00:00DPR resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang.
00:04DPR bergeming di tengah po-kontra yang muncul terhadap sejumlah pasal yang dimuat dalam RUU KUHAP.
00:11Perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai memuat pasal-pasal bersifat karet
00:15dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan wendang.
00:20Kita akan bahas bersama Prof. Hipnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana, Universitas Jenderal Sudirman.
00:27Selamat siang Prof. Hipnu.
00:28Selamat siang Mas.
00:30Prof, sebelum kita masuk ke poin-poin dalam pasal di RUU KUHAP yang sudah disahkan siang hari ini oleh DPR menjadi undang-undang.
00:37Mari kita bahas soal ruang pembahasan di DPR.
00:39Apa catatan Anda terkait dengan ruang pembahasan yang tadi Habibur Rahman atau Komisi 3 bilang sudah sejak setahun yang lalu begitu Prof?
00:47Ya, saya kira ini suatu RUU yang luar biasa Mas ya.
00:51Jadi kalau kita lihat perkembangan RUU KUHAP ini kita lihat dulu dari IR, HIR menjadi KUHAP.
01:00Ini lompatan yang luar biasa.
01:02Karena berpikirnya kalau kita lihat dalam ilmu hukum itu berasas pada inkisitur menjadi akusatur.
01:12Dari obyek menjadi subyek.
01:14Nah, sekarang berubah lagi dengan kondisi situasi masyarakat adalah check and spellen.
01:21Ada keseimbangan yang dalam rangka untuk menuju the process of law.
01:27Ini suatu tindakan luar biasa.
01:29Makanya kalau kita melihat sebagai bentuk paparan Ketua Komisi 3 THD, Pak Habib.
01:35Upaya-upaya paksa yang dilakukan sudah berkembang dan menjadi harus izin pada Ketua Pengadilan Negeri.
01:43Ini saya kira juga sebagai bentuk kemajuan yang luar biasa.
01:47Kemudian kemajuan-kemajuan yang lain tentang kaitannya dengan penyelidikan-penyelidikan.
01:52Ini juga bagian dari luar biasa.
01:54Cuma memang tafsir-tafsir yang karet ini harus juga diperhatikan oleh pembuat undang-undang.
02:02Jadi, masukkan-masukan teman-teman koalisi sipil sebagai bentuk kekhawatiran karet.
02:10Karena dalam hukum acara pidana, hukum formal, itu tidak ada tafsir.
02:16Beda dengan hukum material, ada tafsir autentik, tafsir sistematik.
02:20Oleh karena itu, kalau itu menjadikan hukum acara pidana itu menjadi karet, potensi penyalahgunaan tinggi sekali.
02:30Dengan demikian, perumusan-perumusan yang dikhawatirkan ini saya kira menjadi cakatan sendiri bagi penegak hukum.
02:37Jangan sampai ini menjadikan suatu modal untuk penyalahgunaan menang.
02:41Karena ini akan berpotensi terjadi adanya suatu abuse of power.
02:47Dan itu sudah disindari.
02:48Dengan demikian, konsep hukum acara pidana yang dicari ini betul-betul hukum yang membatasi kewenangan negara.
02:56Membatasi hak-hak penasih hukum dalam rangka untuk kondisi check and spellen.
03:01Kondisi check and spellen meletakkan pada due process of law sehingga dalam suatu keseimbangan yang sama dalam kebenaran material.
03:11Baik, tadi kita sudah berbicara soal bagaimana ruang pembahasannya.
03:15Bagaimana Komisi 3 DPR membahas dengan fraksi di DPR, dengan perwakilan pemerintah,
03:19mengakomodasi pendapat-pendapat dari ahli dan juga pemasukan dari masyarakat.
03:24Kita sekarang masuk ke pasal-pasalnya Prof.
03:26Koalisi Masyarakat Sipil mencatat ada sejumlah pasal bersifat karet dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan menang.
03:32Menurut Prof Hivnu, pasal berapa saja atau poin-poin dalam pasal berapa saja yang berpotensi terjadi hal ini?
03:39Ya, tadi saya membaca berbagai media memang terhadap upaya paksa.
03:46Jadi upaya paksa itu memang upaya memaksa.
03:49Jadi itu harus dibatasi.
03:50Tapi kalau kita lihat dari apa yang disampaikan oleh ketua DPR tadi,
03:55oh enggak, itu keliru, huak kan gitu lah.
03:57Nah, disinilah saya kira kita harus membaca teks aslinya seperti apa.
04:03Karena namanya di dunia media sosial itu banyak sekali mana teks yang asli.
04:07Dengan demikian, kalau memang itu sebagai bentuk upaya paksa harus dijenar, keliru.
04:13Cuman yang menjadi problem memang antara penyelidikan dan penyidikan.
04:18Kayaknya saya baca sekilas ya, mungkin mudah-mudahan tidak keliru.
04:22Di dalam penyelidikan itu sudah ada upaya-upaya paksa.
04:26Padahal dalam penyelidikan itu baru mencari suatu peristiwa.
04:29Sekarang apa perbedaannya antara penyelidikan dan penyidikan?
04:32Nah, ini yang saya kira mungkin ada suatu batasan penangkapan dalam penyelidikan.
04:40Dan itu memang dimungkinkan dalam hal tertangkap tangan.
04:43Nah, ini yang saya kira kekhawatiran-kekhawatiran itu perlu dimaknai untuk batas tegas.
04:49Apa itu penyelidikan? Apa penyelidikan?
04:51Karena tampaknya menjadi luas sekali sekarang.
04:54Dalam penyelidikan itu upaya-upaya paksa pun sudah dilakukan.
04:56Nah, itu yang saya kira menjadi catatan teman-teman koalisi sipil itu untuk menjadikan suatu ketepgasan.
