Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, memerintahkan pihak UGM melakukan uji konsekuensi dalam sengketa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (17/11/2025).

"Pada persidangan berikutnya, UGM wajib membawa yang pertama, hasil uji konsekuensinya," ujar Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn.

"Jadi saya minta tidak internal UGM saja, harus melibatkan pihak luar, dalam hal ini perwakilan masyarakat," lanjutnya.

Ketua Majelis Sidang KIP mewajibkan UGM membawa semua informasi yang disengketakan pada sidang berikutnya.

Baca Juga Ekspresi Ketua Majelis saat Tahu Arsip Salinan Berkas Jokowi Dimusnahkan, Cecar soal Berita Acara di https://www.kompas.tv/nasional/631471/ekspresi-ketua-majelis-saat-tahu-arsip-salinan-berkas-jokowi-dimusnahkan-cecar-soal-berita-acara

#jokowi #ijazahjokowi #breakingnews


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631514/perintah-ketua-sidang-kip-ke-ugm-di-persidangan-sengketa-ijazah-jokowi-berikutnya-wajib-membawa
Transkrip
00:00Ada lagi yang ingin disampaikan? Silahkan dari Pekuon
00:01Saya boleh bertanya
00:03Silahkan
00:03Bahwa dokumen dan informasi itu kan
00:08Sesuatu yang bisa digandakan
00:10Ya
00:11Beda dengan barang-barang bukti yang gak bisa
00:14Betul
00:14Bahwa asalnya dokumen yang kami minta itu adalah informasi publik
00:20Bisakah kami tetap mendapatkan minimal dari UGM
00:24Salinan itu
00:26Walaupun
00:27Yang salinan aslinya mereka berikan ke polda
00:32Karena
00:33Informasi itu tidak akan rusak walaupun digandakan
00:38Dan tidak akan bisa dirusak gitu kan
00:40Terima kasih
00:42Ya dari catatan saya
00:44Ya tadi hasil dari
00:46Pernyataan pihak UGM ini sebagian besar
00:49Dinyatakan dikecualikan
00:50Maka kita nanti prosesnya langsung masuk ke adjudikasi nih
00:53Melihat sejauh mana
00:54UGM mengecualikan informasi
00:57Karena gak bisa serta-merta badan publik lalu mengatakan ini rahasia ini dikecualikan tanpa ada dasar hukumnya
01:02Tanpa ada hasil uju konsekuensi
01:03Ya maka nanti kita akan lanjut ke tahap adjudikasi untuk UGM
01:08Ya
01:09Dari pihak termohon ada yang ingin disampaikan silahkan
01:11Dari KPU cukup?
01:14KPU RI
01:15Tentang saya ke permohon dulu
01:18Polda Metro cukup?
01:19UGM masih ada yang ingin disampaikan cukup?
01:22Cukup
01:22KPU DKI?
01:24KPU Kota Serakarta?
01:26Cukup
01:26Silahkan tepon
01:27Ya ini karena menyangkut keterbukaan informasi
01:29Kami punya data yang menarik ini
01:32Jadi ketika kami meminta pada UGM
01:36Berita acara tanda terima soal penyerahan banyak dokumen itu
01:41UGM memang memberikan tetapi hampir semua halaman itu di blackout hitam
01:47Jadi semua jawabannya dalam bentuk di blackout berita acaranya
01:53Apakah ini benar-benar informasi yang terbuka atau tidak?
01:59Semuanya di blackout
02:00Itu yang dari mana?
02:02Dari UGM
02:02UGM ya
02:03Jadi UGM menerima berita acara Serakarta
02:06Kami minta di keberatan dan dikirim tetapi semua di blackout
02:10Oh gitu jadi dibilang terbuka juga tertutup semua ya?
02:15Iya
02:15Gimana nih UGM?
02:17Dokumen yang diserahkan
02:19Cuma informasi jenis dokumen yang diserahkan
02:22Iya karena itu memang dokumen sebagai bukti pengadilan
02:28Jadi kan memang dalam proses di APH gitu Ibu
02:34Sehingga kemudian kami menganggap bahwasannya itu sudah kewenangan dari APH
02:41Jadi maka kemudian saya kira kami sudah bertekad baik ya untuk kemudian kan juga mencoba untuk memberikan gitu ya
02:49Tapi kemudian yang menurut kami itu layak untuk dikecualikan maka kemudian mohon maaf bapak itu kami blackout kami hitamkan gitu
02:57Karena itu dokumen bagian dari penyidikan di kepolisian
03:02Kira-kira itu jawabannya
03:04Untuk UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dinyatakan dikecualikan
03:12Ya kemudian pada persidangan berikutnya UGM wajib membawa yang pertama hasil uji konsekuensinya
03:19Saya kasih dua minggu ya dari sekarang
03:22Kemudian siapa yang hadir dalam pelaksanaan uji konsekuensi itu
03:26Jadi saya minta tidak internal UGM saja
03:29Harus melibatkan pihak luar dalam hal ini perwakilan masyarakat
03:32Untuk melihat sejauh mana informasi yang menurut UGM dikecualikan itu
03:36Memang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya kepada publik
03:40Kemudian yang kedua pada persidangan berikutnya UGM wajib membawa semua informasi yang disengketakan
03:49Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup
03:51Sejauh mana informasi tersebut memang dikuasai oleh UGM
03:55Semuanya ya dibawa
03:57Kemudian untuk KPU RI, KPU DKI dan KPU Kota Surakarta
04:04Sesuai hukum acara di komisi informasi prosesnya masuk melalui mediasi dulu
04:08Karena dinyatakan terbuka
04:09Kemudian untuk KPU Kota Surakarta nanti silahkan terkait dokumen yang hilang
04:14Nanti dibahas pada saat mediasi
04:16Kalau tidak klir kita masuk ke adjudikasi
04:18Bukan yang hilang, yang dimusnahkan
04:20Yang sudah dimusnahkan
04:21Kemudian untuk Polda Metroja ya
04:25Saya mau klarifikasi sekali lagi nih
04:26Keberatannya di tanggal 2 Oktober, benar ya?
04:33Keberatannya saya kirim
04:382 Oktober?
04:38Iya, 2 Oktober
04:40Kemudian sengketanya di 31 Oktober?
04:43Iya
04:43Nah Ibu, Polda Metrojaya untuk waktunya tidak terpenuhi
04:50Jadi prematur
04:51Karena harusnya keberatan 30 hari
04:53Ini masih 21 hari
04:55Pihak pemohon sudah mengajukan sengketa
04:59Jadi nanti tahap selanjutnya adalah putusan selah
05:03Tetapi pemohon bisa mengajukan permohonan informasi ulang
05:07Kepada Polda Metrojaya
05:09Boleh saja ditujukan ke Polda
05:11Boleh saja ditujukan ke Mabes Polri
05:14Sebagai PPD utama
05:15Ya, demikiannya

Dianjurkan