00:00Ada lagi yang ingin disampaikan? Silahkan dari Pekuon
00:01Saya boleh bertanya
00:03Silahkan
00:03Bahwa dokumen dan informasi itu kan
00:08Sesuatu yang bisa digandakan
00:10Ya
00:11Beda dengan barang-barang bukti yang gak bisa
00:14Betul
00:14Bahwa asalnya dokumen yang kami minta itu adalah informasi publik
00:20Bisakah kami tetap mendapatkan minimal dari UGM
00:24Salinan itu
00:26Walaupun
00:27Yang salinan aslinya mereka berikan ke polda
00:32Karena
00:33Informasi itu tidak akan rusak walaupun digandakan
00:38Dan tidak akan bisa dirusak gitu kan
00:40Terima kasih
00:42Ya dari catatan saya
00:44Ya tadi hasil dari
00:46Pernyataan pihak UGM ini sebagian besar
00:49Dinyatakan dikecualikan
00:50Maka kita nanti prosesnya langsung masuk ke adjudikasi nih
00:53Melihat sejauh mana
00:54UGM mengecualikan informasi
00:57Karena gak bisa serta-merta badan publik lalu mengatakan ini rahasia ini dikecualikan tanpa ada dasar hukumnya
01:02Tanpa ada hasil uju konsekuensi
01:03Ya maka nanti kita akan lanjut ke tahap adjudikasi untuk UGM
01:08Ya
01:09Dari pihak termohon ada yang ingin disampaikan silahkan
01:11Dari KPU cukup?
01:14KPU RI
01:15Tentang saya ke permohon dulu
01:18Polda Metro cukup?
01:19UGM masih ada yang ingin disampaikan cukup?
01:22Cukup
01:22KPU DKI?
01:24KPU Kota Serakarta?
01:26Cukup
01:26Silahkan tepon
01:27Ya ini karena menyangkut keterbukaan informasi
01:29Kami punya data yang menarik ini
01:32Jadi ketika kami meminta pada UGM
01:36Berita acara tanda terima soal penyerahan banyak dokumen itu
01:41UGM memang memberikan tetapi hampir semua halaman itu di blackout hitam
01:47Jadi semua jawabannya dalam bentuk di blackout berita acaranya
01:53Apakah ini benar-benar informasi yang terbuka atau tidak?
01:59Semuanya di blackout
02:00Itu yang dari mana?
02:02Dari UGM
02:02UGM ya
02:03Jadi UGM menerima berita acara Serakarta
02:06Kami minta di keberatan dan dikirim tetapi semua di blackout
02:10Oh gitu jadi dibilang terbuka juga tertutup semua ya?
02:15Iya
02:15Gimana nih UGM?
02:17Dokumen yang diserahkan
02:19Cuma informasi jenis dokumen yang diserahkan
02:22Iya karena itu memang dokumen sebagai bukti pengadilan
02:28Jadi kan memang dalam proses di APH gitu Ibu
02:34Sehingga kemudian kami menganggap bahwasannya itu sudah kewenangan dari APH
02:41Jadi maka kemudian saya kira kami sudah bertekad baik ya untuk kemudian kan juga mencoba untuk memberikan gitu ya
02:49Tapi kemudian yang menurut kami itu layak untuk dikecualikan maka kemudian mohon maaf bapak itu kami blackout kami hitamkan gitu
02:57Karena itu dokumen bagian dari penyidikan di kepolisian
03:02Kira-kira itu jawabannya
03:04Untuk UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dinyatakan dikecualikan
03:12Ya kemudian pada persidangan berikutnya UGM wajib membawa yang pertama hasil uji konsekuensinya
03:19Saya kasih dua minggu ya dari sekarang
03:22Kemudian siapa yang hadir dalam pelaksanaan uji konsekuensi itu
03:26Jadi saya minta tidak internal UGM saja
03:29Harus melibatkan pihak luar dalam hal ini perwakilan masyarakat
03:32Untuk melihat sejauh mana informasi yang menurut UGM dikecualikan itu
03:36Memang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya kepada publik
03:40Kemudian yang kedua pada persidangan berikutnya UGM wajib membawa semua informasi yang disengketakan
03:49Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup
03:51Sejauh mana informasi tersebut memang dikuasai oleh UGM
03:55Semuanya ya dibawa
03:57Kemudian untuk KPU RI, KPU DKI dan KPU Kota Surakarta
04:04Sesuai hukum acara di komisi informasi prosesnya masuk melalui mediasi dulu
04:08Karena dinyatakan terbuka
04:09Kemudian untuk KPU Kota Surakarta nanti silahkan terkait dokumen yang hilang
04:14Nanti dibahas pada saat mediasi
04:16Kalau tidak klir kita masuk ke adjudikasi
04:18Bukan yang hilang, yang dimusnahkan
04:20Yang sudah dimusnahkan
04:21Kemudian untuk Polda Metroja ya
04:25Saya mau klarifikasi sekali lagi nih
04:26Keberatannya di tanggal 2 Oktober, benar ya?
04:33Keberatannya saya kirim
04:382 Oktober?
04:38Iya, 2 Oktober
04:40Kemudian sengketanya di 31 Oktober?
04:43Iya
04:43Nah Ibu, Polda Metrojaya untuk waktunya tidak terpenuhi
04:50Jadi prematur
04:51Karena harusnya keberatan 30 hari
04:53Ini masih 21 hari
04:55Pihak pemohon sudah mengajukan sengketa
04:59Jadi nanti tahap selanjutnya adalah putusan selah
05:03Tetapi pemohon bisa mengajukan permohonan informasi ulang
05:07Kepada Polda Metrojaya
05:09Boleh saja ditujukan ke Polda
05:11Boleh saja ditujukan ke Mabes Polri
05:14Sebagai PPD utama
05:15Ya, demikiannya