Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau RUU KUHAP.

Rencana pengesahan RUU KUHAP ini dilakukan di tengah pro kontra yang muncul terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP.

Perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai memuat pasal-pasal bersifat karet dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang.

Salah satu yang disorot Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah terkait mekanisme penangkapan dan penahanan.

Menurut ICJR, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme ini.

Selain itu, ICJR juga mengkritisi soal penyadapan dan penggeledahan yang tak diatur dengan batasan dan syarat yang jelas dalam RUU KUHAP.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP menyoroti sembilan pasal dalam RUU KUHAP yang rencananya akan segera disahkan DPR, seperti:

Tak ada jaminan akuntabilitas pelaporan, Pasal yang bermasalah: Pasal 23.

Minim pengawasan yudisial, Pasal bermasalah: Pasal 149, 152 ayat (2), 153, dan 154.

Upaya paksa tanpa ukuran yang jelas, Pasal bermasalah: Pasal 85 ayat (1), 88, 89, 90 ayat (2) dan (3), 93 ayat (5), 105 huruf e, 106 ayat (4), 112 ayat (2).

Sidang elektronik tanpa mekanisme akuntabel, Pasal bermasalah: Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), dan 223 ayat (2) dan (3).

Investigasi khusus tanpa kontrol, Pasal bermasalah: Pasal 16.

Hak korban dan kelompok rentan belum operasional, Pasal bermasalah: Pasal 134139, 168, 169, dan 175 ayat (7).

Standar pembuktian yang tidak jelas, Pasal bermasalah: Pasal 8588, 222, 224225.

Ketidakberimbangan dalam proses peradilan pidana, Pasal bermasalah: Pasal 33, 197 ayat (10), 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4) dan (5), Pasal 1 angka 20 dan angka 21.

Konsep restorative justice disamakan dengan diversi, Pasal bermasalah: Pasal 7483.

Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631537/polemik-ruu-kuhap-peneliti-icjr-soroti-aturan-penangkapan-penahanan-dan-penyadapan
Transkrip
00:00DPR segera mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
00:10Rencana pengesahan RUU KUHAP ini dilakukan di tengah pro-kontra yang muncul terhadap sejumlah pasal.
00:16Perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai memuat pasal-pasal bersifat karet dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan wonak.
00:23Anggota Komisi 3 DPR fraksi PKB Hasbialah Ilyas bilang, pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan dalam jangka waktu yang cukup lama.
00:33Komisi 3 DPR juga telah berdiskusi dengan para ahli termasuk mendengarkan masukan dari masyarakat.
00:39Pembahasan KUHAP ini bukan waktu yang pendek ya, ini sudah panjang sudah hampir satu tahun.
00:47Kita sangat terbuka DPR ini, terutama di Komisi 3, Akademisi kita undang, Praktisi Hukum kita undang, hampir semua yang kita undang.
01:01Tidak ada yang kita tidak undang, kita undang, kita minta masukannya.
01:04Coba tolong dilihat, di hasil yang sudah, yang besok akan disahkan, lebih banyak masukan dari masyarakat.
01:17Salah satu yang disorot Institute for Criminal Justice Reform atau ICGR adalah terkait mekanisme penangkapan dan penahanan.
01:25Menurut ICGR, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme ini.
01:30Selain itu, ICGR juga mengkritisi soal penyadapan dan penggeledahan yang tak diatur dengan batasan dan syarat yang jelas dalam RUU KUHAP.
01:39ICGR dan juga teman-teman koalisi, kita melihat yang paling utama adalah dari RUU KUHAP ini isu soal penangkapan penahanan.
01:45Karena itu yang ingin kita dorong berubah dari sistem yang sekarang.
01:49Tapi setelah kita mencermati kembali, khususnya isu-isu bab-bab penahanan dan juga masyarakat penangkapan, itu secara alur tidak berubah.
01:56Jadi mekanismenya sama seperti sekarang, polisi, penutup umum, jaksa juga bisa tetap menahan dan melakukan penangkapan
02:04tanpa ada mekanisme check and balance dari hakim, dari pengadilan.
02:07Proses yang selama ini penangkapan penahanan itu kan sangat banyak penyalahgunaan, banyak abuse,
02:13yang itu salah satunya disebabkan karena tidak ada check and balance itu di awal.
02:17Jadi ada kondisi-kondisi yang tadi adalah sangat mendesak, dalam pelaksanaan upaya paksa,
02:21geledah sita, blokir, sadap, bahkan penyadapan itu belum diatur undang-undangnya.
02:26Jadi undang-undangnya imaginary berdasarkan undang-undang, tapi sudah dikasih keundangan dulu penyidiknya.
02:30Kualisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP menyoroti 9 poin dalam RUU KUHAP yang rencananya akan segera disahkan DPR.
02:39Di antaranya, tak ada jaminan akuntabilitas pelaporan, minim pengawasan yudisial,
02:44upaya paksa tanpa ukuran yang jelas, sidang elektronik tanpa mekanisme akuntabel,
02:49investigasi khusus tanpa kontrol, hak korban dan kelompok rentan belum operasional,
02:55standar pembuktian yang tidak jelas, ketidakberimbangan dalam proses peradilan pidana,
03:00dan konsep restoratif justice disamakan dengan diversi.
03:05Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
03:09merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya.
03:14Dalam undang-undang tersebut dijelaskan tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
03:19pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan keputusan.
03:23KUHAP juga memuak hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses hukum,
03:27termasuk pihak yang berseketa seperti korban dan tersangka,
03:31juga saksi dan aparat penegak hukum.

Dianjurkan