuai dengan
09:40masukan masyarakat
09:42pasal 5
09:43huruf D
09:43dan pasal 7
09:45huruf N
09:46penyidik
09:46diberi kewenangan
09:47untuk melakukan
09:48asesmen
09:48untuk mengupayakan
09:49perujukan
09:50bagi kebutuhan khusus
09:51perempuan
09:52dan kelompok
09:53rentan
09:53nah
09:55kemudian
09:56kuap baru
09:56secara spesifik
09:57mengatur
09:59larangan
10:00atau perlindungan
10:01orang dan negara
10:02dari penyiksaan
10:03yang mana
10:03dikuhap yang lama
10:04tidak ada sama sekali
10:05jadi kita bayangkan
10:07kalau kuap lama
10:08terus berlangsung
10:08hingga saat ini
10:09tiap hari
10:09akan ada korban
10:10makanya
10:11nikah baru disebut
10:13pasal 143
10:14huruf M
10:15hak saksi
10:16pasal 144
10:18huruf Y
10:18hak korban
10:19secara tegas
10:19menjamin
10:20hak bebas
10:21dari penyiksaan
10:22intimidasi
10:24perbuatan
10:25tidak manusiawi
10:26yang merendahkan
10:26harkat dan martabat
10:28manusia
10:28selama proses
10:29hukum
10:30ini diusulkan
10:32dari universitas
10:33Indonesia
10:34melalui
10:34saudara
10:35Taufik Basari
10:36selain itu
10:37pasar 30
10:38ayat 2
10:39mengatur bahwa
10:40pemeriksaan direkam
10:41menggunakan
10:42kamera pengawas
10:43sebagaimana
10:43mekanisme pengawasan
10:44dan pencegahan
10:46praktik penyiksaan
10:47jadi dalam
10:48dalam pemeriksaan
10:49menurut
10:50kuap baru itu
10:51harus ada
10:52kamera pengawas
10:53jadi ini sangat
10:55memperketil
10:56ruang terjadinya
10:56penyiksaan
10:57dan intimidasi
10:58yang mana
11:00aturan ini
11:00di kuap lama
11:01tidak ada
11:01kita lihat
11:03beberapa kali
11:03kasus yang terungkap
11:04di komisi 3
11:05bahwa terjadinya
11:08kekerasannya
11:08terungkap
11:09dari adanya
11:10kamera pengawas
11:11nah
11:13berikutnya
11:14soal syarat
11:14penahanan
11:16di kuap lama
11:16warga negara
11:18yang bermasalah
11:19dengan hukum
11:19bisa ditahan
11:21hanya dengan
11:223 kekhawatiran
11:23yang subjektif
11:25yang pertama
11:26kekhawatiran
11:27menimbul
11:30apa namanya
11:30tersangka atau terdakwa
11:31melarikan diri
11:32kekhawatiran
11:33tersangka atau terdakwa
11:34menghilangkan alat bukti
11:36kekhawatiran
11:36tersangka atau terdakwa
11:38mengulangi tindak pidana
11:39jadi hanya
11:40berdasarkan
11:403 kekhawatiran
11:41yang terlihat
11:42sangat subjektif
11:43seseorang
11:44bisa ditahan
11:44menurut
11:45kuap lama
11:46kalau pengaturan
11:48di kuap baru
11:49maka pengaturannya
11:50lebih objektif
11:53ada 8 hal
11:54ya
11:54kepenahanan dilakukan
11:55jika
11:561
11:56terdakwa atau
11:57tersangka
11:58mengabaikan
11:59panggilan penyidik
12:00sebanyak 2 kali
12:01berturut-turut
12:01tanpa alasan yang sah
12:03ini kan objektif
12:04kedua
12:05memberikan informasi
12:06yang tidak sesuai fakta
12:08pada saat pemeriksaan
12:09ketiga
12:10menghambat proses
12:12pemeriksaan
12:13keempat
12:13berupaya melarikan diri
12:16kelima
12:16berupaya merusak
12:17dan menghilangkan
12:17barang bukti
12:18karena melakukan
12:19ulang tindak pidana
12:20ketujuh
12:21terancam
12:22keselamatannya
12:23atas pertunjuan
12:24atau permintaan
12:24terdakwa sendiri
12:25ke delapan
12:26mempengaruhi saksi
12:27untuk
12:28mengatakan
12:29kejadian
12:30yang
12:30tidak sebenarnya
12:32jadi di kuap lama itu
12:33penahanan itu
12:34sangat subjektif
12:35bisa seleranya
12:36penyidik saja
12:37suka-sukanya
12:38di kuap yang baru
12:40tidak
12:40itu perbandingannya
12:42syarat penahanan
12:44kemudian
12:45bantuan hukum
12:46secara spesifik
12:48di kuap lama
12:49tidak ada
12:50soal bantuan hukum
12:51di kuap baru
12:51diatur secara spesifik
12:53dan tegas
