00:00Penangkap tanpa konfirmasi tindak pidana, ini mengacu kepada bahwa penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan.
00:07Sebetulnya pengaturan ini begini, pertama penangkapan itu harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.
00:14Penetapan tersangka itu tentu mensyaratkan dua alat bukti.
00:19Lalu penahanan itu, syaratnya ini jauh lebih berat, jauh lebih objektif dibandingkan dengan apa yang diatur di KUHAP Orde Baru.
00:35Di KUHAP Baru penahanan bisa dilakukan pertama, apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut.
00:43Ini kan sangat objektif, panggil sekali tidak datang, dua kali tidak datang, jelas faktanya.
00:47Yang kedua, apabila tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta.
00:56Ini kan gampang di cross-checknya.
00:59Ketiga, apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan.
01:05Keempat, kalau menghambat proses pemeriksaan ini kan jelas sebuah tindak pidana, namanya obstruction of justice.
01:11Keempat, apabila tersangka berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti dan terancam keselamatannya.
01:23Atau yang terakhir, tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong.
01:27Ini juga kan termasuk dalam obstruction of justice yang memang merupakan tindak pidana.
01:31Jadi, ya, kalau di KUHAP Orde Baru, orang itu bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran.
01:39Satu, khawatir melarikan diri, khawatir menghilangkan alat bukti, khawatir mengulangi tindak pidana.
01:45Yang pemenuhannya, unsurnya, subjektifitasnya hanya ada pada penyidik.
01:50Nah, kalau yang di KUHAP Baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai.
01:53Jadi, teman-teman, kami sih terus berdoa sampai sekarang, rekan-rekan komisi tiga kita di grup,
02:02Bismillah, kita doakan hari ini bisa disahkan.
02:05Semoga nanti benar-benar bisa disahkan KUHAP Baru, menggantikan KUHAP Orde Baru.
02:13Jadi, aneh kalau ini bilangnya, ada poster lain, benar-benar kamu bisa jadi korban KUHAP Baru.
02:21Lah, mereka enggak ngomong, sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru.
02:29Lihat misalnya rombongannya apa, kelompoknya Roy Surio dan segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru.
02:34Kenapa?
02:36Kalau menurut standar KUHAP Baru, Roy Surio CS ini pengenangan kasusnya bisa dengan restoratif justice,
02:43tapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur.
02:45Kalau menurut KUHAP Baru, terhadap Roy Surio dan kawan-kawan itu,
02:55itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan, karena syaratnya sangat objektif.
03:02Hampir enggak mungkin ditahan, orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya.
03:06Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang.
03:15Apa namanya Pak Roy Surio dan kawan-kawan ini.
03:18Jadi yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru.
03:25Yang emergensi panggilan darurat itu bagaimana segera menghentikan KUHAP Orde Baru.
03:32Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini.
03:35Mulai dulu kemarin Pak Egi Sujana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru.
03:41Kita terus ikhtiar ya teman-teman, agar memang nanti bisa segera disahkan.
03:49Mungkin ada tiga pertanyaan saja ya, bentar lagi sepuluh menit lagi kita mulai misalnya.
03:53Ya.
03:55Ya.
03:55Terima kasih, Pak.
03:57Kemarin sejumlah AS juga melakukan 11 anggota panggilan KUHAP Orde Baru ini.
04:02Dengan juga antara dan etika memanikulasi partisipasi berlumat.
04:07Apakah MPB akan mendapatkan kewakilan itu?
04:10Saya memang tidak datang pertama saja ya?
04:12Baru datang atau tidak? Saya ngomong sejak awal tadi.
04:15Yang tidak ada pencatutan itu sudah saya sampaikan.
04:17Itu saja jawabannya.
04:18Saya tanya, Pak, sebagai anggota NKD?
04:20Oh enggak, kalau saya ya, itu laporan yang mengada-ngada ya.
04:26Orang jelas kok enggak ada pencatutan apanya yang memanipulasinya.
04:29Kami justru mengakomodir aspirasi mereka dan 100 persen, ya, 99 persen mungkin isi KUHAP baru ini adalah aspirasi dari masyarakat sipil.
04:44Oke?
04:46Dua lagi? Kalau enggak, enggak ada oke ya.
04:48Cukup ya.
04:49Terima kasih.
04:50Bila itu, Alkitab Kuala Hidai.
04:50Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:52Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:52Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:53Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.