00:00DPR segera mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
00:10Rencana pengesahan RUU KUHAP ini dilakukan di tengah pro-kontra yang muncul terhadap sejumlah pasal.
00:16Perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai memuat pasal-pasal bersifat karet dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan wonak.
00:23Anggota Komisi 3 DPR fraksi PKB Hasbialah Ilyas bilang, pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan dalam jangka waktu yang cukup lama.
00:33Komisi 3 DPR juga telah berdiskusi dengan para ahli termasuk mendengarkan masukan dari masyarakat.
00:39Pembahasan KUHAP ini bukan waktu yang pendek ya, ini sudah panjang sudah hampir satu tahun.
00:47Kita sangat terbuka DPR ini, terutama di Komisi 3, Akademisi kita undang, Praktisi Hukum kita undang, hampir semua yang kita undang.
01:01Tidak ada yang kita tidak undang, kita undang, kita minta masukannya.
01:04Coba tolong dilihat, di hasil yang sudah, yang besok akan disahkan, lebih banyak masukan dari masyarakat.
01:17Salah satu yang disorot Institute for Criminal Justice Reform atau ICGR adalah terkait mekanisme penangkapan dan penahanan.
01:25Menurut ICGR, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme ini.
01:30Selain itu, ICGR juga mengkritisi soal penyadapan dan penggeledahan yang tak diatur dengan batasan dan syarat yang jelas dalam RUU KUHAP.
01:39ICGR dan juga teman-teman koalisi, kita melihat yang paling utama adalah dari RUU KUHAP ini isu soal penangkapan penahanan.
01:45Karena itu yang ingin kita dorong berubah dari sistem yang sekarang.
01:49Tapi setelah kita mencermati kembali, khususnya isu-isu bab-bab penahanan dan juga masyarakat penangkapan, itu secara alur tidak berubah.
01:56Jadi mekanismenya sama seperti sekarang, polisi, penutup umum, jaksa juga bisa tetap menahan dan melakukan penangkapan
02:04tanpa ada mekanisme check and balance dari hakim, dari pengadilan.
02:07Proses yang selama ini penangkapan penahanan itu kan sangat banyak penyalahgunaan, banyak abuse,
02:13yang itu salah satunya disebabkan karena tidak ada check and balance itu di awal.
02:17Jadi ada kondisi-kondisi yang tadi adalah sangat mendesak, dalam pelaksanaan upaya paksa,
02:21geledah sita, blokir, sadap, bahkan penyadapan itu belum diatur undang-undangnya.
02:26Jadi undang-undangnya imaginary berdasarkan undang-undang, tapi sudah dikasih keundangan dulu penyidiknya.
02:30Kualisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP menyoroti 9 poin dalam RUU KUHAP yang rencananya akan segera disahkan DPR.
02:39Di antaranya, tak ada jaminan akuntabilitas pelaporan, minim pengawasan yudisial,
02:44upaya paksa tanpa ukuran yang jelas, sidang elektronik tanpa mekanisme akuntabel,
02:49investigasi khusus tanpa kontrol, hak korban dan kelompok rentan belum operasional,
02:55standar pembuktian yang tidak jelas, ketidakberimbangan dalam proses peradilan pidana,
03:00dan konsep restoratif justice disamakan dengan diversi.
03:05Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
03:09merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya.
03:14Dalam undang-undang tersebut dijelaskan tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
03:19pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan keputusan.
03:23KUHAP juga memuak hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses hukum,
03:27termasuk pihak yang berseketa seperti korban dan tersangka,
03:31juga saksi dan aparat penegak hukum.