12:54pasal 142
12:55huruf G
12:55menjamin hak tersangka
12:56terdakwa untuk
12:57mendapat jasa hukum
12:59atau bantuan hukum
13:00pasal 142
13:01menjamin hak
13:01untuk memilih
13:03atau mendapatkan
13:03pendampingan advokat
13:04yang lalu
13:06jaminan hak tersangka
13:07di kuap lama
13:09hak tersangka
13:10sangat terbatas
13:11hak untuk
13:11segera diperiksa
13:12diberitahu
13:13sangat didampingi
13:13pendatis hukum
13:14terbatas
13:14di kuap baru
13:15hak tersangka
13:16hak untuk menolak
13:17memberikan keterangan
13:19hak berkomunikasi
13:20yang lebih luas
13:21hak salinan BAP
13:23hak mengajukan
13:24keadilan restoratif
13:25serta perlindungan
13:26khusus bagi kelompok rentan
13:28penyandang disabilitas
13:29dan perempuan
13:30selain itu
13:30RUKUHAP
13:31yang baru
13:32secara tegas
13:33menegaskan
13:35larangan penyiksaan
13:36lalu memperlihatkan
13:37peningkatan
13:38standar
13:38finers
13:39nah ini penting
13:41berikutnya peran advokat
13:42di kuap yang lama
13:44seseorang warga negara
13:46yang berurusan
13:47dengan hukum
13:49baru bisa didampingi
13:51advokat ketika
13:51statusnya sudah
13:52menjadi tersangka
13:54jadi kalau dipanggil
13:55ada seseorang dipanggil
13:56baru sebagai saksi
13:57itu gak bisa
13:58itu gak wajib
13:59didampingi oleh
14:00advokat
14:00nah di kuap yang baru
14:03seseorang
14:05sejak awal
14:06bisa didampingi oleh
14:07advokat
14:07bahkan ketika
14:08belum berstatus
14:09sebagai saksi
14:10baru pemberi keterangan pun
14:11sudah bisa didampingi oleh
14:13advokat
14:13nah di kuap lama
14:15juga aturannya
14:16seorang advokat itu
14:18hanya bisa duduk
14:18mencatat
14:19dan mendengar
14:20gak bisa debat
14:22gak bisa berargumentasi
14:23sementara di kuap baru
14:24advokat
14:25bisa menyampaikan
14:26keberatan
14:26dan keberatannya itu
14:27harus
14:28diakomodir
14:30dalam BAP
14:30jadi kita
14:32bisa membayangkan
14:33nanti advokat kita
14:34seperti advokat
14:35di film-film Amerika
14:36bisa debat dengan
14:38penyidik
14:39membela kepentingan
14:39kliennya
14:40ya
14:42tepuk tangan dong
14:46ya
14:48teman-teman
14:49kemudian penguatan
14:51pra-peradilan
14:52nah ini penting nih
14:53teman-teman
14:54di kuap lama itu
14:56pra-peradilan itu
14:57apa namanya
14:58sangat terbatas ya
15:01mengenai saat
15:02tidaknya penangkapan
15:02dan lain sebagainya
15:03kuap yang baru ini
15:05sangat-sangat
15:06progresif
15:07yang bisa dilakukan
15:08pra-peradilan
15:09yang pertama
15:09sah atau tidaknya
15:11upaya paksa
15:13kemudian
15:14sah atau tidaknya
15:15penghentian penyidikan
15:16sah atau tidaknya
15:17permintaan
15:18ganti rugi
15:19sah atau tidaknya
15:20penyidikan benda
15:21atau barang
15:23yang tidak ada
15:24kaitannya dengan
15:24tindak pidana
15:25kemudian
15:27penuntutan terhadap
15:28penanganan perkara
15:29tanpa alasan yang sah
15:31nah yang ini
15:31yang saya sebutkan terakhir
15:32itu dikenal dalam
15:34bahasa inggrisnya itu
15:35un-due delay
15:36jadi kalau kita melaporkan
15:37perkara ke
15:38aparat penegak hukum
15:39kadang-kadang bertahun-tahun
15:41tidak diproses
15:42kita tidak bisa
15:42ngapa-ngapain
15:43nah dengan
15:44kuap yang baru
15:46maka hal tersebut
15:47menjadi objek
15:47pra-peradilan
15:48kita bisa ajukan
15:49gugatan pra-peradilan
15:50agar hakim memutus
15:51agar
15:52laporan kita
15:53bisa ditindak lanjuti
15:54lalu soal permohonan
15:55penanggungan penahanan
15:56dan pembantaran penahanan
15:57juga menjadi objek
15:58kuap
16:00ya
16:03kemudian yang terbaru adalah
16:06yang paling penting
16:07menurut saya
16:07adalah soal
16:07keadilan restoratif