05:02Sehingga tidak terjadi permainan main hakim sendiri ataupun penyelidikan kemenangan tadi.
05:07Baik, berarti yang Anda selalu itu salah satunya soal aturan penyelidikan dan penyelidikan yang harus tegas.
05:11Begitu aturan harus jelas Prof.
05:12Ya, begitu ya.
05:13Undang-undang Kuap ini dinilai bakal mempersempit ruang perapadilan.
05:17Memperluas kekuasaan aparat, kemudian juga tindak memberikan jaminan kepada kelompok retan.
05:21Apakah yang Anda cermati dari beberapa draft atau susunan begitu ya rancangan undang-undang hukum kitab undang-undang hukum acara pidana atau RUKUHAP itu benar begitu Prof?
05:32Kalau kita melihat, tidak ya.
05:35Kalau kita melihat tentang atau kaitannya dengan pengawasan rencana perapadilan, itu malah diperluas.
05:42Artinya kalau melihat sekarang ini kan dalam arti terlalu sempit hanya tujuh hari.
05:47Untuk menilai saksi bagaimana?
05:48Ini saya kira langkah progresif.
05:51Nah langkah progresif.
05:52Oleh karena itu perbedaan-perbedaan antara teman-teman pengamat dengan anggota DPR ini saya kira ini perlu komunikasi.
06:00Perlu duduk bersama dalam dua bulan ini perlu menjadikan suatu catatan bahwa tidak seperti yang bayangkan.
06:07Karena jangan sampai juga ini berat-larut, tapi ini sebagai bentuk batasan bahwa sesegera mungkin.
06:13Cuma yang jadi masalah gini mas, apakah tidak ada suatu perdebatan tadi Bupuan menyatakan 2 Januari mempunyai berlaku.
06:22Nah ini masa transisi ini, masa transisi ini, ini yang saya kira menjadi situasi yang tanda krusial antara pendagang hukum dalam menerapkannya.
06:30Karena ada hal-hal yang baru tentang penetapan tersangka baru, tentang upaya paksa juga terbaru, kemudian juga kalau kita lihat catatan kami upaya hukum banding.
06:42Yang tadinya memang betul banding itu sebagai catatan jodek faksi, tapi dalam pasal RQAP ini mewajibkan.
06:51Nah jadi pemeriksaan itu tidak hanya di pengadilan negeri, besok di pengadilan tinggi itu pemeriksaan ulangan betul.
06:57Nah itu yang menjadi catatan. Yang selama ini kan hanya pemeriksaan dokumen, walaupun disarankan dokumen, tapi menurut catatan kami tidak pernah.
07:04Nah besok harus dilakukan. Nah ini saya kira sebagai terobosan baru, sehingga dalam mencari kebenaran material pada teman-teman penasihat hukum, korban, dan sebagainya dapat diulang kembali.
07:13Ini saya kira suatu menarik untuk menjadikan kajian bersama, walaupun nanti memang berlaruti nanti.
07:19Karena kita lihat pemeriksaan pengadilan negeri itu bisa 60 hari, bahkan 90 hari.
07:25Bagaimana di pengadilan tinggi? Kalau itu memang diulang kembali.
07:28Karena memang buktinya itu jodek faksi. Jadi pemeriksaan fakta.
07:34Baik, meski telah disahakan menjadi undang-undang, kita tahu bersama bahwa pro kontra di luar sana masih ada begitu ya.
07:39Terkait dengan beberapa pasal yang dianggap kurang sesuai dan kurang mengakombodasi pendapat publik.
07:43Lalu Prof. Ipnu, sebenarnya kan masih bisa diajukan judicial review di AMK sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani tadi.
07:50Bagaimana peluang judicial review menurut Anda, Prof. Ipnu?
07:54Ya, peluangnya besar sekali. Karena di sini meletakkan hak-hak sebagai korban.
08:01Hak-hak masyarakat. Apalagi kalau negara terlalu kuat dalam tahap penting penasihat hukum terlalu luas dalam penjelasan suatu perkara.
08:12Dan kalau kita lihat, Mas, perkembangan-perkembangan dinamika UHAP yang lama itu pun juga tumbuh berkembang dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perbaikan.
08:23Nah, putusan-putusan perbaikan kemarin akhirnya diakomodir dalam RQA baru.
08:28Sekarang pertanyaan kembali, ketika RQA baru ternyata ada suatu perdebatan hak-hak konstitusi, saya kira peluangnya di sana.
08:36Ini satu langkah konstitusional bagi masyarakat, bagi pencari-pencari untuk menguji kembali.
08:42Pasal mana yang karet? Pasal mana yang tidak memberikan pendudukan? Pasal mana yang merugikan? Pasal mana yang bertentangan dengan Undang Lompat Timah?
08:48Ini saya kira suatu langkah pat, walaupun memang sebetulnya kalau bisa sedikit mungkin dilakukan uji materi, kan gitu kan.
08:57Tapi karena kondisi yang mendesak dalam waktu dua tahun, mau tidak mau, lewat konstitusi ke depan.
09:03Itu sebagai cara-cara untuk mengevaluasi, untuk membraiki dari put pasal-pasal yang ada di dalam KUAP baru yang akan dilaksanakan itu.
09:12Baik, seperti yang Anda katakan Prof. Ipnu, RUU ini merupakan RUU yang luar biasa, baik dari ruang pembahasannya,
09:20poin-poin krusial yang ada dalam pasal-pasal tersebut hingga pro-kontranya.
09:23Terima kasih atas perspektif yang telah Anda bagikan di program Kompas Siang hari ini Prof. Ipnu.
09:27Selamat siang, salam sehat.
09:28Terima kasih.
09:29Terima kasih.