Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyinggung kasus yang menjerat Roy Suryo Cs saat konferensi pers mengenai KUHAP baru jelang Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman mengatakan Roy Suryo Cs merupakan contoh korban dari KUHAP versi Orde Baru, sehingga RUU KUHAP perlu segera disahkan.

"Semoga benar-benar bisa disahkan KUHAP baru menggantikan KUHAP orde baru. jadi aneh kalau ini bilang ada poster lain, kamu bisa jadi korban KUHAP baru. Mereka enggak ngomong sekarang ini banyak orang jadi korban KUHAP orde baru, lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo itu korban KUHAP orde baru. Menurut standar KUHAP baru Roy Suryo Cs ini penanganan kasunya bisa dengan restorative justice," ujar Habiburohkman.

Baca Juga Muncul Usai Sidang! Roy Suryo Soroti Pemusnahan Salinan Ijazah Jokowi oleh KPU Surakarta di https://www.kompas.tv/nasional/631307/muncul-usai-sidang-roy-suryo-soroti-pemusnahan-salinan-ijazah-jokowi-oleh-kpu-surakarta

#roysuryo #dprri #kuhap

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631504/komisi-iii-dpr-singgung-roy-suryo-saat-bahas-kuhap-baru-contoh-korban-kuhap-orde-baru
Transkrip
00:00Penangkap tanpa konfirmasi tindak pidana, ini mengacu kepada bahwa penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan.
00:07Sebetulnya pengaturan ini begini, pertama penangkapan itu harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.
00:14Penetapan tersangka itu tentu mensyaratkan dua alat bukti.
00:19Lalu penahanan itu, syaratnya ini jauh lebih berat, jauh lebih objektif dibandingkan dengan apa yang diatur di KUHAP Orde Baru.
00:35Di KUHAP Baru penahanan bisa dilakukan pertama, apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut.
00:43Ini kan sangat objektif, panggil sekali tidak datang, dua kali tidak datang, jelas faktanya.
00:47Yang kedua, apabila tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta.
00:56Ini kan gampang di cross-checknya.
00:59Ketiga, apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan.
01:05Keempat, kalau menghambat proses pemeriksaan ini kan jelas sebuah tindak pidana, namanya obstruction of justice.
01:11Keempat, apabila tersangka berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti dan terancam keselamatannya.
01:23Atau yang terakhir, tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong.
01:27Ini juga kan termasuk dalam obstruction of justice yang memang merupakan tindak pidana.
01:31Jadi, ya, kalau di KUHAP Orde Baru, orang itu bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran.
01:39Satu, khawatir melarikan diri, khawatir menghilangkan alat bukti, khawatir mengulangi tindak pidana.
01:45Yang pemenuhannya, unsurnya, subjektifitasnya hanya ada pada penyidik.
01:50Nah, kalau yang di KUHAP Baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai.
01:53Jadi, teman-teman, kami sih terus berdoa sampai sekarang, rekan-rekan komisi tiga kita di grup,
02:02Bismillah, kita doakan hari ini bisa disahkan.
02:05Semoga nanti benar-benar bisa disahkan KUHAP Baru, menggantikan KUHAP Orde Baru.
02:13Jadi, aneh kalau ini bilangnya, ada poster lain, benar-benar kamu bisa jadi korban KUHAP Baru.
02:21Lah, mereka enggak ngomong, sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru.
02:29Lihat misalnya rombongannya apa, kelompoknya Roy Surio dan segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru.
02:34Kenapa?
02:36Kalau menurut standar KUHAP Baru, Roy Surio CS ini pengenangan kasusnya bisa dengan restoratif justice,
02:43tapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur.
02:45Kalau menurut KUHAP Baru, terhadap Roy Surio dan kawan-kawan itu,
02:55itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan, karena syaratnya sangat objektif.
03:02Hampir enggak mungkin ditahan, orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya.
03:06Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang.
03:15Apa namanya Pak Roy Surio dan kawan-kawan ini.
03:18Jadi yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru.
03:25Yang emergensi panggilan darurat itu bagaimana segera menghentikan KUHAP Orde Baru.
03:32Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini.
03:35Mulai dulu kemarin Pak Egi Sujana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru.
03:41Kita terus ikhtiar ya teman-teman, agar memang nanti bisa segera disahkan.
03:49Mungkin ada tiga pertanyaan saja ya, bentar lagi sepuluh menit lagi kita mulai misalnya.
03:53Ya.
03:55Ya.
03:55Terima kasih, Pak.
03:57Kemarin sejumlah AS juga melakukan 11 anggota panggilan KUHAP Orde Baru ini.
04:02Dengan juga antara dan etika memanikulasi partisipasi berlumat.
04:07Apakah MPB akan mendapatkan kewakilan itu?
04:10Saya memang tidak datang pertama saja ya?
04:12Baru datang atau tidak? Saya ngomong sejak awal tadi.
04:15Yang tidak ada pencatutan itu sudah saya sampaikan.
04:17Itu saja jawabannya.
04:18Saya tanya, Pak, sebagai anggota NKD?
04:20Oh enggak, kalau saya ya, itu laporan yang mengada-ngada ya.
04:26Orang jelas kok enggak ada pencatutan apanya yang memanipulasinya.
04:29Kami justru mengakomodir aspirasi mereka dan 100 persen, ya, 99 persen mungkin isi KUHAP baru ini adalah aspirasi dari masyarakat sipil.
04:44Oke?
04:46Dua lagi? Kalau enggak, enggak ada oke ya.
04:48Cukup ya.
04:49Terima kasih.
04:50Bila itu, Alkitab Kuala Hidai.
04:50Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:52Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:52Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:53Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dianjurkan