16:08ya
16:09keadilan restoratif ini adalah
16:11intinya penyelesaian masalah
16:13antara pelaku
16:14dengan korban
16:16untuk
16:17apa-apa
16:18mengembalikan
16:19kerugian korban
16:20tanpa melanjutkan
16:21proses hukum
16:22banyak sekali
16:23perkelahian remaja
16:24misalnya
16:25orang yang sudah damai
16:26tapi proses hukumnya
16:27sering lanjut
16:28ya kan ya
16:29pertengkaran
16:30tetangga
16:31antar tetangga
16:31orang yang sudah damai
16:32tapi
16:33proses hukum berlanjut
16:34ujaran
16:35yang sekarang disebut
16:36ujaran kebencian
16:37orang merasa
16:38dicemarkan nama baiknya
16:39tidak dimusauarakan
16:41tapi prosesnya
16:42bisa berlanjut
16:43dengan kuap yang baru
16:44itu adalah yang namanya
16:45mekanisme restoratif
16:46justice
16:47bisa bertemu
16:49dipertemukan
16:49pelaku dengan korban
16:51dicari titik temunya
16:52sehingga
16:52tidak perlu
16:53lanjut ke proses hukum
16:55ini nilai-nilai luhur
16:56yang sejak zaman dulu
16:57sebetulnya juga sudah ada
16:58tapi
16:59baru kita atur
17:00secara tegas
17:01dalam kuap ini
17:02ya
17:02berikutnya
17:04kuap baru juga
17:05mengatur
17:06soal penguatan
17:06dan perlindungan
17:07hak korban
17:08kompensasi
17:09restitusi
17:09dan rehabilitasi
17:10ya
17:11ya
17:13terakhir teman-teman
17:14ya
17:15kuap baru ini
17:17ya
17:17walaupun baru kita
17:18seakan hari ini
17:19sudah langsung bisa
17:21diterapkan
17:22dan digunakan
17:23oleh aparat pendagang hukum
17:242 Januari
17:25karena pengaturannya
17:26kita bikin
17:27kita selesatin
17:28demikian
17:29gitu loh
17:29ketentuan lain
17:30tidak boleh
17:31ya
17:31yang pertama
17:35ada beberapa poin
17:35yang pertama
17:36ketentuan lain
17:36tidak boleh
17:37bertentangan dengan kuap
17:38kecuali diatur
17:38oleh kuap
17:39peraturan pelaksana
17:41harus menyesuaikan
17:42dan sinkron
17:43dengan kuap
17:44lalu
17:44untuk pelaksanaan
17:45acara pidana
17:46yang sedang berjalan
17:47masih berlaku
17:48sepanjang tidak
17:49bertentangan dengan kuap
17:50peraturan pelaksana kuap
17:51tidak menyebabkan
17:52kekosongan hukum
17:53peraturan pelaksana kuap
17:55harus ditetapkan
17:55paling lama
17:56satu tahun
17:56setelah kuap
17:57diundangkan
17:57ya teman-teman
17:59terakhir kami
18:01ingin sampaikan
18:01bahwa hingga
18:02hari ini pun
18:03masih ada
18:04saudara-saudara kita
18:05ya
18:06yang apakah
18:07karena tidak
18:08mendapat informasi
18:09yang pas
18:09apakah memang
18:10atau karena memang
18:11mempunyai
18:12sikap
18:12politik yang konsisten
18:14menolak
18:15pengesahan kuap
18:15ya
18:16tapi
18:17juga ada banyak
18:18masyarakat ya
18:19yang
18:20mendesak kita
18:21untuk segera
18:21mengesahkan kuap
18:22ya
18:23kita
18:24harus memahami
18:25bahwa kritik
18:26maupun dukungan
18:26terhadap pengesahan
18:28RU kuap ini
18:28kita maknai
18:30sebagai
18:30kenistecayaan
18:31berdemokrasi
18:32di negeri tercinta
18:33ya
18:36ada
18:37azaz ya
18:38omni
18:40disputatio
18:41finem
18:42HBR
18:42debit
18:43artinya
18:43setiap perdebatan
18:45memang harus ada
18:46akhirnya
18:47ya
18:47ubur-ubur
18:48ikan lele
18:49kuap baru
18:49kita sahkan le
18:50demikian
18:54dari saya
18:55terima kasih
18:56wassalamualaikum
18:58warahmatullahi wabarakatuh
18:59salam
19:00om
19:00santisanti
19:00om
19:01namo budaya
19:02salam kebajikan
19:03jakarta
19:0418 november
19:042025
19:05pimpinan komisi 3
19:06DPR RI
19:07ketua
19:07dokter
19:08haji
19:08habibur
19:09rohman
19:09SMA
19:09A88
19:10A88
19:10A88
19:12A88
19:13A88
19:14A88
19:15Terima kasih.
Dianjurkan
3:33
|
Selanjutnya
1:38
2:32
2:52
2:26
1:58
11:28
0:42
5:35